Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor: 3 Tahun 2019
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
QANUN KABUPATEN ACEH UTARA
NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG
PENCABUTAN ATAS QANUN KABUPATEN ACEH UTARA NOMOR 15 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM DENGAN NAMA ALLAH YANG MAHA PENGASIH DAN MAHA PENYAYANG ATAS RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA BUPATI ACEH UTARA, | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa dalam pelaksanaan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500/3231/SJ Tanggal 19 Juli 2017 tentang tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 Pencabutan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Penetapan Izin Gangguan di Daerah Pemerintah Kabupaten Aceh Utara berkewajiban melakukan pencabutan Qanun terkait dengan Izin Gangguan dan pungutan retribusi Izin gangguan yang dapat menghambat (Iklim Investasi di Daerah);
| ||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang Pencabutan atas Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan;
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Retribusi dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997, Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000, Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
| ||
|
6.
| Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4633); | ||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
| ||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5858);
| ||
|
11
|
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4153);
| ||
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran Air (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161);
| ||
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang jenis Retribusi Daerah yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah atau dibayar Sendiri oleh wajib pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
| ||
|
14.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 673);
| ||
|
15.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah;
| ||
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN ACEH UTARA dan BUPATI ACEH UTARA | |||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
QANUN KABUPATEN ACEH UTARA TENTANG PENCABUTAN ATAS QANUN KABUPATEN ACEH UTARA NOMOR 15 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal I | |||
|
Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Kabupaten Aceh Utara Tahun 2012 Nomor 15 Tambahan Lembaran Kabupaten Aceh Utara Nomor 193), sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Kabupaten Aceh Utara Nomor Tahun 2015 Nomor 5) di cabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal II | |||
|
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Qanun ini dengan penempatannya dalam Lembaran Kabupaten Aceh Utara.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Lhokseumawe
pada tanggal 2 September 2019 M (3 Muharram 1441 H) BUPATI ACEH UTARA, ttd. H, MUHAMMAD THAIB Diundangkan di Lhokseumawe pada tanggal 2 September 2019 M (3 Muharram l441 H) SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN ACEH UTARA ttd. ABDUL AZIZ LEMBARAN KABUPATEN ACEH UTARA TAHUN 2019 NOMOR 3 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.