Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor: 42 Tahun 2005
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
QANUN KABUPATEN ACEH UTARA
NOMOR 42 TAHUN 2005 TENTANG
PAJAK PENGELOLAAN, PENGUSAHAAN DAN PEMANFAATAN SARANG BURUNG WALET DI LUAR HABITAT ALAMI BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA ESA BUPATI ACEH UTARA, | |||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | |||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata dan bertanggung jawab, terutama untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan Pembangunan Daerah yang berkesinambungan, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara memerlukan dana yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah;
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
bahwa burung walet yang bersarang pada rumah-rumah penduduk dan bangunan/gedung lainnya perlu dijaga, dipelihara dan dilestarikan keberadaannya sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah;
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
c.
|
bahwa untuk maksud tersebut, dipandang perlu mengatur dan menetapkan Pajak Pengelolaan, Pengusahaan dan Pemanfaatan Sarang Burung Walet di Luar Habitat Alami;
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c di atas perlu membentuk Qanun tentang Pajak Pengelolaan, Pengusahaan dan Pemanfaatan Sarang Burung Walet di Luar Habitat Alami;
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | |||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1092);
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3648);
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3893);
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4134);
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
10.
|
Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 71 Tahun 1999 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet;
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
11.
|
Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 9 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Aceh Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Utara Tahun 2005 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 97);
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN ACEH UTARA dan BUPATI ACEH UTARA | |||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
MEMUTUSKAN:
| |||||||||||||||||||||||||||||
Menetapkan | |||||||||||||||||||||||||||||
|
QANUN KABUPATEN ACEH UTARA TENTANG PAJAK PENGELOLAAN, PENGUSAHAAN DAN PEMANFAATAN SARANG BURUNG WALET DI LUAR HABITAT ALAMI.
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||||||||||||||||||||||||||||
|
Dalam Qanun ini yang dimaksud dengan:
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Aceh Utara.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Qanun adalah Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Utara.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Bupati adalah Bupati Aceh Utara.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya dapat disebut DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Utara.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Dinas pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Kabupaten Aceh Utara.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Kas Daerah adalah Kas Pemerintahan Kabupaten Aceh Utara.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
9.
|
Bendaharawan Khusus Penerima adalah Bendaharawan Khusus Penerima pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Aceh Utara.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
10.
|
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Pajak dan Retribusi Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
11.
|
Pengelolaan Burung Walet adalah serangkaian pembinaan habitat dan pengendalian populasi Burung Walet di luar habitat alami.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
12.
|
Pengusahaan Burung Walet adalah Bentuk kegiatan pengambilan sarang burung walet di luar habitat alami.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
13.
|
Di luar Habitat Alami Burung Walet adalah lingkungan tempat Burung Walet Hidup dan berkembang yang diusahakan, dibudidayakan dan dimanfaatkan.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
14.
|
Lokasi adalah suatu kawasan/tempat tertentu dimana terdapat sarang Burung Walet di habitat alami maupun di luar habitat alami.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
15.
|
Kota adalah Kawasan Ibukota Kabupaten dan Ibukota Kecamatan.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
16.
|
Wajib Pajak adalah Orang atau Badan yang menurut Qanun ini ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
17.
|
Masa Pajak adalah jangka waktu yang dihitung sejak panen sarang burung walet dalam 1 (satu) tahun takwim.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
18.
|
Surat pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang terutang ke Kas Daerah atau ke tempat lain yang telah ditentukan oleh Kepala Daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
19.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya dapat disingkat SKPD.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
20.
|
Surat Keterangan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya dapat disingkat SKPDKB adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang, jumlah kredit, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih yang harus dibayar.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
21.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya dapat disingkat SKPDLB, adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
22.
|
Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya dapat disingkat SSPD adalah surat yang digunakan Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kas Daerah atau tempat lain yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
23.
|
Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya dapat disingkat STPD adalah surat yang melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa bunga atau denda.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
24.
|
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
25.
|
Penyidikan tindak pidana di bidang Pajak Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri sipil yang selanjutnya disebut Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Pajak Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK Pasal 2 | |||||||||||||||||||||||||||||
|
Dengan nama Pajak pengelola, pengusaha dan pemanfaatan Sarang Burung Walet di luar habitat alami dipungut pajak pengelolaan, pengusaha dan pemanfaatan Sarang Burung Walet dalam Wilayah Kabupaten Aceh Utara.
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 3 | |||||||||||||||||||||||||||||
|
Objek Pajak adalah setiap orang atau badan yang mengelola, pengusahaan dan pemanfaatan Sarang Burung Walet yang bersarang di luar habitat alami.
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 4 | |||||||||||||||||||||||||||||
|
Subjek Pajak adalah Orang dan/atau Badan Hukum yang mengambil Sarang Burung Walet yang bersarang di luar habitat alami.
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB III
KETENTUAN PERIZINAN Pasal 5 | |||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Setiap orang atau badan yang mengelola, mengusahakan dan memanfaatkan sarang burung walet harus mendapat izin dari Bupati.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Untuk mendapat izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap orang pribadi dan/atau badan harus mengajukan permohonan dengan melampirkan dan/atau melengkapi dengan dokumen UKL dan UPL sebagaimana maksud:
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
dokumen upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL dan UPL) pengusahaan sarang burung walet yang telah disahkan oleh instansi teknis pengelola lingkungan hidup Kabupaten Aceh Utara;
| |||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
rekomendasi dari perangkat Daerah berdasarkan berita acara hasil pemeriksaan teknis di lokasi pengusaha sarang burung walet;
| |||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
surat pernyataan bahwa pemohon akan memperkerjakan masyarakat setempat yang diketahui Geuchik/Kepala Desa atau Lurah;
| |||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
khusus pengelolaan dan pengusahaan sarang burung Walet di luar habitat alami harus dilengkapi Izin Gangguan (HO) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
| |||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Setiap orang pribadi dan/atau badan yang secara sengaja atau tidak sengaja rumah atau bangunan lainnya yang ditempati atau dimiliki menjadi tempat bermukim burung walet, wajib melaporkan kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Besarnya biaya izin pengusahaan sarang burung walet ditetapkan:
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Izin pengusahaan sarang burung walet berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
(6)
|
Izin pengusahaan sarang walet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, dapat diberikan setelah mendapat rekomendasi dari Dinas Teknis.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
(7)
|
Penentuan batas kota ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 6 | |||||||||||||||||||||||||||||
|
Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat ditolak oleh pejabat yang berwenang apabila rekomendasi/surat keterangan izin lainnya yang dikeluarkan oleh Dinas/Instansi teknis lainnya ditolak/tidak dipenuhi.
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 7 | |||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Peruntukan untuk kawasan sarang burung walet dengan memperhatikan aspek pelestarian lingkungan dan wilayah sekitarnya atau di wilayah pinggiran kota.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Peruntukan bangunan untuk sarang burung walet tidak merubah fungsi pertokoan.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB IV
PENGAMBILAN SARANG BURUNG WALET Pasal 8 | |||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Untuk meningkatkan produktivitas dan menjaga serta melestarikan populasi burung walet, pengambilan/pemanenan sarang burung walet dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
masa panen dilaksanakan setelah anak burung walet dapat terbang atau meninggalkan sarangnya;
| |||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
sarang burung walet sedang tidak berisi telur;
| |||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
dilakukan pada siang hari;
| |||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
tidak mengganggu burung walet.
| |||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Pelanggaran sebagai dimaksud ayat (1) pasal ini dikenakan denda 300% (tiga ratus persen) dari pajak dan dicabut izin usahanya.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 9 | |||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Dalam rangka pembinaan, dinas dan/atau lembaga teknis memfasilitasi pelaksanaan, pengelolaan, pengawasan dan pengusahaan sarang burung Walet sehingga tidak menimbulkan pencemaran lingkungan hidup.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Untuk menghindari terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu dilakukan pengawasan oleh instansi teknis pengelolaan lingkungan hidup.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Untuk melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) perlu dibentuk Tim Penertiban Terpadu dari Dinas atau Instansi Teknis yang diangkat dengan Keputusan Bupati.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB VI
DASAR PENGENAAN DAN TARIF PAJAK. Pasal 10 | |||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Dasar Pengenaan Pajak Pengelolaan, Pengusahaan dan Pemanfaatan Sarang Burung Walet adalah berdasarkan luas bangunan/tempat yang disediakan dan hasil panen Sarang Burung Walet perhasil panen.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Besarnya tarif pajak berdasarkan luas areal yaitu:
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Besarnya tarif pajak terutang menurut hasil panen ditetapkan sebesar 10% (sepuluh) persen dari harga dasar.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Besarnya penentuan harga dasar ditetapkan menurut harga pasar Sarang Burung Walet pada saat panen.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Penetapan harga dasar ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK Pasal 11 | |||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Wilayah pemungutan pajak adalah Wilayah Daerah Kabupaten Aceh Utara.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Besarnya pihak yang terutang berdasarkan luas areal dihitung dengan cara mengalikan sebagaimana tersebut dalam Pasal 8 ayat (2) dan dasar pengenaan pajak terutang atas hasil tarifnya dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana tersebut dalam Pasal 8 ayat (3).
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB VIII
MASA PAJAK, SAAT PAJAK TERUTANG DAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH Pasal 12 | |||||||||||||||||||||||||||||
|
Masa pajak adalah tenggang waktu yang dihitung setiap panen sarang burung walet dalam 1 (satu) tahun.
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 13 | |||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Pajak terutang adalah jangka waktu 1 (satu) tahun untuk luas areal.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Pajak terutang pada setiap saat panen sarang burung walet yang dihasilkan.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 14 | |||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Setiap wajib pajak wajib mengisi SPTPD.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar, lengkap serta ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasanya.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan kepada Kepala Daerah selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah berakhirnya masa pajak.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Bentuk, isi dan tata cara pengisian SPTPD ditetapkan oleh Bupati.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB IX
TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENETAPAN PAJAK Pasal 15 | |||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Bupati menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan SKPD (Surat Keterangan Pajak Daerah).
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Apabila SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pasal ini tidak atau kurang dibayar setelah lewat waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak SKPD diterima, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dan ditagih dengan menerbitkan STPD (Surat Tagihan Pajak Daerah).
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 16 | |||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Wajib pajak yang membayar sendiri SPTPD sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (1) digunakan untuk menghitung, memperhatikan dan menetapkan pajak sendiri yang terutang.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sesudah saat terutangnya pajak, Bupati dapat menerbitkan:
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB);
| |||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT);
| |||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN).
| |||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diterbitkan:
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
apabila hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang bayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebelum dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutang pajak.
| |||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
apabila SPTPD tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan dan telah ditegur secara tertulis, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutang pajak;
| |||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
apabila kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi, pajak terutang dihitung secara jabatan, dan dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak;
| |||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diterbitkan apabila ditemukan data baru atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang, akan dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan jumlah pajak tersebut.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diterbitkan apabila jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
(6)
|
Apabila kewajiban membayar pajak terutang dalam SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan b tidak atau tidak sepenuhnya dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, ditagih dengan menerbitkan STPD ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) sebulan.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
(7)
|
Penambahan jumlah pajak yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dikenakan apabila wajib pajak melaporkan sendiri sebelum melakukan tindakan pemeriksaan.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB X
TATA CARA PEMBAYARAN Pasal 17 | |||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Pembayaran pajak dilakukan melalui Bendahara Penerima/Penyetor atau kepada petugas yang ditunjuk, oleh Bupati sesuai waktu yang ditentukan dalam SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKPD dan STPD dan selanjutnya menyetor ke Kas Daerah dalam jangka waktu 1 x 24 jam.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Apabila pembayaran pajak dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, hasil penerimaan pajak harus disetor ke Kas Daerah selambat-lambatnya 1 x 24 jam atau dalam waktu yang ditentukan oleh Bupati.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan menggunakan STPD.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 18 | |||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Pembayaran pajak harus dilakukan sekaligus atau lunas.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Bupati dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk mengangsur pajak terutang dalam kurun waktu tertentu, setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Angsuran pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dilakukan secara teratur dan berturut-turut dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dari jumlah pajak yang belum atau kurang dibayar.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Kepala Daerah dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk menunda pembayaran pajak sampai batas waktu yang ditentukan setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dengan bunga 2% (dua persen) sebulan dari jumlah pajak yang belum atau kurang dibayar.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Persyaratan untuk dapat mengangsur dan menunda pembayaran serta tata cara pembayaran angsuran dan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4), ditetapkan oleh Bupati.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB XI
TATA CARA PENAGIHAN PAJAK Pasal 19 | |||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan pajak dikeluarkan 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pembayaran.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis, Wajib Pajak harus melunasi pajak yang terutang.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk untuk itu.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 20 | |||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Apabila jumlah pajak yang masih harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis, jumlah pajak harus dibayar dan ditagih dengan Surat Paksa.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Pejabat menerbitkan Surat Paksa segera setelah lewat 21 (dua puluh satu) hari sejak tanggal Surat Teguran atau surat Peringatan atau surat lain yang sejenis.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 21 | |||||||||||||||||||||||||||||
|
Apabila pajak yang harus dibayar tidak dilunasi jangka waktu 2 x 24 jam sesudah tanggal pemberitahuan Surat Paksa, Pejabat segera menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 22 | |||||||||||||||||||||||||||||
|
Setelah dilakukan penyitaan dan Wajib Pajak belum juga melunasi utang pajaknya, setelah lewat 10 (sepuluh) hari sejak tanggal pelaksanaan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Pejabat mengajukan permintaan penetapan tanggal pelelangan kepada Kantor Lelang Negara.
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 23 | |||||||||||||||||||||||||||||
|
Setelah Kantor Lelang Negara menetapkan hari, tanggal, jam dan tempat pelaksanaan lelang, juru sita memberitahukan dengan segera secara tertulis kepada Wajib Pajak.
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 24 | |||||||||||||||||||||||||||||
|
Bentuk, jenis dan isi formulir yang dipergunakan untuk pelaksanaan penagihan Pajak Daerah ditetapkan oleh Bupati.
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB XII
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK Pasal 25 | |||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Bupati berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh Bupati.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB XIII
TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI Pasal 26 | |||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Bupati karena jabatan atau permohonan Wajb Pajak dapat:
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
membetulkan SKPD atau SKPDKAB atau SKPDKBT atau STPD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah;
| |||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
membatalkan atau mengurangkan ketetapan pajak yang tidak benar;
| |||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan pajak yang terutang dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.
| |||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Permohonan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi atas SKPD, SKPDKB, SKPDKBT dan STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara tertulis oleh Wajib Pajak kepada Bupati, atau Pejabat yang ditunjuk selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima SKPD, SKPDKB, SKPDKBT dan STPD dengan memberikan alasan yang jelas.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Bupati atau Pejabat yang ditunjuk paling lama 3 (tiga) bulan sejak surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 (dua) diterima, sudah harus memberikan keputusan.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Apabila setelah lewat waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 (tiga) Bupati atau Pejabat yang ditunjuk tidak memberikan keputusan, permohonan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dianggap dikabulkan.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB XIV
KEBERATAN DAN BANDING Pasal 27 | |||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk atas suatu:
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD);
| |||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDB);
| |||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT);
| |||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar (SKPDLB);
| |||||||||||||||||||||||||||
|
|
e.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN).
| |||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara tertulis dalam bahasa Indonesia paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB dan SKPDN diterima oleh wajib pajak kecuali tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Bupati atau pejabat yang ditunjuk dalam waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima, sudah memberikan keputusan.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Apabila setelah lewat waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pasal ini, Bupati atau Pejabat yang ditunjuk tidak memberikan keputusan, permohonan keberatan dianggap dikabulkan.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, tidak menunda kewajiban membayar pajak.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 28 | |||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Wajib pajak dapat mengajukan banding kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah diterimanya keputusan keberatan.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Pengajuan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunda kewajiban membayar pajak.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 29 | |||||||||||||||||||||||||||||
|
Apabila pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada pasal 19 atau banding sebagaimana dimaksud pada pasal 20 dikabulkan sebagian atau seluruhnya, maka kelebihan membayar pajak dikembalikan ditambah dengan imbalan bunga sebesar 2 % (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB XIV
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK Pasal 30 | |||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk secara tertulis dengan menyebutkan sekurang-kurangnya:
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
nama dan alamat wajib pajak;
| |||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
masa pajak;
| |||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
besarnya kelebihan pembayaran pajak;
| |||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
alasan yang jelas;
| |||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Bupati atau Pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ini, harus memberikan keputusan.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini telah dilampaui Bupati atau Pejabat yang ditunjuk tidak memberikan keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan SKPDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Apabila Wajib Pajak mempunyai utang pajak lainnya, kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak dimaksud.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB, dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP).
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
(6)
|
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah lewat waktu 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB, Bupati atau Pejabat yang ditunjuk memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatannya pembayaran kelebihan pajak.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 31 | |||||||||||||||||||||||||||||
|
Apabila kelebihan pembayaran pajak diperhitungkan dengan utang pajak lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4), pembayarannya dilakukan dengan cara pemindahbukuan juga berlaku sebagai bukti pembayaran.
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB XV
KEDALUWARSA Pasal 32 | |||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Hak untuk melakukan penagihan pajak, kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Kedaluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini tertangguh apabila:
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa atau;
| |||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
ada pengakuan uang pajak dari Wajib Pajak baik langsung maupun tidak langsung;
| |||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB XVI
KETENTUAN PIDANA Pasal 33 | |||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak melampirkan keterangan dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 34 | |||||||||||||||||||||||||||||
|
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 30 tidak dituntut setelah melampaui jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak.
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB XVII
PENYIDIKAN Pasal 35 | |||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
menerima, mencari dan mengumpulkan serta meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
| |||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana perpajakan Daerah;
| |||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
meminta keterangan dan barang bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana perpajakan Daerah;
| |||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah;
| |||||||||||||||||||||||||||
|
|
e.
|
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut;
| |||||||||||||||||||||||||||
|
|
f.
|
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah;
| |||||||||||||||||||||||||||
|
|
g.
|
menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf c;
| |||||||||||||||||||||||||||
|
|
h.
|
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan daerah;
| |||||||||||||||||||||||||||
|
|
i.
|
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
| |||||||||||||||||||||||||||
|
|
j.
|
menghentikan penyidikan;
| |||||||||||||||||||||||||||
|
|
k.
|
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindakan pidana di bidang perpajakan daerah menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan;
| |||||||||||||||||||||||||||
|
|
l.
|
penyidik berwenang melakukan rehabilitasi terhadap tersangka yang perkaranya dihentikan atau tidak terbukti.
| |||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Pasal ini memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP Pasal 36 | |||||||||||||||||||||||||||||
|
Hal-hal yang belum diatur dalam Qanun ini, sepanjang mengenai peraturan pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 37 | |||||||||||||||||||||||||||||
|
Dengan berlakunya Qanun ini, maka semua peraturan yang bertentangan dengan Qanun ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 38 | |||||||||||||||||||||||||||||
|
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Qanun ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Utara.
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
Ditetapkan di Lhokseumawe
pada tanggal, 28 Desember 2005 M (27 Dzulqaidah 1426 H) PENJABAT BUPATI ACEH UTARA, Cap/dto. TARMIZI A. KARIM Diundangkan di Lhokseumawe pada tanggal 28 Desember 2005 M (27 Dzulqaidah 1426 H) SEKRETARIS DAERAH, Cap/dto. Drs. T. HARMAWAN,M.Si LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ACEH UTARA TAHUN 2005 NOMOR 42 | |||||||||||||||||||||||||||||
PENJELASANATAS
QANUN KABUPATEN ACEH UTARA NOMOR 42 TAHUN 2005 TENTANG PAJAK PENGELOLAAN, PENGUSAHAAN DAN PEMANFAATAN SARANG BURUNG WALET DI LUAR HABITAT ALAMI | ||
|
| ||
|
I.
|
PENJELASAN UMUM
| |
|
|
Bahwa dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah secara efektif di seluruh Indonesia, maka kepada Daerah diberikan kewenangan dan kemandirian untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri baik dalam pemerintahan maupun pembangunan, termasuk dalam hal pencaharian potensi Daerah sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah.
Bahwa dengan sehubungan hal tersebut, maka untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan dan berdaya guna dan berhasil guna serta untuk adanya ketertiban dan keteraturan pengelolaan, pengusaha dan pemanfaatan sarang burung walet di luar habitat alami yang dibudidayakan di bangunan-bangunan dan atau rumah-rumah penduduk, dipandang perlu menetapkan pajak pengelolaan, pengusahaan dan pemanfaatan Sarang Burung Walet di Luar Habitat Alami. Bahwa untuk adanya kepastian hukum dalam pemungutan pajak pengelolaan, pengusahaan dan pemanfaatan sarang Burung Walet di Luar Habitat, perlu diatur dalam suatu Qanun. | |
|
|
| |
|
II.
|
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
| |
|
|
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Ayat (1)
Yang dimaksud tindak pidana perpajakan daerah, pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan adalah sebagaimana ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.