Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-85/PJ/2020
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-85/PJ/2020
NOMOR KEP-85/PJ/2020
TENTANG
PENETAPAN WAJIB PAJAK SEBAGAI PEMOTONG DAN/ATAU PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN YANG DIHARUSKAN MEMBUAT BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN UNIFIKASI DAN DIWAJIBKAN MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN UNIFIKASI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
|
|
| |||||
Menimbang | ||||||
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2019 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi serta Format Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Wajib Pajak sebagai Pemotong/Pemungut Pajak Penghasilan yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dan Diwajibkan Menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi.
| ||||||
|
|
| |||||
Mengingat | ||||||
|
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2019 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi serta Format Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi.
| ||||||
|
| ||||||
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||
Menetapkan | ||||||
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN WAJIB PAJAK SEBAGAI PEMOTONG DAN/ATAU PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN YANG DIHARUSKAN MEMBUAT BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN UNIFIKASI DAN DIWAJIBKAN MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN UNIFIKASI.
| ||||||
|
| ||||||
PERTAMA | ||||||
|
Menetapkan Wajib Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal ini sebagai Pemotong dan/atau Pemungut Pajak Penghasilan (PPh) yang diharuskan membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dan diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2019 mulai Masa Pajak Maret 2020.
| ||||||
|
| ||||||
KEDUA | ||||||
|
Wajib Pajak sebagai Pemotong dan/atau Pemungut PPh sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA harus membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi berbentuk elektronik dan wajib menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi secara daring sesuai dengan tata cara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
| ||||||
|
| ||||||
KETIGA | ||||||
|
Dalam hal terjadi perpindahan KPP tempat terdaftarnya Wajib Pajak sebagai Pemotong dan/atau Pemungut PPh sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA, ketentuan keharusan membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dan kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2019 tetap berlaku.
| ||||||
|
| ||||||
KEEMPAT | ||||||
|
Dengan penetapan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM PERTAMA untuk menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi, maka Wajib Pajak tidak menyampaikan:
| ||||||
|
a.
|
SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2), SPT Masa PPh Pasal 15, SPT Masa PPh Pasal 22, SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 sesuai ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2), Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26, serta Bukti Pemotongan/Pemungutannya; dan
| |||||
|
b.
|
SPT Masa PPh Pasal 23 sesuai ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26, serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26
| |||||
|
mulai Masa Pajak Maret 2020.
| ||||||
|
|
| |||||
KELIMA | ||||||
|
Apabila terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal ini, maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
| ||||||
|
|
| |||||
KEENAM | ||||||
|
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| ||||||
|
|
| |||||
|
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
| ||||||
|
1.
|
Sekretaris Direktorat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak;
| |||||
|
2.
|
Direktur Peraturan Perpajakan I;
| |||||
|
3.
|
Direktur Peraturan Perpajakan II;
| |||||
|
4.
|
Direktur Perpajakan Internasional;
| |||||
|
5.
|
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat;
| |||||
|
6.
|
Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi;
| |||||
|
7.
|
Direktur Data dan Informasi Perpajakan;
| |||||
|
8.
|
Direktur Transformasi Proses Bisnis;
| |||||
|
9.
|
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan;
| |||||
|
10.
|
Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan;
| |||||
|
11.
|
Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar;
| |||||
|
12.
|
Kepala KPP Pratama Wajib Pajak Besar Tiga.
| |||||
|
|
| |||||
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Februari 2020
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
SURYO UTOMO
| ||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.