Qanun Kabupaten Simeulue Nomor: 11 Tahun 2007

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
QANUN KABUPATEN SIMEULUE
NOMOR 11 TAHUN 2007
 
TENTANG

PERUBAHAN PERTAMA ATAS QANUN KABUPATEN SIMEULUE NOMOR 8 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA
BUPATI SIMEULUE,
 
 
 

Menimbang

a. 
bahwa dalam rangka mengoptimalkan pengangkutan sampah tempat pembuangan akhir dapat berjalan dengan baik dan lancar maka Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 8 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan perlu dilakukan perubahan;
b. 
bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a di atas perlu menetapkan dalam suatu Qanun;
 
 
 

Mengingat

1. 
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
2. 
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
3. 
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3244);
4. 
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3897);
5. 
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4349);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang­-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang­-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2005 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
14.
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pembentukan Qanun-Qanun (Lembaran Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Tahun 2007 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 3);
15.
Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 8 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Simeulue Tahun 2002 Nomor 8 Seri A Nomor 8);
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SIMEULUE
dan
BUPATI SIMEULUE
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

QANUN KABUPATEN SIMEULUE TENTANG PERUBAHAN PERTAMA ATAS QANUN KABUPATEN SIMEULUE NOMOR 8 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN.
 
 
 

Pasal I

Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 8 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Simeulue Tahun 2002 Nomor 8 Seri \) pasal 8 ayat (2) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
Pasal 8
(2)
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan adalah sebagai berikut:
 
a.
Pengambilan pengangkatan, pengelolahan dan pemusnahan sampah rumah tangga:
 
 
 
 
 
Uraian
Tarif lama
(Rp)
Tarif baru
(Rp)
1.
Luas bangunan < 71 M2
3.000/bln
7.500/bln
2.
Luas bangunan > 71 M2 s/d 300 M2
5.000/bln
10.000/bln
3.
Luas bangunan > 300 M2
7.500/bln
15.000/bln
Uraian
Tarif lama
(Rp)
Tarif baru
(Rp)
1.
Luas bangunan < 71 M2
3.000/bln
7.500/bln
2.
Luas bangunan > 71 M2 s/d 300 M2
5.000/bln
10.000/bln
3.
Luas bangunan > 300 M2
7.500/bln
15.000/bln
Uraian
Tarif lama
(Rp)
Tarif baru
(Rp)
1.
Luas bangunan < 71 M2
3.000/bln
7.500/bln
2.
Luas bangunan > 71 M2 s/d 300 M2
5.000/bln
10.000/bln
3.
Luas bangunan > 300 M2
7.500/bln
15.000/bln
 
 
 
 
b.
Pengambilan pengangkatan, pengolahan dan pemusnahan sampah perdagangan antara lain pasar, pertokoan, rumah makan:
 
 
 
 
 
Uraian
Tarif lama
(Rp)
Tarif baru
(Rp)
1.
Kecil (volume sampah 0,51 M3/hari)
7.500/bln
15.000/bln
2.
Sedang (volume sampah 0,51 M3-0,75 M3/hari)
10.000/bln
20.000/bln
3.
Besar (volume sampah 0,75 M3/hari)
15.000/bln
30.000/bln
Uraian
Tarif lama
(Rp)
Tarif baru
(Rp)
1.
Kecil (volume sampah 0,51 M3/hari)
7.500/bln
15.000/bln
2.
Sedang (volume sampah 0,51 M3-0,75 M3/hari)
10.000/bln
20.000/bln
3.
Besar (volume sampah 0,75 M3/hari)
15.000/bln
30.000/bln
Uraian
Tarif lama
(Rp)
Tarif baru
(Rp)
1.
Kecil (volume sampah 0,51 M3/hari)
7.500/bln
15.000/bln
2.
Sedang (volume sampah 0,51 M3-0,75 M3/hari)
10.000/bln
20.000/bln
3.
Besar (volume sampah 0,75 M3/hari)
15.000/bln
30.000/bln
 
 
 
 
c.
Pengambilan, pengangkatan, pengolahan dan pemusnahan sampah industri antara lain Rumah Sakit, hotel, Pabrik:
 
 
 
 
 
Uraian
Tarif lama
(Rp)
Tarif baru
(Rp)
1.
Kecil (volume sampah 0,51 M3/hari)
15.000/bln
30.000/bln
2.
Sedang (volume sampah 0,51 M3-0,75 M3/hari)
20.000/bln
40.000/bln
3.
Besar (volume sampah 0,75 M3/hari)
25.000/bln
50.000/bln
Uraian
Tarif lama
(Rp)
Tarif baru
(Rp)
1.
Kecil (volume sampah 0,51 M3/hari)
15.000/bln
30.000/bln
2.
Sedang (volume sampah 0,51 M3-0,75 M3/hari)
20.000/bln
40.000/bln
3.
Besar (volume sampah 0,75 M3/hari)
25.000/bln
50.000/bln
Uraian
Tarif lama
(Rp)
Tarif baru
(Rp)
1.
Kecil (volume sampah 0,51 M3/hari)
15.000/bln
30.000/bln
2.
Sedang (volume sampah 0,51 M3-0,75 M3/hari)
20.000/bln
40.000/bln
3.
Besar (volume sampah 0,75 M3/hari)
25.000/bln
50.000/bln
 
 
 

Pasal II

Qanun ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Qanun ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Simeulue.
 
 
 
Disahkan di Sinabang
pada tanggal 28 Desember 2007 M (18 Djulhijjah 1428 H)
BUPATI SIMEULUE,
ttd.
DARMILI

Diundangkan di Sinabang
pada tanggal 28 Desember 2007 M (18 Djulhijjah 1428 H)
SEKRETARIS DAERAH,
ttd.
MOHD. RISWAN. R

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIMEULUE TAHUN 2007 NOMOR 127
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.