Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor: 8 Tahun 2012

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
QANUN KABUPATEN ACEH UTARA
NOMOR 8 TAHUN 2012
 
TENTANG
 
RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
 
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DENGAN NAMA ALLAH YANG MAHA PENGASIH LAGI PENYAYANG
ATAS RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA
BUPATI ACEH UTARA,
 
 
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 huruf a Undang­-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu membentuk Qanun tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Retribusi Daerah yang dipungut berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau dibayar Sendiri oleh Wajib Retribusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
8.
Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tata Cara pembentukan Qanun (Lembaran Daerah Aceh Tahun 2011 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Aceh Nomor 38);
9.
Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 2 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Aceh Utara;
10.
Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 3 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Aceh Utara;
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN ACEH UTARA
dan
BUPATI ACEH UTARA
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

QANUN KABUPATEN ACEH UTARA TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Qanun ini yang dimaksud dengan:
1.
Kabupaten adalah Bagian dari Wilayah sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan UUD 1945 yang dipimpin oleh seorang Bupati.
2.
Qanun adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRK dengan Persetujuan bersama Bupati yang mengatur Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan dan Kehidupan Masyarakat Kabupaten.
3.
Pemerintah Kabupaten adalah Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.
4.
Bupati adalah kepala pemerintah Kabupaten Aceh Utara yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
5.
Satuan Kerja Perangkat Kabupaten yang selanjutnya disingkat SKPK adalah yang membidangi pendapatan daerah Kabupaten Aceh Utara.
6.
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan peraturan perundang­-undangan.
7.
Kas Kabupaten adalah Kas Kabupaten Aceh Utara.
8.
Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi: Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, Persekutuan, Perkumpulan, Firma, Kongsi, Koperasi, Yayasan atau Organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk usaha lainnya.
9.
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang selanjutnya dapat disebut retribusi adalah pembayaran atas pelayanan pemakaian kekayaan Daerah antara lain, pemakaian tanah dan bangunan, pemakaian ruangan untuk suatu acara, pemakaian kendaraan/alat-alat berat/alat-alat besar milik Daerah.
10.
Kekayaan Daerah adalah Harta/barang baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.
11.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi dan/atau badan yang menurut Peraturan Perundang-Undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.
12.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya dapat disingkat SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang.
13.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengelola data dan/atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah berdasarkan peraturan perundang­-undangan.
14.
Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya dapat disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
 
 
 
 
 
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
 
Bagian Kesatu
Nama Retribusi
 

Pasal 2

Dengan Nama Retribusi Pelayanan Pemakaian Kekayaan Daerah dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas Pemakaian Kekayaan Daerah.
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Objek Retribusi
 

Pasal 3

(1)
Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah pembayaran atas pemberian izin pemakaian kekayaan yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten antara lain penyewaan tanah dan bangunan/laboratorium/ruangan/kendaraan bermotor.
(2)
Dikecualikan dari Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah antara lain pemancangan tiang listrik/telepon atau penanaman/pembentangan kabel listrik/telepon di tepi jalan umum.
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Subjek Retribusi
 

Pasal 4

Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan kekayaan yang dimiliki Pemerintah Kabupaten.
 
 
 
 
 
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
 

Pasal 5

Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah tergolong dalam Retribusi Jasa Usaha.
 
 
 
 
 
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
 

Pasal 6

Tingkat penggunaan jasa pemakaian kekayaan daerah diukur berdasarkan jenis dan jangka waktu Pemakaian Kekayaan Kabupaten.
 
 
 
 
 
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
 

Pasal 7

(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak.
(2)
Keuntungan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keuntungan yang diperoleh apabila pelayanan jasa usaha tersebut dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
 
 
 
 
 
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
 

Pasal 8

Struktur dan besarnya tarif ditetapkan sebagai berikut:
a.
terhadap tanah yang harga jualnya Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)/m2 sebesar Rp1.500,00 (seribu lima ratus rupiah)/m2/bulan;
b.
terhadap tanah yang harga jualnya di atas Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)/m2 sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah)/m2/bulan;
c.
tanah tambak per tahun Rp1.500.000 (seribu lima ratus rupiah)/Ha;
d.
tanah perkebunan sawit per tahun Rp10.000.00 (sepuluh ribu rupiah)/Ha.
 
 
 
 
 

Pasal 9

Retribusi Pemakaian tanah untuk pemasangan/penggantungan alat reklame ditentukan sebagai berikut:
a.
luas s/d 50 m2 sebesar Rp6.000,00 (enam ribu rupiah)/m2/bulan;
b.
luas s/d 100 m2 sebesar Rp7.000,00 (tujuh ribu rupiah)/m2/bulan.
 
 
 
 
 

Pasal 10

(1)
Struktur besarnya tarif retribusi pemakaian gedung dan kursi ditentukan sebagai berikut:
 
a.
Stadion Tipe A Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah)/hari;
 
b.
Stadion Tipe B Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)/hari;
 
c.
gedung olah raga Rp750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)/hari;
 
d.
Gedung pertemuan/aula Rp750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)/hari;
 
e.
ruang rapat/ruang belajar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah)/hari;
 
f.
kursi @Rp1.000 (seribu rupiah)/hari;
 
g.
Sound System Rp1.000.000 (satu juta rupiah)/hari.
(2)
Struktur besarnya tarif retribusi pemakaian Kampus Diklat ditentukan sebagai berikut:
 
a.
Ruang Aula Rp750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)/hari;
 
b.
Ruang Belajar Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah)/hari;
 
c.
Kursi @Rp1.000 (seribu rupiah)/hari;
 
d.
Kamar/ruang Inap Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah)/hari;
 
e.
Lapangan Olahraga Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah)/hari/objek;
 
 
 
 
 

Pasal 11

(1)
Struktur besarnya tarif retribusi pemakaian kendaraan/alat-alat berat sebagai berikut:
 
1.
Bulldozer D-6, D-7 Rp1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah)/hari;
 
2.
Bulldozer D-3 Rp1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah)/hari;
 
3.
Wheel Loader Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah/)hari;
 
4.
Truck 5 Ton (Hino) Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)/hari;
 
5.
Truck 3,5 ton (Isuzu) Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah)/hari;
 
6.
Vibrator Roller Rp1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah)/hari;
 
7.
Truck Tangki Air Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)/hari;
 
8.
Pemecah Batu 30 ton/jam Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah)/hari;
 
9.
Mesin Penyampur Aspal Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah)/hari;
 
10.
Mesin Penyemprot Aspal 1000 Liter Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah)/hari;
 
11.
Mesin Penyemprot Aspal 4000 Liter Rp900.000 (sembilan ratus ribu rupiah)/hari;
 
12.
Mesin Penyemprot Aspal 400 Liter Rp90.000 (sembilan puluh ribu rupiah)/hari;
 
13.
Mesin Aspal Rp900.000 (sembilan ratus ribu rupiah)/hari;
 
14.
Motor Greder 510 R-5 11 Rp2.000.000 (dua juta rupiah)/hari;
 
15.
Stemper Rp100.000 (seratus ribu rupiah)/hari;
 
16.
Mesin Gilas Bergetar 1 Ton Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah)/hari;
 
17.
Mesin Gilas Bergetar 3-6 Ton MGB-7 Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah)/hari;
 
18.
Mesin Gilas Bergetar 6-8 Ton Road Roller Rp1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah)/hari;
 
19.
Mesin Gilas Tandem 3-5 Ton Roller Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah)/hari;
 
20.
Pompa Air (0,50 mm) 30 m3 Rp45.000 (empat puluh lima ribu rupiah)/hari;
 
21.
Compressor 210 m3/jam Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah)/hari;
 
22.
Pengaduk Beton 125 Liter Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah)/hari;
 
23.
AMP 10 Ton/jam Rp1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah)/hari;
 
24.
Excavator 311 Rp1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah)/hari;
 
25.
Excavator E 200 Rp1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah)/hari;
 
26.
Sky left Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah)/hari;
 
27.
Bus Pemda Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah)/hari
(2)
Struktur dan besarnya tarif retribusi pengujian/pengetesan laboratorium kebinamargaan.
 
a.
Test Laboratorium
 
 
1.
Job Mix Timbunan Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) Per 1.000 m3 Material;
 
 
2.
Job Mix Base C Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) Per 500 m3 Material;
 
 
3.
Job Mix Base B Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) Per 500 m3 Material;
 
 
4.
Job Mix LPA (Base Course) Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per 250 m3 Material;
 
 
5.
Job Mix Beton Pengecoran Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) Per Sampel;
 
 
6.
Job Mix Aspal Rp300.000(tiga ratus ribu rupiah) Per Sampel;
 
 
7.
Pengetesan Lapangan untuk semua jenis konstruksi.
 
b.
Pengujian
 
 
1.
Sand Cone Rp35.000 (tiga puluh lima ribu rupiah) Per Titik;
 
 
2.
DCP (Dynamic Cone Penetrometer) Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) Per Titik;
 
 
3.
CBR (California Bearing Ratio) Rp40.000 (empat puluh ribu rupiah) Per Titik;
 
 
4.
Core Drill Asphalt Rp60.000 (enam puluh ribu rupiah) Per Titik;
 
 
5.
Core Drill Beton Rp120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah) Per Titik;
 
 
6.
Son Dir Bangunan Gedung 150 kg/cm2) Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) Per Titik;
 
 
7.
Son Dir Jembatan (250 kg/cm2) Rp250.000 Per Titik;
 
 
8.
Hammer Test Rp25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) Per Titik;
 
 
9.
Test Kekuatan Beton (Test Kubus) Rp30.000 (tiga puluh ribu rupiah) Per Kubus Sampel;
 
 
10.
Marshal 1 Test Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) Per Titik Sampel.
 
 
 
 
 
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN
 

Pasal 12

Wilayah pemungutan Retribusi terutang adalah sesuai dengan wilayah pemakaian peralatan di Kabupaten Aceh Utara.
 
 
 
 
 
BAB VIII
RETRIBUSI TERUTANG
 

Pasal 13

Retribusi terutang adalah pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
 
 
 
 
BAB IX
TATA CARA PEMUNGUTAN
 

Pasal 14

(1)
Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan/dikontrakkan.
(2)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa karcis, kupon, kartu langganan dan surat perjanjian sewa menyewa.
 
 
 
 
 
BAB X
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN
 

Pasal 15

Tata cara pembayaran, penyetoran dan tempat pembayaran retribusi diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
 
 
 
 
 
BAB XI
SANKSI ADMINISTRASI
 

Pasal 16

(1)
Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
(2)
Penagihan Retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan Surat Teguran.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penagihan diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
BAB XII
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 17

(1)
Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten.
(2)
Pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi.
(3)
Pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan melihat fungsi objek Retribusi.
(4)
Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi ditetapkan oleh Bupati.
 
 
 
 
 
BAB XIII
KEDALUWARSA
 

Pasal 18

(1)
Hak untuk melakukan penagihan retribusi, kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
 
a.
diterbitkan Surat Teguran; atau
 
b.
ada pengakuan utang retribusi dari Wajib Retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal menerbitkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal penyampaian Surat Paksa tersebut.
(4)
Pengakuan utang retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, adalah Wajib retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang dan belum melunasinya kepada Pemerintah Kabupaten.
(5)
Pengakuan utang retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi.
 
 
 
 
 

Pasal 19

(1)
Piutang retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dan piutang retribusi dapat dihapuskan.
(2)
Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati.
(3)
Tata cara penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
BAB XIV
PENYIDIKAN
 

Pasal 20

(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberikan wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.
(2)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan, laporan berkenaan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
 
b.
meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Retribusi Daerah;
 
c.
meminta keterangan dan barang bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
 
d.
memeriksa buku catatan dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
 
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut;
 
f.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
g.
menghentikan penyidikan; dan/atau
 
h.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
 
 
 
 
 
BAB XV
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 21

(1)
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang.
(2)
Tindak pidana yang dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
 
 
 
 
 
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 22

Dengan berlakunya Qanun ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Utara Nomor 40 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Tingkat II Aceh Utara Propinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 11 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 

Pasal 23

Qanun ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Qanun ini dengan penempatannya dalam Lembaran Kabupaten Aceh Utara.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Lhokseumawe
pada tanggal 14 Agustus 2012 M (26 Ramadhan 1433 H)
BUPATI ACEH UTARA,
ttd.
H. MUHAMMAD THAIS
 
Diundangkan di Lhokseumawe
pada tanggal 14 Agustus 2012 M (26 Ramadhan 1433 H)
SEKRETARIS DAERAH,
ttd.
SYAHBUDDIN USMAN
 
LEMBARAN KABUPATEN ACEH UTARA TAHUN 2012 NOMOR 8
 

PENJELASAN

ATAS
 
QANUN KABUPATEN ACEH UTARA
NOMOR 8 TAHUN 2012
 
TENTANG
 
RETRIBUSI PELAYANAN PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
 
 
I.
PENJELASAN UMUM
 
Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendanaan yang sangat penting bagi daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Untuk itu sesuai dengan otonomi daerah penerimaan daerah yang berasal dari retribusi daerah dari waktu ke waktu harus senantiasa ditingkatkan. Hal ini dimaksudkan agar peranan Daerah dalam memenuhi kebutuhan daerah khususnya dalam hal penyediaan pelayanan kepada masyarakat dapat semakin meningkat.
 
Salah satu jenis pajak yang dapat dipungut oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Utara sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, adalah Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sesuai ketentuan Pasal 127 huruf a, pemungutan Retribusi daerah harus ditetapkan dengan Qanun. Sejalan dengan hal tersebut penetapan Qanun ini dimaksudkan agar adanya kepastian hukum dalam pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah maka perlu diatur dalam suatu Qanun.
 
 
II.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN KABUPATEN ACEH UTARA NOMOR t89
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.