Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor: 7 Tahun 2009

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
QANUN KABUPATEN ACEH TIMUR
NOMOR 7 TAHUN 2009
 
TENTANG
 
RETRIBUSI PENGUJIAN MUTU KONSTRUKSI DAN LINGKUNGAN PADA LABORATORIUM DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN ACEH TIMUR
 
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA
BUPATI ACEH TIMUR,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa pengujian mutu konstruksi dan lingkungan merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan mutu konstruksi dan lingkungan sehingga memberikan daya guna dan hasil guna dalam melindungi kepentingan masyarakat;
b.
bahwa untuk mencapai tujuan tersebut perlu adanya jaminan terhadap mutu konstruksi dan lingkungan yang ada dengan melakukan pengujian terhadap mutu konstruksi dan lingkungan tersebut;
c.
bahwa hasil pengujian mutu konstruksi dan lingkungan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Timur tentang Retribusi Pengujian Mutu Konstruksi dan Lingkungan Pada Laboratorium Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Aceh Timur.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3214);
4.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
5.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3897);
6.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3893);
7.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
8.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
9.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
10.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
11.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
12.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
13.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
14.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 200, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4022);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4165);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4240);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
21.
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan;
22.
Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun (Lembaran Daerah Nanggroe Aceh Darussalam Tahun 2007 Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 03);
23.
Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 2 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kabupaten Aceh Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur Nomor 8).
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN ACEH TIMUR
dan
BUPATI ACEH TIMUR
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

QANUN KABUPATEN ACEH TIMUR TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN MUTU KONSTRUKSI DAN LINGKUNGAN PADA LABORATORIUM DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN ACEH TIMUR
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Qanun ini yang dimaksud dengan:
1.
Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2.
Daerah Otonom untuk selanjutnya disebut Daerah adalah Kabupaten Aceh Timur.
3.
Pemerintahan Kabupaten adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.
4.
Pemerintah Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Pemerintah Kabupaten adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur yang terdiri atas Bupati dan perangkat daerah Kabupaten Aceh Timur.
5.
Bupati adalah Bupati Aceh Timur.
6.
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten yang selanjutnya disingkat DPRK adalah Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur.
7.
Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Aceh Timur.
8.
Bendaharawan Penerimaan adalah Bendaharawan Penerimaan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Aceh Timur.
9.
Dinas Pekerjaan Umum adalah Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Aceh Timur.
10.
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
11.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa yang disediakan dan/atau diberi oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati orang pribadi atau badan.
12.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
13.
Jasa Usaha Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Kabupaten untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
14.
Pengujian Mutu Konstruksi dan Lingkungan adalah suatu rangkaian kegiatan pelayanan yang dimulai dari pengujian mutu atau kualitas bahan dan/atau material sampai dengan penyampaian hasil atau pembuatan sertifikat hasil uji atas kualitas bahan dan/atau material yang diuji tersebut.
15.
Laporan Hasil Uji adalah laporan hasil kegiatan pengujian pada laboratorium tanah, bahan bangunan dan konstruksi.
16.
Sertifikat Mutu adalah sertifikat yang dikeluarkan dari hasil penelitian terhadap mutu air permukaan dari lingkungan keairan.
17.
Retribusi Pengujian Mutu Konstruksi dan Lingkungan yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan atas kegiatan pengujian mutu konstruksi dan lingkungan.
18.
Pemungutan adalah rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kepada kegiatan penagihan retribusi kepada wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya.
19.
Sarana Laboratorium adalah instansi/lembaga yang melakukan pengujian.
20.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungutan atau pemotongan retribusi.
21.
Konstruksi adalah konstruksi bangunan air, konstruksi jalan dan jembatan serta konstruksi bangunan gedung.
22.
Lingkungan adalah lingkungan keairan yang akan dimanfaatkan dalam kehidupan masyarakat sebagai bahan air bersih, air permukaan, air tanah (sumur bor), air untuk konstruksi, air untuk industri, pertanian, peternakan dan lain-lain.
23.
Jasa Pengujian adalah jasa yang diberikan dalam bentuk pengujian mutu atau kualitas, pelaksanaan di lapangan maupun di laboratorium.
24.
Pengujian adalah pengujian mutu atau kualitas pelaksanaan di lapangan maupun di laboratorium di bidang permukiman dan prasarana wilayah.
25.
Pengujian Air adalah pengujian terhadap kualitas air sesuai dengan spesifikasi teknis atau standar baku mutu.
26.
Pengujian Tanah adalah pengujian terhadap mekanika tanah dan produk olahannya yang akan digunakan untuk konstruksi jalan dan bangunan gedung sesuai dengan spesifikasi teknis.
27.
Pengujian Bahan Bangunan adalah pengujian terhadap mutu bahan yang digunakan untuk membuat komponen atau elemen bangunan atau konstruksi sesuai dengan spesifikasi teknis.
28.
Pengujian Konstruksi adalah pengujian terhadap mutu hasil pekerjaan konstruksi sesuai dengan spesifikasi teknis.
29.
Tanah adalah tanah yang dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten baik tanah darat, tanah di sungai maupun di laut.
30.
Saluran adalah utilitas instansi pemerintah/swasta yang dipasang sepanjang jalan yang pemeliharaannya menjadi beban Pemerintah Kabupaten.
31.
Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah surat yang oleh wajib retribusi digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran retribusi yang terutang ke Kas Daerah atau ke tempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Bupati.
32.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya pokok retribusi.
33.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terhutang atau tidak seharusnya terutang.
34.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
35.
Surat Pendaftaran Obyek Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPdORD adalah surat yang digunakan oleh wajib retribusi untuk melaporkan obyek retribusi sebagai dasar perhitungan dan pembayaran retribusi yang terhutang.
 
 
 
 
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
 

Pasal 2

(1)
Retribusi pembayaran atas pengujian mutu konstruksi dan lingkungan disebut dengan nama retribusi pengujian mutu konstruksi dan lingkungan.
(2)
Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah semua rangkaian pengujian untuk mengetahui memenuhi syarat atau tidak yang hasilnya dalam bentuk laporan hasil uji dan/atau sertifikasi.
(3)
Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan penerimaan Daerah.
 
 
 
 

Pasal 3

Obyek retribusi adalah jasa pelayanan pengujian terhadap kualitas:
a.
mutu tanah;
b.
mutu bahan bangunan;
c.
mutu konstruksi; dan
d.
mutu air di lingkungan keairan.
 
 
 
 

Pasal 4

Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan pengujian mutu konstruksi dan lingkungan.
 
 
 
 

Pasal 5

Untuk menjamin kepentingan umum dalam menjaga mutu konstruksi dan lingkungan Pemerintah Kabupaten dapat mengatur dan menetapkan prasyarat semua kegiatan pembangunan, terlebih dahulu melakukan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
 
 
 
 
BAB III
PENGGOLONGAN RETRIBUSI
 

Pasal 6

Retribusi pengujian mutu konstruksi dan lingkungan digolongkan sebagai retribusi jasa umum.
 
 
 
 
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
 

Pasal 7

Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jenis alat, ukuran, volume, jumlah, contoh, dan satuan jenis pelayanan lainnya yang digunakan.
 
 
 
 
BAB V
PRINSIP DALAM PENETAPAN TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 8

Prinsip dalam penetapan besarnya tarif retribusi didasarkan pada jenis pelayanan yang diberikan dengan memperhatikan biaya pemakaian alat, biaya media uji, biaya rutin/periodik yang berkaitan langsung dengan pengguna jasa dan biaya administrasi teknik.
 
 
 
 
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 9

Struktur retribusi berdasarkan jenis jasa layanan yang diberikan, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Qanun ini.
 
 
 
 

Pasal 10

(1)
Besarnya retribusi yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif retribusi dengan dasar pengenaan.
(2)
Ketentuan mengenai besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Qanun ini.
 
 
 
 
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN RETRIBUSI
 

Pasal 11

Wilayah pemungutan retribusi dilakukan di semua tempat yang membutuhkan pelayanan pengujian.
 
 
 
 
BAB VIII
TATA CARA PEMUNGUTAN
 

Pasal 12

(1)
Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
(2)
Pemungutan retribusi diawali dengan pengisian SPdORD yang wajib dilakukan oleh wajib retribusi.
(3)
SPdORD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap, serta ditandatangani oleh wajib retribusi atau kuasanya.
(4)
Berdasarkan SPdORD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan retribusi yang terutang dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(5)
Bentuk isi dan tata cara menggunakan SPdORD dan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan ditetapkan dengan Qanun.
 
 
 
 
BAB IX
TATA CARA PEMBAYARAN
 

Pasal 13

(1)
Bupati menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran retribusi yang terhutang paling lama 15 (lima belas) hari setelah saat terhutang.
(2)
Pembayaran retribusi yang terhutang harus dilunasi sekaligus dan tepat waktu.
(3)
Pembayaran retribusi disetorkan ke kas daerah.
(4)
Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran retribusi diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
BAB X
SANKSI ADMINISTRASI
 

Pasal 14

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
 
 
 
 
BAB XI
TATA CARA PENAGIHAN
 

Pasal 15

(1)
Apabila wajib retribusi tidak membayar atau kurang membayar retribusi yang terutang sampai saat jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Bupati atau Pejabat yang ditunjuk dapat melakukan penagihan atas retribusi yang terhutang tersebut dengan menggunakan STRD atau surat lain yang sejenis.
(2)
Pengeluaran STRD atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan segera setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran.
(3)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah STRD atau surat lain yang sejenis, wajib retribusi harus melunasi retribusi yang terhutang.
 
 
 
 

Pasal 16

Bentuk-bentuk formulir yang dipergunakan dan tata cara untuk pelaksanaan penagihan retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) ditetapkan oleh Bupati.
 
 
 
 
BAB XII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
 

Pasal 17

(1)
Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Qanun ini.
(2)
Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati dapat menunjuk instansi tertentu untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Qanun.
(3)
DPRK melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Qanun.
 
 
 
 
BAB XIII
KETENTUAN PENYIDIKAN
 

Pasal 18

(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
(2)
Wewenang penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
 
b.
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana retribusi daerah;
 
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
 
d.
memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
 
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembuktian, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut;
 
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
 
g.
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
 
h.
memotret dan mengambil sidik jari seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana retribusi daerah;
 
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
menghentikan penyidikan; dan
 
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum, melalui penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
 
 
 
 
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 19

(1)
Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah pelanggaran.
 
 
 
 
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 20

Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Qanun ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 

Pasal 21

Qanun ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Qanun ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur.
 
 
 
 
Ditetapkan di Idi
pada tanggal 26 Agustus 2009 M (5 Ramadhan 1430 H)
BUPATI ACEH TIMUR,
dto.
MUSLIM HASBALLAH

Diundangkan di Idi
pada tanggal 28 Agustus 2009 M (7 Ramadhan 1430 H)
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN ACEH TIMUR,
dto
AKMAL SYUKRI

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ACEH TIMUR TAHUN 2009 NOMOR 7
 

PENJELASAN

 
QANUN KABUPATEN ACEH TIMUR
NOMOR 7 TAHUN 2009
 
TENTANG
 
RETRIBUSI PENGUJIAN MUTU KONSTRUKSI DAN LINGKUNGAN PADA LABORATORIUM DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN ACEH TIMUR
  
I.
PENJELASAN UMUM
 
Penjelasan Umum Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah Negara Hukum, kemudian dikuatkan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan bahwa Indonesia adalah Negara hukum, konsekuensi yuridis dari pernyataan tersebut maka setiap tindakan aparat pemerintah dalam melaksanakan tugasnya harus didasarkan pada aturan hukum.
 
Pemerintah adalah keseluruhan sistem pelaksanaan kekuasaan dan wewenang, baik mekanisme maupun prosedurnya didalam organisasi kenegaraan yang meliputi eksekutif, legislatif dan yudikatif. Adapun tugas pemerintah adalah menyelenggarakan kepentingan umum. Yang dimaksudkan dengan kepentingan umum yaitu kepentingan bangsa, masyarakat dan Negara. Pelaksanaan kepentingan umum oleh Negara merupakan tugas pokok Negara dalam rangka pelaksanaan tujuan Negara. Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 ditegaskan bahwa: “Negara, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum …”.
 
Pengaturan (regulasi) yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah merupakan konsekuensi logis sebagai pelayan masyarakat (public servant), dan sebagai prestasi pemerintah terhadap pengaturan tersebut, pemerintah berhak untuk menetapkan retribusi bagi pengguna jasa pemerintah Pemerintah Daerah dalam mengurus kepentingan public membutuhkan biaya operasional, sehingga dengan sendirinya daerah membutuhkan pemasukan untuk memenuhi kas daerahnya. Oleh karena itu pemerintah daerah berhak untuk mencari pendapatan untuk menutupi kas daerahnya. Dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dalam Pasal 5 ditentukan bahwa:
 
(1)
Penerimaan Daerah dalam pelaksanaan Desentralisasi terdiri atas Pendapatan Daerah dan Pembiayaan. Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
 
 
a.
pendapatan asli daerah;
 
 
b.
dana perimbangan; dan
 
 
c.
lain-lain pendapatan.
 
(2)
Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
 
 
a.
sisa lebih perhitungan anggaran Daerah;
 
 
b.
penerimaan pinjaman daerah;
 
 
c.
dana cadangan daerah; dan
 
 
d.
hasil penjualan kekayaan Daerah yang dipisahkan.
  
 
Selanjutnya tentang Pendapatan asli daerah dalam Pasal 6 ditentukan bahwa:
 
(1)
PAD bersumber dari:
 
 
a.
pajak daerah;
 
 
b.
retribusi daerah;
 
 
c.
hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan
 
 
d.
lain-lain PAD yang sah.
 
(2)
Lain-lain PAD yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi:
 
 
a.
hasil penjualan kekayaan Daerah yang tidak dipisahkan;
 
 
b.
jasa giro;
 
 
c.
pendapatan bunga;
 
 
d.
keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing; dan
 
 
e.
komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh daerah.
    
II.PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ACEH TIMUR NOMOR 28
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.