Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor: 4 Tahun 2008

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
QANUN KABUPATEN ACEH TENGAH
NOMOR 4 TAHUN 2008
 
TENTANG

PERUBAHAN QANUN KABUPATEN ACEH TENGAH NOMOR 14 TAHUN 2004 TENTANG RETRIBUSI IZIN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN KAYU TANAH MILIK

DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA
BUPATI ACEH TENGAH,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dengan Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 14 Tahun 2004 telah ditetapkan Retribusi Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu Tanah Milik;
b.
bahwa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari Retribusi Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu Tanah Milik, dipandang perlu pengaturan dan penyesuaian kembali tarif retribusi izin pemungutan hasil kayu tanah milik sesuai dengan perkembangan perekonomian daerah;
c.
bahwa sehubungan dengan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu dilakukan perubahan Qanun Nomor 14 Tahun 2004 yang ditetapkan dengan Qanun;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 7 (drt) Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara Jo. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1974 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1107);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
5.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6.
Undang-Undang Nomor 19 tahun 2004 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
8.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4633);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
14.
Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun.
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN ACEH TENGAH
dan
BUPATI ACEH TENGAH
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

QANUN TENTANG PERUBAHAN QANUN NOMOR 14 TAHUN 2004 TENTANG RETRIBUSI IZIN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN KAYU TANAH MILIK.
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 14 Tahun 2004 tentang retribusi Izin pemungutan hasil Hutan Kayu Tanah Milik, diubah sebagai berikut
 
 
 
1.
Ketentuan pasal 6 BAB IV tentang Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, ayat (2), angka 1, 2, 3 dan 4 diubah dan ditambah 1 (satu) angka baru yaitu angka 5, serta ditambah 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (3), sehingga keseluruhan Pasal 6 ayat (2) berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
Pasal 6
 
(2)
Struktur dan besarnya tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
   
 
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
1)Izin Pemanfaatan Hasil kayu bulat pada tanah milik dengan besar retribusi: (Kayu Alam/Kayu Tanam) 
 a.Kelompok Meranti100.000/Izin
 b.Kelompok Rimba Campuran80.000/Izin
 c.Pinus75.000/Izin
 d.Kayu tanaman perkebunan dan pertanian (Kemiri, karet, kelapa, durian, aren dan lain-lain)50.000/Izin
2)Pemasaran/Pengangkutan Kayu Olahan Tanaman sendiri pada tanah milik besarnya retribusi: 
 a.Kelompok Meranti15.000/M3
 b.Kelompok Rimba Campuran12.000/M3
 c.Pinus10.000/M3
 d.Kayu tanaman perkebunan5.000/M3
 e.Kayu Bakar15.000/M3
3)Pemasaran/pengangkutan kayu olahan hutan alam berasal dari tanah milik besarnya retribusi: 
 a.Kelompok Meranti50.000/M3
 b.Kelompok Rimba Campuran45.000/M3
 c.Pinus30.000/M3
 d.Kelompok Kayu tanaman perkebunan dan pertanian (Kemiri, karet, kelapa, durian, aren dan lain-lain)25.000/M3
4)Izin pemasaran/pengangkutan kayu hutan alam berasal dari tanah milik, besarnya retribusi adalah: 
 a.Kelompok Meranti25.000/M3
 b.Kelompok Rimba Campuran22.500/M3
 c.Pinus15.000/M3
 d.Kayu tanaman perkebunan dan pertanian (Kemiri, karet, kelapa, durian, aren dan lain-lain)12.500/M3
5)Izin penggunaan gergaji rantai (Chain Saw)25.000/izin
Uraian
Jumlah
(Rp)
1)Izin Pemanfaatan Hasil kayu bulat pada tanah milik dengan besar retribusi: (Kayu Alam/Kayu Tanam) 
 a.Kelompok Meranti100.000/Izin
 b.Kelompok Rimba Campuran80.000/Izin
 c.Pinus75.000/Izin
 d.Kayu tanaman perkebunan dan pertanian (Kemiri, karet, kelapa, durian, aren dan lain-lain)50.000/Izin
2)Pemasaran/Pengangkutan Kayu Olahan Tanaman sendiri pada tanah milik besarnya retribusi: 
 a.Kelompok Meranti15.000/M3
 b.Kelompok Rimba Campuran12.000/M3
 c.Pinus10.000/M3
 d.Kayu tanaman perkebunan5.000/M3
 e.Kayu Bakar15.000/M3
3)Pemasaran/pengangkutan kayu olahan hutan alam berasal dari tanah milik besarnya retribusi: 
 a.Kelompok Meranti50.000/M3
 b.Kelompok Rimba Campuran45.000/M3
 c.Pinus30.000/M3
 d.Kelompok Kayu tanaman perkebunan dan pertanian (Kemiri, karet, kelapa, durian, aren dan lain-lain)25.000/M3
4)Izin pemasaran/pengangkutan kayu hutan alam berasal dari tanah milik, besarnya retribusi adalah: 
 a.Kelompok Meranti25.000/M3
 b.Kelompok Rimba Campuran22.500/M3
 c.Pinus15.000/M3
 d.Kayu tanaman perkebunan dan pertanian (Kemiri, karet, kelapa, durian, aren dan lain-lain)12.500/M3
5)Izin penggunaan gergaji rantai (Chain Saw)25.000/izin
Uraian
Jumlah
(Rp)
1)Izin Pemanfaatan Hasil kayu bulat pada tanah milik dengan besar retribusi: (Kayu Alam/Kayu Tanam) 
 a.Kelompok Meranti100.000/Izin
 b.Kelompok Rimba Campuran80.000/Izin
 c.Pinus75.000/Izin
 d.Kayu tanaman perkebunan dan pertanian (Kemiri, karet, kelapa, durian, aren dan lain-lain)50.000/Izin
2)Pemasaran/Pengangkutan Kayu Olahan Tanaman sendiri pada tanah milik besarnya retribusi: 
 a.Kelompok Meranti15.000/M3
 b.Kelompok Rimba Campuran12.000/M3
 c.Pinus10.000/M3
 d.Kayu tanaman perkebunan5.000/M3
 e.Kayu Bakar15.000/M3
3)Pemasaran/pengangkutan kayu olahan hutan alam berasal dari tanah milik besarnya retribusi: 
 a.Kelompok Meranti50.000/M3
 b.Kelompok Rimba Campuran45.000/M3
 c.Pinus30.000/M3
 d.Kelompok Kayu tanaman perkebunan dan pertanian (Kemiri, karet, kelapa, durian, aren dan lain-lain)25.000/M3
4)Izin pemasaran/pengangkutan kayu hutan alam berasal dari tanah milik, besarnya retribusi adalah: 
 a.Kelompok Meranti25.000/M3
 b.Kelompok Rimba Campuran22.500/M3
 c.Pinus15.000/M3
 d.Kayu tanaman perkebunan dan pertanian (Kemiri, karet, kelapa, durian, aren dan lain-lain)12.500/M3
5)Izin penggunaan gergaji rantai (Chain Saw)25.000/izin
 
(3)
Biaya pemeriksaan fisik ke lapangan dibebankan kepada pemohon dan besarannya disesuaikan dengan standar perjalanan dinas dalam daerah.
 
 
 
2.
Pasal 7 BAB VII tentang Wilayah Pungutan Masa Retribusi dan Tata Cara Pemungutan diubah, sehingga keseluruhan Pasal 7 berbunyi:
 
 
 
 
Pasal 7
 
Retribusi sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) Qanun ini dipungut di Dinas Teknis Izin diterbitkan tempat usaha dan atau Pos Retribusi Khusus Hasil Hutan
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 17 ayat (1) BAB XII tentang Ketentuan Pidana diubah, sehingga keseluruhan pasal 17 ayat (1) berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
Pasal 17
 
(1)
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Qanun ini diancam dengan Pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp50.000.000. (Lima puluh juta rupiah).
 
 
 

Pasal II

(1)
Dengan berlakunya Qanun ini, maka Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 14 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Pemungutan Kayu Tanah Milik, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Qanun ini.
(2)
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Qanun ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah.
 
 
 
Disahkan di Takengon
Pada tanggal 14 Maret 2008 M (06 Rabi’ul Awal 1429 H)
WAKIL BUPATI ACEH TENGAH,
Dto,
DJAUHAR ALI

Diundangkan di Takengon
Pada tanggal 15 Maret 2008 M (07 Rabi’ul Awal 1429 H)
Sekretaris Daerah,
Dto,
MUHAMMAD IBRAHIM

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ACEH TENGAH TAHUN 2008 NOMOR: 4
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.