Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor: 7 Tahun 2002

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
QANUN KABUPATEN ACEH TIMUR
NOMOR 7 TAHUN 2002
 
TENTANG

RETRIBUSI PENGUKURAN DAN PENDAFTARAN KAPAL <7 GT DAN IZIN BERLAYAR

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DENGAN RAHMAT ALLAH SUBHANAHUWATAALA
BUPATI ACEH TIMUR,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah dipandang perlu untuk lebih menekankan prinsip peran serta masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan;
b.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan untuk peningkatan Pemerintah Pendapatan Asli Daerah dan sektor perhubungan laut dalam rangka membiayai pelaksanaan pembangunan dipandang perlu untuk memungut Retribusi Daerah agar berdaya guna dan berhasil guna
c.
bahwa sehubungan dengan maksud tersebut, perlu menetapkan dalam suatu Qanun.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara.
2.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara;
3.
Undang-Undang Nomor 49 Drt Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara;
4.
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
5.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;
6.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999 tentang Pelayaran;
7.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
8.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
9.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
10.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi DE Nanggroe Aceh Darussalam;
11.
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknis Penyusunan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden;
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2000 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Perhubungan;
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;
15.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
16.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 36 Tahun 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Penerimaan Uang Perkapalan (PUP);
17.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2001 tentang Bentuk Produk-Produk Hukum Daerah;
18.
Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Timur Nomor 1 Tahun 2001 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Timur Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Aceh Timur.
 
 
 
 
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN ACEH TIMUR
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

QANUN KABUPATEN ACEH TIMUR TENTANG RETRIBUSI PENGUKURAN DAN PENDAFTARAN KAPAL < 7 GT DAN IZIN BERLAYAR.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Qanun ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah Otonom selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kabupaten Aceh Timur;
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah;
3.
Bupati adalah Bupati Aceh Timur;
4.
Dinas Perhubungan adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Timur;
5.
Kapal adalah semua alat pengangkut dipermukaan air baik yang bermotor maupun yang tidak bermotor;
6.
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan peraturan Daerah yang berlaku;
7.
Surat Pengukuran Kapal adalah surat yang dikeluarkan untuk menentukan panjang kapal, lebar kapal dan dalam kapal yang bertujuan untuk menentukan tonase kapal;
8.
Surat Pendaftaran kapal adalah surat yang dikeluarkan sebagai tanda bahwa kapal tersebut telah didaftarkan;
9.
Surat Izin berlayar adalah surat yang dikeluarkan oleh Pejabat yang ditunjuk sebagai bukti bahwa Kapal tersebut layak berlayar;
10.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai Pembayaran Atas Jasa atau atas pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan dan atau Perusahaan;
11.
Perizinan tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan;
12.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undang Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi;
13.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan izin berlayar;
14.
Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat SPORD adalah surat yang digunakan oleh wajib retribusi untuk melaporkan data objek retribusi dan wajib retribusi sebagai dasar perhitungan dan pembayaran retribusi yang terutang menurut Peraturan Perundang-undangan Retribusi Daerah;
15.
Surat Keterangan Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat SKRD adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang;
16.
Surat Keputusan Keberadaan adalah Surat Keputusan atas keberadaan terhadap SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan SKRDKBT dan SKRDLB yang diajukan oleh wajib retribusi;
17.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat STRD adalah surat untuk melakukan Tagihan Retribusi atau Sanksi Administrasi berupa bunga atau denda;
18.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengelola data dan atau keterangan lainnya dalam rangka Pengawasan Kepatuhan Kewajiban Retribusi Daerah berdasarkan Peraturan Perundang-undangan Retribusi Daerah;
19.
Penyidikan Tindak Pidana dibidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya dapat disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuang terang Tindak Pidana di bidang Retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
 
 
 
 
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI

 

Pasal 2

Dengan nama retribusi atas penerbitan surat pengukuran dan pendaftaran kapal dan izin berlayar dipungut retribusi sebagai pembayaran atas penerbitan surat pengukuran dan pendaftaran Kapal dan Izin Berlayar kepada orang pribadi atau Badan Hukum dalam Wilayah Daerah.
 
 
 
 

Pasal 3

Objek Retribusi adalah Penerbitan Surat Pengukuran dan Pendaftaran Kapal dan Izin Berlayar seluruhnya berada dalam Wilayah Daerah.
 
 
 
 

Pasal 4

Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan hukum, badan usaha yang mendapat surat Pengukuran dan Pendaftaran Kapal dan Izin Berlayar.
 
 
 
 
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI

 

Pasal 5

Retribusi atas penerbitan surat pengukuran dan pendaftaran kapal dan izin berlayar digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu.
 
 
 
 
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA

 

Pasal 6

Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan surat yang dikeluarkan.
 
 
 
 
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF

 

Pasal 7

Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha yang beroperasi secara efisien dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek lainnya.
 
 
 
 
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA RETRIBUSI

 

Pasal 8

(1)
Struktur dan besarnya tarif retribusi surat pengukuran dan pendaftaran kapal adalah dipungut berdasarkan ukuran bobot Kapal dengan besaran tarif adalah Rp7.500,-IGT;
(2)
Sedangkan untuk tarif Retribusi Izin Berlayar sebesar Rp1.500,-IGT.
 
 
 
 
BAB VII
BENTUK SURAT PENGUKURAN DAN PENDAFTARAN KAPAL

 

Pasal 9

(1)
Bentuk tanda terima retribusi memuat antara lain:
 
1.
Lambang Daerah;
 
2.
Nomor Register;
 
3.
Nama Perusahaan/Pengusaha;
 
4.
Alamat Perusahaan/Pengusaha;
 
5.
Jenis Jasa;
 
6.
Ukuran Kapal (P=.., L=..., Tonase=...);
 
7.
Kebangsa (Negara asal);
 
8.
Jumlah anak Buah Kapal;
 
9.
Jumlah Pungutan;
 
10.
Masa berlaku.
(2)
Bentuk surat pengukuran dan pendaftaran Kapal dan Izin Berlayar akan ditetapkan oleh Bupati.
 
 
 
 
BAB VIII
MASA BERLAKU

 

Pasal 10

(1)
Retribusi terdapat surat pengukuran dan pendaftaran Kapal ini berlaku permanen dan dapat dilakukan pengukuran dan pendaftaran kembali apabila adanya perubahan-perubahan terhadap fisik dan kepemilikan Kapal.
(2)
Terhadap Surat Izin Berlayar berlaku hanya untuk 1 (satu) kali berlayar.
 
 
 
 
BAB IX
WILAYAH PEMUNGUTAN

 

Pasal 11

Retribusi yang terutang dipungut di wilayah Daerah Tempat Surat Pengukuran dan Pendaftaran Kapal dan Izin Berlayar diberikan.
 
 
 
 
BAB X
SURAT PENDAFTARAN

 

Pasal 12

(1)
Wajib retribusi wajib mengisi SPDORD.
(2)
SPDORD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan jelas benar dan lengkap serta ditandatangani oleh wajib retribusi atau kuasanya.
(3)
Bentuk, isi serta tata cara pengisian dan penyampaian SPDORD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati.
 
 
 
 
BAB XI
TATA CARA PENAGIHAN

 

Pasal 13

(1)
Retribusi terutang berdasarkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT, STRD dan Surat Keputusan Keberatan yang menyebabkan jumlah retribusi yang harus dibayar bertambah, yang tidak atau kurang dibayar oleh wajib retribusi dapat ditagih melalui Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara.
(2)
Penagihan Retribusi melalui BUPLN dilaksanakan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
 
BAB XII
KEBERATAN

Pasal 14

(1)
Wajib retribusi dapat mengajukan kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau Dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT dan SKRDLB;
(2)
Keberatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas;
(3)
Dalam hal wajib retribusi mengajukan keberatan atas ketetapan retribusi, wajib retribusi harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan retribusi tersebut.
 
 
 
 
BAB XIII
KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI

 

Pasal 15

(1)
Bupati dapat memberikan keringanan dan pembebasan retribusi;
(2)
Pemberian keringanan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi antara lain, untuk mengangsur;
(3)
Pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain diberikan kepada wajib retribusi dalam rangka pengangkutan khusus korban bencana alam dan atau kerusuhan.
 
 
 
 
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA

 

Pasal 16

(1)
Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibanya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi pada ayat (1) adalah pelanggaran.
(2)
Tindak pidana yang dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
 
 
 
 
BAB XV
PENYIDIKAN

 

Pasal 17

(1)
Selain pejabat penyidik umum yang bertugas Menyidik Tindak Pidana, penyidikan atas pelanggaran tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Keputusan ini dilakukan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah yang pengangkatannya ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Dalam pelaksanaan tugas penyidik para pejabat penyidik pegawai negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini berwenang:
 
a.
Menerima laporan atau pengaduan dan seseorang tentang adanya tindak pidana;
 
b.
Melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian serta melakukan pemeriksaan;
 
c.
Melaksanakan penggeledahan untuk mendapat bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
d.
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dibidang retribusi daerah;
 
e.
Menyuruh berhenti seseorang tersangka dan memeriksa tanda-tanda pengenal diri tersangka;
 
f.
Melakukan penyitaan benda atau surat;
 
g.
Mengambil sidik jari dan memotret tersangka;
 
h.
Memanggil seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
i.
Mendatangkan seseorang ahli yang diperlukan dalam hubungan dengan pemeriksaan;
 
j.
Menghentikan Penyidikan setelah mendapat petunjuk dan penyidik umum, memberitahukan kepada penuntut umum tersangka atau keluarga;
 
k.
Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.
 
 
 
 
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 18

Dengan berlakunya Qanun ini maka segala ketentuan yang bertentangan dengan Qanun ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
 
 
 
 

Pasal 19

Hal-hal yang belum diatur dalam Qanun ini sepanjang mengenal pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
 
 
 
 

Pasal 20

Qanun ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Qanun ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur.
 
 
 
 
Ditetapkan Di Langsa
Pada Tanggal 30 Desember 2002 M (25 Syawal 1423 H)
BUPATI ACEH TIMUR,
Dto
Drs. AZMAN USMANUDDIN, MM

DIUNDANGKAN DALAM LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ACEH TIMUR NOMOR: 1 SERI: B NOMOR: 1
pada tanggal 22 Juli 2003
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN
Dto
Drs. ISHAK JUNED
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.