Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor: 8 Tahun 2011

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
QANUN KABUPATEN ACEH UTARA
NOMOR 8 TAHUN 2011
 
TENTANG

PAJAK REKLAME

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA
BUPATI ACEH UTARA,
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu membentuk Qanun tentang Pajak Reklame;
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997, Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000, Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
4.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
5.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
7.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut berdasarkan Penetapan kepala daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
10.
Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara pembentukan Qanun (Lembaran Daerah Nanggroe Aceh Darussalam Tahun 2007 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 3);
11.
Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 2 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Aceh Utara sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 2 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Aceh Utara
 
Dengan Persetujuan Bersama:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN ACEH UTARA
dan
BUPATI ACEH UTARA
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

QANUN KABUPATEN ACEH UTARA TENTANG PAJAK REKLAME.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Qanun ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Kabupaten Aceh Utara.
2.
Qanun adalah Peraturan Perundang-undangan sejenis Peraturan Daerah yang mengatur penyelenggaraan Pemerintahan dan kehidupan masyarakat Kabupaten Aceh Utara.
3.
Pemerintahan Daerah Kabupaten Aceh Utara adalah Unsur penyelenggara Pemerintahan Kabupaten Aceh Utara yang terdiri atas Bupati dan Perangkat Daerah.
4.
Bupati adalah Bupati Aceh Utara.
5.
Satuan Kerja Perangkat Kabupaten yang selanjutnya disingkat SKPK adalah yang membidangi Pendapatan Daerah Kabupaten Aceh Utara.
6.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang pajak Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
7.
Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Aceh Utara.
8.
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah Kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
9.
Pajak Reklame adalah pajak atas setiap penyelenggaraan reklame.
10.
Reklame adalah benda, alat perbuatan, atau menyedia yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.
11.
Masa pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.
12.
Tahun pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
13.
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak, atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan.
14.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada wajib pajak serta pengawasan penyetorannya.
15.
Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah dengan melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
16.
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat Ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
17.
Surat Keputusan Pajak Daerah Nihil, yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan jumlah pokok Pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit Pajak.
18.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit Pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
19.
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah Surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa denda dan/atau denda.
20.
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam surat pemberitahuan pajak terutang, surat ketetapan pajak daerah, surat ketetapan pajak daerah kurang bayar, surat ketetapan pajak daerah kurang bayar tambahan, surat ketetapan pajak daerah nihil, surat ketetapan pajak daerah lebih bayar, surat tagihan pajak daerah,surat keputusan pembetulan, atau surat keputusan keberatan.
21.
Surat keputusan keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap surat pemberitahuan pajak terutang, surat ketetapan pajak daerah, surat ketetapan pajak daerah kurang bayar, surat ketetapan pajak daerah kurang bayar tambahan, surat ketetapan pajak daerah nihil, surat ketetapan pajak daerah lebih bayar, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh wajib pajak.
22.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.
23.
Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah yang terjadi serta menemukan tersangka.
 
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK

Bagian Kesatu
Nama
 

Pasal 2

Dengan nama Pajak Reklame dipungut Pajak atas setiap penyelenggaraan reklame.
 
Bagian Kedua
Objek Pajak
 

Pasal 3

(1)
Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggara reklame
(2)
Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
reklame papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya;
 
b.
reklame kain;
 
c.
reklame melekat, stiker;
 
d.
reklame yang melekat pada bangunan;
 
e.
reklame selebaran;
 
f.
reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;
 
g.
reklame udara;
 
h.
reklame apung;
 
i.
reklame suara;
 
J.
reklame film/slide; dan
 
k.
reklame peragaan.
 

Pasal 4

Dikecualikan dari objek pajak reklame adalah:
a.
penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya;
b.
label/merk produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya;
c.
nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi tersebut;
d.
reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah;
 
Bagian Ketiga
Subjek Pajak

 

Pasal 5

(1)
Subjek Pajak Reklame adalah orang pribadi atau badan yang dapat menggunakan reklame.
(2)
Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame.
(3)
Dalam hal Reklame diselenggarakan sendiri secara langsung oleh orang pribadi atau wajib pajak reklame adalah orang pribadi atau badan tersebut.
(4)
Dalam hal Reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, pihak ketiga tersebut wajib menjadi Wajib Pajak Reklame.
 
BAB III
DASAR PENGENAAN DAN TARIF PAJAK

 

Pasal 6

(1)
Dasar pengenaan Pajak Reklame adalah jumlah nilai sewa reklame.
(2)
Dalam hal reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, nilai sewa reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan nilai kontrak reklame.
(3)
Dalam hal Reklame diselenggarakan sendiri, nilai sewa reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan memperhatikan faktor jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah dan ukuran media reklame.
(4)
Dalam hal nilai sewa reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diketahui dan atau dianggap tidak wajar, nilai sewa reklame ditetapkan dengan menggunakan faktor-faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5)
Cara perhitungan nilai sewa reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah dengan penjumlahan Nilai Estimasi Produksi Reklame dengan Nilai Estimasi Pemasangan Reklame
(6)
Hasil perhitungan nilai sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
 

Pasal 7

Tarif pajak reklame ditetapkan paling tinggi sebesar 25% (dua puluh lima persen).
 
BAB IV
WILAYAH PEMUNGUTAN PAJAK DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK

 

Pasal 8

(1)
Pajak reklame terutang dipungut di Wilayah Kabupaten Aceh Utara.
(2)
Besarnya pokok Pajak Reklame yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
 
BAB V
MASA PAJAK, SAAT PAJAK TERUTANG DAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH

 

Pasal 9

Masa Pajak adalah jangka waktu tertentu yang lamanya 1 (satu) bulan
 

Pasal 10

Pajak terutang dalam masa pajak terjadi pada saat diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)
 

Pasal 11

(1)
Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan SKPD. Atau dokumen lain yang dipersamakan
(2)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa karcis dan nota perhitungan.
(3)
Tata cara penerbitan, pengisian, dan penyampaian SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan diatur dengan Peraturan Bupati.
 
BAB VII
TATA CARA PEMBAYARAN

 

Pasal 12

(1)
Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati sesuai waktu yang ditentukan dalam SKPD, dan STPD.
(2)
Apabila pembayaran pajak dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, hasil penerimaan pajak harus disetor ke Kas Daerah selambat­ lambatnya 1 (satu) hari kerja atau dalam waktu yang ditentukan oleh Bupati melalui Kepala DPKKD Aceh Utara.
(3)
Pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan dengan menggunakan SSPD.
 

Pasal 13

(1)
Pembayaran pajak harus dilakukan sekaligus atau lunas.
(2)
Bupati dapat memberikan persetujuan kepada wajib pajak untuk mengangsur pajak terutang dalam kurun waktu tertentu setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
(3)
Angsuran pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan secara teratur dan berturut-turut dengan dikenakan denda sebesar 2% (dua persen) sebulan dari jumlah pajak yang belum atau kurang dibayar.
(4)
Bupati dapat memberikan persetujuan kepada wajib pajak untuk menunda pembayaran pajak sampai batas waktu yang ditentukan setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dengan dikenakan denda 2% (dua persen) sebulan dari jumlah pajak yang belum atau kurang dibayar.
(5)
Persyaratan untuk dapat mengangsur atau menunda pembayaran serta tata cara pembayaran angsuran dan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4), ditetapkan oleh Bupati.
 

Pasal 14

(1)
Setiap pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diberikan tanda bukti pembayaran dan dicatat dalam buku penerimaan.
(2)
Bentuk, jenis, isi, ukuran dan tanda bukti pembayaran dan buku penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati.
 

Pasal 15

(1)
Bupati dapat menerbitkan STPD jika:
 
a.
Pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
 
b.
Wajib Pajak dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari tunggakan Pajak.
(2)
SKPD yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% (dua persen) sebulan dan ditagih melalui STPD.
 
BAB VIII
TATA CARA PENAGIHAN PAJAK
 

Pasal 16

(1)
Surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan pajak dikeluarkan 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pembayaran.
(2)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis, wajib pajak harus melunasi pajak yang terutang.
(3)
Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Bupati atau Pejabat lain yang ditunjuk.
 

Pasal 17

(1)
Apabila jumlah pajak yang masih harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam surat teguran atau surat Peringatan atau surat lain yang sejenis, jumlah pajak yang harus dibayar, ditagih dengan surat paksa.
(2)
Pejabat menerbitkan Surat paksa segera setelah lewat 21 (dua puluh satu) hari sejak tanggal surat teguran atau surat peringatan atau lain yang sejenis.
 

Pasal 18

Apabila pajak yang harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu 2 x 24 jam hari kerja sesudah tanggal pemberitahuan surat paksa, Pejabat segera menerbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan
 

Pasal 19

Setelah dilakukan penyitaan dan wajib pajak belum juga melunasi utang pajaknya setelah lewat 10 (sepuluh) hari sejak tanggal pelaksanaan surat perintah melaksanakan penyitaan, Pejabat mengajukan permintaan penetapan tanggal pelelangan kepada Kantor Lelang Negara.
 

Pasal 20

Setelah Kantor Lelang Negara menetapkan hari, tanggal, jam dan tempat pelaksanaan Lelang, juru sita memberitahukan dengan segera secara tertulis kepada wajib pajak.
 

Pasal 21

Bentuk, jenis dan isi formulir yang dipergunakan untuk pelaksanaan penagihan Pajak Daerah ditetapkan oleh Bupati.
 
BAB IX
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK

 

Pasal 22

(1)
Bupati berdasarkan permohonan wajib pajak dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak.
(2)
Tata cara pemberian, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati.
 
BAB X
TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI
 

Pasal 23

(1)
Bupati karena jabatannya atau atas permohonan wajib pajak dapat:
 
a.
membetulkan SKPD atau SKPOKB atau SKPDKBT atau STPD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan atau kekeliruan dalam penerapan Peraturan Perundang-undangan perpajakan Daerah;
 
b.
membatalkan atau mengurangkan ketetapan pajak yang tidak benar;
 
c.
mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa denda, denda dan kenaikan pajak yang terutang dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilaphan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya;
(2)
Permohonan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi atau SKPD, SKPDKB, SKPDKBT dan STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disampaikan secara tertulis oleh wajib pajak kepada Bupati atau Pejabat lain yang ditunjuk selambat­ lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima SKPD, SKPDKB, SKPDKBT atau STPD dengan memberikan alasan yang jelas.
(3)
Bupati atau Pejabat lain yang ditunjuk paling lama 3 (tiga) bulan sejak syarat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima, sudah harus memberikan keputusan.
(4)
Apabila setelah lewat waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Bupati atau Pejabat lain yang ditunjuk tidak memberikan keputusan, permohonan pembetulan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dianggap dikabulkan.
 
BAB XI
KEBERATAN DAN BANDING

 

Pasal 24

(1)
Wajib pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Bupati atau Pejabat lain yang ditunjuk atas suatu:
 
a.
Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD);
 
b.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB);
 
c.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT);
 
d.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar (SKPDLB);
 
e.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN).
(2)
Permohonan Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara tertulis dalam bahasa Indonesia paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB dan SKPDN diterima oleh wajib pajak, kecuali apabila wajib pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(3)
Bupati dalam waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima, sudah memberikan keputusan
(4)
Apabila setelah lewat waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Kepala SKPK yang membidangi pendapatan Daerah Kabupaten Aceh Utara tidak memberikan keputusan keberatan dianggap dikabulkan.
(5)
Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunda kewajiban membayar pajak.
 

Pasal 25

(1)
Wajib pajak dapat mengajukan banding kepada Badan penyelesaian sengketa pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah diterimanya keputusan keberatan.
(2)
Pengajuan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunda kewajiban membayar pajak.
 

Pasal 26

Apabila pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 atau banding sebagaimana dimaksud dalam pasal 24, dikabulkan sebahagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan denda sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
 
BAB XII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK

 

Pasal 27

(1)
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Bupati secara tertulis dengan menyebutkan sekurang-kurangnya:
 
a.
nama dan alamat wajib pajak;
 
b.
masa pajak;
 
c.
besarnya kelebihan pembayaran pajak;
 
d.
alasan yang jelas.
(2)
Bupati dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampaui Bupati tidak memberikan keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan SKPDLB harus diterbitkan dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(4)
Apabila wajib pajak mempunyai utang pajak lainnya, kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak dimaksud.
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB dengan menerbitkan surat perintah membayar kelebihan pajak (SPMKP).
(6)
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah lewat waktu 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB, Kepala SKPK yang membidangi pendapatan Daerah Kabupaten Aceh Utara memberikan imbalan denda sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pajak.
 

Pasal 28

Apabila kelebihan pembayaran pajak diperhitungkan dengan utang pajak lainnya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (4) pembayarannya dilakukan dengan cara pemindahbukuan dan bukti pemindahbukuan juga berlaku sebagai bukti pembayaran.
 
BAB XIII
KEDALUWARSA

 

Pasal 29

(1)
Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila wajib pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah
(2)
Kedaluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
 
a.
diterbitkan surat tegur an dan/atau surat paksa; atau
 
b.
ada pengakuan utang pajak dari wajib pajak baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal penyampaian surat paksa tersebut.
(4)
Pengakuan utang pajak secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah wajib pajak dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang pajak dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5)
Pengakuan utang secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Pajak.
 

Pasal 30

(1)
Piutang pajak yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Bupati menetapkan keputusan penghapusan piutang pajak yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Tata cara penghapusan p utang pajak yang sudah kedaluwarsa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
 
BAB XV
PENYIDIKAN
 

Pasal 31

(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberikan wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tirdak pidana di bidang Perpajakan daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
(2)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan, laporan berkenaan tindak pidana di bidang perpajakan daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
 
b.
meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana perpajakan daerah;
 
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan daerah;
 
d.
memeriksa buku catatan dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan daerah;
 
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
g.
menghentikan penyidikan; dan/atau
 
h.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
 
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 32

Hal-hal yang belum diatur dalam Qanun ini sepanJang mengenai teknis diatur lebih lanjut oleh Bupati.
 

Pasal 33

Dengan berlakunya Qanun ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Utara Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 

Pasal 34

Qanun ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Qanun ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Utara.
 
Ditetapkan di Lhokseumawe
pada tanggal 11 Juli 2011 M (9 Sya'ban 1432 H)
BUPATI ACEH UTARA,
ttd.
ILYAS A. HAMID

Diundangkan di Lhokseumawe
pada tanggal 11 Juli 2011 M (9 Sya'ban 1432 H)
SEKRETARIS DAERAH,
ttd.
SYAHBUDDIN USMAN

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ACEH UTARA TAHUN 2011 NOMOR 8
 

PENJELASAN

ATAS
QANUN KABUPATEN ACEH UTARA
NOMOR 8 TAHUN 2011

TENTANG

PAJAK REKLAME
 
I.
PENJELASAN UMUM
 
Pajak Daerah adalah salah satu sumber pendanaan yang sangat penting bagi Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Daerah. Untuk itu, sejalan dengan tujuan otonomi Daerah penerimaan Daerah yang berasal dari Pajak Daerah dari waktu ke waktu harus senantiasa ditingkatkan. Hal ini dimaksudkan agar peranan Daerah dalam memenuhi kebutuhan Daerah khususnya dalam hal peyediaan pelayanan kepada masyarakat dapat semakin meningkat.

Salah satu jenis pajak yang dapat dipungut oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Utara sesuai Pasal 2 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah Pajak Reklame sesuai ketentuan pemungutan Pajak Daerah harus ditetapkan dengan Qanun. Sejalan dengan hal tersebut, penetapan Qanun ini dimaksudkan agar adanya kepastian hukum dan pemungutan Pajak Reklame maka perlu membentuk suatu Qanun.
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Hari kerja 2 x 24 jam mulai hari senin sa pai dengan hari jum'at.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
  
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ACEH UTARA TAHUN 2011 NOMOR 174
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.