Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor: 10 Tahun 2010

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
QANUN KABUPATEN ACEH TIMUR
NOMOR 10 TAHUN 2010
 
TENTANG
 
RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN
 
BISMILLAHIRRAHMANIRAHIM
DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA
BUPATI ACEH TIMUR,
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dengan semakin meningkat dan berkembangnya kegiatan usaha perikanan dan kelautan di daerah serta dalam upaya untuk menjamin mutu hasil perikanan sekaligus melindungi usaha nelayan/petani ikan, perlu adanya upaya pengaturan kegiatan usaha perikanan dan kelautan;
b.
bahwa untuk menunjang kegiatan tersebut Pemerintah Kabupaten Aceh Timur mengadakan pembinaan, penyuluhan, bimbingan teknis dan pengawasan terhadap kegiatan penangkapan ikan, budidaya, pengumpul dan penyaluran/pengangkutan ikan, sehingga produksi perikanan serta kesejahteraan nelayan/petani ikan dapat lebih ditingkatkan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Timur tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan.
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981 Nomor 76, tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3894);
5.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4230);
12.
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 16 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Lembaran Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Tahun 2002 Nomor 59 Seri E Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 10);
13.
Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun (Lembaran Daerah Nanggroe Aceh Darussalam Tahun 2007 Nomor 03, Tambahan Lembaran Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 03).
 
 
 
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN ACEH TIMUR
dan
BUPATI ACEH TIMUR
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

QANUN KABUPATEN ACEH TIMUR TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Qanun ini yang dimaksud dengan:
1.
Kabupaten adalah Kabupaten Aceh Timur.
2.
Pemerintah Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Pemerintah Kabupaten adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur yang terdiri atas Bupati dan perangkat daerah Kabupaten Aceh Timur.
3.
Bupati adalah Bupati Aceh Timur.
4.
Pejabat adalah Pegawai yang diberikan tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan.
5.
Badan adalah suatu bentuk Badan Usaha yang meliputi Perseroan Komanditer, Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Perkumpulan, Firma, Koperasi, Yayasan, Lembaga, bentuk usaha tetap serta bentuk usaha lainnya.
6.
Usaha Perikanan dan Kelautan adalah kegiatan untuk memperoleh suatu hasil di bidang perikanan meliputi pencarian ikan, budidaya, pengumpulan dan penyaluran/pengangkutan ikan dan hasil perairan lainnya.
7.
Ikan adalah semua jenis ikan termasuk segala jenis hasil perairan lainnya.
8.
Hasil Perairan lainnya adalah segala jenis binatang dan tumbuh-tumbuhan air lainnya.
9.
Budidaya ikan adalah usaha perikanan untuk menghasilkan ikan dan hasil perairan lainnya yang meliputi kegiatan pembenihan, pemeliharaan dan pembesarannya.
10.
Pengolahan dan Pengawetan Ikan adalah kegiatan perikanan dalam upaya memperpanjang daya tahan sehingga tetap dapat dipakai sebagai bahan makanan dengan ketentuan tidak membahayakan kesehatan konsumen.
11.
Surat Izin Usaha Perikanan yang selanjutnya disingkat SIUP adalah Izin tertulis yang harus dimiliki perusahaan perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.
12.
Surat Izin Penangkapan Ikan yang selanjutnya disingkat SIPI adalah Surat yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SIUP.
13.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
14.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah Surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
15.
Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
16.
Retribusi Perizinan tertentu adalah Retribusi atas kegiatan tertentu Pemerintah Kabupaten dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan, ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana dan fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
17.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran wajib retribusi.
18.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yang selanjutnya disingkat AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
19.
Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah (PPNSD) yang selanjutnya disebut penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
 

Pasal 2

Izin Usaha Perikanan dimaksud untuk mengatur, mengawasi dan mengendalikan usaha perikanan yang dilakukan oleh orang pribadi atau Badan Hukum.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

Izin Usaha Perikanan bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum bagi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya perikanan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
 

Pasal 4

Dengan nama Retribusi Izin Usaha Perikanan dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemberian Izin Usaha Perikanan.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

Objek Retribusi adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan untuk melakukan kegiatan usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 6

Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh Izin Usaha Perikanan dari Pemerintah Kabupaten.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
GOLONGAN RETRIBUSI
 

Pasal 7

Retribusi Izin Usaha Perikanan digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
 

Pasal 8

Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan besaran dan jenis usaha perikanan.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VI
PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 9

Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi izin usaha perikanan didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VII
KEWAJIBAN MEMILIKI IZIN
 

Pasal 10

(1)
Setiap usaha perikanan di Kabupaten, baik yang dilaksanakan oleh perorangan, Koperasi maupun Badan Hukum lainnya diwajibkan memiliki Izin Usaha Perikanan.
(2)
Kegiatan usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak memerlukan izin meliputi:
 
a.
kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan oleh nelayan kecil dan/atau nelayan yang memiliki sebuah kapal perikanan tidak bermotor atau bermotor luar atau bermotor dalam berukuran di bawah 5 (lima) GT; dan
 
b.
kegiatan usaha di bidang pembudidayaan ikan yang dilakukan oleh pembudidaya ikan kecil dengan luas lahan atau perairan tertentu yaitu:
 
 
1.
usaha pembudidayaan ikan di air tawar;
 
 
 
a.
pembenihan dengan areal lahan tidak lebih dari 0,75 hektar; dan
 
 
 
b.
pembesaran dengan areal lahan di:
 
 
 
 
1.
kolam air tenang tidak lebih dari 2 (dua) hektar;
 
 
 
 
2.
kolam air deras tidak lebih dari 5 (lima) unit dengan ketentuan 1 unit= 100 m2;
 
 
 
 
3.
keramba jaring apung tidak lebih dari 4 (empat) unit dengan ketentuan 1 unit= 4 x (7x7x2,5 m3); dan
 
 
 
 
4.
keramba tidak lebih dari 50 (lima puluh) unit dengan ketentuan 1 unit= 4x2x1,5 m3.
 
 
2.
usaha pembudidayaan ikan di air payau:
 
 
 
a.
pembenihan dengan areal lahan tidak lebih dari 0,5 hektar; dan
 
 
 
b.
pembesaran dengan areal lahan tidak lebih dari 5 (lima) hektar.
 
 
3.
usaha pembudidayaan ikan di laut:
 
 
 
a.
pembenihan dengan areal lahan tidak lebih dari 0,5 hektar; dan
 
 
 
b.
pembesaran:
 
 
 
 
1.
ikan bersirip:
 
 
 
 
 
a.
kerapu bebek/tikus dengan menggunakan tidak lebih dari 2 (dua) unit keramba jaring apung, dengan ketentuan 1 unit= 4 kantong ukuran 3x3x3 m3/kantong, kepadatan antara 300-500 ekor per kantong;
 
 
 
 
 
b.
kerapu lainnya dengan menggunakan tidak lebih dari 4 (empat) unit keramba jaring apung, dengan ketentuan 1 unit= 4 kantong ukuran 3x3x3 m3/kantong, kepadatan antara 300-500 ekor per kantong; dan
 
 
 
 
 
c.
kakap putih dan baronang serta ikan lainnya tidak lebih dari 10 (sepuluh) unit keramba jaring apung, dengan ketentuan 1 unit= 4 kantong ukuran 3x3x3 m3/kantong, kepadatan antara 300-500 ekor per kantong.
 
 
 
 
2.
rumput laut dengan menggunakan metode:
 
 
 
 
 
a.
lepas dasar tidak lebih dari 8 (delapan) unit dengan ketentuan 1 unit berukuran 100x5 m2;
 
 
 
 
 
b.
rakit apung tidak lebih dari 20 (dua puluh) unit dengan ketentuan 1 unit= 20 rakit, 1 rakit berukuran 5x2,5 m2; dan
 
 
 
 
 
c.
long line tidak lebih dari 2 (dua) unit dengan ketentuan 1 unit berukuran 1 (satu) ha.
 
 
 
 
3.
teripang dengan menggunakan tidak lebih dari 5 (lima) unit teknologi kurungan pagar (penculture) dengan luas 400 (empat ratus) m2/unit.
 
 
 
 
4.
kerang hijau dengan menggunakan:
 
 
 
 
 
a.
rakit apung 30 unit dengan ketentuan 1 unit = 4x4 m2;
 
 
 
 
 
b.
rakit tancap 30 unit dengan ketentuan 1 unit = 4x4 m2; dan
 
 
 
 
 
c.
long line 10 unit ukuran 100 meter.
 
 
 
 
5.
abalone dengan menggunakan:
 
 
 
 
 
a.
kurungan pagar (penculture) 30 unit dengan ketentuan 1 unit = 10x2x0,5 m3; dan
 
 
 
 
 
b.
keramba jaring apung (5 mm) 60 unit dengan ketentuan berukuran 1x1x1 m3.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VIII
TATA CARA UNTUK MEMPEROLEH IZIN
 

Pasal 11

(1)
Untuk memperoleh Izin Usaha Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati melalui Pejabat yang ditunjuk.
(2)
Persyaratan untuk memperoleh SIUP sebagai berikut:
 
a.
surat permohonan bermaterai cukup;
 
b.
foto copy KTP pimpinan perusahaan;
 
c.
pas foto pemohon berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
 
d.
rencana usaha;
 
e.
akte pendirian perusahaan/koperasi;
 
f.
dokumen teknis kapal;
 
g.
izin lokasi usaha (bagi usaha pembudidayaan ikan dan hasil kelautan lainnya); dan
 
h.
penyajian informasi dampak lingkungan atau AMDAL bagi perusahaan pembudidayaan ikan dan hasil kelautan lainnya.
(3)
Persyaratan untuk memperoleh SIPI sebagai berikut:
 
a.
surat permohonan bermaterai cukup;
 
b.
foto copy KTP;
 
c.
pasfoto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
 
d.
hasil pemeriksaan fisik kapal (Asli);
 
e.
pas-kecil kapal penangkapan ikan;
 
f.
salinan SIUP yang telah dilegalisir; dan
 
g.
salinan sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkapan ikan.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 12

(1)
Setiap Izin Usaha Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain, kecuali dengan persetujuan Bupati melalui Pejabat yang ditunjuk.
(2)
Apabila pemegang izin perorangan meninggal dunia, izin tetap berlaku sampai habis masa berlakunya, sepanjang pemegang izin tersebut dilakukan oleh ahli warisnya yang sah dengan persetujuan Bupati melalui Pejabat yang ditunjuk.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 13

(1)
Pemohon izin dapat ditolak oleh Bupati apabila tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Qanun ini.
(2)
Permohonan izin yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan kembali oleh pemohon setelah melengkapi syarat-syarat yang diperlukan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IX
IZIN DAN MASA BERLAKU IZIN
 

Pasal 14

Izin Usaha Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diberikan oleh Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 15

Izin Usaha Perikanan terdiri dari:
a.
Izin Usaha Perikanan Bidang Penangkapan Perikanan;
b.
Izin Usaha Perikanan Bidang Budidaya Ikan; dan
c.
Izin Usaha Perikanan Bidang Pengumpulan dan Penyaluran, Pengangkutan, Pengolahan dan Pengawetan Ikan dan Hasil Perairan lainnya.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 16

(1)
Izin Usaha Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, masing-masing berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan wajib didaftar ulang.
(2)
Izin Usaha Perikanan yang telah habis masa berlakunya dapat diperpanjang kembali dengan mengajukan permohonan perpanjangan Izin Usaha Perikanan kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
(3)
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika ingin melanjutkan usahanya, 1 (satu) bulan sebelum berakhir masa berlakunya wajib didaftarkan.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 17

Izin Usaha Perikanan tidak berlaku lagi apabila:
a.
masa berlakunya telah habis dan belum diperpanjang/tidak diperpanjang lagi;
b.
pemegang izin tidak lagi melanjutkan usahanya; dan
c.
dibatalkan/dicabut oleh Bupati dan Pejabat yang ditunjuk, karena tidak lagi memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam Qanun ini dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 18

Pengumpulan dan Penyaluran, Pengangkutan, Pengolahan dan Pengawetan Ikan dan Hasil Perairan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, hanya dapat dilakukan oleh Pemegang Izin apabila telah melunasi retribusi.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB X
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
 

Pasal 19

(1)
Struktur dan besarnya tarif retribusi ditentukan berdasarkan jenis usaha perikanan.
(2)
Struktur dan besarnya tarif retribusi izin usaha perikanan sebagaimana tercantum dalam lampiran I, II dan III Qanun ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XI
WILAYAH PEMUNGUTAN
 

Pasal 20

Retribusi dipungut dalam wilayah daerah tempat pemberian Izin Usaha Perikanan.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XII
PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN, DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN
 

Pasal 21

(1)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon atau kartu langganan.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XIII
TATA CARA PEMBAYARAN
 

Pasal 22

(1)
Retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus dimuka.
(2)
SSRD diberikan kepada Wajib Retribusi sebagai tanda bukti pembayaran atau penyetoran retribusi.
(3)
Tata cara pembayaran, penyetoran dan tempat pembayaran retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XIV
SANKSI ADMINISTRATIF
 

Pasal 23

Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XV
PENAGIHAN
 

Pasal 24

(1)
Penagihan retribusi dilakukan dengan menggunakan STRD.
(2)
Penagihan retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan Surat Teguran.
(3)
Tata cara pelaksanaan penagihan retribusi diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XVI
PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA
 

Pasal 25

(1)
Hak untuk melakukan penagihan retribusi kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung saat terhutangnya retribusi, kecuali apabila wajib retribusi melakukan tindak pidana bidang retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan retribusi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
 
a.
diterbitkan surat teguran; atau
 
b.
ada pengakuan hutang retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya Surat Teguran tersebut.
(4)
Pengakuan utang retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Kabupaten.
(5)
Pengakuan utang retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 26

(1)
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Bupati menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XVII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
 

Pasal 27

(1)
Dalam rangka pembinaan, Pemerintah Kabupaten turut memberikan pedoman, bimbingan, arahan dan supervisi penyelenggaraan usaha perikanan dan kelautan di Kabupaten.
(2)
Pembinaan usaha perikanan dan kelautan juga dilakukan dengan menyelenggarakan bimbingan, penyuluhan dan pelatihan kepada pemegang izin usaha perikanan.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 28

Pengawasan dan pengendalian usaha perikanan dan kelautan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten, Lembaga Swadaya Masyarakat dan masyarakat tempatan.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XVIII
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 29

(1)
Barang siapa dengan sengaja melakukan kegiatan usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan yang terkena kewajiban izin namun tidak mempunyai izin usaha perikanan diancam dengan ketentuan pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan dan kelautan.
(2)
Pemegang izin usaha perikanan yang dengan sengaja menyampaikan laporan, sehingga dapat merugikan Negara, Provinsi dan/atau Kabupaten diancam pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pemegang izin usaha yang melakukan usaha di bidang perikanan dan kelautan sebelum memenuhi kewajiban-kewajibannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan diancam dengan pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
(4)
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 30

Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) adalah kejahatan dan perbuatan lainnya adalah pelanggaran.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 31

Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) dan ayat (3) kepada pemegang izin usaha perikanan dapat dikenakan sanksi tambahan berupa pencabutan hak atau perampasan barang-barang yang dipergunakan dalam melakukan tindak pidana tersebut.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XIX
PENYIDIKAN
 

Pasal 32

(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil Daerah tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana pelanggaran Qanun ini sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
(2)
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan yang berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
 
b.
meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana retribusi daerah;
 
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana retribusi daerah;
 
d.
memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
 
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan di bidang retribusi daerah;
 
g.
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
 
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana retribusi daerah;
 
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai saksi dan tersangka;
 
j.
menghentikan penyidikan; dan
 
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Dalam melaksanakan tugasnya, Penyidik tidak berwenang melakukan penangkapan dan penahanan.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XX
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 33

Hal-hal yang belum diatur dalam Qanun ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya lebih lanjut diatur dengan Peraturan Bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 34

Pada saat Qanun ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Timur Nomor 15 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan dan Kelautan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XXI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 35

Qanun ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Qanun ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur.
 
 
 
 
 
 
 
 
Disahkan di Idi
pada tanggal 29 September 2010 M (20 Syawal 1431 H)
BUPATI ACEH TIMUR,
dto
MUSLIM HASBALLAH
 
Diundangkan di Idi
pada tanggal 30 September 2010 M (21 Syawal 1431 H)
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN ACEH TIMUR,
dto
SYAIFANNUR
 
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ACEH TIMUR TAHUN 2010 NOMOR 10
 

PENJELASAN

 
QANUN KABUPATEN ACEH TIMUR
NOMOR TAHUN 2010
 
TENTANG
 
RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN
 
 
I.
PENJELASAN UMUM
 
Perairan yang berada di bawah kedaulatan dan yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia serta laut lepas berdasarkan ketentuan internasional, mengandung sumber daya ikan dan lahan pembudidayaan ikan yang potensial, merupakan berkah dari Tuhan Yang Maha Esa yang diamanahkan pada Bangsa Indonesia yang memiliki Falsafah Hidup Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia.
 
Dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional berdasarkan Wawasan Nusantara, pengelolaan sumber daya ikan perlu dilakukan sebaik-baiknya berdasarkan keadilan dan pemerataan dalam pemanfaatannya dengan mengutamakan perluasan kesempatan kerja dan peningkatan taraf hidup bagi nelayan, pembudidaya ikan, dan/atau pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan perikanan, serta terbinanya kelestarian sumber daya perikanan dan kelautan di Kabupaten Aceh Timur.
 
Sampai saat ini sumber daya perikanan dan kelautan di Kabupaten Aceh Timur belum sepenuhnya dikelola secara maksimal. Sumber daya perikanan dan kelautan merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang harus dikelola dengan baik sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan pembangunan di Kabupaten Aceh Timur.
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
  
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ACEH TIMUR NOMOR 38
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.