Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor: 39 Tahun 2005

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
QANUN KABUPATEN ACEH UTARA
NOMOR 39 TAHUN 2005
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ACEH UTARA PROPINSI DAERAH ISTIMEWA ACEH NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI TERMINAL

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI ACEH UTARA,
 
 
 

Menimbang

a. 
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Utara Propinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 8 Tahun 1999 tentang Retribusi Terminal tidak sesuai lagi dengan perkembangan Daerah Kabupaten Aceh Utara sehingga dipandang perlu untuk dilakukan perubahan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas perlu membentuk Qanun tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Utara Propinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 8 Tahun 1999 tentang Retribusi Terminal;
 
 
 

Mengingat

1. 
Undang-Undang Nomor 7 Drt. Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1092);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
3.
Undang-Undang 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);
4.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
5.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4134);
6.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4381);
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
8.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3529);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022);
14.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 1995 tentang Terminal Transportasi Jalan;
15.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 tahun 1997 tentang Prosedur Pengesahan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
16.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
17.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Retribusi Daerah;
18.
Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 13 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Utara Tahun 2005 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 101);
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN ACEH UTARA
dan
BUPATI ACEH UTARA 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

QANUN KABUPATEN ACEH UTARA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ACEH UTARA PROPINSI DAERAH ISTIMEWA ACEH NOMOR 18 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI TERMINAL.
 
 
 

Pasal I

Merubah ketentuan BAB VI Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Utara Nomor 8 Tahun 1999 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Utara Tahun 1999 Nomor 15 Seri C Nomor 7 tanggal 19 Juli 1999), sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF

Pasal 8
(1)
Tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis fasilitas, jenis kendaraan, dan jangka waktu pemakaian.
(2)
Besarnya tarif ditetapkan berdasarkan tarif pasar yang berlaku di Daerah.
(3)
Dalam hal tarif pasar yang berlaku sulit ditemukan, maka tarif ditetapkan sebagai jumlah pembayaran per satuan unit pelayanan/jasa yang merupakan jumlah unsur-unsur tarif yang meliputi:
 
a.
Unsur biaya persatuan penyediaan jasa;
 
b.
Unsur keuntungan yang dikehendaki per satuan jasa.
(4)
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
 
a.
Biaya operasional langsung yang meliputi biaya belanja pegawai termasuk pegawai tidak tetap, belanja barang, belanja pemeliharaan, sewa tanah dan bangunan, biaya listrik, dan semua biaya rutin/priodik lainnya yang berkaitan langsung dengan penyediaan jasa;
 
b.
Biaya tidak langsung yang meliputi biaya administrasi umum, dan biaya lainnya yang mendukung penyediaan jasa;
 
c.
Biaya modal, yang berkaitan dengan tersedianya aktiva tetap dan aktiva lainnya yang berjangka menengah dan panjang yang meliputi angsuran dan bunga pinjaman, nilai sewa tanah dan bangunan, dan penyediaan asset;
 
d.
Biaya-biaya lainnya yang berhubungan dengan penyediaan jasa, seperti bunga atas pinjaman jangka pendek.
(5)
Keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan dalam persentase tertentu dari total biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan dari modal.
(6)
Struktur dan besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2) dan (3) ditetapkan sebagai berikut:
 
 
 
 
Jenis Pelayanan
Jenis Kendaraan/Ukuran fasilitas
Tarif
(Rp)
Penyediaan tempat parkir kendaraan penumpang dan bis umum
Angkutan Kota/Pedesaan: 
 
 
Oplet
500/sekali masuk 
 
Bis Kecil 
500/sekali masuk 
 
Bis Sedang 
750/sekali masuk 
 
Bis Besar
1.000/sekali masuk
 
Angkutan Antar Kota: 
 
 
Bis Kecil
500/sekali masuk 
 
Bis Sedang 
750/sekali masuk
 
Bis Besar
1.000/sekali masuk
Pemakaian Tempat Usaha
Ruko/Toko: 
 
 
Tingkat 
575.000/bulan 
 
Biasa
175.000/bulan
 
Kios Los: 
 
 
Permanen 
50.000/bulan 
 
Tidak Permanen
25.000/bulan
 
Loket Penjualan Karcis: 
 
 
Tipe A
60.000/bulan 
 
Tipe B 
40.000/bulan 
 
Tipe C
25.000/bulan
Pemakaian fasilitas lainnya
Pelayanan/Pemakai Toilet/WC:
 
 
Buang Air Kecil 
500 orang 
 
Buang Air Besar 
1000 orang 
 
Mandi
2000 orang
Jenis Pelayanan
Jenis Kendaraan/Ukuran fasilitas
Tarif
(Rp)
Penyediaan tempat parkir kendaraan penumpang dan bis umum
Angkutan Kota/Pedesaan: 
 
 
Oplet
500/sekali masuk 
 
Bis Kecil 
500/sekali masuk 
 
Bis Sedang 
750/sekali masuk 
 
Bis Besar
1.000/sekali masuk
 
Angkutan Antar Kota: 
 
 
Bis Kecil
500/sekali masuk 
 
Bis Sedang 
750/sekali masuk
 
Bis Besar
1.000/sekali masuk
Pemakaian Tempat Usaha
Ruko/Toko: 
 
 
Tingkat 
575.000/bulan 
 
Biasa
175.000/bulan
 
Kios Los: 
 
 
Permanen 
50.000/bulan 
 
Tidak Permanen
25.000/bulan
 
Loket Penjualan Karcis: 
 
 
Tipe A
60.000/bulan 
 
Tipe B 
40.000/bulan 
 
Tipe C
25.000/bulan
Pemakaian fasilitas lainnya
Pelayanan/Pemakai Toilet/WC:
 
 
Buang Air Kecil 
500 orang 
 
Buang Air Besar 
1000 orang 
 
Mandi
2000 orang
Jenis Pelayanan
Jenis Kendaraan/Ukuran fasilitas
Tarif
(Rp)
Penyediaan tempat parkir kendaraan penumpang dan bis umum
Angkutan Kota/Pedesaan: 
 
 
Oplet
500/sekali masuk 
 
Bis Kecil 
500/sekali masuk 
 
Bis Sedang 
750/sekali masuk 
 
Bis Besar
1.000/sekali masuk
 
Angkutan Antar Kota: 
 
 
Bis Kecil
500/sekali masuk 
 
Bis Sedang 
750/sekali masuk
 
Bis Besar
1.000/sekali masuk
Pemakaian Tempat Usaha
Ruko/Toko: 
 
 
Tingkat 
575.000/bulan 
 
Biasa
175.000/bulan
 
Kios Los: 
 
 
Permanen 
50.000/bulan 
 
Tidak Permanen
25.000/bulan
 
Loket Penjualan Karcis: 
 
 
Tipe A
60.000/bulan 
 
Tipe B 
40.000/bulan 
 
Tipe C
25.000/bulan
Pemakaian fasilitas lainnya
Pelayanan/Pemakai Toilet/WC:
 
 
Buang Air Kecil 
500 orang 
 
Buang Air Besar 
1000 orang 
 
Mandi
2000 orang
 
 
 

Pasal II

Qanun ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Qanun ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Utara.
 
 
 
Ditetapkan di Lhokseumawe
pada tanggal 5 Desember 2005 M (4 Dzulqaidah 1426 H)
PENJABAT BUPATI ACEH UTARA,
Cap/dto.
TARMIZI A. KARIM

Diundangkan di Lhokseumawe
pada tanggal 5 Desember 2005 M (4 Dzulqaidah 1426 H)
SEKRETARIS DAERAH,
Cap/dto.
Drs. T. HARMAWAN, M.Si

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ACEH UTARA TAHUN 2005 NOMOR 39
 

PENJELASAN

 
QANUN KABUPATEN ACEH UTARA
NOMOR 39 TAHUN 2005

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ACEH UTARA PROPINSI DAERAH ISTIMEWA ACEH NOMOR 18 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI TERMINAL
 
 
I.
PENJELASAN UMUM
 
Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Daerah Kabupaten Aceh Utara memiliki kewenangan untuk memungut retribusi atas penyediaan fasilitas terminal yang dimiliki/dikelola oleh Pemerintah Daerah.

Bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), maka perlu mengatur ketentuan besarnya Retribusi Terminal.
 
 
II.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.