Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor: 6 Tahun 2006

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
QANUN KABUPATEN ACEH TENGAH
NOMOR 6 TAHUN 2006
 
TENTANG
 
PERUBAHAN QANUN KABUPATEN ACEH TENGAH NOMOR 04 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
 
DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA
BUPATI ACEH TENGAH,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dengan Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 04 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Nomor 6 Tahun 2006 telah ditetapkan Retribusi Pelayanan Kesehatan;
b.
bahwa untuk menyelaraskan ketentuan tentang Pengelolaan Penerimaan dari Jasa Sarana dan Jasa Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dan Rumah Sakit Daerah bagi peserta PT (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia dan anggota keluarganya. Sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku yang mengatur tentang Pelayanan ASKES sehingga dipandang perlu menyesuaikan dan mengatur beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 4 Tahun 2003;
c.
bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, dipandang perlu dilakukan Perubahan Qanun Nomor 04 Tahun 2003 yang ditetapkan dengan Qanun;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 7 (drt) Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara, Jo. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1974 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1107);
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);
3.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4048), Jo. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685);
4.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4134);
5.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493);
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonomi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
11.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
12.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 175 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemeriksaan Dibidang Retribusi Daerah;
13.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1999 tentang Ruang Lingkup dan Jenis Retribusi Daerah Tingkat II;
14.
Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001 tentang Tehnik Penyusunan dan Muatan Produk Hukum Daerah;
15.
Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2001 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN ACEH TENGAH
dan
BUPATI ACEH TENGAH
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

QANUN TENTANG PERUBAHAN QANUN NOMOR 04 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN.
 
 
 

Pasal I

Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 4 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan telah ditetapkan oleh Bupati Aceh Tengah pada tanggal 25 Januari 2003 (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2003 Nomor 4), yang telah diubah pertama kali sebagai berikut:
 
 
 
Pasal 4
(1)
Besarnya tarif rawat jalan adalah sebagai berikut:
 
 
 
 
NO
JENIS PELAYANAN
JENIS PELAYANAN
Jumlah
KARCIS
(Rp)
MEDIK
(Rp)
FARMASI
(Rp)
Lama
Baru
Lama
Baru
1.
Poliklinik Umum
1.500
500
3.000
500
1.000
5.500
2.
UGD/DAY CARE
3.000
2.000
3.000
1.000
1.500
7.500
3.
Konsultasi KB Poli Ahli dan Poliklinik Umum
1.000
1.000
4.000
-
1.000
6.000
4.
Rujukan Dari Puskesmas Ke Poli Ahli
1.500
1.000
4.000
500
1.000
6.500
5.
Langsung ke Poil Ahli tanpa Rujukan atau dengan Rujukan dari Praktek Dokter Swasta
3.000
1.000
6.000
1.000
1.000
10.000
NO
JENIS PELAYANAN
JENIS PELAYANAN
Jumlah
KARCIS
(Rp)
MEDIK
(Rp)
FARMASI
(Rp)
Lama
Baru
Lama
Baru
1.
Poliklinik Umum
1.500
500
3.000
500
1.000
5.500
2.
UGD/DAY CARE
3.000
2.000
3.000
1.000
1.500
7.500
3.
Konsultasi KB Poli Ahli dan Poliklinik Umum
1.000
1.000
4.000
-
1.000
6.000
4.
Rujukan Dari Puskesmas Ke Poli Ahli
1.500
1.000
4.000
500
1.000
6.500
5.
Langsung ke Poil Ahli tanpa Rujukan atau dengan Rujukan dari Praktek Dokter Swasta
3.000
1.000
6.000
1.000
1.000
10.000
NO
JENIS PELAYANAN
JENIS PELAYANAN
Jumlah
KARCIS
(Rp)
MEDIK
(Rp)
FARMASI
(Rp)
Lama
Baru
Lama
Baru
1.
Poliklinik Umum
1.500
500
3.000
500
1.000
5.500
2.
UGD/DAY CARE
3.000
2.000
3.000
1.000
1.500
7.500
3.
Konsultasi KB Poli Ahli dan Poliklinik Umum
1.000
1.000
4.000
-
1.000
6.000
4.
Rujukan Dari Puskesmas Ke Poli Ahli
1.500
1.000
4.000
500
1.000
6.500
5.
Langsung ke Poil Ahli tanpa Rujukan atau dengan Rujukan dari Praktek Dokter Swasta
3.000
1.000
6.000
1.000
1.000
10.000
 
 
 
Pasal 4A
Tarif Retribusi Pelayanan Ambulance untuk antar jemput (PP) pasien atau jenazah diatur sebagai berikut:
 
 
 
No
Uraian
Jasa Rumah Sakit
(Rp)
1
2
3
1.
Untuk wilayah dengan jarak 0-5 Km
25.000
2.
Untuk wilayah dengan jarak diatas 5 Km
2.300 Km
No
Uraian
Jasa Rumah Sakit
(Rp)
1
2
3
1.
Untuk wilayah dengan jarak 0-5 Km
25.000
2.
Untuk wilayah dengan jarak diatas 5 Km
2.300 Km
No
Uraian
Jasa Rumah Sakit
(Rp)
1
2
3
1.
Untuk wilayah dengan jarak 0-5 Km
25.000
2.
Untuk wilayah dengan jarak diatas 5 Km
2.300 Km
 
 
 
Pasal 4B
Tarif persalinan diatur sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Catatan: Persalinan dengan tindakan ialah persalinan yang dilakukan tindakan ekstraksi vacuum, ekstraksi forceps dan episiontop, currattagen laminaria, manual AID, manual placenta dan embriontani.
 
 
 
Pasal 4C
Tarif tindakan tenaga para medik unit rawat jalan dan unit gawat darurat diatur sebagai berikut:
 
 
 
No
Jenis Tindakan
Bahan dan Alat
Jenis Pelayanan
(Rp)
1.
Injeksi
-
500
2.
Pasar Inpus
-
1.000
3.
Pasang Catetterisasi
-
1.000
4.
Pasang NGT
-
2.500
5.
Pasang/Cabut NGT
-
3.500
6.
Melakukan Tindakan Suition
-
2.500
7.
Pasang Inkobator
-
2.500
8.
Pasang Transfusi
-
2.500
9.
Pasang Nebulizer
-
2.500
10.
Pasang Gips
-
5.000
11.
Pasang Wing Needle
-
1.500
No
Jenis Tindakan
Bahan dan Alat
Jenis Pelayanan
(Rp)
1.
Injeksi
-
500
2.
Pasar Inpus
-
1.000
3.
Pasang Catetterisasi
-
1.000
4.
Pasang NGT
-
2.500
5.
Pasang/Cabut NGT
-
3.500
6.
Melakukan Tindakan Suition
-
2.500
7.
Pasang Inkobator
-
2.500
8.
Pasang Transfusi
-
2.500
9.
Pasang Nebulizer
-
2.500
10.
Pasang Gips
-
5.000
11.
Pasang Wing Needle
-
1.500
No
Jenis Tindakan
Bahan dan Alat
Jenis Pelayanan
(Rp)
1.
Injeksi
-
500
2.
Pasar Inpus
-
1.000
3.
Pasang Catetterisasi
-
1.000
4.
Pasang NGT
-
2.500
5.
Pasang/Cabut NGT
-
3.500
6.
Melakukan Tindakan Suition
-
2.500
7.
Pasang Inkobator
-
2.500
8.
Pasang Transfusi
-
2.500
9.
Pasang Nebulizer
-
2.500
10.
Pasang Gips
-
5.000
11.
Pasang Wing Needle
-
1.500
 
 
 
Catatan: Untuk biaya dan alat dihitung dengan bahan dan alat yang dipergunakan.
 
 
 
Pasal 4D
Tarif administrasi kesehatan diatur sebagai berikut:
 
 
 
No
Uraian
Jasa Rumah Sakit
(Rp)
1
2
3
1.
Biaya jasa perkantoran
2.000
2.
Biaya KIUR
3.000
3.
Biaya visum et repertum
10.000
No
Uraian
Jasa Rumah Sakit
(Rp)
1
2
3
1.
Biaya jasa perkantoran
2.000
2.
Biaya KIUR
3.000
3.
Biaya visum et repertum
10.000
No
Uraian
Jasa Rumah Sakit
(Rp)
1
2
3
1.
Biaya jasa perkantoran
2.000
2.
Biaya KIUR
3.000
3.
Biaya visum et repertum
10.000
 
 
 
Pasal 7
Pasal 7 ayat (4) tentang Tarif Retribusi Pelayanan Rawat Inap diubah dan harus dibaca sebagai berikut:
 
 
 
NO
KELAS
AKOMODASI/JASA RUMAH SAKIT
(Rp)
JASA MEDIK
(Rp)
JUMLAH
(Rp)
Lama
Baru
1.
Kelas Utama
60.000
20.000
20.000
80.000
2.
Kelas I
32.000
11.000
15.000
47.000
3.
Kelas II
20.000
7.000
10.000
37.000
4.
Kelas III A
12.000
3.000
7.000
19.000
5.
Kelas III B
4.000
-
-
4.000
6.
Recovery Room
20.000
4.000
5.000
25.000
7.
Intermediante/Kamar Observasi
10.000
-
3.000
13.000
8.
Ruang Pulih
16.000
-
3.000
19.000
9.
Bayi Baru Lahir
50% Dari retribusi ibunya
Retribusi Ibunya
5.000
5.000 + Akomodasi
NO
KELAS
AKOMODASI/JASA RUMAH SAKIT
(Rp)
JASA MEDIK
(Rp)
JUMLAH
(Rp)
Lama
Baru
1.
Kelas Utama
60.000
20.000
20.000
80.000
2.
Kelas I
32.000
11.000
15.000
47.000
3.
Kelas II
20.000
7.000
10.000
37.000
4.
Kelas III A
12.000
3.000
7.000
19.000
5.
Kelas III B
4.000
-
-
4.000
6.
Recovery Room
20.000
4.000
5.000
25.000
7.
Intermediante/Kamar Observasi
10.000
-
3.000
13.000
8.
Ruang Pulih
16.000
-
3.000
19.000
9.
Bayi Baru Lahir
50% Dari retribusi ibunya
Retribusi Ibunya
5.000
5.000 + Akomodasi
NO
KELAS
AKOMODASI/JASA RUMAH SAKIT
(Rp)
JASA MEDIK
(Rp)
JUMLAH
(Rp)
Lama
Baru
1.
Kelas Utama
60.000
20.000
20.000
80.000
2.
Kelas I
32.000
11.000
15.000
47.000
3.
Kelas II
20.000
7.000
10.000
37.000
4.
Kelas III A
12.000
3.000
7.000
19.000
5.
Kelas III B
4.000
-
-
4.000
6.
Recovery Room
20.000
4.000
5.000
25.000
7.
Intermediante/Kamar Observasi
10.000
-
3.000
13.000
8.
Ruang Pulih
16.000
-
3.000
19.000
9.
Bayi Baru Lahir
50% Dari retribusi ibunya
Retribusi Ibunya
5.000
5.000 + Akomodasi
 
 
 
Pasal 18
Pasal 18 ayat (2) BAB XVI tentang Ketentuan Pidana diubah dan harus dibaca sebagai berikut:
(2)
Barang siapa dengan sengaja atau karena kelalaiannya melanggar ketentuan dalam qanun ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah).
 
 
 

Pasal II

(1)
Dengan berlakunya Qanun ini maka Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 04 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan qanun ini.
(2)
Hal-hal yang belum diatur dalam qanun ini sepanjang mengenai peraturan pelaksana, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
(3)
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Qanun ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kab. Aceh Tengah.
 
 
 
Disahkan di Takengon
Pada Tanggal 13 Februari 2006
Pj. BUPATI ACEH TENGAH,
ttd.
Dto. H. SYAHBUDIN. BP
 
Diundangkan di Takengon
Pada Tanggal 16 Februari 2009
Sekretaris Daerah,
Dto. MUHAMMAD IBRAHIM
 
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ACEH TENGAH TAHUN 2006 NOMOR: 06
 

PENJELASAN

ATAS
 
QANUN KABUPATEN ACEH TENGAH
NOMOR 6 TAHUN 2006
 
TENTANG
 
PERUBAHAN KEDUA QANUN KABUPATEN ACEH TENGAH NOMOR 04 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
 
 
 
I.
Penjelasan Umum
 
Keluarnya Qanun ini adalah sebagai penyesuaian ketentuan tentang Pengelolaan penerimaan dari jasa sarana dan jasa pelayanan kesehatan di Puskesmas dan Rumah Sakit Daerah bagi peserta PT. (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia dan anggota keluarganya sebagaimana diatur dalam ketentuan tentang Pelayanan Askes.
 
Oleh karena Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 4 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan tidak mengatur hal Asuransi Kesehatan sebagaimana sumber PAD, maka perlu dilakukan penyesuaian seperlunya.
 
 
 
II.
Penjelasan Pasal demi Pasal
 
Pasal I s/d Pasal II
Cukup jelas.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.