Qanun Kabupaten Simeulue Nomor: 2 Tahun 2009
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
QANUN KABUPATEN SIMEULUE
NOMOR 2 TAHUN 2009 TENTANG
PERUBAHAN PERTAMA ATAS QANUN KABUPATEN SIMEULUE NOMOR 5 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA BUPATI SIMEULUE, | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan parkir di tepi jalan umum dan untuk tertibnya penyelenggaraan perparkiran, dipandang perlu dilakukan perubahan atas Qanun Nomor 5 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas dipandang perlu menetapkan dalam suatu Qanun;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3893);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3897);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4349);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4633);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
12.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
13.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
14.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1980, tentang Pedoman Pengelolaan Perparkiran di Daerah;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
15.
|
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 65 Tahun 1993 tentang Fasilitas Pendukung Kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
16.
|
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 66 Tahun 1993 tentang Parkir Untuk Umum;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
17.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
18.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Retribusi Daerah;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
19.
|
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun (Lembaran Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 3 Tambahan Lembaran Daerah Nomor 3);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
20.
|
Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 5 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Simeulue Nomor 54 Seri C Nomor 3).
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN SIMEULUE dan BUPATI SIMEULUE | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menetapkan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
QANUN TENTANG PERUBAHAN PERTAMA ATAS QANUN KABUPATEN SIMEULUE NOMOR 5 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal I | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 5 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Simeulue Nomor 54 Seri C Nomor 3) Pasal 8 ayat (3) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pasal 8
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Struktur dan besarnya tarif ditetapkan sebagai berikut:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal II | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintah pengundangan Qanun ini dengan penempatan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Simeulue.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Ditetapkan di Sinabang
pada tanggal 08 Juni 2009 M (14 J. Akhir 1430 H) BUPATI SIMEULUE, ttd. DARMILI Diundangkan di Sinabang pada tanggal 08 Juni 2009 M (14 J. Akhir 1430 H) SEKRETARIS DAERAH, ttd. MOHD. RISWAN. R DAERAH KABUPATEN SIMEULUE TAHUN 2009 NOMOR 151 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.