Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor: 11 Tahun 2012

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
QANUN KABUPATEN ACEH UTARA
NOMOR 11 TAHUN 2012
 
TENTANG
 
RETRIBUSI IZIN TRAYEK
 
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DENGAN NAMA ALLAH YANG MAHA PENGASIH LAGI MAHA PENYAYANG
ATAS RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA
BUPATI ACEH UTARA,
 
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 141 huruf d, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu membentuk Qanun tentang Retribusi Izin Trayek;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
4.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 2009 No. 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3528);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Retribusi Daerah yang dipungut berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau dibayar Sendiri oleh Wajib Retribusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
10.
Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tata Cara pembentukan Qanun (Lembaran Daerah Aceh Tahun 2011 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Aceh Nomor 38);
11.
Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 2 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Aceh Utara sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 2 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Aceh Utara;
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN ACEH UTARA
dan
BUPATI ACEH UTARA
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

QANUN KABUPATEN ACEH UTARA TENTANG RETRIBUSI IZIN TRAYEK.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Qanun ini yang dimaksud dengan:
1.
Kabupaten adalah Bagian dari Wilayah sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan UUD 1945 yang dipimpin oleh seorang Bupati.
2.
Qanun adalah Peraturan Perundang-Undangan yang dibentuk oleh DPRK dengan Persetujuan bersama Bupati yang mengatur Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan dan Kehidupan Masyarakat Kabupaten.
3.
Pemerintah Kabupaten adalah Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.
4.
Bupati adalah kepala pemerintah Kabupaten Aceh Utara yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
5.
Satuan Kerja Perangkat Kabupaten yang selanjutnya disingkat SKPK adalah yang membidangi pendapatan daerah Kabupaten Aceh Utara.
6.
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
7.
Kas Kabupaten adalah Kas Kabupaten Aceh Utara.
8.
Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, Persekutuan, Perkumpulan, Firma, Kongsi, Koperasi, Yayasan atau Organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk usaha lainnya.
9.
Trayek adalah lintasan kendaraan bermotor umum untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil bus dan mobil penumpang yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan lintasan tetap dan jadwal tetap maupun tidak berjadwal.
10.
Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama atau bentuk apapun, Persekutuan, Perkumpulan, Firma, Kongsi, Koperasi atau Organisasi yang sejenis, Lembaga, Dana Pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya.
11.
Izin Trayek adalah Izin yang diberikan kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada trayek tertunjuk.
12.
Retribusi Izin Trayek yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan Angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu dalam wilayah daerah.
13.
Kartu Pengawasan adalah kartu yang diberikan kepada pemegang izin trayek yang dibawa pada kendaraan yang digunakan angkutan penumpang umum pada lintasan tertentu dan berfungsi sebagai alat kontrol yang harus diperlihatkan kepada petugas apabila dilakukan pemeriksaan sebagai alat bukti bahwa kendaraan tersebut telah memiliki izin trayek.
14.
Angkutan Umum adalah kendaraan bermotor roda empat atau lebih di daerah yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran.
15.
Pengusaha Angkutan Umum adalah setiap orang pribadi atau badan hukum yang melakukan kegiatan usaha di bidang angkutan umum.
16.
Retribusi Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian Izin kepada orang pribadi/badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
17.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.
18.
Masa Retribusi adalah jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu wajib bagi retribusi untuk memanfaatkan fasilitas Izin Trayek.
19.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat keputusan yang menentukan besar jumlah retribusi yang terutang.
20.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar selanjutnya disingkat SKRDLB adalah Surat Keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya terutang.
21.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah Surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa denda dan/atau denda.
22.
Surat Keputusan Keberatan adalah Surat Keputusan atas keberatan terhadap SKRD, SKRDKBT, SKRDLB atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh Pihak Ketiga yang diajukan oleh wajib retribusi.
23.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan/atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi berdasarkan Peraturan Perundang-undangan Retribusi Daerah.
24.
Penyidikan Tindak Pidana Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak Pidana di bidang Retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
 
 
 
 
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI Bagian Kesatu Nama
 

Pasal 2

Dengan nama Retribusi Izin Trayek dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan pemberian izin untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Objek Retribusi
 

Pasal 3

Objek Retribusi Izin Trayek adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu.
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Subjek Retribusi
 

Pasal 4

Subjek Retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang memperoleh Izin Trayek dari Pemerintah Kabupaten.
 
 
 
 
BAB III
KETENTUAN IZIN TRAYEK
 

Pasal 5

(1)
Setiap pengusaha angkutan umum di Daerah Wajib memiliki izin trayek dari Bupati.
(2)
Bagi pengusaha angkutan umum dari luar Kabupaten yang akan melayani angkutan umum dalam Kabupaten harus merubah akta pendirian perusahaan.
(3)
Untuk mendapatkan izin Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), terlebih dahulu harus mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati, dengan melengkapi persyaratan yang ditentukan.
(4)
Ketentuan tentang tata cara permohonan, persyaratan, bentuk, ukuran dan isi izin trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Izin Trayek sebagaimana dimaksud dalam pasal 5, diberikan berdasarkan atas azas domisili hukum kendaraan menurut kebutuhan yang disesuaikan dengan pola angkutan dalam rangka pengendalian transportasi yang ditetapkan oleh Bupati.
(2)
Masa berlaku izin Trayek adalah selama 5 (lima) tahun.
(3)
Setiap satu tahun sekali pemegang Izin Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), harus melakukan pembaharuan Kartu Pengawasan.
(4)
Selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), pengusaha yang bersangkutan harus sudah mengajukan permohonan.
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
Pemegang izin wajib mematuhi dan melaksanakan ketentuan­ ketentuan yang ditetapkan dalam Surat Izin Trayek.
(2)
Izin Trayek dapat dipindahtangankan kepada pihak lain, sesuai ketentuan dan syarat yang berlaku.
(3)
Untuk melakukan penggantian nama, pemegang Izin Trayek harus mengajukan permohonan baru sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (3).
 
 
 
 

Pasal 8

Dalam mendapatkan pola angkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), mencakup pengaturan Jaringan trayek dan alokasi kendaraan angkutan umum untuk masing-masing Trayek.
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Izin Trayek tidak berlaku karena:
 
a.
Telah berakhir usaha angkutan yang bersangkutan;
 
b.
Dikembalikan oleh pemegang Izin.
 
c.
Pemegang Izin meninggal dunia; dan
 
d.
Pencabutan oleh Bupati.
(2)
Izin Trayek dapat dicabut apabila:
 
a.
Perusahaan tersebut tidak melakukan kegiatan dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan terhitung berlakunya izin Trayek.
 
b.
Pemegang Izin Trayek tidak memenuhi/mentaati ketentuan yang telah ditetapkan dalam Izin Trayek; dan
 
c.
Alasan kepentingan ketentraman dan ketertiban umum.
 
 
 
 
BAB IV
GOLONGAN RETRIBUSI
 

Pasal 10

Retribusi Izin Trayek digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
 
 
 
 
BAB V
MASA RETRIBUSI
 

Pasal 11

Masa Retribusi adalah jangka waktu tertentu yang lamanya 1 (satu) tahun.
 
 
 
 
BAB VI
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
 

Pasal 12

Tingkat penggunaan jasa Retribusi Izin Trayek diukur berdasarkan jenis kendaraan, jumlah penumpang dan jangka waktu.
 
 
 
 
BAB VII
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA RETRIBUSI
 

Pasal 13

(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin trayek.
(2)
Biaya penyelenggaraan pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, dan penatausahaan pemberian izin trayek.
 
 
 
 
BAB VIII
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
 

Pasal 14

(1)
Struktur tarif dan golongan retribusi ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan, jumlah daya angkut penumpang dan jangka waktu.
(2)
Besarnya tarif sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ditetapkan sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Jenis Kendaraan
Kapasitas Tempat Duduk (Daya Angkutan)
Tarif
(Rp)
a. Mobil Penumpang
s/d 8 orang
48.000,-/Kend/Th
b. Mobil Bis
9 s/d 15 orang
60.000,-/Kend/Th
 
16 s/d 25 orang
84.000,-/Kend/Th
 
> 25 orang
96.000,-/Kend/Th
Jenis Kendaraan
Kapasitas Tempat Duduk (Daya Angkutan)
Tarif
(Rp)
a. Mobil Penumpang
s/d 8 orang
48.000,-/Kend/Th
b. Mobil Bis
9 s/d 15 orang
60.000,-/Kend/Th
 
16 s/d 25 orang
84.000,-/Kend/Th
 
> 25 orang
96.000,-/Kend/Th
Jenis Kendaraan
Kapasitas Tempat Duduk (Daya Angkutan)
Tarif
(Rp)
a. Mobil Penumpang
s/d 8 orang
48.000,-/Kend/Th
b. Mobil Bis
9 s/d 15 orang
60.000,-/Kend/Th
 
16 s/d 25 orang
84.000,-/Kend/Th
 
> 25 orang
96.000,-/Kend/Th
 
 
 
 
(3)
Setiap keterlambatan pengajuan izin trayek dan/atau kartu pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dikenakan denda sebesar 10% dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk setiap satu bulan keterlambatan.
(4)
Penggantian Izin Trayek atau Kartu Pengawasan karena hilang/rusak dikenakan biaya sebesar 50% dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
 
 
 
 

Pasal 15

(1)
Tarif Retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(2)
Peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
(3)
Penetapan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
BAB IX
INSTANSI PEMUNGUT
 

Pasal 16

Pemungutan Retribusi Izin Trayek dilakukan oleh SKPK yang membidangi Lalu Lintas Angkutan Jalan.
 
 
 
 
BAB X
INSENTIF PEMUNGUTAN
 

Pasal 17

(1)
Instansi yang melaksanakan pemungutan Retribusi diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten.
(3)
Ketentuan tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
BAB XI
WILAYAH PEMUNGUTAN
 

Pasal 18

Pemungutan Retribusi Izin Trayek dipungut di Wilayah Kabupaten Aceh Utara.
 
 
 
 
BAB XII
TATA CARA PEMUNGUTAN
 

Pasal 19

(1)
Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan/dikontrakkan.
(2)
Pembayaran Retribusi dilakukan di kas kabupaten atau tempat lain yang ditunjuk dengan menggunakan SKRD atau Dokumen lain yang dipersamakan.
(3)
Pembayaran ditempat lain yang ditunjuk harus disetor ke Kas Kabupaten selambat-lambatnya 1 x 24 jam atau dalam waktu yang ditentukan oleh Bupati.
(4)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan.
(5)
Ketentuan mengenai tata cara pembayaran diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
BAB XIII
TATA CARA PENAGIHAN
 

Pasal 20

(1)
Penagihan Retribusi terutang menggunakan STRD dengan didahului surat teguran.
(2)
Pengeluaran surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan Retribusi dikeluarkan segera setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran.
(3)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran/peringatan surat lain yang sejenis, Wajib Retribusi harus melunasi Retribusinya yang terutang.
(4)
Surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk.
 
 
 
 
BAB XIV
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 21

(1)
Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten.
(2)
Pemberian pengurangan keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi.
(3)
Tata cara pengurangan keringanan dan pembebasan retribusi ditetapkan oleh Bupati.
 
 
 
 
BAB XV
SANKSI ADMINISTRASI
 

Pasal 22

(1)
Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
(2)
Penagihan Retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan Surat Teguran.
(3)
Ketentuan mengenai tata cara penagihan diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
BAB XVI
KEDALUWARSA
 

Pasal 23

(1)
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi, kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
 
a.
diterbitkan surat teguran dan/atau surat paksa; atau
 
b.
ada pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal menerbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal penyampaian Surat Paksa tersebut.
(4)
Pengakuan utang retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, adalah wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai hutang dan belum melunasinya kepada Pemerintah Kabupaten.
(5)
Pengakuan utang retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi.
 
 
 
 

Pasal 24

(1)
Piutang retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati.
(3)
Tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 25

Dengan berlakunya Qanun ini, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Utara Propinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 12 Tahun 1999 tentang Izin Trayek dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 

Pasal 26

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Qanun ini, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 

Pasal 27

Qanun ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Qanun ini dengan penempatannya dalam Lembaran Kabupaten Aceh Utara.
 
 
 
 
Ditetapkan di Lhokseumawe
pada tanggal 14 Agustus 2012 M (26 Ramadhan 1433 H)
BUPATI ACEH UTARA,
ttd.
H. MUHAMMAD THAIB

Diundangkan di Lhokseumawe
pada tanggal 14 Agustus 2012 M (26 Ramadhan 1433 H)
SEKRETARIS DAERAH,
ttd.
SYAHBUDDIN USMAN

LEMBARAN KABUPATEN ACEH UTARA TAHUN 2012 NOMOR 11
 

PENJELASAN

ATAS
 
QANUN KABUPATEN ACEH UTARA
NOMOR 11 TAHUN 2012
 
TENTANG
 
RETRIBUSI IZIN TRAYEK
 
 
I.
PENJELASAN UMUM
 
Retribusi Daerah adalah salah satu sumber pendanaan yang sangat penting bagi Daerah dalam rangka penyelenggaraan pembangunan Daerah. Untuk itu, sejalan dengan tujuan otonomi Daerah penerimaan Daerah yang berasal dari retribusi Daerah dari waktu ke waktu harus senantiasa ditingkatkan. Hal ini dimaksudkan agar peranan Daerah dalam memenuhi kebutuhan Daerah khususnya dalam hal penyediaan pelayanan kepada masyarakat dapat semakin meningkat.
 
Salah satu jenis Retribusi yang dapat dipungut oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Utara sesuai Pasal 141 huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah Retribusi Izin Trayek, sesuai ketentuan pemungutan Retribusi Daerah harus ditetapkan dengan Qanun. Sejalan dengan hal tersebut, penetapan Qanun ini dimaksudkan agar adanya kepastian hukum dan pemungutan Retribusi Izin Trayek.
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
ayat (2)
Perubahan akta pendirian perusahaan bagi perusahaan dari luar daerah yang akan melayani angkutan umum dalam Daerah dimaksudkan untuk pembinaan dan pengawasan perusahaan yang bergerak dibidang jasa angkutan umum.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN KABUPATEN ACEH UTARA NOMOR 188
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.