Surat Edaran Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor: 48/SE/2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN
NOMOR 48/SE/2017

TENTANG

PENGINPUTAN SERAPAN PERKIRAAN SENDIRI (SPS) ANGGARAN PAJAK PENGHASILAN PADA SISTEM INFORMASI TUNJANGAN KINERJA DAERAH
 
 
Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, telah dilakukan penyesuaian anggaran kebutuhan gaji dan Tunjangan Kinerja Daerah ketiga belas pada SPS (Serapan Perkiraan Sendiri) bulan Juni dan bulan Juli 2017 dan untuk memenuhi kewajiban pembayaran pajak penghasilan atas gaji dan Tunjangan Kinerja Daerah ketiga belas Tahun Anggaran 2017 maka perlu dilakukan penyesuaian pada anggaran pajak penghasilan atas gaji dan Tunjangan Kinerja Daerah ketiga belas pada Serapan Perkiraan Sendiri (SPS) bulan Juli dari Agustus 2017 melalui sistem informasi Tunjangan Kinerja Daerah, untuk itu disampaikan hal sebagai berikut:
1.
Para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah (SKPD/UKPD) untuk menghitung kembali serta menginput Serapan Perkiraan Sendiri (SPS) terbaru dengan memperhitungkan jumlah anggaran Belanja Tidak Langsung (BTL) pada komponen pajak penghasilan atas gaji dan Tunjangan Kinerja Daerah ketiga belas ke dalam sistem informasi Tunjangan Kinerja Daerah pada bulan Juli dan bulan Agustus 2017;
2.
Penginputan ulang Serapan Perkiraan Sendiri (SPS) sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan terhitung mulai tanggal 4 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2017 pukul 21.59.
 
 
Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.
 
 
Jakarta, 4 Agustus 2017
Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,
ttd.
SAEFULLAH
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.