Qanun Kabupaten Simeulue Nomor: 11 Tahun 2013
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
QANUN KABUPATEN SIMEULUE
NOMOR 11 TAHUN 2013 TENTANG
PERUBAHAN ATAS QANUN KABUPATEN SIMEULUE NOMOR 1 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SIMEULUE BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM DENGAN NAMA ALLAH YANG MAHA PENGASIH LAGI MAHA PENYAYANG ATAS RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA
BUPATI SIMEULUE, | |||
|
| |||
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Simeulue dan untuk menyesuaikan penganggaran kebutuhan keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Simeulue dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah serta untuk menindaklanjuti beberapa kali perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu dilakukan Perubahan atas Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Simeulue;
| ||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Qanun tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Simeulue;
| ||
|
| |||
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3897);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Indonesia Nomor 4286);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4633);
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| ||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
| ||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 4578);
| ||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 22, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5104);
| ||
|
10.
|
Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun (Lembaran Daerah Aceh Nomor 10 Tahun 2011, Tambahan Lembaran Daerah Aceh Nomor 38);
| ||
|
11.
|
Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Simeulue (Lembaran Daerah Kabupaten Simeulue Tahun 2005 Nomor 86 Seri D Nomor 33).
| ||
|
| |||
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN SIMEULUE DAN BUPATI SIMEULUE | |||
|
| |||
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
QANUN KABUPATEN SIMEULUE TENTANG PERUBAHAN ATAS QANUN KABUPATEN SIMEULUE NOMOR 1 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SIMEULUE.
| |||
|
| |||
Pasal I | |||
|
Beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Simeulue (Lembaran Daerah Kabupaten Simeulue Tahun 2005 Nomor 86 Seri D Nomor 33) diubah sebagai berikut:
| |||
|
1.
|
Di antara angka 18 dan angka 19 Pasal 1 disisipkan 2 (dua) angka yaitu angka 18a dan angka 18b, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
| |||
|
|
18a.
|
Tunjangan Komunikasi Intensif adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRK setiap bulan dalam rangka mendorong peningkatan kinerja pimpinan dan Anggota DPRK;
| |
|
|
18b.
|
Belanja Penunjang Operasional Pimpinan adalah dana yang disediakan bagi Pimpinan DPRK setiap bulan untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas pimpinan DPRK sehari-hari.
| |
|
| |||
|
2.
|
Ketentuan Pasal 10 ditambah 2 (dua) huruf yakni huruf i dan huruf j, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
| |||
|
|
Pasal 10
| ||
|
|
Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRK terdiri atas:
| ||
|
|
a.
|
Uang Representasi;
| |
|
|
b.
|
Uang Paket;
| |
|
|
c.
|
Tunjangan Jabatan;
| |
|
|
d.
|
Tunjangan Panitia Musyawarah;
| |
|
|
e.
|
Tunjangan Komisi;
| |
|
|
f.
|
Tunjangan Panitia Anggaran;
| |
|
|
g.
|
Tunjangan Badan Kehormatan;
| |
|
|
h.
|
Tunjangan Alat Kelengkapan Lainnya;
| |
|
|
i.
|
Tunjangan Keluarga;
| |
|
|
j.
|
Tunjangan Beras.
| |
|
| |||
|
3.
|
Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 10A yang berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
| |||
|
|
Pasal 10A
| ||
|
|
(1)
|
Selain penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, kepada pimpinan dan Anggota DPRK diberikan penerimaan lain berupa Tunjangan Komunikasi Intensif.
| |
|
|
(2)
|
Tunjangan Komunikasi Intensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRK dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
| |
|
|
(3)
|
Kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas 3 (tiga) kelompok, yaitu:
| |
|
|
|
a.
|
tinggi;
|
|
|
|
b.
|
sedang;
|
|
|
|
c.
|
rendah.
|
|
|
(4)
|
Dalam hal kemampuan keuangan daerah tinggi, Tunjangan Komunikasi Intensif bagi Pimpinan dan Anggota DPRK diberikan paling banyak 3 (tiga) kali uang representasi Ketua DPRK.
| |
|
|
(5)
|
Dalam hal kemampuan keuangan daerah sedang, Tunjangan Komunikasi Intensif bagi Pimpinan dan Anggota DPRK diberikan paling banyak 2 (dua) kali uang representasi Ketua DPRK.
| |
|
|
(6)
|
Dalam hal kemampuan keuangan daerah rendah, Tunjangan Komunikasi Intensif bagi Pimpinan dan Anggota DPRK diberikan paling banyak 1 (satu) kali uang representasi Ketua DPRK.
| |
|
|
(7)
|
Dalam hal kemampuan keuangan daerah rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Tunjangan Komunikasi Intensif bagi pimpinan dan Anggota DPRK diberikan paling banyak 1 (satu) kali uang representasi Ketua DPRK.
| |
|
|
(8)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelompokan kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
| |
|
| |||
|
4.
|
Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
| |||
|
|
Pasal 14
| ||
|
|
Pimpinan atau anggota DPRK yang duduk dalam panitia musyawarah atau komisi atau panitia anggaran atau badan kehormatan atau alat kelengkapan lainnya yang diperlukan, diberikan tunjangan alat kelengkapan sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
Ketua sebesar 7,5 %(tujuh setengah perseratus) dari tunjangan jabatan ketua DPRK;
| |
|
|
b.
|
Wakil ketua sebesar 5 % (lima perseratus) dari tunjangan jabatan ketua DPRK;
| |
|
|
c.
|
Sekretaris sebesar 4 % (empat perseratus) dari tunjangan jabatan Ketua DPRK;
| |
|
|
d.
|
Anggota 3 % (tiga perseratus) dari tunjangan jabatan ketua DPRK.
| |
|
| |||
|
5.
|
Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
| |||
|
|
Pasal 16
| ||
|
|
(1)
|
Pajak Penghasilan Pasal 21 Pimpinan dan Anggota DPRK atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dibebankan pada APBK.
| |
|
|
(2)
|
Pajak Penghasilan Pasal 21 Pimpinan dan Anggota DPRK atas penerimaan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 A dibebankan kepada yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.
| |
|
| |||
|
6.
|
Ketentuan Pasal 18 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (4) sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
| |||
|
|
Pasal 18
| ||
|
|
(1)
|
Pimpinan dan Anggota DPRK beserta keluarganya diberikan jaminan pemeliharaan kesehatan dalam bentuk pembayaran premi asuransi kesehatan kepada Lembaga Asuransi yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten.
| |
|
|
(2)
|
Keluarga Pimpinan dan Anggota DPRK yang mendapat jaminan pemeliharaan kesehatan yaitu suami atau istri dan 2 (dua) orang anak.
| |
|
|
(3)
|
Besarnya premi asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk biaya general check-up 1 (satu) kali dalam setahun bagi pimpinan dan anggota DPRK.
| |
|
|
(4)
|
Pembayaran premi asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten.
| |
|
| |||
|
7.
|
Ketentuan Pasal 22 diubah dan ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4) sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
| |||
|
|
Pasal 22
| ||
|
|
(1)
|
Dalam hal Pemerintah Kabupaten belum dapat menyediakan rumah Jabatan Pimpinan atau rumah dinas Anggota DPRK, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan.
| |
|
|
(2)
|
Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji.
| |
|
|
(3)
|
Pemberian tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas serta harga setempat yang berlaku.
| |
|
|
(4)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
| |
|
| |||
|
8.
|
Di antara Pasal 24 dan Pasal 25 Bagian Kedua disisipkan 1 (satu) bagian, Yakni Bagian Kedua A, dan Ketentuan Pasal 25 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
| |||
|
|
Bagian Kedua A
Uang Duka dan Bantuan Pengurusan Jenazah Pasal 25 | ||
|
|
(1)
|
Dalam hal Pimpinan atau Anggota DPRK meninggal dunia tidak sedang menjalankan tugas, kepada ahli waris diberikan uang duka sebesar 2 (dua) kali uang representasi.
| |
|
|
(2)
|
Dalam hal Pimpinan atau Anggota DPRK meninggal dunia dalam menjalankan tugas, kepada ahli waris diberikan uang duka sebesar 6 (enam) kali uang representasi.
| |
|
|
(3)
|
Selain uang duka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), kepada ahli waris diberikan bantuan pengurusan jenazah.
| |
|
| |||
|
9.
|
Di antara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan 4 (empat) Pasal, yakni Pasal 27A, Pasal 27B, Pasal 27C, dan Pasal 27D yang berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
| |||
|
|
Pasal 27A
| ||
|
|
Selain Belanja Penunjang Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, kepada Pimpinan DPRK disediakan Belanja Penunjang Operasional setiap bulan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 A ayat (3).
| ||
|
| |||
|
|
Pasal 27B
| ||
|
|
(1)
|
Dalam hal kemampuan keuangan daerah tinggi, Belanja Penunjang Operasional Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A disediakan paling banyak 6 (enam) kali uang representasi Ketua DPRK ditambah 4 (empat) kali jumlah uang representasi seluruh Wakil Ketua DPRK.
| |
|
|
(2)
|
Dalam hal kemampuan keuangan daerah sedang, Belanja Penunjang Operasional Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A disediakan paling banyak 4 (empat) kali uang representasi Ketua DPRK ditambah 2½ (dua seperdua) kali jumlah uang representasi seluruh Wakil Ketua DPRK.
| |
|
|
(3)
|
Dalam hal kemampuan keuangan daerah rendah, Belanja Penunjang Operasional Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A disediakan paling banyak 2 (dua) kali uang representasi Ketua DPRK ditambah 1½ (satu seperdua) kali jumlah uang representasi seluruh Wakil Ketua DPRK.
| |
|
| |||
|
|
Pasal 27 C
| ||
|
|
Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A berdasarkan pertimbangan kebijakan pimpinan DPRK dengan memperhatikan asas manfaat dan efesiensi dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pimpinan DPRK sehari-hari dan tidak untuk keperluan pribadi.
| ||
|
| |||
|
|
Pasal 27 D
| ||
|
|
Penganggaran dan pertanggungjawaban penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara.
| ||
|
| |||
Pasal II | |||
|
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
| |||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Qanun ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Simeulue.
| |||
|
| |||
|
Ditetapkan di Sinabang
pada tanggal 27 Desember 2013 M (24 Safar 1435 H) BUPATI SIMEULUE, ttd. RISWAN. NS Diundangkan di Sinabang pada tanggal 27 Desember 2013 M (24 Safar 1435 H) SEKRETARIS DAERAH, ttd. NASKAH BIN KAMAR LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIMEULUE TAHUN 2013 NOMOR 11 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.