Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1548/KMK.013/1990

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1548/KMK.013/1990
 
TENTANG
 
PASAR MODAL
 
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka pembangunan ekonomi nasional perlu pengerahan dana dan perluasan pengikutsertaan masyarakat dalam pemilikan Efek perusahaan menuju pemerataan pendapatan masyarakat;
b.
bahwa dalam rangka menunjang perkembangan pasar modal, penyelenggaraan Bursa Efek dapat dipercayakan kepada sektor swasta;
c.
bahwa berhubung dengan hal tersebut pada huruf a dan huruf b serta untuk menciptakan pasar yang tertib, terbuka dan efisien dalam rangka melindungi kepentingan umum dan pemodal, perlu ditetapkan ketentuan mengenai pasar modal dengan Keputusan Menteri Keuangan;
 

Mengingat

1
Undang-Undang Nomor 15 tahun 1952 tentang penetapan Undang-Undang Darurat tentang Bursa (Lembaran Negara No. 79 Tahun 1951) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara No. 67 Tahun 1952);
2
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan;
3
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1990 tentang Pasar Modal;
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PASAR MODAL.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

yang dimaksud dalam Keputusan ini dengan:
1.
Afiliasi adalah:
 
a.
hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
 
b.
hubungan antara Pihak dengan pegawai, direktur atau komisaris dari Pihak tersebut;
 
c.
hubungan antara Perusahaan dengan pihak yang secara langsung atau tidak langsung mengendalikan, dikendalikan atau dibawah satu Pengendalian dari Perusahaan tersebut; atau
 
d.
hubungan antara Perusahaan dengan Pemegang Saham Utama.
2.
Agen Penjualan adalah Pihak yang menjual Efek dalam suatu Penawaran Umum tanpa Kontrak dengan Emiten dan tanpa kewajiban untuk membeli Efek.
3.
Akuntan adalah Akuntan Negara, atau Akuntan Publik yang telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan;
4.
Bank adalah bank umum dan bank pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 1967 Tentang Pokok-pokok Perbankan.
5.
BAPEPAM adalah Badan Pengawas Pasar Modal, sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1990.
6.
Biro Administrasi Efek adalah Pihak yang berdasarkan Kontrak dengan Emiten secara teratur menyediakan jasa-jasa melaksanakan pembukuan, transfer dan pencatatan, pembayaran dividen, pembagian hak opsi, emisi sertifikat atau laporan tahunan untuk Emiten.
7.
Bursa Efek adalah suatu tempat pertemuan termasuk suatu sistem elektronik tanpa tempat pertemuan yang diorganisasikan dan digunakan untuk menyelenggarakan pertemuan penawaran jual beli atau perdagangan Efek.
8.
Dana Pensiun adalah dana pensiun yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia.
9.
Efek adalah setiap surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham, obligasi, sekuritas kredit, tanda bukti hutang, setiap rights, warrants, opsi atau setiap derivatif dari Efek, atau setiap instrumen yang ditetapkan oleh BAPEPAM sebagai Efek.
10.
Efek Terkecuali adalah surat berharga pasar uang, termasuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), surat berharga komersial,surat pengakuan hutang, yang waktu jatuh temponya tidak lebih 1 (satu) tahun sejak saat dikeluarkannya, dan sertifikat deposito yang diterbitkan atau diterima oleh Bank atau Lembaga Keuangan bukan Bank, polis asuransi, Efek yang dijamin Pemerintah Indonesia, atau Efek lain yang secara khusus dikecualikan oleh Menteri.
11.
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran yang ditetapkan dalam Keputusan ini.
12.
Emisi adalah penawaran Efek oleh Emiten yang dilakukan untuk dijual atau diperdagangkan.
13.
Emiten adalah Pihak yang melakukan Emisi atau bermaksud atau telah melakukan Emisi Efek.
14.
Informasi Orang Dalam (Inside Information) adalah informasi penting dan relevan yang dapat mempengaruhi harga Efek, yang dimiliki oleh Orang Dalam (insider) dan informasi tersebut belum terbuka untuk umum.
15.
Izin Perorangan adalah izin yang diberikan kepada perorangan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara-Pedagang Efek atau Penasehat Investasi yang dikeluarkan berdasarkan Keputusan ini.
16.
Izin Usaha adalah izin untuk menjalankan kegiatan usaha di bidang Efek yang dikeluarkan berdasarkan Keputusan ini.
17.
Kepentingan Dalam Efek adalah kepentingan yang terjadi apabila suatu Pihak:
 
a.
yang secara langsung atau tidak langsung, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, memiliki Efek atau merupakan Pemilik Penerima Manfaat dari Efek yang dikuasai oleh Pihak lain;
 
b.
baik sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Pihak Terasosiasi mempengaruhi atau mengendalikan suatu Perusahaan yang mempunyai kepentingan atas Efek tersebut; atau
 
c.
telah sepakat untuk membeli Efek, atau mempunyai hak untuk mengalihkan Efek menjadi atas namanya, atau mempunyai kekuasaan untuk menggunakan rights atau warrants dari Efek kecuali Pihak tersebut adalah wakil dari pemilik/pemegang yang terdaftar dalam hal wakil tersebut bukan nominee.
18.
Konfirmasi adalah pernyataan tertulis yang dibuat oleh Perusahaan Efek sebagaimana terlaksananya transaksi dan disampaikan kepada nasabah, berisikan perincian lengkap mengenai transaksi tersebut dan penjelasan tentang kedudukannya sebagai perantara atau sebagai pedagang Efek dalam transaksi dimaksud.
19.
Konsultan Hukum adalah ahli hukum yang memberikan dan menandatangani Pendapat Hukum mengenai Emisi atau Emiten.
20.
Kontrak adalah perjanjian tertulis antara dua Pihak atau lebih untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan hukum tertentu yang didalamnya mengatur tugas, hak dan kewajiban Pihak yang bersangkutan.
21.
Kontrak Pengelolaan Reksa Dana (Investment Fund Management Contract) adalah Kontrak antara Reksa Dana dengan Manajer Investasi yang telah memperoleh izin Usaha yang digunakan sebagai dasar pengelolaan investasi kekayaan (aktiva) dari Reksa Dana.
22.
Kontraktor adalah Pihak yang bertindak sebagai Manajer Investasi, Penjamin Utama Emisi Efek, Tempat Penitipan Harta, Konsultan Hukum, atau Akuntan untuk suatu Reksa Dana berdasarkan kontrak yang dibuat dengan Reksa Dana tersebut.
23.
Laporan Penilai ada pendapat atas nilai aktiva, yang disusun berdasarkan pemeriksaan menurut keahlian dari penilaian.
24.
Lembaga Keuangan Bank adalah lembaga Keuangan sebagaimana dimaksud dalam surat keputusan Menteri keuangan Nomor 38/KMK/IV/1 sebagaimana telah diubah terakhir dengan keputusan dari keuangan 280/KMK.01/1989 mengenai pengawasan dan Lembaga keuangan Bukan-Bank.
25.
Lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan adalah suatu lembaga yang menyelenggarakan kliring dan penyelesaian transaksi yang terjadi di Bursa Efek, serta penyimpanan Efek dalam penitipan untuk kepentingan pihak lain.
26.
Lembaga penunjang Pasar Modal adalah tempat penitipan harta, Biro Administrasi Efek, Wali Amanat, atau penanggung yang menyediakan jasa yang sesuai dengan ketentuan dalam keputusan ini.
27.
Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah, tidak termasuk Perusahaan Asuransi, Dana pensiun atau Bank dalam usaha perbankan yang lazim.
28.
Melakukan kegiatan atas Efek adalah pembelian, penjualan atau penawaran untuk membeli atau menjual efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain.
29.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
30.
Modal Kerja Bersih Disesuaikan (Adjusted Net Working Capital) adalah jumlah seluruh kas dan bank, aktiva lain-lain setara dengan kas, pegawai atau pihak terafiliasi, dan Efek-efek yang dinilai atas dasar nilai pasar yang wajar dikurangi dengan seluruh jumlah hutang.
31.
Nilai Aktiva Bersih dari suatu Reksa Dana (Net Asset Value) adalah nilai pasar yang wajar dan kekayaaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
32.
Nilai pasar yang wajar adalah nilai suatu Efek dengan harga jual yang wajar sesuai kriteria yang ditentukan oleh ketua BAPEPAM.
33.
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik sebagaimana dimaksud dalam staatsblad 1860 no.3 tentang peraturan jabatan Notaris.
34.
Obligasi adalah bukti hutang Emiten yang dijamin oleh penanggung yang mengandung janji pembayaran bunga atau janji lainnya serta pelunasan pokok pinjaman yang dilakukan pada tanggal jatuh tempo, sekurang- kurangnya 3 (tiga) tahun sejak tanggal Emisi.
35.
Orang Dalam (Insider) suatu perusahaan adalah:
 
a.
seorang Komisaris, direktur, pegawai perusahaan atau perusahaan afiliasinya;
 
b.
Pemegang Saham Utama di dalam Perusahaan atau Perusahaan Afiliasi;
 
c.
Orang yang oleh kedudukannya atau hubungan pada perusahaan atau perusahaan Afiliasi mengetahui Informasi orang dalam; atau
 
d.
Orang yang dalam waktu 6 (enam) bulan sejak tidak lagi merupakan orang sebagaimana dimaksud dalam huruf a,hurup b;atau huruf c.
36.
Pembelian Marjin adalah pembelian Efek yang sebagian atau seluruh harga pembeliannya dibayar dengan uang pinjaman yang dijamin dengan Efek termaksud.
37.
Pemegang saham utama adalah setiap pihak yang mempunyai kepentingan dalam Efek sekurang-kurangnya 20% (dua puluh per seratus) atas saham perseroan Terbatas.
38.
Pemilik penerima manfaat (Beneficial Owner) adalah pihak yang mempunyai kemampuan untuk mempengaruhi jalannya pengambilan keputusan, penjualan Efek atau mengarahkan penggunaan hasil penjualan Efek.
39.
Penanggung adalah pihak yang menanggung pembayaran kembali jumlah pokok dan/atau bunga Emisi Obligasi, atau sekuritas kredit dalam hal Emiten cidera janji.
40.
Penasihat Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya memberi nasehat analisa,dan membuat laporan mengenai Efek tak Terkecuali kepada sekurang-kurangnya 15 (lima belas) pihak lain tetapi tidak termasuk:
 
a.
Penjamin Emisi Efek, Perantara-Pedagang Efek, Wakil Penjamin Emisi Efek, atau Wakil Perantara-Pedagang Efek, yang kegiatannya sebagai Penasihat Investasi semata-mata terjadi sehubungan dengan Melakukan Kegiatan Atas Efek dengan tidak menerima imbalan khusus dari pemberian nasihat investasinya;
 
b.
Pihak penyelenggara Perusahaan yang kegiatannya bukan dalam bidang Efek, dimana:
 
 
1)
Pihak tersebut tidak menerima imbalan atas penerbitan analisa atau laporan; dan
 
 
2)
nasihat, analisa atau laporan mengenai Efek yang disajikan semata-mata bersifat dilakukan sehubungan dengan kegiatan usahanya; atau
 
c.
setiap profesi yang tidak memerlukan Izin Usaha sebagai Penasihat Investasi berdasarkan Keputusan ini yang kegiatan pemberian nasehatnya semata-mata dilakukan sehubungan dengan kegiatan usahanya dan tidak menerima imbalan khusus atas kegiatan tersebut.
41.
Penawaran Umum adalah penawaran Efek yang dilakukan dengan menggunakan media massa, atau ditawarkan kepada lebih dari 100 (seratus) Pihak, atau telah dijual kepada 50 (lima puluh) Pihak.
42.
Pendaftaran adalah penyampaian formulir yang ditetapkan oleh Ketua BAPEPAM kepada BAPEPAM untuk terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal yang berwenang menyediakan jasa profesinya sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan ini.
43.
Pendapat Hukum adalah suatu pernyataan mengenai aspek hukum tentang Emisi atau Emiten, yang dibuat berdasarkan tinjauan dan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Konsultan Hukum.
44.
Pengendalian adalah kekuasaan untuk mempengaruhi jalannya Perusahaan, kecuali dalam hal kekuasaan tersebut semata-mata akibat kedudukan resmi di dalam Perusahaan tersebut. Dalam hal Perseroan Terbatas, Pihak yang memiliki Kepentingan Dalam efek yang besarnya lebih dari 25% (dua puluh lima per seratus) dari jumlah hak suara pada Perseroan Terbatas dianggap mengendalikan Perseroan Terbatas tersebut, kecuali yang bersangkutan dapat membuktikan tidak melakukan Pengendalian, sedangkan Pihak yang memiliki Kepentingan Dalam Efek kurang dari 25% (dua puluh lima per seratus) dari jumlah hak suara pada Perseroan Terbatas dianggap tidak mengendalikan Perseroan terbatas tersebut, kecuali yang bersangkutan dapat dibuktikan melakukan Pengendalian.
45.
Pengalihan (Assignment) adalah pengalihan Kontrak oleh salah satu pihak pembuat kontrak, termasuk pengalihan Pengendalian atas Pihak tersebut.
46.
Penilai adalah Pihak yang menerbitkan dan menandatangani Laporan Penilai.
47.
Penitipan adalah penyimpanan harta berdasarkan Kontrak yang di dalamnya mengatur bahwa Tempat Penitipan Harta melakukan penyimpanan harta tanpa mempunyai hak kepemilikan atas harta tersebut.
48.
Penjamin emisi Efek (Underwriter) adalah Pihak yang:
 
a.
telah mengadakan Kontrak untuk membeli Efek dari Emiten, Pihak Pengendali yang mempunyai Afiliasi dengan Emiten, atau Penjamin Emisi Efek lainnya untuk dijual dalam rangka Penawaran Umum; atau
 
b.
telah mengadakan Kontrak dengan Emiten, atau Pihak Pengendali yang mempunyai Afiliasi dengan Emiten, untuk menawarkan atau menjual Efek melalui suatu Penawaran Umum.
49.
Penjamin Utama Emisi Efek (Managing-lead Underwriter) adalah Penjamin Emisi Efek baik sendiri-sendiri atau bersama-sama, bertanggung jawab atas penyelenggaraan suatu Penawaran Umum.
50.
Penjualan Semu (Short Tale) adalah penjualan Efek yang belum dimiliki oleh pihak penjual, atau yang diselesaikan dengan penyerahan Efek yang dipinjam oleh pihak penjual, atau yang diselesaikan dengan penyerahan Efek yang dipinjam atas tanggungan pihak penjual.
51.
Perantara-Pedagang Efek adalah Pihak yang melakukan Kegiatan Atas Efek kecuali sebagai Penjamin Emisi Efek, Penasihat Investasi dan Perantara-Pedagang Efek Terkecuali.
52.
Perantara-Pedagang Efek Terkecuali adalah Pihak yang:
 
a.
Melakukan Kegiatan Atas Efek hanya untuk Efek Terkecuali; atau
 
b.
Melakukan Kegiatan Atas Efek hanya untuk rekeningnya sendiri melalui Perantara-Pedagang Efek.
53.
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib diajukan kepada Ketua BAPEPAM oleh Emiten sebelum melakukan Penawaran Umum atas suatu Efek kepada masyarakat, atau Perusahaan Publik.
54.
Persetujuan adalah pemberian kewenangan oleh Ketua BAPEPAM untuk suatu Bank menyediakan jasa Penitipan harta sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan ini.
55.
Persetujuan Prinsip adalah persetujuan yang diberikan oleh Menteri untuk melakukan persiapan pendirian Bursa Efek, Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan, atau Reksa Dana.
56.
Perusahaan adalah badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang atau Badan Hukum lain yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sepanjang tidak ditentukan lain dalam Keputusan ini.
57.
Perusahaan Asuransi adalah perusahaan asuransi yang didirikan berdasarkan Hukum Indonesia.
58.
Perusahaan Efek adalah Perusahaan yang telah memperoleh Izin Usaha berdasarkan Keputusan ini untuk menjalankan satu atau beberapa kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek,Perantara-Pedagang Efek, Manajer Investasi, atau Penasihat Investasi.
59.
Perusahaan Publik adalah Perusahaan yang berbentuk hukum Perseroan Terbatas yang modal setornya sekurang-kurangnya Rp2.000.000,- (dua milyar rupiah) dan sahamnya dimiliki oleh sekurang-kurangnya 100 (seratus) pemegang saham.
60.
Pialang adalah Pihak yang Melakukan Kegiatan Atas Efek hanya untuk kepentingan Pihak Lain.
61.
Pihak adalah perorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau setiap kelompok Pihak yang terorganisasi.
62.
Pihak Berkepentingan sehubungan dengan suatu Reksa Dana adalah:
 
a.
orang yang mempunyai hubungan Afiliasi dengan:
 
 
1)
Reksa Dana tersebut;
 
 
2)
Manajer Investasi suatu Reksa Dana atau Pihak Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut;
 
 
3)
Penjamin Utama Efek suatu Reksa Dana, atau pihak Afiliasi dari Penjamin Utama Emisi Efek tersebut;
 
 
4)
Akuntan, Konsultan Hukum, atau Pihak Afiliasi darinya yang melakukan pekerjaan, atau telah melakukan pekerjaan selama dua tahun terakhir, untuk memberi jasa profesi bagi kepentingan Reksa Dana;
 
 
5)
Perantara-Pedagang Efek; atau
 
b.
Pihak yang memiliki hubungan bisnis penting dan relevan dengan Reksa Dana, Manajer Investasi suatu Reksa Dana, atau dengan Reksa Dana lain yang kekayaannya dikelola oleh Manajer Investasi yang sama, kecuali orang tersebut hanya memiliki kedudukan sebagai direktur Reksa Dana,
 
kecuali orang tersebut hanya memiliki kedudukan sebagai direktur Reksa Dana.
63.
Pihak Tidak Berkepentingan (Disinterested Person) adalah pihak yang tidak termasuk Pihak Berkepentingan.
64.
Pihak terasosiasi adalah:
 
a.
Pihak-pihak yang mempunyai hubungan Afiliasi satu sama lain; atau
 
b.
Dua Pihak atau lebih yang salah satu darinya memiliki atau merencanakan untuk secara formal maupun informal membuat suatu perjanjian baik secara tertulis maupun tidak tertulis, atau saling pengertian dengan Pihak lainnya,atau untuk bertindak dengan cara-cara tertentu berdasarkan ketentuan dalam Keputusan ini, kecuali keterkaitan tersebut terbatas pada pemberian jasa konsultasi, hubungan dagang yang wajar atau hubungan profesi.
65.
Profesi Penunjang Pasar Modal adalah Akuntan, Notaris, Penilai, dan Konsultan Hukum yang menyediakan jasanya sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan ini.
66.
Promotor adalah setiap Pihak yang merintis, atau berusaha memperoleh Izin Usaha untuk suatu Reksa Dana;
67.
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi yang digunakan untuk penawaran Efek dengan maksud mempengaruhi Pihak lain untuk membeli atau memperdagangkan Efek, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan ketentuan BAPEPAM dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
68.
Reksa Dana (investment Fund) adalah Emiten yang kegiatan utamanya melakukan investasi, investasi kembali atau perdagangan Efek.
69.
Reksa Dana Tertutup (Close-end Investment Fund) adalah Reksa Dana yang melakukan Emisi Saham yang tidak dapat dijual kepada atau dibeli kembali oleh Reksa Dana yang bersangkutan.
70.
Saham adalah penyertaan modal dalam pemilikan suatu Perseroan Terbatas.
71.
Sekuritas Kredit adalah bukti hutang dari suatu Emiten yang dijamin oleh harta atau kekayaannya dengan janji untuk melakukan pembayaran pinjaman pokok dan imbalan yang jumlahnya ditentukan terlebih dahulu, dalam waktu antara 1 (satu) sampai tiga (tiga) tahun terhitung sejak tanggal Emisi.
72.
Tempat Penitipan Harta (Custodian) adalah Perusahaan yang menyelenggarakan penyimpanan harta dalam Penitipan untuk kepentingan Pihak lain berdasarkan suatu Kontrak.
73.
Wali amanat (Trust-Agent) adalah Pihak yang dipercayakan untuk mewakili kepentingan seluruh pemegang Obligasi atau Sekuritas Kredit.
74.
Wakil Penjamin Emisi Efek adalah perorangan yang melaksanakan fungsi Penjamin Emisi Efek.
75.
Wakil Perantara-Pedagang Efek adalah perorangan yang menjalankan fungsi sebagai Perantara-Pedagang Efek dari Perusahaan Efek.
 
BAB II
WEWENANG DAN FUNGSI BADAN PENGAWAS PASAR MODAL (BAPEPAM)
 

Pasal 2

Dalam melaksanakan tugas serta mencapai maksud dan tujuannya sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1990 BAPEPAM memiliki kewenangan sebagai berikut:
a.
menyampaikan rekomendasi kepada Menteri tentang segala aspek yang menyangkut perkembangan pasar modal;
b.
menyampaikan rekomendasi kepada Menteri mengenai pemberian atau pencabutan Izin Usaha sebagai suatu Bursa Efek, Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan, dan Reksa Dana;
c.
memberi atau mencabut Izin Usaha dan Izin Perorangan atau Persetujuan sebagai:
 
1.
Penjamin Emisi Efek, Perantara-Pedagang Efek, Manajer Investasi, Penasihat Investasi, Wakil Perantara-Pedagang Efek atau Wakil Penjamin Emisi Efek; atau
 
2.
Tempat Penitipan Harta atau Biro Administrasi Efek.
d.
mewajibkan Pendaftaran, membatalkan atau membatasi kegiatan Profesi Penunjang Pasar Modal;
e.
menetapkan tata-cara persyaratan Pernyataan Pendaftaran, serta menyatakan dan mengumumkan Efektifnya suatu Pernyataan Pendaftaran;
f.
menyelidiki dan meminta informasi mengenai hubungan antara Efek dan Pihak manapun;
g.
memberi pengarahan kepada setiap Pihak yang diberi Izin Usaha, Izin Perorangan, Persetujuan atau Pendaftaran profesi berdasarkan Keputusan ini dan kepada setiap Perusahaan Publik atau Emiten yang telah dan wajib menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada BAPEPAM;
h.
mewajibkan Emiten untuk menghentikan iklan yang berhubungan dengan suatu Penawaran Umum dari Efek dan membuat suatu pernyataan untuk umum tentang sebab dari penarikan iklan tersebut;
i.
melakukan pemeriksaan terhadap kantor, pembukuan dan catatan dari setiap Perusahaan Publik atau Emiten yang telah da wajib menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada BAPEPAM, atau dari Pihak yang diberi Izin Usaha, Izin Perorangan, Persetujuan, atau Pendaftaran profesi berdasarkan keputusa ini;
j.
mengumumkan hasil pemeriksaan atas tindakan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh Perusahaan Publik atau Emiten yang telah atau wajib menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada BAPEPAM, tau oleh Pihak yang telah diberi Izin Usaha, Izin Perorangan, Persetujuan atau Pendaftaran Profesi;
k.
melakukan pembekuan atau pembatalan suatu pencatatan atau pelaksanaan transaksi Efek;
l.
bertindak sebagai lembaga banding bagi pihak-pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek atau Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan;
m.
menetapkan berbagai peraturan yang berkaitan dengan pengambilalihan dan merger yang menyangkut Efek dari Emiten yang telah melakukan Penawaran Umum, atau dari Perusahaan Publik;
n.
menetapkan ketentuan akuntansi di bidang pasar modal;
o.
mendelegasikan kewenangan tertentu kepada Pihak lain;
p.
menetapkan berbagai ketentuan serta peraturan pelaksanaan tentang segala aspek yang menyangkut pasar modal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam ruang lingkup kewenangan BAPEPAM; dan
q.
melakukan tindakan lain atas persetujuan Menteri untuk mencapai tujuan dari Keputusan ini.
 

Pasal 3

BAPEPAM wajib menetapkan ketentuan bagi terjaminnya pelaksanaan perdagangan Efek secara tertib dan wajar dalam rangka melindungi pemodal dan masyarakat berupa:
a.
keterbukaan informasi tentang transaksi Efek di Bursa Efek, oleh semua Perusahaan Efek dan semua Pihak. ketentuan ini wajib memuat persyaratan keterbukaan kepada Ketua BAPEPAM dan masyarakat tentang semua transaksi Efek oleh semua Pemegang Saham Utama dan Orang Dalam serta Pihak Terasosiasi dengannya;
b.
Penyimpanan catatan dan laporan yang diberikan oleh Pihak yang telah memperoleh Izin Usaha, Izin Perorangan, Persetujuan atau Pendaftaran Profesi; dan
c.
penjatahan Efek,dalam hal terdapat kelebihan jumlah permintaan pada suatu Penawaran Umum. Ketentuan ini tidak mengharuskan diadakannya penerbitan sertifikat dalam jumlah yang kurang dari jumlah standar yang berlaku dalam perdagangan Efek pada suatu Bursa Efek.
 

Pasal 4

Ketentuan yang ditetapkan oleh BAPEPAM wajib memperhatikan dan sesuai dengan tujuan pembinaan dan pengembangan pasar modal yang efisien dan efektif.
 

Pasal 5

BAPEPAM atau setiap Pihak yang secara resmi diberi wewenang oleh BAPEPAM berhak meminta kepada setiap Pihak untuk menyampaikan informasi mengenai Efek tertentu dalam batas waktu yang ditentukan.
 

Pasal 6

(1)
BAPEPAM dan setiap Pihak yang diberi kewenangan oleh BAPEPAM dilarang mengungkapkan informasi yang diperoleh berdasarkan Keputusan ini kepada Pihak manapun, selain dalam rangka upaya untuk mencapai tujuan BAPEPAM, atau jika diharuskan untuk berbuat demikian oleh Undang-Undang.
(2)
BAPEPAM atau para petugas yang ditunjuk oleh BAPEPAM wajib melaksanakan langkah-langkah kegiatannya sedemikian rupa tanpa mencampuri kepentingan usaha yang sah dari Pihak yang diperiksa serta para nasabahnya.
 

Pasal 7

Semua Prospektus, Pernyataan Pendaftaran, permohonan untuk memperoleh Izin Usaha, Izin Perorangan, Persetujuan, Pendaftaran profesi dan laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam Keputusan ini wajib tersedia di BAPEPAM dan dapat digandakan untuk umum.
 

Pasal 8

BAPEPAM wajib menjamin bahwa pemeriksaan atas setiap Bursa Efek, para anggota Bursa Efek yang bersangkutan, Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan serta Reksa Dana dilakukan sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun.
 

Pasal 9

Setiap Pihak yang merasa dirugikan oleh tindakan atau pengarahan tertentu oleh BAPEPAM seperti:
a.
menolak pemberian atau mengenakan pembatasan Izin Usaha, Izin Perorangan atau Persetujuan untuk menjalankan usaha;
b.
membatalkan atau membekukan Izin Usaha, Izin Perorangan, atau Persetujuan untuk menjalankan usaha;
c.
membekukan perdagangan atas suatu Efek pada suatu Bursa Efek;
d.
membekukan atau mengeluarkan suatu Efek dari pencatatan pada suatu Bursa Efek;
e.
menolak atau membatalkan Pendaftaran Profesi Penunjang Pasar Modal; atau
f.
memberhentikan proses kliring dan penyelesaian atas suatu Efek tertentu,
dapat mengajukan banding kepada Menteri sesuai dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206, Pasal 207, dan pasal 208.
 
BAB III
BURSA EFEK DAN LEMBAGA KLIRING PENYELESAIAN DAN PENYIMPANAN

Bagian Pertama
Bursa Efek

Paragraf 1
Perizinan Bursa Efek

 

Pasal 10

Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha Bursa Efek adalah Perusahaan yang telah memperoleh Izin Usaha dari Menteri.
 

Pasal 11

(1)
Izin Usaha untuk suatu Bursa Efek hanya dapat diberikan kepada Perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas.
(2)
Modal disetor Bursa Efek sekurang-kurangnya sebesar Rp7.500.000.000,- (tujuh setengah milyar rupiah).
 
Paragraf 2
Tata Cara Perizinan Bursa Efek

 

Pasal 12

Pemberian Izin Usaha untuk pendirian Bursa Efek dilakukan dalam 2 (dua) tahap:
a.
Persetujuan Prinsip adalah persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian Bursa Efek yang diberikan oleh Menteri. Jangka waktu untuk melakukan persiapan tersebut ditetapkan selama-lamanya 1 (satu) tahun terhitung sejak dikeluarkannya Persetujuan Prinsip; dan
b.
Izin Usaha adalah izin yang diberikan untuk melakukan usaha setelah persiapan sebagaimana dimaksud pada huruf a, selesai dilakukan.
 

Pasal 13

Permohonan untuk memperoleh Persetujuan Prinsip sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf a, diajukan kepada Menteri melalui Ketua BAPEPAM sesuai dengan formulir yang ditetapkan oleh ketua BAPEPAM disertai dokumen atau konsep dokumen sebagai berikut:
a.
Anggaran Dasar perseroan terbatas.
b.
Konsep perjanjian antar pemegang saham;
c.
Pertimbangan ekonomi yang menunjang pentingnya peranan Bursa Efek yang akan didirikan termasuk uraian tentang keadaan pasar yang akan dilayaninya;
d.
Proyeksi keuangan 3 (tiga) tahun;
e.
Rencana kegiatan 3 (tiga) tahun termasuk susunan organisasi,fasilitas, komunikasi, dan program-program latihan yang akan diadakan; dan
f.
daftar komisaris dan direktur termasuk pejabat satu tingkat dibawah direksi disertai riwayat hidup, kewarganegaraan pernyataan tentang afiliasi mereka, serta keterangan mengenai hubungan usaha mereka dengan semua pihak yang usahanya melakukan kegiatan atas Efek.
 

Pasal 14

Konsep Anggaran Dasar Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut :
a.
maksud dan tujuan Perusahaan hanya sebagai penyelenggara Bursa Efek;
b.
yang dapat menjadi anggota direksi dan anggota dewan komisaris Bursa Efek hanya Warga Negara Indonesia, yang sebagian besar dari mereka berasal dari sektor swasta yang semuanya telah disetujui berdasarkan suara terbanyak pemegang saham dan mempunyai integritas tinggi, serta sekurang-kurangnya 1/2 (setengah) dari mereka tidak Terasosiasi dengan anggota bursa tetapi sebagian merupakan wakil dari pemodal dan wakil dari Emiten yang telah dan/atau akan menjual Efek kepada masyarakat; dan
c.
Modal Perusahaan sekurang-kurangnya terbagi dalam 200 (dua ratus) Saham dan sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) Saham telah diambil bagian dan disetor penuh oleh para pemegang Saham, kecuali ditentukan lain oleh Menteri.
 

Pasal 15

Konsep perjanjian antar pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut :
a.
kesediaan untuk membagi dividen dalam jumlah kecil;
b.
para pemegang Saham terbatas pada perusahaan Efek yang telah memperoleh Izin usaha dari Ketua BAPEPAM;
c.
Perusahaan Efek anggota Bursa Efek hanya boleh memiliki 1 (satu) Saham;
d.
keanggotaan Bursa Efek hanya terbatas pada pemegang Saham Bursa Efek tersebut;
e.
mewajibkan para pemegang saham untuk menyimpan surat saham mereka pada Bursa Efek, agar dapat menjamin kegiatan usaha mereka sebagai anggota;
f.
mewajibkan diantaranya Rapat Umum Pemegang Saham untuk menggantikan direktur dan komisaris yang tidak disetujui oleh Menteri, dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pernyataan tersebut; dan
g.
dalam hal pemegang saham Bursa Efek menjual sahamnya, maka saham tersebut hanya dapat dijual kepada pembeli yang telah memenuhi syarat menjadi anggota Bursa Efek tersebut.
 

Pasal 16

Setelah jangka waktu Persetujuan Prinsip berakhir atau persiapan pendirian Bursa Efek telah selesai, para pendiri wajib, menyampaikan laporan kepada Menteri dan dapat mengajukan permohonan Izin Usaha Bursa Efek.
 

Pasal 17

Permohonan untuk memperoleh Izin Usaha Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, diajukan kepada Menteri melalui Ketua BAPEPAM sesuai dengan formulir yang ditetapkan Ketua BAPEPAM disertai dokumen sebagai berikut :
a.
Anggaran Dasar Perseroan Terbatas yang telah disahkan Departemen Kehakiman;
b.
perjanjian antar pemegang saham;
c.
Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan;
d.
daftar nama Emiten yang merencanakan dan mencatatkan dan memperdagangkan Efeknya di Bursa Efeknya di Bursa Efek serta daftar para pemegang saham pendiri dan para anggota Bursa Efek;
e.
rancangan peraturan mengenai pencatatan Efek di Bursa Efek, tatacara perdagangan, biaya dan komisi, informasi dan catatan perkembangan pasar, kliring dan penyelesaian, dan keanggotaan Bursa Efek;
f.
neraca pembukaan Perusahaan; dan
g.
pernyataan tentang kerja sama dengan Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan dalam hal adanya kerja sama dengan Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan tersebut.
 

Pasal 18

Anggaran Dasar Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
 

Pasal 19

Perjanjian antar pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b, sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
 

Pasal 20

(1)
Ketua BAPEPAM meneruskan Permohonan Persetujuan Prinsip dan Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 17 kepada Menteri, selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan diterima secara lengkap, disertai pendapat mengenai permohonan tersebut.
(2)
Pendapat Ketua BAPEPAM sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) antara lain didasarkan pada:
 
a.
integritas dan kemampuan teknik dari para pemohon;
 
b.
tingkat kelayakan dari rencana yang telah disusun;
 
c.
prospek terbentuknya suatu pasar yang sehat, luas serta berlangsung dengan tertib;
 
d.
kebutuhan akan adanya jasa-jasa Bursa Efek.
(3)
Menteri dapat menyetujui atau menolak permohonan tersebut dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya pendapat dari Ketua BAPEPAM.
(4)
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ditolak, Menteri dapat memberikan alasan atas penolakan tersebut.
 

Pasal 21

Izin Usaha untuk menyelenggarakan suatu Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) berlaku sejak tanggal diberikan oleh Menteri dan tetap berlaku selam Bursa Efek tersebut memenuhi ketentuan dalam Keputusan ini serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Paragraf 3
Hal-hal yang Wajib Diatur Oleh Bursa Efek

 

Pasal 22

Bursa Efek wajib menetapkan ketentuan-ketentuan untuk mengatur:
a.
persyaratan penerimaan para anggota;
b.
pendisiplinan, pembekuan keanggotaan dan pemecatan anggota yang melakukan kegiatan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip usaha yang benar,atau karena tidak mematuhi peraturan yang telah ditetapkan Bursa Efek;
c.
Persyaratan keterbukaan informasi yang wajib dipenuhi oleh Perusahaan yang Efeknya tercatat di Bursa Efek;
d.
pemeriksaan kegiatan perdagangan Efek dan keadaan keuangan para anggotanya termasuk pemeriksaan tahunan, yang dapat diadakan sewaktu-waktu;
e.
persyaratan Melakukan Kegiatan Atas Efek oleh para anggota Bursa Efek termasuk Perdagangan Efek di luar Bursa Efek bagi Efek yang tercatat di Bursa Efek tersebut;
f.
pemantauan kegiatan dalam rangka melindungi pemodal dari praktek-praktek yang dilarang oleh peraturan Bursa Efek dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
g.
pencatatan dan pencabutan atas pencatatan Efek, pembekuan perdagangan Efek untuk melindungi pemodal atau untuk mendorong terciptanya perdagangan yang wajar dan teratur;
h.
kegiatan usaha para anggota Bursa Efek termasuk praktek-praktek akuntansi dan pelaporan transaksi kepada para anggota lain serta para nasabahnya;
i.
penyelenggaraan kliring dan penyelesaian transaksi perdagangan secara cepat dan efektif; dan
j.
pemisahan dana dan Efek milik para nasabah dari rekening para anggota Bursa Efek, dan penyimpanan dana serta Efek tersebut secepatnya pada Tempat Penitipan Harta.
 

Pasal 23

(1)
Bursa Efek menetapkan biaya pencatatan Efek, iuran keanggotaan, biaya transaksi, dan biaya-biaya lain yang dipungut berkenaan dengan jasa-jasa yang diberikan.
(2)
Biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak boleh menghambat perkembangan pasar modal.
(3)
Penetapan biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Ketua BAPEPAM.
 

Pasal 24

(1)
Bursa Efek menentukan peranan bagi penentuan besarnya komisi dan biaya yang harus diadakan para anggotanya kepada para nasabah.
(2)
Komisi dan biaya yang akan diberikan ditetapkan oleh masing-masing anggota.
 

Pasal 25

Bursa Efek dilarang membuat ketentuan yang menghalangi para anggotanya menjadi anggota dari Bursa-bursa Efek lainnya.
 

Pasal 26

(1)
Bursa Efek wajib mempunyai satuan pemeriksa keuangan yang bertugas menjalankan pemeriksaan tahunan dan pemeriksaan sewaktu-waktu terhadap anggotanya serta terhadap kegiatan Bursa Efek itu sendiri.
(2)
Pimpinan satuan pemeriksaan keuangan melaporkan secara langsung kepada direksi dan dewan komisaris serta Ketua BAPEPAM tentang masalah-masalah penting dan relevan yang ditemuinya yang dapat mempengaruhi setiap Perusahaan anggota Bursa Efek atau Bursa Efek itu sendiri.
(3)
Semua laporan satuan pemeriksa keuangan Bursa Efek wajib bersedia setiap saat apabila diperlukan oleh BAPEPAM.
(4)
Setiap Pihak yang menerima laporan atau mengetahui isi dari laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) wajib menjaga kerahasiaannya.
(5)
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tidak berlaku dalam hal diperlukan untuk kepentingan dinas.
 
Bagian Kedua
Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan

Paragraf 1
Perizinan Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan

 

Pasal 27

Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan adalah Perusahaan yang telah memperoleh Izin Usaha dari Menteri.
 

Pasal 28

(1)
Izin Usaha untuk suatu Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan hanya dapat diberikan kepada Perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas.
(2)
Modal disetor Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan sekurang-kurangnya sebesar Rp15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah).
 
Paragraf 2
Tata Cara Perizinan Lembaga Kliring Penyelesaian dan penyimpanan

 

Pasal 29

Pemberian Izin Usaha untuk pendirian Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan dilakukan dalam dua tahap:
a.
Persetujuan Prinsip adalah persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan yang diberikan oleh Menteri.jangka waktu untuk melakukan persiapan tersebut ditetapkan selama-lamanya 1 (satu ) tahun terhitung sejak dikeluarkannya Persetujuan Prinsip; dan
b.
Izin Usaha adalah izin yang diberikan untuk melakukan usaha setelah persiapan sebagaimana dimaksud pada huruf a, selesai dilakukan.
 

Pasal 30

Permohonan untuk memperoleh Persetujuan Prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a, diajukan kepada Menteri melalui Ketua BAPEPAM sesuai dengan formulir yang ditetapkan oleh Ketua BAPEPAM disertai dokumen atau konsep dokumen sebagai berikut:
a.
Anggaran Dasar Perseroan Terbatas;
b.
konsep perjanjian antar para pemegang saham;
c.
proyeksi keuangan 3 (tiga) tahun;
d.
rencana kegiatan 3 (tiga) tahun yang termasuk susunan organisasi, fasilitas, komunikasi, dan program-program latihan yang akan diadakan;
e.
daftar komisaris dan direktur termasuk pejabat satu tingkat dibawah direksi disertai riwayat hidup, kewarganegaraan, pernyataan tentang Afiliasi mereka, serta keterangan mengenai hubungan usaha mereka dengan semua Pihak yang usahanya Melakukan Kegiatan Atas Efek; dan
f.
daftar Bursa Efek yang akan menggunakan jasa Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan tersebut.
 

Pasal 31

Anggaran Dasar Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a, sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut:
a.
maksud dan tujuan Perusahaan hanya sebagai penyelenggara Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan;
b.
yang dapat menjadi anggota direksi dan anggota dewan komisaris Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan hanya Warga Negara Indonesia, yang sebagian besar dari mereka berasal dari sektor swasta dan kesemuanya telah disetujui berdasarkan suara terbanyak pemegang saham dan mempunyai integritas tinggi; dan
c.
mencantumkan jumlah minimum uang yang wajib disimpan pada Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan oleh seluruh para pemakai jasa, dan simpanan tambahannya bila diperlukan dari seluruh atau sebagian pemakai jasa Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan berdasarkan kondisi pasar atau aktivitas perdagangannya.
 

Pasal 32

Perjanjian antar pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b, sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut:
a.
kesediaan untuk membagi dividen dalam jumlah kecil;
b.
para pemegang saham Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan terbatas pada Perusahaan yang melakukan kegiatan di pasar modal;
c.
mewajibkan semua Bursa Efek yang menggunakan jasa Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan mempunyai wakil pada dewan komisaris dan direksi; dan
d.
mewajibkan memberi prioritas kepada Bursa Efek yang akan menggunakan jasa Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan untuk membeli saham Lembaga tersebut pada saat sahamnya pertama kali dikeluarkannya.
 

Pasal 33

Setelah jangka waktu Persetujuan Prinsip berakhir atau persiapan pendirian Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan telah selesai, para pendiri wajib menyampaikan laporan kepada Menteri dan dapat mengajukan permohonan Izin Usaha Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan.
 

Pasal 34

Permohonan untuk memperoleh Izin Usaha Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 diajukan kepada Menteri melalui Ketua BAPEPAM sesuai dengan formulir yang ditetapkan oleh Ketua BAPEPAM disertai dokumen sebagai berikut:
a.
Anggaran Dasar Perseroan Terbatas yang telah disahkan departemen Kehakiman;
b.
perjanjian antar pemegang saham;
c.
Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan;
d.
rancangan peraturan mengenai biaya dn persyaratan bagi para pemakai jasa; dan
e.
pernyataan tentang kerja sama dengan Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan lain dalam hal adanya kerja sama dengan Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan tersebut.
 

Pasal 35

Anggaran Dasar Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a, sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31.
 

Pasal 36

Perjanjian antar pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b, sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32.
 

Pasal 37

(1)
Ketua BAPEPAM meneruskan permohonan Persetujuan Prinsip dan Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 34 kepada Menteri selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tigapuluh) hari sejak permohonan diterima secara lengkap disertai pendapat mengenai permohonan tersebut.
(2)
pendapat Ketua BAPEPAM sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) antara lain didasarkan pada:
 
a.
integritas dan kemampuan teknik dari para pemohon;
 
b.
tingkat kelayakan dari rencana yang telah disusun; dan
 
c.
kebutuhan akan adanya jasa Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan yang baru.
(3)
Menteri dapat menyetujui atau menolak permohonan tersebut dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya pendapat dari Ketua BAPEPAM.
(4)
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ditolak, Menteri memberikan alasan atas penolakan tersebut.
 

Pasal 38

Izin Usaha untuk menyelenggarakan suatu lembaga Kliring Penyelesaian dan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh Menteri dan tetap berlaku selama Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan tersebut memenuhi ketentuan dalam Keputussan ini serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Paragraf 3
Hal-hal Yang Wajib Diatur Oleh Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan

 

Pasal 39

(1)
Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan wajib menetapkan ketentuan untuk mengatur:
 
a.
persyaratan penerimaan para pemakai jasa Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan;
 
b.
tatacara penyelenggaraan kliring, penyelesaian dan penyimpanan yang efisien dan efektif;
 
c.
pendisiplinan, pembukuan pemakaian jasa atau pemutusan hubungan antara Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan dengan para pemakai jasa; dan
 
d.
jumlah minimum uang yang wajib disimpan serta biaya pemakaian jasa bagi para pemakai jasa.
(2)
Penetapan besarnya jumlah minimum uang yang wajib disimpan pada Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan dan biaya pemakaian jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, tidak boleh menghambat perkembangan pasar modal yang efisien dan bersaing.
(3)
Penetapan jumlah minimum uang yang wajib disimpan dan biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Ketua BAPEPAM.
 

Pasal 40

Peraturan yang telah ditetapkan oleh Bursa Efek maupun Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan, perjanjian antara pemegang saham dan anggaran dasar suatu Bursa Efek atau Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan, tidak dapat diubah kecuali dengan persetujuan Ketua BAPEPAM.
 

Pasal 41

Dalam hal Bursa Efek atau Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan bermaksud mengubah peraturannya, perjanjian antar pemegang saham atau anggaran dasarnya, maka rancangan perubahan tersebut wajib diajukan kepada Ketua BAPEPAM untuk memperoleh persetujuan.
 

Pasal 42

(1)
Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya rancangan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Ketua BAPEPAM wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Bursa Efek atau Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan untuk meminta informasi lebih lanjut atau menyatakan persetujuan atau penolakannya atas rancangan perubahan tersebut.
(2)
Dalam hal rancangan perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditolak, Ketua BAPEPAM wajib memberikan alasan atas penolakan tersebut.
 

Pasal 43

Dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40,suatu rancangan perubahan peraturan mulai berlaku sejak dilaporkan kepada Ketua BAPEPAM dalam hal:
a.
suatu penafsiran mengenai pengertian dan pelaksanaan dari peraturan yang telah ada;
b.
rancangan perubahan tersebut semata-mata menyangkut kegiatan penyelenggaraan administrasi yang bersifat intern dari Bursa Efek atau Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan tersebut atau hal-hal lain yang ditetapkan Ketua BAPEPAM.
 

Pasal 44

(1)
Ketua BAPEPAM dapat membatalkan perubahan-perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal berlakunya perubahan tersebut.
(2)
Dalam hal perubahan peraturan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibatalkan maka pada saat tersebut berlaku peraturan yang sebelumnya.
(3)
Dalam hal Bursa atau Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan tetap ingin mengajukan perubahan maka tatacara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42 wajib dipenuhi.
 

Pasal 45

(1)
Perubahan peraturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 tetap sah sampai adanya pembatalan dari Ketua BAPEPAM.
(2)
Pembatalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat diajukan banding.
 
Bagian Keempat
Pelaporan

 

Pasal 46

(1)
Bursa Efek atau Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan wajib menyampaikan kepada Ketua BAPEPAM:
 
a.
laporan keuangan tahunan yang telah diperiksa oleh Akuntan yang terdaftar pada BAPEPAM disertai pendapat dari Akuntan dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal laporan yang bersangkutan;
 
b.
laporan keuangan tengah tahunan yang telah diperiksa oleh Akuntan yang terdaftar pada BAPEPAM disertai pendapat dari Akuntan dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal laporan yang bersangkutan;
 
c.
laporan keuangan bulanan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (dua belas) bulan berikutnya;
 
d.
laporan lain yang ditetapkan oleh Ketua BAPEPAM.
(2)
Dalam hal Akuntan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, dan huruf b, memberikan pendapat selain Wajar Tanpa Syarat, mak Ketua BAPEPAM wajib melakukan tindakan-tindakan yang dianggap perlu.
 

Pasal 47

Dalam hal Bursa Efek atau Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan mengambil tindakan terhadap anggota Bursa Efek atau pemakai jasa Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan atau Emiten yang Efeknya tercatat, maka tindakan tersebut serta alasannya wajib dilaporkan secara tertulis oleh Bursa Efek atau Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan kepada Ketua BAPEPAM selambat-lambatnya dalam waktu 6 (enam) hari kerja.
 
Bagian Kelima
Prosedur Pemeriksaan

 

Pasal 48

(1)
BAPEPAM berwenang memeriksa buku, catatan dan kegiatan Bursa Efek dan Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan.
(2)
Direksi Bursa Efek atau Lembaga kliring Penyelesaian dan Penyimpanan dan para anggota Bursa Efek atau pemakai jasa Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan, wajib membantu kelancaran pemeriksaan oleh pejabat atau Pihak-pihak yang diberi wewenang oleh Ketua BAPEPAM.
(3)
Pihak yang menolak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib membuktikan bahwa permintaan tersebut tidak wajar.
 
BAB IV
REKSA DANA

Bagian Pertama
Perizinan Reksa Dana

 

Pasal 49

Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha Reksa Dana adalah Perusahaan yang telah memperoleh Izin Usaha dari Menteri.
 

Pasal 50

(1)
Izin Usaha suatu Reksa Dana hanya dapat diberikan kepada Perusahaan yang berbentuk perseroan Terbatas.
(2)
Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diberikan kepada Reksa Dana Tertutup.
 

Pasal 51

(1)
Promotor wajib menempatkan uang sekurang-kurangnya Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta) dalam Saham Reksa Dana.
(2)
Promotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah warga negara Indonesia atau Perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia.
(3)
Jumlah uang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dipertahankan sampai pada saat:
 
a.
Reksa Dana dibubarkan; atau
 
b.
Pengalihan Kontrak Pengelolaan Reksa Dana kepada Manajer Investasi lain yang telah memperoleh Izin Usaha, jika Promotor tersebut merupakan Manajer Investasi.
 

Pasal 52

a.
Pihak tersebut dibawah ini dikecualikan dari 50 (lima puluh) Pihak, dan tidak bermaksud melakukan Penawaran Umum;
b.
Emiten yang kegiatan usaha dan Izin Usahanya sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara-Pedagang Efek;
c.
Bank, Dana Pensiun, dan Perusahaan Asuransi yang memiliki Izin Usaha dalam melakukan kegiatan usahanya yang lazim;
d.
Emiten yang kegiatannya melakukan investasi pada Efek yang diterbitkan oleh anak Perusahaan Emiten yang sebagian besar sahamnya dimiliki Emiten tersebut;
e.
Emiten yang mempunyai aktiva berupa Efek-efek kurang dari 40% (empat puluh per seratus) dari nilai total aktivanya; dan
f.
Emiten yang dikecualikan oleh Menteri.
 
Bagian Kedua
Tata cara Perizinan Reksa Dana

 

Pasal 53

Pemberian Izin Usaha untuk pendirian Reksa Dana dilakukan dalam 2 (dua) tahap:
a.
Persetujuan Prinsip yaitu persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian Reksa Dana yang diberikan oleh Menteri. Jangka waktu untuk melakukan persiapan tersebut selama-lamanya 1 (satu) tahun terhitung sejak dikeluarkannya Persetujuan Prinsip; dan
b.
Izin Usaha adalah Izin yang diberikan untuk melakukan usaha setelah persiapan sebagaimana dimaksud pada huruf a, selesai dilakukan.
 

Pasal 54

Permohonan untuk memperoleh Persetujuan Prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a, diajukan oleh calon direktur Reksa Dana kepada Menteri melalui Ketua BAPEPAM sesuai dengan formulir yang ditetapkan oleh Ketua BAPEPAM, disertai dokumen sebagai berikut:
a.
nama dan alamat Promotor Reksa Dana;
b.
nama dan alamat calon direksi Reksa Dana;
c.
nama dan alamat calon Manajer Investasi yang akan mengelola Reksa Dana;
d.
konsep Anggaran Dasar Reksa Dana;
e.
konsep Kontrak Pengelolaan Reksa Dana;
f.
konsep Kontrak antara Reksa Dana dengan Tempat Penitipan Harta dan Kontraktor; dan
g.
bukti penempatan uang Promotor sebesar Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) untuk Reksa Dana pada Bank atas rekening Menteri Keuangan q.q. Ketua BAPEPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51.
 

Pasal 55

Anggaran Dasar Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf d, wajib sekurang-kurangnya memuat ketentuan yang menyatakan bahwa:
a.
Reksa Dana hanya dapat menerbitkan satu jenis Saham dengan hak suara yang sama;
b.
rapat pemegang saham Reksa Dana dapat diadakan atas permintaan dari lebih 20% (dua puluh per seratus) pemegang Saham Reksa Dana dengan tujuan untuk pungutan suara atas setiap hal yang timbul, termasuk pemutusan tiap Kontrak kerja Reksa Dana ataupun pembubaran Reksa Dana;
c.
lebih dari 50 % (lima puluh per seratus) direksi Reksa Dana terdiri dari Pihak Tidak Berkepentingan;
d.
kegiatan Reksa Dana hanya terbatas pada investasi, investasi kembali, dan Perdagangan Efek-efek, pemilikan uang tunai dan deposito, atau kegiatan lainnya yang diperlukan, atau menunjang kegiatan-kegiatan tersebut;
e.
Direksi Reksa Dana wajib bertindak sebaik-baiknya untuk kepentingan pemegang saham Reksa Dana, sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan ini serta peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
f.
dalam hal Reksa Dana tidak dapat memenuhi ketentuan anggaran dasarnya ataupun ketentuan dalam Keputusan ini, Reksa Dana dapat dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri.
 

Pasal 56

Rancangan Kontrak Pengelolaan Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf e, wajib memuat ketentuan tentang kebijaksanaan dasar dengan dan kebijaksanaan lainnya, dan kebijaksanaan termaksud sekurang-kurangnya memuat ketentuan sebagai berikut:
a.
rencana komposisi investasi dalam bentuk Saham, Surat Hutang atau Deposito;
b.
rencana komposisi investasi Efek berdasarkan jenis industri Emiten;
c.
biaya pengelolaan untuk Manajer Investasi;
d.
alokasi biaya yang menjadi beban Reksa Dana dan Manajer Investasi; dan
e.
keadaan yang dapat menjadi dasar dilakukannya likuidasi dari Reksa Dana.
 

Pasal 57

Setelah jangka waktu Persetujuan Prinsip berakhir atau persiapan pendirian Reksa Dana telah selesai, Reksa Dana yang telah mendapatkan Persetujuan Prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a, wajib menyampaikan laporan kepada Menteri dan dapat mengajukan permohonan Izin Usaha Reksa Dana.
 

Pasal 58

Permohonan untuk memperoleh Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 huruf b, diajukan oleh Direktur Reksa Dana kepada Menteri melalui Ketua BAPEPAM sesuai dengan formulir yang ditetapkan oleh Ketua BAPEPAM, disertai dokumen sebagai berikut:
a.
nama dan alamat direksi Reksa Dana;
b.
nama dan alamat Manajer Investasi yang akan mengelola Reksa Dana;
c.
Anggaran Dasar Reksa Dana;
d.
Kontrak Pengelolaan Reksa Dana;
e.
Kontrak antara Reksa Dana dengan Tempat Penitipan Harta dan Kontraktor; dan
f.
Rancangan Prospektus yang akan digunakan dalam Penawaran Umum Saham Reksa Dana dalam bentuk dan tata cara yang akan akan ditetapkan oleh Ketua BAPEPAM.
 

Pasal 59

Izin Usaha Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 berlaku sejak tanggal diberikan oleh Menteri dan tetap berlaku selama Reksa Dana tersebut memenuhi ketentuan dalam Keputusan ini serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Bagian Ketiga
Pengelolaan Reksa Dana

Paragraf 1
Kewajiban Pokok Reksa Dana

 

Pasal 60

Reksa Dana yang telah memperoleh Izin Usaha wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.
menugaskan Manajer Investasi yang telah memperoleh Izin Usaha untuk mengelola investasi Reksa Dana dan melaksanakan kegiatan lainnya yang diperlukan serta menunjang fungsinya sebagai Manajer Investasi berdasarkan suatu Kontrak Pengelolaan Reksa Dana;
b.
dalam hal Manajer Investasi menghentikan kegiatannya atas pengelolaan suatu Reksa Dana, dan tidak ada rencana yang dibuat untuk Pengelolaan Reksa Dana atau pembuatan Kontrak Pengelolaan Reksa Dana baru, Reksa Dana tersebut wajib dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri;
c.
Kontrak Pengelolaan Reksa Dana yang pertama wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari sebagian besar direktur Reksa Dana tersebut, dan berlaku selama 2 (dua) tahun;
d.
Kontrak Pengelolaan Reksa Dana wajib diperbaharui setiap tahun dan didasarkan pada persetujuan sebagian besar direktur Reksa Dana;
e.
semua Pengalihan dari Kontrak Pengelolaan Reksa Dana wajib didasarkan pada persetujuan sebagian direktur;
f.
jabatan direktur Reksa Dana tidak dapat diberikan kepada;
 
1)
orang yang berdasarkan keputusan pengadilan pernah dikenakan sanksi pidana yang berkaitan dengan transaksi keuangan;
 
2)
orang yang karena suatu pelanggaran telah diperintahkan oleh pengadilan atau pihak yang berwajib untuk menghentikan kegiatan usaha yang berhubungan dengan Efek; atau
 
3)
orang tidak disetujui oleh Ketua BAPEPAM sebagai direktur Reksa Dana, setelah didengar pendapatnya.
g.
Kontrak Pengelolaan Reksa Dana dapat diputuskan dengan pemberitahuan 90 (sembilan puluh) hari sebelumnya berdasarkan keputusan sebagian besar direktur;
h.
Manajer Investasi wajib menyampaikan kepada direksi semua laporan, catatan dan informasi penting dan relevan lainnya, serta wajib memberikan informasi lain yang berhubungan dengan pengelolaan Reksa Dana yang diminta oleh direksi untuk menilai Kontrak Pengelolaan Reksa Dana;
i.
Kontrak Pengelolaan Reksa Dana wajib memuat ketentuan yang mengharuskan Manajer Investasi bekerja sebaik-baiknya untuk kepentingan pemegang Saham suatu Reksa Dana; dan
j.
Kontrak Pengelolaan Reksa Dana wajib memuat ketentuan bahwa semua Efek, uang dan kekayaan lain suatu Reksa Dana diasuransikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Ketua BAPEPAM, pada perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik.
 

Pasal 61

(1)
Setiap perubahan kebijaksanaan dasar yang dimuat dalam Kontrak Pengelolaan Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan sebagian besar direktur, dan perubahan tersebut wajib diberitahukan kepada Ketua BAPEPAM serta pemegang Saham sekurang-kurangnya 90 (sembilan puluh)hari sebelum berlakunya perubahan tersebut.
(2)
Ketua BAPEPAM dapat menolak perubahan sebagaimana dimaksud ayat (1) dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak pemberitahuan tersebut diterima.
(3)
Dalam hal Ketua BAPEPAM tidak keberatan atas perubahan tersebut dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), perubahan termaksud dengan sendirinya berlaku pada hari ke-91 (sembilan puluh satu) sejak tanggal diterimanya pemberitahuan oleh Ketua BAPEPAM.
 

Pasal 62

Ketua BAPEPAM dapat menentukan pembatasan biaya pengelolaan Reksa Dana yang dikenakan oleh Manajer Investasi.
 
Paragraf 2
Kewajiban Pokok Direksi Reksa Dana

 

Pasal 63

(1)
Direksi bertanggung jawab atas kerugian yang timbul bagi Reksa Dana atau pemegang Saham Reksa Dana sebagai akibat dari penyalahgunaan kekuasaan, kelalaian, atau kecerobohan yang dilakukan olehnya;
(2)
Direksi wajib melaksanakan pemeriksaan teliti, baik terhadap calon Kontraktor dan persyaratan Kontrak yang diajukan sebelum menyetujui, memperpanjang atau menyetujui Pengalihan dari tiap Kontrak untuk kepentingan Reksa Dana;
(3)
Direksi wajib melaksanakan pengawasan terus-menerus secara cermat dan teliti terhadap Reksa Dana, termasuk pengawasan terhadap kegiatan yang dilakukan oleh Kontraktor ; dan direksi wajib meminta kepada Kontraktor semua dokumen, catatan dan keterangan lain yang diperlukan untuk menilai kinerja Kontraktor tersebut;
(4)
Direksi dalam melaksanakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib sekurang-kurangnya memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
 
a.
kualitas nasihat investasi, termasuk analisa kinerja Reksa Dana dibandingkan dengan tujuan yang telah ditetapkan; kinerja Reksa Dana dibandingkan dengan indeks harga pasar dari Efek yang relevan maupun dengan Reksa Dana yang mempunyai kebijaksanaan investasi serupa, dan kualitas dari personil Manajer Investasi;
 
b.
biaya Manajer Investasi untuk pemberian jasa yang sejenis;
 
c.
penyesuaian biaya pengolahan yang dibayar oleh Reksa Dana dalam hubungannya dengan Kontrak Pengelolaan Reksa Dana perubahan skala ekonomi atau kemungkinan perubahan skala ekonomi sebagai akibat pertumbuhan kekayaan Reksa Dana;
 
d.
biaya dan keuntungan, atau perkiraan biaya dan keuntungan, dari Manajer Investasi;
 
e.
setiap manfaat selain biaya pengelolaan yang dibayar berdasarkan Kontrak Pengelolaan Reksa Dana, yang diperoleh Manajer Investasi atau Pihak Afiliasinya; dan
 
f.
ketentuan lain yang ditetapkan oleh Ketua BAPEPAM.
 
Paragraf 3
Kontrak Reksa Dana

 

Pasal 64

(1)
Semua kontrak yang baru, diperpanjang maupun Pengalihannya dari suatu Reksa Dana harus merupakan hasil perundingan yang dibuat berdasarkan kepentingan objektif para Pihak yang bersangkutan sebagaimana halnya apabila perundingan tersebut dibuat oleh Pihak-pihak yang tidak mempunyai kepentingan terhadap Pihak lainnya.
(2)
Kontrak Pengelolaan Reksa Dana, Kontrak Penitipan Harta, atau Kontrak penggunaan jasa Akuntan hanya dapat dibuat, diperpanjang, atau dialihkan berdasarkan persetujuan sebagian besar direktur Reksa Dana.
(3)
Reksa Dana dilarang mengadakan Kontrak untuk mengganti kerugian yang timbul bagi Reksa Dana sebagai akibat penyalahgunaan kekuasaan, kelalaian atau kecerobohan yang dilakukan Kontraktor.
(4)
Semua Kontrak pertama antara Reksa Dana dengan Kontraktor wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari sebagian besar direktur Reksa Dana tersebut, dan berlaku selama 2 (dua) tahun kecuali Kontrak penggunaan jasa Akuntan.
(5)
Semua Kontrak sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) wajib diperbaharui setiap tahun dan didasarkan pada persetujuan sebagian besar direktur Reksa Dana.
(6)
Semua Kontrak yang dibuat atau diperpanjang, atau semua Pengalihan wajib memuat ketentuan sebagai berikut:
 
a.
Kontraktor wajib melaksanakan semua persyaratan Kontrak dan bertindak secara teliti dan seksama untuk kepentingan pemegang Saham Reksa Dana; dan
 
b.
Kontraktor wajib mematuhi ketentuan dalam Keputusan ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 

Pasal 65

Semua Kontrak serta perubahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 wajib dibuat secara Notariil.
 

Pasal 66

Reksa Dana yang telah memperoleh Izin Usaha hanya dapat melakukan pembelian atas:
a.
Saham-saham yang tercatat atau akan tercatat di Bursa Efek;
b.
Efek lain yang telah dijual dalam Penawaran Umum; dan
c.
instrumen pasar uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari satu tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia (SBI), SBI yang disertai dengan suatu Kontrak adanya pembelian kembali, Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), surat pengakuan hutang, sertifikat deposito, baik dalam rupiah maupun dalam mata uang asing.
 
Bagian Keempat
Pencatatan dan Pelaporan oleh Reksa Dana

 

Pasal 67

Saham Reksa Dana Tertutup yang telah memperoleh Izin Usaha wajib dicatatkan di Bursa Efek.
 

Pasal 68

(1)
Direksi Reksa Dana wajib menyampaikan kepada Ketua BAPEPAM dan kepada semua pemegang Saham:
 
a.
laporan keuangan tahunan yang telah diperiksa oleh Akuntan yang terdaftar pada BAPEPAM disertai pendapat dari Akuntan dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal laporan yang bersangkutan;
 
b.
laporan keuangan tengah tahunan dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal laporan yang bersangkutan;
 
c.
laporan keuangan bulanan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (dua belas) bulan berikutnya;
 
d.
laporan lain yang ditetapkan oleh Ketua BAPEPAM.
(2)
Laporan keuangan tengah tahunan dan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut:
 
a.
neraca uang dilengkapi dengan penjelasan mengenai nilai investasi keseluruhan pada saat tanggal neraca;
 
b.
daftar yang memuat jumlah dan nilai efek - efek yang dimiliki pada saat tanggal neraca;
 
c.
laporan rugi/laba;
 
d.
laporan biaya yang dilaksanakan oleh Reksa Dana untuk Manajer Investasi atas Pihak Afiliasinya;
 
e.
laporan jumlah pembelian dan penjualan Efek dalam nilai rupiah selama periode laporan; dan
 
f.
laporan yang menggambarkan perkembangan Nilai Aktiva Bersih per saham periode yang ditentukan.
 

Pasal 69

Kontrak penggunaan jasa angkutan hanya berlaku untuk 1 (satu) tahun buku dan pembaharuan Kontrak tersebut wajib didasarkan pada persetujuan sebagian besar direktur.
 

Pasal 70

Manajer Investasi atas nama Reksa Dana wajib memelihara semua catatan penting yang berkaitan dengan laporan keuangan dan pengelolaan Reksa Dana sebagaimana ditetapkan oleh Ketua BAPEPAM, dan jangka waktunya ditetapkan oleh Ketua BAPEPAM.
 
BAB V
PERUSAHAAN EFEK DAN ORANG-ORANG YANG IKUT SERTA DALAM USAHA

Bagian Pertama
Izin Usaha bagi Perusahaan Efek

 

Pasal 71

Perusahaan Efek dapat memperoleh Izin Usaha untuk melakukan satu atau lebih kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara-Pedagang Efek, Manajer Investasi, atau Penasihat Investasi.
 

Pasal 72

(1)
Yang dapat melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara-Pedagang efek, atau Manajer Investasi adalah Perusahaan berbentuk hukum Perseroan Terbatas yang memperoleh Izin Usaha dari Ketua BAPEPAM.
(2)
Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib sekurang-kurangnya memiliki seorang direktur yang memperoleh Izin Perorangan sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara-Pedagang Efek atau Penasihat Investasi.
(3)
Bank, lembaga keuangan bukan bank, perusahaan asuransi, atau Lembaga Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Presiden Nomor 61 tahun 1988, kecuali Perusahaan Perdagangan Surat Berharga (Securities Company), hanya dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai penjamin Emisi Efek dan Perantara-Pedagang Efek melalui Perusahaan Efek yang dibentuknya.
 

Pasal 73

Perusahaan yang memperoleh Izin Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek berhak melakukan kegiatan sebagai Perantara-Pedagang Efek.
 

Pasal 74

Perusahaan yang memperoleh Izin Usaha sebagai Manajer Investasi berhak melakukan kegiatan sebagai Penasihat Investasi.
 

Pasal 75

(1)
Persyaratan modal yang wajib dipenuhi Perusahaan Efek Nasional untuk memperoleh Izin Usaha sebagai:
 
a)
Penjamin Emisi Efek memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dan memiliki Modal Kerja Bersih Disesuaikan sekurang-kurangnya Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
 
b)
Perantara-Pedagang Efek memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan memiliki Modal Kerja Bersih Disesuaikan sekurang-kurangnya Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
 
c)
Manajer Investasi memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan memiliki Modal Kerja Bersih Disesuaikan sekurang-kurangnya Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
(2)
Persyaratan modal yang wajib dipenuhi Perusahaan Efek Patungan dengan Pihak asing untuk memperoleh Izin Usaha sebagai:
 
a)
Penjamin Emisi Efek memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) dan memiliki Modal Kerja Bersih Disesuaikan sekurang-kurangnya Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
 
b)
Perantara-Pedagang Efek memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan memiliki Modal Kerja Bersih Disesuaikan sekurang-kurangnya Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
(3)
Untuk memperoleh Izin Usaha lebih dari satu kegiatan, Perusahaan Efek wajib memenuhi masing-masing persyaratan modal disetor dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau ayat (2) sesuai dengan jumlah dan jenis kegiatan yang akan dilakukan oleh Perusahaan Efek yang bersangkutan.
(4)
Tanpa pemberitaan dari Ketua BAPEPAM, Perusahaan Efek yang tidak memenuhi persyaratan Modal Kerja BErsih Disesuaikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilarang melakukan transaksi baru mulai hari ke-8 (delapan) sejak Modal Kerja Bersih disesuaikan tidak dipenuhi.
 

Pasal 76

Perusahaan Efek setiap saat wajib memenuhi persyaratan Modal Kerja Bersih Disesuaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75.
 

Pasal 77

Izin Usaha sebagai Perusahaan Efek tidak dapat diberikan dalam hal:
a.
Ketua BAPEPAM mempunyai alasan menganggap bahwa pemohon tidak akan dapat menjalankan tugasnya dengan jujur dan wajar; atau
b.
berdasarkan penelitian BAPEPAM belum semua direktur atau karyawan dari Perusahaan yang wajib mendapatkan Izin Perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Pasal 80, dan Pasal 81 telah memperoleh Izin Perorangan.
 

Pasal 78

(1)
Pemegang Saham dari Perusahaan Efek dapat terdiri dari warga negara Indonesia, atau Perusahaan nasional, dan Perusahaan asing yang bergerak di bidang keuangan.
(2)
Jumlah penyertaan modal Perusahaan asing tidak melebihi 85% (delapan puluh lima perseratus) dari modal disetor Perusahaan.
 
Bagian Kedua
Izin Perorangan

 

Pasal 79

Yang dapat melakukan kegiatan sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara-Pedagang Efek adalah orang yang memiliki Izin Perorangan untuk kegiatan tersebut dari ketua BAPEPAM, dan bekerja pada Perusahaan Efek yang telah memperoleh Izin Usaha sebagai Penjamin Efek atau Perantara- Pedagang Efek dari Ketua BAPEPAM.
 

Pasal 80

Yang dapat melakukan kegiatan sebagai Penasihat Investasi adalah orang yang memiliki Izin Perorangan sebagai Penasihat Investasi dari Ketua BAPEPAM.
 

Pasal 81

Yang dapat melakukan kegiatan sebagai Manajer Investasi adalah orang yang memiliki Izin Perorangan sebagai Penasihat Investasi dan bekerja pada suatu Perusahaan Efek yang telah memperoleh Izin Usaha sebagai Manajer Investasi dari Ketua BAPEPAM.
 

Pasal 82

Orang yang memiliki Izin Perorangan sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek berhak melakukan kegiatan sebagai Wakil Perantara-Pedagang Efek.
 

Pasal 83

Orang yang memiliki Izin Perusahaan sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara-Pedagang Efek, atau Penasihat Investasi dilarang bekerja pada lebih dari satu Perusahaan Efek.
 

Pasal 84

Izin Perorangan untuk melakukan kegiatan sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara-Pedagang Efek, atau Penasihat Investasi tidak dapat diberikan kepada perorangan jika :
a.
berdasarkan penelitian BAPEPAM pemohon tidak atau dapat melakukan tugasnya secara wajar dan jujur;
b.
pemohon belum memenuhi persyaratan kemampuan yang ditentukan oleh Ketua BAPEPAM; atau
c.
pemohon pernah dinyatakan bangkrut atau mengalami masalah keuangan serius yang yang dapat membahayakan kemampuan pemohon untuk memenuhi tugasnya secara wajar dan jujur.
 

Pasal 85

Perusahaan Efek bertanggung jawab terhadap kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan efek yang dilakukan oleh direktur, karyawan serta Pihak lain yang bekerja untuk Perusahaan tersebut sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Ketua BAPEPAM.
 
Bagian Ketiga
Tata Cara Pemberian Izin

 

Pasal 86

(1)
Permohonan untuk memperoleh Izin Usaha atau Izin Perorangan diajukan kepada Ketua BAPEPAM.
(2)
Pemberian Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan diterima secara lengkap.
(3)
dalam hal permohonan diterima secara tidak lengkap, maka selambat- lambatnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan tersebut, Ketua BAPEPAM wajib memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa permohonan tidak lengkap.
(4)
Dalam hal jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Ketua BAPEPAM belum memberikan jawaban maka pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Menteri.
 

Pasal 87

(1)
Izin Usaha untuk menyelenggarakan Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh Ketua BAPEPAM dan tetap berlaku selama Perusahaan Efek tersebut memenuhi ketentuan dalam Keputusan ini serta peraturan perundangan -undangan yang berlaku.
(2)
Izin Perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dan Pasal 80 berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh Ketua BAPEPAM dan tetap berlaku selama yang bersangkutan masih memenuhi ketentuan dalam Keputusan ini serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 

Pasal 88

Pemohon yang permohonan Izinnya ditolak berhak mengajukan keberatan kepada Menteri.
 
Bagian Keempat
Laporan oleh Pemegang Izin

 

Pasal 89

(1)
Perusahaan Efek wajib menghitung posisi Modal Kerja Bersih Disesuaikan setiap hari dan melaporkan setiap bulan kepada BAPEPAM selambat- lambatnya pada hari ke-12 (duabelas) bulan berikutnya, sesuai dengan contoh formulir yang ditetapkan oleh Ketua BAPEPAM.
(2)
Dalam hal terjadi penyimpangan atau tidak dipenuhinya persyaratan Modal Kerja Bersih Disesuaikan, Perusahaan Efek wajib segera melaporkan kepada BAPEPAM selambat-lambatnya pada hari kerja berikutnya sesuai dengan contoh yang ditetapkan oleh Ketua BAPEPAM.
 

Pasal 90

Manajer Investasi wajib memberikan laporan kegiatan yang bulanan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (dua belas) bulan berikutnya sesuai dengan contoh formulir yang ditetapkan oleh Ketua BAPEPAM.
 

Pasal 91

(1)
Perusahaan Efek wajib memberikan laporan keuangan tahunan yang diperiksa oleh Akuntan yang terdaftar pada BAPEPAM selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun buku terakhir.
(2)
Dalam hal Akuntan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberikan pendapat selain dari Wajar Tanpa Syarat, maka BAPEPAM wajib melakukan tindakan yang dianggap perlu.
 
Bagian Kelima
Pendaftaran Pemegang Izin

 

Pasal 92

BAPEPAM wajib menyelenggarakan daftar pemegang Izin yang tersedia untuk umum yang sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut:
a.
Perusahaan Efek:
 
1.
Nama Perusahaan dan izin-izin yang dimiliki;
 
2.
Alamat kantor pusat dan semua tempat kegiatan usaha;
 
3.
Nama semua anggota direksi dan anggota dewan komisaris; dan
 
4.
Nama orang yang telah memperoleh Izin Perorangan yang bekerja untuk Perusahaan.
b.
Reksa Dana:
 
1.
Nama Reksa Dana;
 
2.
Alamat kantor pusat dan semua tempat kegiatan usaha;
 
3.
Nama semua anggota direksi;
 
4.
Nama Tempat Penitipan Hartanya; dan
 
5.
Nama Manajer Investasinya.
c.
Perorangan:
 
1.
Nama dan Izin yang dimiliki;
 
2.
Nama lengkap tempat tinggal; dan
 
3.
Alamat kantor tempat kegiatan utamanya.
 

Pasal 93

Perusahaan Efek dan Perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, Pasal 79, Pasal 80 dan Pasal 81 wajib melaporkan kepada Ketua BAPEPAM dalam waktu 14 (empat belas) hari dalam hal:
a.
Perusahaan Efek tidak lagi melakukan satu atau lebih dari fungsi kegiatan usaha yang dimilikinya;
b.
perorangan yang telah memperoleh Izin Perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Pasal 80, dan Pasal 81 yang bekerja pada Perusahaan Efek tersebut berhenti bekerja;
c.
perorangan yang memperoleh Izin Perorangan sebagai Penasihat Investasi dan bekerja dengan usaha sendiri, berhenti melakukan usaha sebagai Penasihat Investasi, atau bergabung dengan Perusahaan Efek; atau
d.
terjadi perubahan sehubungan dengan keterangan yang diperlukan untuk daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92.
 
BAB VI
LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL

Bagian Kesatu
Tempat Penitipan Harta

Paragraf 1
Persyaratan dan Tatacara Pemberian Persetujuan

 

Pasal 94

(1)
Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Tempat Penitipan Harta adalah Bank dan Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan.
(2)
Untuk dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Tempat Penitipan Harta, Bank wajib terlebih dahulu memperoleh Persetujuan dari Ketua BAPEPAM.
(3)
Izin Usaha suatu Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 berlaku pula sebagai Izin Usaha untuk menyelenggarakan kegiatan usaha Tempat Penitipan Harta.
 

Pasal 95

Bank telah memperoleh Persetujuan untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Tempat Penitipan Harta wajib memisahkan administrasi kegiatan usaha tersebut.
 

Pasal 96

Permohonan Persetujuan bagi Bank untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Tempat Penitipan Harta wajib melaporkan kepada Ketua BAPEPAM sesuai dengan contoh formulir yang ditetapkan oleh Ketua BAPEPAM dengan melampirkan:
a.
persyaratan dari Bank Indonesia bahwa Bank tersebut dalam 24 (dua puluh empat) bulan terakhir sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) bulan sehat dan 4 (empat) bulan selebihnya cukup sehat;
b.
laporan keuangan tahun terakhir yang telah diperiksa oleh Akuntan;
c.
buku pedoman operasional tentang kegiatan yang akan dilakukan serta uraian mengenai fasilitas fisik yang akan digunakan oleh Bank tersebut; dan
d.
persyaratan lain yang ditetapkan oleh Ketua BAPEPAM.
 

Pasal 97

(1)
Persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2) diberikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan diterima secara lengkap.
(2)
Dalam hal permohonan diterima secara tidak lengkap, maka selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan tersebut, Ketua BAPEPAM wajib memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa permohonan tidak lengkap.
(3)
Dalam hal jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Ketua BAPEPAM belum memberikan jawaban maka pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Menteri.
 

Pasal 98

Persetujuan sebagai Tempat Penitipan Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2) berlaku sejak tanggal Persetujuan ditetapkan oleh Ketua BAPEPAM, dan tetap berlaku selama Bank tersebut memenuhi ketentuan dalam Keputusan ini serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 

Pasal 99

Setiap harta yang dipercayakan untuk disimpan pada suatu Tempat Penitipan Harta tidak menjadi bagian dari kekayaan Tempat Penitipan Harta tersebut.
 

Pasal 100

Tempat Penitipan Harta hanya dapat mengeluarkan Efek atau uang yang disimpan padanya atas perintah tertulis dari Pihak yang menitipkan hartanya, atau Pihak yang sah mewakilinya.
 

Pasal 101

Tempat Penitipan Harta wajib memberi ganti rugi kepada Pihak yang menitipkan hartanya, untuk setiap kerugian yang timbul akibat hilang atau rusaknya harta tersebut sebagai akibat kelalaian atau kesengajaan selama harta tersebut ditempatkan dalam penitipannya.
 

Pasal 102

tempat Penitipan Harta wajib memberi ganti rugi kepada Pihak yang menitipkan hartanya untuk setiap hak atas pendapatan atau keuntungan lain yang berkaitan dengan harta yang berada dalam Penitipan yang hilang karena kelalaian atau kesengajaan Tempat Penitipan Harta tersebut.
 

Pasal 103

Tempat Penitipan Harta wajib memberi ganti rugi kepada Pihak yang menitipkan hartanya, untuk setiap kerugian yang timbul akibat kegagalan Tempat Penitipan Harta dalam menyerahkan harta tersebut sesegera mungkin kecuali keterlambatan penyerahan tersebut disebabkan :
a.
adanya persyaratan yang wajar bagi Tempat Penitipan Harta untuk meneliti sah tidaknya hak dari Pihak penitip; atau
b.
harta tersebut secara fisik berada ditempat lain, misalnya pada Emiten, Biro Administrasi Efek, Perusahaan Efek, atau pada Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan, yang diakibatkan oleh penyelenggaraan tugas administrasi rutin Tempat Penitipan Harta atau oleh adanya instruksi dari Pihak penitip atau kuasanya.
 

Pasal 104

Tempat Penitipan Harta wajib:
a.
menjaga sebaik-baiknya harta yang berada dibawah Penitipan; dan
b.
membuat salinan dari catatan pembukuan atas semua harta yang dititipkan dan menyimpannya di tempat yang terpisah serta aman.
 

Pasal 105

(1)
Hal-hal khusus tentang tugas dan kewajiban Tempat Penitipan Harta, yang berkaitan dengan penyelenggaraan jasa-jasa penagihan dividen, bunga atau hak-hak lain, pemindahan pemilikan, penyerahan atau penerimaan sertifikat, pelaporan, dan jasa administrasi penitipan lainnya, termasuk biaya yang dipungut untuk jasa-jasa tersebut, wajib diuraikan di dalam Kontrak antara Tempat Penitipan Harta dengan nasabahnya.
(2)
Dalam hal Tempat Penitipan Harta menyimpan harta dari suatu Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan, maka Kontrak tersebut wajib dibuat secara notariil.
 

Pasal 106

(1)
Kegiatan operasional Tempat Penitipan Harta wajib diperiksa oleh Akuntan yang terdaftar pada BAPEPAM Sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun.
(2)
Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib disampaikan oleh Tempat Penitipan Harta termaksud kepada Ketua BAPEPAM dan kepada setiap Perusahaan Efek, Bursa Efek dan Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan yang menjadi nasabahnya.
 
Paragraf 2
Kewajiban Tempat Penitipan Harta Dari Reksa Dana

 

Pasal 107

(1)
Tempat Penitipan Harta yang telah memperoleh Persetujuan wajib menyimpan semua efek, uang, dan kekayaan Izin yang dimiliki oleh Reksa Dana, dan melakukan kegiatan lain yang penting dan menunjang sebagai sebagai Tempat Penitipan Harta sesuai dengan ketentuan Penitipan.
(2)
Tempat Penitipan Harta dilarang menjadi Pihak Afiliasi dari Manajer Investasi suatu Reksa Dana.
(3)
Tempat Penitipan Harta hanya dapat mengeluarkan uang atau Efek atas perintah tertulis dari Manajer Investasi Reksa Dananya.
(4)
Tempat Penitipan Harta tidak dapat memutuskan Kontrak Penitipan Harta dengan suatu Reksa dana kecuali dalam hal:
 
a.
Reksa Dana dilikuidasi dan hasil likuidasi dimaksud telah dibagikan kepada pemegang Saham; atau
 
b.
Kontrak Penitipan Harta telah dialihkan kepada Tempat Penitipan Harta yang lain.
 
Bagian Kedua
Biro Administrasi Efek

 

Pasal 108

(1)
Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Biro Administrasi Efek adalah Perusahaan berbentuk hukum Perseroan Terbatas.
(2)
Untuk dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Biro Administrasi Efek, Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didirikan khusus untuk itu dam memiliki Izin Usaha dari Ketua BAPEPAM.
(3)
Izin USaha suatu Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 berlaku pula sebagai Izin Usaha untuk menyelenggarakan kegiatan usaha Biro Administrasi Efek.
(4)
Untuk dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Biro Administrasi Efek wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Ketua BAPEPAM.
 

Pasal 109

BAPEPAM wajib memproses permohonan Izin Usaha sebagai Biro Administrasi Efek menurut tatacara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86, Pasal 87 dan Pasal 88.
 

Pasal 110

Biro Administrasi Efek wajib:
a.
menjaga sebaik-baiknya setiap Efek maupun catatan pembukuan dalam penanganan; dan
b.
membuat salinan dari catatan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan menyimpannya di tempat terpisah yang aman.
 

Pasal 111

(1)
Kontrak antara Emiten dengan Biro Administrasi Efek wajib dibuat secara notariil.
(2)
Hal-hal yang berkaitan dengan tugas dan kewajiban Biro Administrasi Efek dalam hubungannya dengan penyelenggaraan jasa-jasa engadministrasian Efek, pemindahan pemilikan, penyerahan atau penerimaan surat Efek serta mengenai biaya yang dipungut untuk jasa-jasa tersebut wajib diuraikan di dalam Kontrak.
 

Pasal 112

Emiten dan Biro Administrasi Efek bertanggung jawab baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada setiap pemegang Efek atas kerugian yang terjadi sebagai akibat kelalaiannya dalam melakukan tugasnya sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Kontrak antara Emiten dan Biro Administrasi Efek dan/atau melampaui batas waktu penyelesaian administrasi Efek yang telah ditetapkan oleh Ketua BAPEPAM.
 

Pasal 113

(1)
Kegiatan operasional Biro Administrasi Efek wajib diperiksa oleh akuntan yang terdaftar pada BAPEPAM sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun.
(2)
Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib disampaikan oleh Biro Administrasi Efek termaksud kepada Ketua BAPEPAM dan kepada Emiten yang menjadi nasabahnya.
 
Bagian Ketiga
Wali Amanat

 

Pasal 114

(1)
Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Wali Amanat adalah Bank.
(2)
Wali Amanat wajib menyajikan informasi lengkap secara terbuka mengenai kualifikasinya sebagai Wali Amanat dalam Prospektus.
(3)
Dalam hal akan diadakan penggantian, kualifikasi calon pengganti Wali Amanat tersebut wajib dicantumkan dalam pemberitahuan tentang akan diadakannya Rapat Umum Pemegang Obligasi atau Rapat Umum Pemegang Sekuritas Kredit.
 

Pasal 115

Bank yang mempunyai hubungan sebagai Pihak Terasosiasi dengan Emiten dilarang menjadi Wali Amanat untuk Emisi yang dilakukan oleh Emiten yang bersangkutan.
 

Pasal 116

(1)
Kontrak antara Emiten dengan Wali Amanat wajib dibuat secara notariil.
(2)
Dalam hal terdapat lebih dari satu Wali Amanat dalam satu Kontrak Perwaliamanatan, setiap Wali Amanat bertanggung jawab baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama sesuai dengan Kontrak Perwaliamanatan dan ketentuan dalam Keputusan ini.
 

Pasal 117

(1)
Kewajiban utama Wali Amanat adalah mewakili para pemegang Obligasi atau Sekuritas Kredit baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak pemegang Obligasi atau Sekuritas Kredit sesuai dengan syarat-syarat Emisi, Kontrak Perwaliamanatan, atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Wali Amanat wajib melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan penuh tanggung jawab dan wajib bertindak secara bijaksana, semata-mata demi kepentingan para pemegang Obligasi atau Sekuritas Kredit.
(3)
Wali Amanat bertanggung jawab kepada pemegang Obligasi atau Sekuritas Kredit untuk setiap kerugian yang diderita akibat dari kelalaian, kecerobohan atau tindakan-tindakan yang disebabkan adanya pertentangan kepentingan, dalam hubungannya dengan tugas-tugas Wali Amanat sebagaimana tercantum di dalam Kontrak Perwaliamanatan.
(4)
Tanggung jawab Wali Amanat sebagiaman dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) berakhir apabila Wali Amanat baru telah diangkat, atau menurut ketentuan yang telah ditetapkan di dalam Kontrak Perwaliamanatan.
 

Pasal 118

Wali Amanat wajib memberikan laporan kepada Ketua BAPEPAM dan para pemegang Obligasi atau Sekuritas Kredit dalam hal Wali Amanat tersebut beranggapan bahwa:
a.
Emiten melanggar ketentuan yang ada dalam hal Kontrak Perwaliamanatan; atau
b.
terjadinya keadaan yang dapat membahayakan kepentingan pemegang Obligasi atau Sekuritas Kredit berupa ketidakmampuan Emiten untuk melaksanakan kewajibannya kepada para pemegang Obligasi atau Sekuritas Kredit tersebut.
 

Pasal 119

Kecuali ditentukan lain dalam Kontrak Perwaliamanatan, maka Rapat Umum Pemegang Obligasi atau Rapat Umum Pemegang Sekuritas Kredit dapat diselenggarakan dengan maksud untuk menggantikan Wali Amanat dalam hal:
a.
atas permintaan Wali Amanat yang bersangkutan;
b.
atas permintaan para pemegang Obligasi atau Sekuritas Kredit yang memiliki sekurang-kurangnya 20 % (dua puluh per seratus) dari jumlah nilai nominal emisi tersebut; atau
c.
atas permintaan BAPEPAM, dalam hal Ketua BAPEPAM berpendapat bahwa:
 
1.
Wali Amanat telah gagal untuk melaksanakan kewajibannya;
 
2.
Wali Amanat tidak sesuai lagi atau tidak mampu untuk bertindak sebagai Wali Amanat;
 
3.
Izin Usaha dari Wali Amanat telah dicabut; atau
 
4.
Kondisi keuangan Wali Amanat tidak sehat.
 

Pasal 120

(1)
Kecuali ditentukan lain dalam Kontrak Perwaliamanatan, penggantian Wali Amanat dilakukan menurut Rapat Umum Pemegang Obligasi atau Rapat Umum Pemegang Sekuritas Kredit dan keputusan rapat dinyatakan sah jika disetujui oleh pemegang Obligasi atau Sekuritas Kredit yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh per seratus) dari seluruh Obligasi atau Sekuritas Kredit yang bersangkutan.
(2)
Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat dipenuhi, maka diadakan rapat kedua dan keputusan rapat dinyatakan sah jika keputusan tersebut disetujui oleh lebih dari 50 % (lima puluh per seratus) dari jumlah Obligasi atau Sekuritas Kredit yang diwakili dalam rapat tersebut.
(3)
Panggilan Rapat Umum Pemegang Obligasi atau Rapat Umum Pemegang Sekuritas Kredit wajib dimuat sebanyak 3 (tiga) kali pada hari yang berlainan di dalam paling sedikit 1 (satu) surat kabar berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional, dalam jangka waktu tidak kurang dari 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat Umum tersebut.
 
Bagian Keempat
Penanggung

 

Pasal 121

(1)
Emiten dapat menunjuk lebih dari 1 (satu) Penanggung dalam suatu Emisi.
(2)Dalam hal sindikasi Penanggung setiap Penanggung bertanggung jawab baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Kontrak Penanggungan dan ketentuan dalam Keputusan ini.
 

Pasal 122

(1)
Kewajiban Penanggung atau para Penanggung wajib di dalam Kontrak Penanggungan dan Ketentuan yang ditetapkan dalam Kontrak Penanggungan dan ketentuan dalam Keputusan ini.
(2)
Persyaratan-persyaratan pokok Kontrak Penanggungan wajib diungkapkan sepenuhnya di dalam Prospektus.
 
BAB VII
PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

Bagian Kesatu
Pendaftaran Profesi Penunjang Pasar Modal

 

Pasal 123

(1)
Setiap Profesi Penunjang Pasar Modal wajib mendaftarkan diri terlebih dahulu kepada Ketua BAPEPAM sebelum menjalankan kegiatan di bidang pasar modal.
(2)
Pendaftaran dari suatu Profesi Penunjang Pasar Modal kepada Ketua BAPEPAM, menjadi efektif pada saat diterimanya permohonan secara lengkap, kecuali ditolak oleh Ketua BAPEPAM.
(3)
Tata cara pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Ketua BAPEPAM.
 

Pasal 124

Pembatalan Pendaftaran Profesi Penunjang Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (2) tidak mengakibatkan batalnya jasa yang telah diberikan sebelumnya, kecuali pemberian jasa tersebut mengakibatkan batalnya Pendaftaran Profesi Penunjang Pasar Modal.
 

Pasal 125

(1)
Pendaftaran Profesi Penunjang Pasar Modal pada BAPEPAM secara otomatis batal pada saat izin Profesi yang bersangkutan dicabut atau dibekukan oleh instansi yang berwenang.
(2)
Pembekuan atau pencabutan izin oleh instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak mengakibatkan batalnya jasa yang telah diberikan sebelumnya, kecuali pemberian jasa tersebut mengakibatkan batalnya Pendaftaran Profesi Penunjang Pasar Modal.
 
Bagian Kedua
Kewajiban Profesi Penunjang Pasar Modal

 

Pasal 126

(1)
Setiap Profesi Penunjang Pasar Modal wajib mentaati kode etik dan standar profesi.
(2)
Setiap asosiasi Profesi Penunjang Pasar Modal wajib menyampaikan kode etik dan standar profesi kepada Ketua BAPEPAM, termasuk setiap perubahannya.
(3)
Ketua BAPEPAM dapat menyarankan perubahan-perubahan atas kode etik dan/atau standar profesi yang berkaitan dengan kegiatan di bidang pasar modal.
 

Pasal 127

Profesi Penunjang Pasar Modal yang bermaksud melakukan kegiatan usaha di bidang pasar modal wajib memahami semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pasar modal yang ditetapkan oleh Pemerintah dan peraturan yang dikeluarkan oleh Bursa Efek.
 

Pasal 128

Profesi Penunjang Pasar Modal yang melakukan kegiatan usaha di pasar modal dalam rangka Emisi wajib mengungkapkan secara lengkap dan terbuka di dalam Prospektus mengenai segala hubungan Asosiasi antara profesi yang bersangkutan dengan Emiten atau Penjamin Utama Emisi.
 

Pasal 129

(1)
Akuntan yang terdaftar pada BAPEPAM yang memeriksa laporan keuangan dari Bursa Efek, Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan, Reksa Dana, Perusahaan Efek, Tempat Penitipan Harta, atau Biro Administrasi Efek wajib menyampaikan laporan kepada Ketua BAPEPAM selambat- lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari sejak ditemukan adanya hal-hal berikut:
 
a.
pelanggaran yang dilakukan terhadap ketentuan dalam Keputusan ini atau peraturan pelaksanaannya; atau
 
b.
kondisi yang dapat membahayakan keadaan keuangan dari lembaga termaksud, atau kepentingan para nasabahnya.
(2)
Akuntan yang terdaftar pada BAPEPAM yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan ini serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 

Pasal 130

Profesi Penunjang Pasar Modal dilarang memperoleh pinjaman, membeli barang-barang, dan/atau memanfaatkan jasa-jasa dari Emiten dengan syarat yang lebih rendah dari yang lazim berlaku.
 

Pasal 131

Profesi Penunjang Pasar Modal dilarang:
a.
memberikan jasa-jasanya bagi Emiten yang Terafiliasi;
b.
membuat perjanjian untuk memperoleh Kepentingan Dalam Efek atau bagian laba dari Emiten atau Pihak Terasosiasi dengan Emiten;
c.
memeriksa dan menyiapkan pendapat bagi Emiten sebelum menerima pembayaran atas jasa-jasa yang diberikan terlebih dahulu;
d.
melakukan penilaian atau pemeriksaan atas pekerjaannya sendiri yang telah dilakukan bagi Emiten; atau
e.
melakukan perjanjian dengan Emiten yang menyatakan bahwa pembayaran jasanya tergantung pada diterima atau tidaknya hasil pekerjaannya oleh Emiten.
 
BAB VIII
PERILAKU USAHA DARI PERUSAHAAN EFEK PENASIHAT INVESTASI

Bagian Pertama
Prinsip-prinsip Dasar Perilaku

 

Pasal 132

Hubungan antara Perusahaan Efek atau Penasihat Investasi dengan para nasabah didasarkan pada tingkat integritas usaha yang tinggi dan hubungan transaksi yang wajar.
 

Pasal 133

Perusahaan Efek atau Penasihat Investasi dilarang:
a.
menggunakan pengaruh atau mengadakan tekanan yang bertentangan dengan kepentingan nasabahnya;
b.
melakukan kegiatan dengan cara yang merugikan nasabahnya;
c.
mengungkapkan nama atau kegiatan dari nasabahnya, kecuali dalam hal diwajibkan menurut ketentuan dalam Keputusan ini atau peraturan perundang-undangan yang berlaku; atau
d.
mengemukakan secara tidak benar atau menyembunyikan fakta yang penting dan relevan kepada nasabah mengenai keadaan Perusahaan Efek atau Penasihat Investasi yang bersangkutan.
 
Bagian Kedua
Penyimpanan Harta Nasabah

 

Pasal 134

Perusahaan Efek yang menerima Efek dari nasabahnya wajib menyimpan Efek tersebut sebelum berakhir hari kerja berikutnya pada Tempat Penitipan Harta dalam rekening yang terpisah dari rekening Perusahaan Efek tersebut, kecuali apabila sebelum batas waktu dimaksud Efek tersebut harus sudah diserahkan.
 

Pasal 135

Perusahaan Efek yang menerima uang dari nasabahnya wajib menyimpan uang tersebut sebelum berakhirnya hari kerja berikutnya pada Tempat Penitipan Harta dalam rekening yang terpisah dari rekening Perusahaan Efek tersebut, kecuali apabila sebelum batas waktu dimaksud uang tersebut harus digunakan untuk membayar pembelian Efek.
 

Pasal 136

Perusahaan Efek dilarang menarik Efek atau uang nasabah dari Tempat Penitipan Harta yang tidak dimaksudkan untuk menyelesaikan transaksi nasabah atau tidak atas perintah dari nasabah yang bersangkutan.
 

Pasal 137

Perusahaan Efek wajib menyimpan semua Efek dan uang milik nasabahnya yang belum disimpan dalam sesuatu tempat Penitipan Harta pada suatu tempat yang aman dan terpisah dari harta Perusahaan itu sendiri.
 

Pasal 138

Efek dan uang milik nasabah, baik yang disimpan di Perusahaan Efek, Tempat Penitipan Harta, atau di Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan, maupun dalam transit, wajib diasuransikan oleh Pihak yang pada saat tertentu bertanggung jawab atas Efek atau uang tersebut sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Ketua BAPEPAM.
 
Bagian Ketiga
Perilaku Perusahaan Efek Selaku Penjamin Emisi Efek

 

Pasal 139

Penjamin Utama Emisi Efek dilarang menjadi Pihak Terafiliasi dengan Emiten, kecuali telah memperoleh persetujuan dari Ketua BAPEPAM dan sifat hubungan tersebut wajib diungkapkan secara lengkap dan terbuka di dalam Prospektus.
 

Pasal 140

Penjamin Utama Emisi Efek dilarang menjadi kreditur atau mempunyai hubungan Terafiliasi dengan kreditur dari Emiten yang jumlah kreditnya melampaui 20% (dua puluh per seratus) dari nilai emisi tersebut, kecuali telah memperoleh persetujuan dari Ketua BAPEPAM dan sifat serta besarnya hutang diungkapkan dalam Prospektus.
 

Pasal 141

Dalam hal terjadi kelebihan permintaan beli dalam Penawaran Umum, Penjamin Emisi Efek, Agen Penjualan atau Pihak-pihak Terasosiasi dengannya dilarang membeli atau memiliki Efek untuk rekening mereka sendiri.
 

Pasal 142

Dalam hal terjadi kekurangan permintaan beli dalam Penawaran Umum, Penjamin Emisi Efek dilarang menjual Efek yang telah dibeli atau akan dibelinya berdasarkan Kontrak Penjaminan Emisi, kecuali melalui Bursa Efek dimana Efek tersebut tercatat.
 

Pasal 143

(1)
Emiten bersama-sama Penjamin Utama Emisi Efek bertanggung jawab atas Pernyataan Pendaftaran kepada Ketua BAPEPAM.
(2)
Penjamin Utama Emisi bertanggung jawab atas semua tugas-tugas yang berhubungan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian penjaminan Emisi kepada Ketua BAPEPAM.
 

Pasal 144

Penjamin Utama Emisi Efek wajib melaporkan hasil-hasil dari Penjaminan Emisi dan penjatahannya kepada Ketua BAPEPAM dalam bentuk dan tata cara yang ditentukan oleh Ketua BAPEPAM.
 

Pasal 145

Dalam hal suatu Emisi terdapat lebih dari 1 (satu) Penjamin Utama Emisi Efek, para Penjaminan Utama Emisi Efek tersebutdapat membagi tugas diantara mereka, dengan ketentuan pembagian tugas tersebut tidak membebaskan para Penjamin Utama Emisi Efek dari tanggung jawabnya baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dalam hal terjadinya kekurang-terbukaan dari Prospektus.
 
Bagian Keempat
Perilaku Perusahaan Efek Selaku Perantara-Pedagang Efek

 

Pasal 146

Perantara-Pedagang Efek wajib membuat dan menyimpan catatan-catatan yang diperlukan berkenaan dengan transaksi untuk rekeningnya sendiri, rekening para nasabahnya dan rekening para karyawannya.
 

Pasal 148

Perantara-Pedagang Efek wajib menerbitkan tanda terima setelah menerima Efek atau uang dari nasabah.
 

Pasal 149

(1)
Perantara-Pedagang Efek wajib membubuhi jam, hari dan tanggal atas semua pesanan nasabah pada formulir pemesanan.
(2)
Pesanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Ketua BAPEPAM.
 

Pasal 150

(1)
Perantara-Pedagang Efek wajib memberikan Konfirmasi kepada nasabah sebelum berakhirnya hari kerja setelah dilakukan transaksi.
(2)
Isi dan bentuk Konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Ketua BAPEPAM.
 

Pasal 151

Perantara-Pedagang Efek dalam hal memberikan rekomendasi kepada nasabahnya untuk membeli atau menjual Efek wajib memperhatikan keadaan keuangan dan maksud investasi dari nasabahnya.
 

Pasal 152

Perantara-Pedagang Efek wajib menyimpan salinan rekomendasi tertulis tentang Efek yang disampaikan kepada nasabahnya.
 

Pasal 153

Dalam hal Perantara-Pedagang Efek mempunyai Kepentingan Dalam Efek yang direkomendasikan kepada nasabahnya, Perantara-Pedagang Efek tersebut wajib memberitahukan adanya hal termaksud kepada nasabahnya sebelum nasabah tersebut membeli atau menjual Efek yang direkomendasikan.
 

Pasal 154

Perantara-Pedagang Efek dilarang menggunakan Efek dan uang yang diterima dari nasabahnya sebagai jaminan untuk memperoleh pinjaman tanpa sepengetahuan dan tanpa izin tertulis dari nasabah yang bersangkutan, atau menggunakan cara-cara yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Bagian Kelima
Perilaku Penasihat Investasi dan Perusahaan Efek Selaku Manajer Investasi
 

Pasal 156

Manajer Investasi wajib menyelenggarakan pembukuan secara terpisah untuk setiap nasabah dan menyediakan tempat penyimpanan yang aman untuk harta nasabahnya.
 

Pasal 157

Manajer Investasi wajib mengelola portofolio Efek setiap nasabah, sesuai dengan Kontrak dengan nasabah termaksud semata-mata untuk kepentingan nasabahnya, tanpa pembayaran apapun kecuali yang telah ditetapkan dalam Kontrak.
 

Pasal 158

Manajer Investasi wajib memperhatikan keadaan keuangan dan maksud investasi dari nasabah sebelum menutup Kontrak dengan nasabah tersebut.
 

Pasal 159

Manajer Investasi wajib menyimpan catatan-catatan yang berisikan dasar dari setiap keputusan investasi yang dibuat atas nama nasabah.
 

Pasal 160

Manajer Investasi dapat mengelola portofolio Efek untuk lebih dari satu nasabah, tetapi wajib memperlakukan secara sama semua portofolio Efek tersebut tanpa membeda-bedakannya.
 

Pasal 161

Dalam hal Penasihat Investasi memiliki Kepentingan Dalam Efek yang direkomendasikan pada nasabahnya, Penasihat Investasi tersebut wajib memberitahukan adanya hal termaksud dalam setiap laporan atau analisis yang diberikan pada nasabahnya.
 
BAB IX
PENDAFTARAN EFEK

Bagian Kesatu
Pendaftaran Penawaran Umum dan Perusahaan Publik

 

Pasal 162

(1)
Yang dapat melakukan Penawaran Umum hanyalah Emiten yang telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Ketua BAPEPAM untuk menjual atau menawarkan Efek kepada masyarakat dan Persyaratan Pendaftaran tersebut telah Efektif.
(2)
Pernyataan Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk Reksa Dana yang telah memperoleh Izin Usaha dari Menteri.
 

Pasal 163

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 sampai dengan Pasal 178 berlaku bagi semua Efek dan PIhak yang melakukan Kegiatan Atas Efek, kecuali :
a.
Efek Terkecuali;
b.
Pihak yang hanya Melakukan Kegiatan Efek Terkecuali; atau
c.
Efek yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, selain Efek dari Perusahaan Publik.
 

Pasal 164

Tidak satu Pihakpun dapat menjual Efek dalam Penawaran Umum, kecuali pembeli atau pemesan menyatakan dalam formulir pemesanan Efek bahwa pembeli atau pemesan telah menerima atau memperoleh kesempatan untuk membaca Prospektus berkenaan dengan Efek yang bersangkutan sebelum atau pada saat pemesanan dilakukan.
 

Pasal 165

Setiap Perusahaan Publik wajib mendaftarkan Efeknya dengan cara menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Ketua BAPEPAM.
 
Bagian Kedua
Tata Cara Pendaftaran

 

Pasal 166

(1)
Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif pada hari ke-45 (empat puluh lima) sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap disertai Kontrak Emiten dengan Bursa Efek di Indonesia dimana Efek tersebut akan tercatat, atau pada tanggal yang lebih awal dalam hal ditetapkan oleh Ketua BAPEPAM.
(2)
Pernyataan Pendaftaran dianggap telah disampaikan secara lengkap pada tanggal diterimanya Pernyataan Pendaftaran tersebut, kecuali jika dalam waktu 30 (tiga puluh) hari Ketua BAPEPAM meminta informasi tambahan dari Emiten atau Perusahaan Publik.
(3)
Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik menyampaikan perubahan atau informasi tambahan atas suatu Pernyataan Pendaftaran tersebut dianggap telah disampaikan kembali secara lengkap pada tanggal diterimanya perubahan atau informasi tambahan tersebut.
 

Pasal 167

(1)
Dalam meneliti dokumen Pernyataan Pendaftaran, BAPEPAM wajib memperhatikan kelengkapan, kecukupan, obyektifitas, kemudahan untuk dimengerti dan/atau kejelasan atau hal-hal lain untuk melindungi kepentingan pemodal.
(2)
Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166 ayat (1) Ketua BAPEPAM dapat meminta agar diadakan perubahan atas Pernyataan Pendaftaran.
(3)
Pernyataan Pendaftaran tidak dapat menjadi Efektif sampai saat perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diterima dan telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Ketua BAPEPAM.
(4)
Dalam hal Efek yang telah melalui Penawaran Umum tidak memenuhi persyaratan untuk dicatat pada Bursa Efek di Indonesia maka Penawaran Umum atas Efek tersebut dianggap batal dan pembayaran pemesanan Efek tersebut wajib dikembalikan kepada Pemesan.
 

Pasal 168

BAPEPAM tidak dibenarkan untuk menyetujui, tidak menyetujui ataupun memberikan pandangannya mengenai keunggulan atau kelemahan dari suatu Efek.
 
Bagian Ketiga
Prospektus Dan Pemasangan Iklan

 

Pasal 169

(1)
Setiap Prospektus dilarang memuat keterangan yang tidak benar tentang fakta penting dan relevan, atau tidak memuat pernyataan tentang fakta penting dan relevan yang dibutuhkan, agar keterangan yang dimuat dalam Prospektus tersebut tidak memberikan gambaran yang menyesatkan.
(2)
Penyusunan Prospektus wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Ketua BAPEPAM.
 

Pasal 170

(1)
Setiap Pihak dilarang menyatakan, baik secara langsung maupun tidak langsung, bahwa BAPEPAM telah menyetujui, memberi wewenang, memberikan pengesahan, atau telah melakukan penelitian atas berbagai segi keunggulan atau kelemahan dari suatu Efek.
(2)
Pada kulit muka Prospektus wajib dicantumkan dalam huruf besar pernyataan sebagai berikut:
 
BAPEPAM TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
 

Pasal 171

Pada lembar pertama dari suatu Prospektus wajib dimuat pernyataan dalam huruf cetak besar mengenai adanya resiko khusus yang dihadapi Perusahaan, dan/atau adanya ketentuan/ kondisi khusus dari Efek yang bersangkutan, dan/atau adanya kemungkinan kesulitan dalam memperjual-belikan Efek yang bersangkutan.
 

Pasal 172

(1)
Dalam pengumuman melalui iklan yang berhubungan dengan suatu Emisi dilarang memuat pernyataan yang tidak benar tentang fakta penting dan relevan yang dibutuhkan agar keterangan yang dimuat di dalam iklan tersebut tidak memberikan gambaran yang menyesatkan.
(2)
Setiap iklan yang berhubungan dengan Emisi wajib memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Ketua BAPEPAM.
 
Bagian Keempat
Pengumuman Dan Laporan Berkala Emiten

 

Pasal 173

Emiten yang Efeknya telah terjual melalui Penawaran Umum dan Perusahaan Publik wajib menyampaikan semua informasi secara berkala sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Ketua BAPEPAM.
 

Pasal 174

Emiten yang Efeknya telah terjual melalui Penawaran Umum wajib menyampaikan informasi kepada Ketua BAPEPAM dan masyarakat, tentang perkembangan yang penting dan relevan yang dapat mempengaruhi Efek, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Ketua BAPEPAM selambat-lambatnya pada akhir jam kerja hari berikutnya setelah terjadinya perkembangan tersebut.
 
Bagian Kelima
Penawaran Umum Reksa Dana

 

Pasal 175

Yang dapat menjadi Penjamin Utama Emisi Efek dari suatu Reksa Dana adalah Perusahaan Efek yang telah memperoleh Izin Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek.
 

Pasal 176

Pernyataan Pendaftaran dan Prospektus Emisi Saham Reksa Dana wajib dibuat sesuai dengan bentuk dan tata cara yang ditetapkan oleh Ketua BAPEPAM.
 

Pasal 177

Dalam hal Reksa Dana melakukan Emisi ulang, Reksa Dana tersebut wajib:
a.
mengumumkan secara harian Nilai Aktiva Bersih dari Sahamnya salam Masa Penawaran Umum; dan
b.
tidak melakukan penjualan Saham kepada masyarakat pada harga yang lebih rendah dari Nilai Aktiva.
 

Pasal 178

Ketua BAPEPAM mengeluarkan ketentuan yang mengatur tentang waktu dan frekuensi dimana Manajer Investasi wajib menghitung dan mengumumkan Nilai Aktiva Bersih per lembar Sahamnya.
 
BAB X
TRANSAKSI EFEK YANG DILARANG

Bagian Kesatu
Pemalsuan dan Penipuan

 

Pasal 179

Setiap Pihak yang dalam hubungannya dengan pembelian atau penjualan suatu Efek dilarang:
a.
melakukan tindakan pemalsuan dan penipuan;
b.
membuat pernyataan yang tidak benar mengenai fakta yang penting dan relevan; atau
c.
menyembunyikan fakta yang penting dan relevan.
 
Bagian Kedua
Manipulasi Pasar

 

Pasal 180

Setiap Pihak dilarang melakukan tindakan yang dapat menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai adanya perdagangan yang aktif, keadaan pasar atau harga dari suatu Efek di Bursa Efek.
 

Pasal 181

Setiap Pihak dilarang melakukan jual beli Efek yang tidak mengakibatkan terjadinya perubahan Pemilik Penerima Manfaat, dengan cara/teknik yang mengakibatkan transaksi semu atau menyesatkan sehingga menyebabkan tetapnya, naiknya, turunnya, atau berfluktuasinya harga pasar dari suatu Efek.
 

Pasal 182

Tanpa membatasi ruang lingkup dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 dan Pasal 181, setiap Pihak dianggap telah menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai adanya perdagangan aktif di Bursa Efek, jika Pihak tersebut:
a.
terlibat dalam transaksi Efek, yang tidak mengakibatkan terjadinya perubahan Pemilik Penerima Manfaat Efek tersebut; atau
b.
terlibat dalam penawaran jual Efek pada tingkat harga tertentu dimana Pihak tersebut juga terlibat dalam penawaran beli Efek dalam jumlah dan harga yang lebih kurang sama dengan tingkat harga semula.
 

Pasal 183

Dalam hal suatu Pihak melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180, Pasal 181, atau Pasal 182, Pihak tersebut dianggap telah melanggar ketentuan dalam Keputusan ini, kecuali yang bersangkutan dapat membuktikan bahwa tujuan tindakannya bukan dimaksudkan untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai adanya perdagangan aktif.
 

Pasal 184

(1)
Pembelian atau penjualan Efek tidak menyebabkan terjadinya perubahan dari Pemilik Penerima Manfaat, apabila suatu Pihak atau Pihak Terasosiasi yang mempunyai kepentingan dalam Efek tersebut, sebelum atau setelah pembelian atau penjualan Efek tersebut tetap memiliki Kepentingan Dalam Efek yang lebih kurang sama besarnya.
(2)
Setiap Pihak baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Pihak Terasosiasi dilarang turut serta dalam 2 (dua) atau lebih transaksi Efek dari suatu Emiten yang dapat meningkatkan harga Efek tersebut di Bursa Efek, dengan maksud mempengaruhi Pihak lain untuk membeli Efek tersebut, atau Efek dari suatu Perusahaan Terafiliasi.
(3)
Setiap Pihak baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Pihak Terasosiasi dilarang turut serta dalam 2 (dua) atau lebih transaksi Efek dari suatu Emiten yang dapat menurunkan harga Efek tersebut di Bursa Efek, dengan maksud mempengaruhi Pihak lain untuk menjual Efek tersebut, atau Efek dari suatu Perusahaan Terafiliasi.
(4)
Setiap Pihak baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Pihak Terasosiasi dialang turut serta dalam 2 (dua) atau lebih transaksi Efek dari suatu Emiten yang mempunyai pengaruh untuk mempertahankan atau menstabilkan harga Efek tersebut di Bursa Efek, dengan maksud mempengaruhi Pihak lainnya untuk menjual, membeli atau mengajukan permohonan jual beli Efek tersebut, atau Efek dari Perusahaan Terafiliasi.
 

Pasal 185

Yang dimaksud dengan transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180, Pasal 181, pasal 182, Pasal 183, dan Pasal 184 termasuk melakukan jual beli Efek dan melakukan jual beli Efek dan melakukan penawaran jual beli Efek baik secara langsung maupun tidak langsung.
 

Pasal 186

Dalam rangka melindungi kepentingan umum, Ketua BAPEPAM dapat menetapkan pengecualian bagi Penjamin Emisi Efek dan Perantara-Pedagang Efek atas ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180, Pasal 181, Pasal 182, Pasal 183, Pasal 184, dan Pasal 185.
 
Bagian Ketiga
Keterangan Yang Tidak Benar atau Menyesatkan

 

Pasal 187

Setiap Pihak dilarang membuat pernyataan atau memberikan keterangan tidak benar atau menyesatkan mengenai fakta yang penting dan relevan sehingga menyebabkan Pihak lain membeli atau menjual Efek tersebut, jika pada waktu membuat keterangan atau menyebarkan informasi tersebut:
a.
yang bersangkutan mengetahui bahwa pernyataan atau keterangan tersebut tidak benar atau menyesatkan dalam suatu hal yang penting dan relevan; atau
b.
yang bersangkutan tidak cukup berhati-hati dalam menentukan apakah pernyataan atau keterangan tersebut benar atau salah.
 

Pasal 188

Setiap Pihak dilarang menyebabkan atau berupaya menyebabkan Pihak lain untuk membeli atau menjual Efek:
a.
dengan cara membuat pernyataan, janji atau ramalan yang diketahuinya tidak benar atau menyesatkan;
b.
dengan sengaja menyembunyikan fakta yang penting dan relevan; atau
c.
dengan secara tidak bertanggung jawab membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan.
 

Pasal 189

Setiap Pihak dilarang terlibat dalam pembuatan pernyataan bahwa harga suatu Efek akan naik, turun atau tetap sebagai akibat dari suatu transaksi atau tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179, Pasal 180, Pasal 181, Pasal 182, Pasal 183, Pasal 184, Pasal 185, Pasal 186, Pasal 187, dan Pasal 188 dalam hal:
a.
Pihak tersebut atau Pihak Terasosiasi telah melakukan transaksi atau telah melakukan tindakan termaksud; atau
b.
Pihak tersebut telah menerima, atau mengharap dapat menerima suatu manfaat dengan cara membuat atau terlibat dalam pembuatan pernyataan termaksud.
 
Bagian Keempat
Perdagangan Oleh Orang Dalam

 

Pasal 190

Orang Dalam, sehubungan dengan suatu Perusahaan, dilarang:
a.
Melakukan Kegiatan Atas Efek dari Perusahaan tersebut dalam hal yang bersangkutan mempunyai Informasi Orang Dalam; atau
b.
Melakukan Kegiatan Atas Efek dari Perusahaan lain yang terlibat dalam suatu transaksi yang telah atau akan dilaksanakan dengan Perusahaan tersebut, dalam hal yang bersangkutan mempunyai Informasi Orang Dalam yang berkaitan dengan transaksi termaksud.
 

Pasal 191

Orang Dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 dilarang mempengaruhi Pihak lain Melakukan Kegiatan Atas Efek tersebut, dan dilarang memberi Informasi Orang Dalam kepada Pihak yang diketahuinya atau layak diketahuinya bahwa informasi tersebut akan digunakan untuk Melakukan Kegiatan Atas Efek.
 

Pasal 192

Setiap Pihak yang secara langsung atau tidak langsung Terasosiasi dengan Orang Dalam, atau mengusahakan untuk memperoleh dan memperoleh Informasi Orang Dalam, dengan maksud untuk Melakukan Kegiatan Atas Efek dikenakan larangan yang sama dengan yang berlaku bagi Orang Dalam.
 

Pasal 193

Suatu Perusahaan dapat melakukan transaksi Efek walaupun direktur atau pegawainya memiliki Informasi Orang Dalam apabila:
a.
keputusan untuk melakukan transaksi dilakukan secara independen oleh Pihak lain;
b.
terdapat suatu sistem yang menjamin bahwa informasi Orang Dalam termaksud tidak akan diperoleh Pihak lain; dan
c.
pihak lain tersebut tidak mengetahui adanya informasi itu.
 

Pasal 194

Perusahaan dapat Melakukan Kegiatan Atas Efek dari suatu Perusahaan lain meskipun komisaris, direktur, pegawai atau agen Perusahaan termaksud dalam menjalankan tugasnya memiliki Informasi Orang Dalam mengenai Perusahaan termaksud sepanjang informasi tersebut hanya berkaitan dengan transaksi dilakukan.
 

Pasal 195

Perantara-Pedagang Efek yang memiliki Informasi Orang Dalam dapat melakukan transaksi Efek di suatu Bursa Efek atau Pihak yang tidak Terasosiasi dengannya sesuai petunjuk khusus dari Pihak yang bersangkutan dalam hal yang bersangkutan tidak menerima saran khusus dari Perantara-Pedagang Efek tersebut sehubungan dengan transaksi dimaksud.
 

Pasal 196

Dalam hal tidak terdapat larangan atas penggunaan informasi oleh suatu Pihak dan apabila dalam kenyataannya suatu Perusahaan atau direksinya menyediakan informasi tersebut tanpa pembatasan kepada Pihak manapun dan menyediakannya apabila diminta, maka informasi yang demikian dianggap tidak lagi sebagai Informasi Orang Dalam meskipun informasi tersebut tidak dipublikasikan.
 
Bagian Kelima
Pembatasan Transaksi dan Kegiatan Suatu Reksa Dana

 

Pasal 197

Reksa Dana yang telah memperoleh Izin Usaha dilarang melakukan:
a.
pembelian saham-saham yang diemisikan oleh satu Emiten dimana total investasi tersebut melebihi 5 % (lima per seratus) dari jumlah modal yang diemisikan oleh Emiten; atau
b.
pembelian Efek-efek yang diemisikan oleh satu Emiten dimana total investasi tersebut melebihi 10 % (sepulu per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada saat pembelian terakhir.
 

Pasal 198

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 huruf b tidak berlaku untuk pembelian Sertifikat Bank Indonesia dan pemilikan deposito.
 

Pasal 199

Manajer Investasi yang telah memperoleh Izin Usaha dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan Reksa Dana:
a.
terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali atau perdagangan dalam Efek;
b.
terlibat dalam Penjualan Semu (short sale) dari Efek;
c.
terlibat dalam Pembelian Marjin dari Efek;
d.
melakukan Emisi Obligasi, atau Sekuritas Kredit;
e.
terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi dan pinjaman tersebut dilarang melebihi batasan perbandingan penutupan aktiva yang ditetapkan oleh Ketua BAPEPAM;
f.
terlibat dalam transaksi pembelian atau penjualan Efek atau kekayaan milik Reksa Dana dengan Manajer Investasi atau Pihak Terasosiasi dari Manajer Investasi untuk kepentingan Manajer Investasi tersebut, baik secara langsung ataupun tidak langsung;
g.
membeli Efek yang sedang dalam Penawaran Umum dimana Manajer Investasi atau Pihak Terasosiasinya bertindak sebagai Penjamin Emisi dari Efek dimaksud;
h.
terlibat dalam transaksi bersama atau Kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Pihak Terasosiasinya;
i.
membayar dividen atau mendistribusikan baik sebagian maupun seluruh sumber-sumber penghasilannya, selain dari:
 
1)
akumulasi laba ditahan dan keuntungan dari selisih harga jual-beli Efek (capital gain) yang terjadi, yang pelaksanaannya berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia; atau
 
2)
pendapatan bersih dari Reksa Dana dalam tahun berjalan maupun tahun yang lalu. kecuali jika sumber dari dividen atau distribusi tersebut diungkapkan secara jelas kepada pemegang Saham; dan
j.
meminjamkan uang kepada Pihak lain.
 

Pasal 200

Dalam hal Manajer Investasi atau Pihak Afiliasinya bertindak sebagai Pialang untuk Reksa Dana, Manajer Investasi atau Pihak afiliasinya dilarang memungut komisi atau biaya yang dipungut oleh Perantara-Pedagang Efek yang tidak Terafiliasi.
 

Pasal 201

Manajer Investasi atau Pihak Afiliasinya dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan Reksa Dana:
a.
melakukan Emisi Saham yang dipertukarkan dengan jasa atau kekayaan lainnya selain dari uang tunai; atau
b.
membeli atau menjual Saham Reksa Dana Tertutup yang dikelola oleh Manajer Investasi untuk kepentingannya sendiri, kecuali bila Manajer Investasi sebagai Promotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1).
 

Pasal 202

Manajer Investasi atau Pihak Terasosiasinya dilarang menerima imbalan sehubungan dengan hal-hal yang menyebabkan Reksa Dana membeli atau menjual suatu Efek, kecuali bila Manajer Investasi atau Pihak Terasosiasinya bertindak sebagai Pialang.
 
BAB IX
SANKSI-SANKSI DAN BANDING

 

Pasal 203

(1)
Menteri dapat membekukan atau mencabut Izin Usaha Bursa Efek, Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan, atau Reksa Dana dalam hal pemodal sudah berada dalam keadaan terancam menderita kerugian besar yang disebabkan oleh:
 
a.
adanya kesalahan dalam pengelolaan;
 
b.
kondisi keuangan Bursa Efek, Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan, atau Reksa Dana yang tidak sehat; atau
 
c.
pelanggaran atas ketentuan dalam Keputusan ini atau peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.
(2)
Sebelum membekukan atau mencabut Izin Usaha Bursa Efek, Lembaga Penyelesaian dan Penyimpanan, atau Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri terlebih dahulu mengadakan pertemuan dengan para pemegang Saham dan pengurus untuk meminta agar mereka melakukan perubahan-perubahan yang tepat sebagaimana diperlukan agar dapat memulihkan atau memperbaiki kekurangan yang ada.
(3)
Untuk melindungi kepentingan umum, Menteri dapat membekukan atau mencabut Izin Usaha Bursa Efek, Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan, atau Reksa Dana tanpa menempuh prosedur sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(4)
Dalam hal Menteri membekukan atau mencabut izin Usaha Bursa Efek, Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan, atau Reksa Dana Menteri dapat mengangkat Pejabat Sementara untuk mengambil alih segala Kegiatan Bursa Efek atau Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan untuk melindungi kepentingan pemodal.
(5)
Untuk melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat umum, Menteri berwenang mencabut Izin Usaha Reksa Dana atau membekukan dengan segera semua kegiatan Reksa Dana, mengamankan kepemilikan kekayaan Reksa Dana, menunjuk Pihak lain untuk memelihara dan mengelola kekayaan dari Reksa Dana, dalam hal Manajer Investasi atau direktur dari suatu Reksa Dana telah melakukan pelanggaran terhadap Keputusan ini, atau terhadap ketentuan-ketentuan penting dan relevan dalam Kontrak Pengelolaan Reksa Dana dan Anggaran Dasar Reksa Dana.
 

Pasal 204

Untuk melindungi kepentingan umum, Menteri dapat menghentikan perdagangan Efek yang tercatat di Bursa Efek atau proses kliring dan penyelesaian transaksi yang dilakukan oleh Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan untuk jangka waktu tertentu.
 

Pasal 205

Ketua BAPEPAM dapat membatasi kegiatan, membekukan atau mencabut Izin Usaha, Izin Perorangan yang telah diberikan kepada Perusahaan Efek, Biro Administrasi Efek, Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, Penasihat Investasi, atau membatalkan Persetujuan atau Pendaftaran yang telah diberikan kepada Tempat Penitipan Harta atau Profesi Penunjang Pasar Modal atas dasar pelanggaran ketentuan dalam Keputusan ini dan peraturan pelaksanaannya, atau dalam hal Pihak-pihak tersebut tidak lagi berada dalam keadaan keuangan yang sehat.
 

Pasal 206

(1)
Sebelum ketetapan sanksi pembatasan kegiatan, pembekuan atau pencabutan diberlakukan, Ketua BAPEPAM wajib menyampaikan ketetapan dimaksud kepada transaksi selambat-lambatnya 15 % (lima belas) hari sebelum ketetapan tersebut mulai berlaku.
(2)
Pihak transaksi dapat mengajukan keberatan dan pembelaan kepada Ketua BAPEPAM atas ditetapkannya sanksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebelum ketapan tersebut mulai berlaku.
(3)
Dalam hal keberatan dan pembelaan transaksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditolak oleh Ketua BAPEPAM maka ketetapan sanksi mulai berlaku sejak tanggal penolakan ditetapkan.
(4)
Pihak transaksi dapat mengajukan permohonan banding kepada Menteri,
 
selambat-lambatnya dalam waktu 15 (lima belas) hari sejak sanksi tersebut mulai berlaku.
 
 
 
 

Pasal 207

(1)
Untuk melindungi kepentingan umum, Ketua BAPEPAM dapat menetapkan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (1) mulai berlaku pada tanggal sanksi tersebut ditetapkan.
(2)
Ketua BAPEPAM wajib menyampaikan ketetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada transaksi selambat-lambatnya pada hari berikutnya.
(3)
Pihak transaksi dapat mengajukan permohonan banding kepada Menteri,
 
selambat-lambatnya dalam waktu 15 (lima belas) hari sejak berlakunya sanksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
 

Pasal 208

Menteri dapat menerima atau membetalkan keputusan Ketua BAPEPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (3) dan Pasal 207 ayat (2) selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak Pihak tersanksi mengajukan banding kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (4) dan Pasal 207 ayat (3), dan memberikan kesempatan kepada Ketua BAPEPAM dan Pihak tersanksi mengajukan alasannya masing-masing.
 

Pasal 209

Ketua BAPEPAM dapat mengenakan denda sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) atas setiap hari keterlambatan penyampaian laporan yang diwajibkan dalam Keputusan ini atau peratuiran pelaksanaan lainnya, disetor ke Kas Negara.
 

Pasal 210

Sanksi yang dikenakan Ketua BAPEPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205, wajib diumumkan dengan menyebut nama tersanksi dan sifat pelanggaran yang dilakukan.
 

Pasal 211

(1)
BAPEPAM wajib menyimpan catatan yang berkaitan dengan:
 
a.
pengenaan sanksi administrasi oleh BAPEPAM; dan
 
b.
permohonan banding kepada BAPEPAM akibat sanksi yang dikenakan oleh Bursa Efek atau Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan terhadap transaksi.
(2)
1 (satu) lembar salinan dari catatan- catatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib disediakan bagi tersanksi.
(3)
Untuk kepentingan umum, Ketua BAPEPAM dapat mengumumkan catatan- catatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
 

Pasal 212

Apabila di dalam permohonan untuk memperoleh Izin Usaha, Izin Perorangan atau Persetujuan, pemohon memberikan informasi yang tidak benar atau tidak memberikan informasi yang penting dan relevan yang diwajibkan kepada BAPEPAM, pemohon tersebut dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan ini atau sanksi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 

Pasal 213

Apabila sebelum berakhirnya batas waktu Penawaran Umum BAPEPAM menilai bahwa Pernyataan Pendaftaran mengandung keterangan yang tidak benar tentang fakta yang penting dan relevan, atau tidak mencantumkan fakta yang penting dan relevan sehingga informasi itu memberikan gambaran yang keliru, Ketua BAPEPAM dapat mengeluarkan perintah pembekuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran tersebut dan menghentikan Penawaran Umum sampai saat Ketua BAPEPAM menganggap bahwa kekurangan tersebut telah diperbaiki sebagaimana mestinya.
 

Pasal 214

(1)
Dalam hal Pernyataan Pendaftaran, Prospektus, dokumen atau iklan yang disebarkan kepada masyarakat sehubungan dengan Penawaran Umum, memuat pernyataan tidak benar tentang fakta yang penting dan relevan, atau tidak memuat fakta yang penting dan relevan sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan ini dan peraturan pelaksanaannya sehingga pernyataan tersebut menyesatkan, maka:
 
a.
setiap Pihak yang menandatangani Pernyataan Pendaftaran, Prospektus, dokumen atau memasang iklan;
 
b.
setiap Pihak yang menjadi komisaris atau direktur dari Emiten yang bersangkutan pada waktu Pernyataan Pendaftaran atau Prospektusnya disebarkan;
 
c.
setiap Pihak, atas persetujuannya, namanya dicantumkan dalam Pernyataan Pendaftaran, atau Prospektus sebagai, atau akan menjadi komisaris atau direktur dari Emiten yang bersangkutan;
 
d.
setiap Penjamin Utama Emisi Efek atas Efek tersebut; dan
 
e.
setiap Profesi Penunjang Pasar Modal atau profesi lain yang memberikan keterangan dan atas persetujuannya dimuat dalam Pernyataan Pendaftaran, Prospektus, atau iklan; dianggap telah melanggar ketentuan dalam Keputusan ini dan peraturan perundang- undangan yang berlaku, dan wajib bertanggung jawab atas kerugian-kerugian yang timbul akibat perbuatan dimaksud.
(2)
Profesi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e, hanya bertanggung jawab atas keterangan yang diberikannya.
(3)
Kecuali bagi Emiten, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku terhadap Pihak manapun dalam hal Pihak tersebut dapat membuktikan bahwa:
 
a.
setelah yang bersangkutan melakukan penelitian yang sebagaimana mestinya, diyakini bahwa pernyataan untuk mana Pihak tersebut mempunyai kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah benar; dan
 
b.
tidak ada fakta penting dan relevan yang tidak dimuat yang mengakibatkan pernyataan tersebut menyesatkan.
(4)
Semua Pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertanggung jawab baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
 

Pasal 215

Setiap Pihak yang menawarkan atau menjual Efek dengan menggunakan Prospektus maupun secara lisan dan menyatakan keterangan tidak benar tentang fakta yang penting dan relevan, atau tidak menyatakan fakta yang penting dan relevan yang diketahui atau yang seharusnya diketahui sehingga pernyataan tersebut menyesatkan, Pihak tersebut dianggap telah melanggar ketentuan dalam Keputusan ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan wajib bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat perbuatan dimaksud, kecuali yang bersangkutan dapat membuktikan bahwa tindakannya dilakukan dengan itikad baik sesuai dengan Kontrak.
 

Pasal 216

Setiap Pihak yang melakukan penipuan atau pemalsuan yang mengakibatkan Pihak lain membeli atau menjual Efek sehingga harganya terpengaruh dan merugikan Pihak lain tersebut, yang bersangkutan wajib bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat perbuatan dimaksud.
 

Pasal 217

Dengan tidak mengurangi ketentuan mengenai sanksi dalam Pasal 203, Pasal 204, Pasal 205, Pasal 207, Pasal 208, Pasal 209, Pasal 210, Pasal 211, Pasal 212, Pasal 213, Pasal 214, Pasal 215, dan Pasal 216, maka setiap Pihak yang melakukan pelanggaran atas ketentuan dalam Keputusan ini dikenakan sanksi berdasarkan Undang-undang Nomor 15 tahun 1952.
 
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN

 

Pasal 218

(1)
Semua Pihak yang sebelum berlakunya Keputusan ini telah melakukan kegiatan usaha yang memerlukan Izin Usaha, Izin Perorangan, Persetujuan atau Pendaftaran profesi berdasarkan Keputusan ini dianggap telah mendapatkan Izin Usaha, Izin Perorangan, Persetujuan atau Pendaftaran profesi berdasarkan Keputusan ini.
(2)
Dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun terhitung sejak ditetapkannya Keputusan ini Pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memenuhi seluruh ketentuan dalam Keputusan ini.
(3)
Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)tidak dipenuhi, maka Ketua BAPEPAM mencabut Izin Usaha Pihak yang bersangkutan.
 

Pasal 219

(1)
Bursa Efek Jakarta yang diselenggarakan oleh BAPEPAM tetap melakukan kegiatannya sampai adanya suatu Bursa Efek swasta yang memiliki Izin Usaha di Jakarta dan sampai selesainya proses pemindahan.
(2)
Proses pemindahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib diselesaikan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Bursa Efek swasta tersebut memperoleh Izin Usaha, kecuali ditentukan lain oleh Menteri.
(3)
Perserikatan Perdagangan uang dan Efek-efek (PPUE) tetap melakukan kegiatan Bursa Paralel sampai kegiatannya dilaksanakan oleh suatu Bursa Efek swasta yang memiliki Izin Usaha.
 

Pasal 220

Efek yang tercatat di Bursa Efek yang diselenggarakan oleh BAPEPAM wajib diteruskan pencatatannya di Bursa Efek swasta yang telah memperoleh Izin Usaha.
 

Pasal 221

Segala ketentuan yang telah ada mengenai Melakukan Kegiatan Atas Efek dan tidak bertentangan dengan Keputusan ini, tetap berlaku sampai ditetapkannya peraturan baru oleh Ketua BAPEPAM atau Bursa Efek.
 
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 222

Dengan diberlakukannya Keputusan ini maka:
a.
Keputusan Menteri Keuangan di bawah ini dinyatakan tidak berlaku lagi:
 
1)
Keputusan Menteri Keuangan No.860/KMK.01/1987;
 
2)
Keputusan Menteri Keuangan No.1252/KMK.01/1987;
 
3)
Keputusan Menteri Keuangan No.1255/KMK.01/1987;
 
4)
Keputusan Menteri Keuangan No.1256/KMK.01/1987;
 
5)
Keputusan Menteri Keuangan No.281/KMK.01/1989;
 
6)
Keputusan Menteri Keuangan No.859/KMK.01/1987, kecuali Pasal 2, Pasal 4, Pasal 6 dan Pasal 12 ayat (2);
 
7)
Keputusan Menteri Keuangan No.862/KMK.01/1987, kecuali Pasal 1 huruf h, huruf i, huruf k, huruf p, Pasal 4, Pasal 12 ayat (1), Pasal 13 ayat (1) dan (2);
 
8)
Keputusan Menteri Keuangan No. 863/KMK.01/1987 kecuali Pasal 4, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 18; dan
 
9)
Keputusan Menteri Keuangan No.864/KMK.01/1987, kecuali Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 14 ayat (1) dan (2);
 
10)
Keputusan Menteri Keuangan No.865/KMK.01/1987, kecuali Pasal 1 huruf n, huruf n, huruf o, dan huruf p;
b.
Pasal 1 huruf k, Pasal 5 dari Keputusan Menteri Keuangan No.1251/KMK.013/1988 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan No.1256/KMK.00/1989 dinyatakan tidak berlaku, dan Pasal 12 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan No.1251/KMK.013/1988 dinyatakan tidak berlaku lagi bagi Perusahaan Perdagangan Surat Berharga (securities companies);
c.
Keputusan Menteri Keuangan No.842/KMK.013/1989 dan Keputusan Menteri Keuangan No.1253/KMK.013/1989 dinyatakan tetap berlaku sampai adanya Bursa Efek swasta di Jakarta menyelenggarakan kegiatan Bursa Efek yang sebelumnya diselenggarakan oleh BAPEPAM;
d.
Segala Keputusan Ketua BAPEPAM yang tidak bertentangan dengan Keputusan ini tetap berlaku sampai diubah oleh Ketua BAPEPAM.
 

Pasal 223

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 1991.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Desember 1990
Menteri Keuangan
ttd.
J.B. SUMARLIN
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.