Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor: 4 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
QANUN KABUPATEN ACEH SINGKIL
NOMOR 4 TAHUN 2019

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS QANUN KABUPATEN ACEH SINGKIL NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DENGAN NAMA ALLAH YANG MAHA PENGASIH LAGI MAHA PENYAYANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI ACEH SINGKIL,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa penetapan tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi belum sesuai dengan kondisi geografis dan tarif yang dikenakan hanya menutupi sebagian biaya penyediaan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi sehingga perlu melakukan perubahan terhadap Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Singkil tentang Perubahan Kedua atas Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi;
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 48, tambahan Lembaran Negara Nomor 3827);
3.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154 Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 3881);
4.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang­-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3980);
8.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 02/M-KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Pedoman Penggunaan Menara bersama Telekomunikasi;
9.
Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2009, Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2009, Menteri Telekomunikasi dan Informasi Nomor 19/PER/M.KOMINFO/03/2009 dan Kepala Badan Koordinasi penanaman Modal Nomor 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi;
10.
Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun (Lembaran Daerah Aceh Tahun 2011 Nomor 10, Tambahan Lembaran Aceh Nomor 38);
11.
Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2012 Nomor, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Singkil Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2017 Nomor 256, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Singkil Nomor 7);
12.
Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Singkil (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Singkil Nomor 5);
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN ACEH SINGKIL
dan
BUPATI ACEH SINGKIL
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

QANUN KABUPATEN ACEH SINGKIL TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS QANUN KABUPATEN ACEH SINGKIL NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI.
 
 
 

Pasal I

Ketentuan Pasal 33 ayat (2) dalam Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2012 Nomor 5) diubah, sehingga Pasal 33 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
Pasal 33
(1)
Retribusi Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi ditetapkan dengan rumus sebagai berikut:
  
 
RPMT = Hasil Perkalian Indeks x Tarif Retribusi
RPMT = Hasil Perkalian Indeks x Tarif Retribusi
RPMT = Hasil Perkalian Indeks x Tarif Retribusi
  
(2)
Tarif Retribusi Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
 
 
 
 
Variabel
Indeks
Indeks
Besar Retribusi/Tahun
1
2
3
4
(Dalam Kota)
0,9
 
2.295.882
Menara Monopole
 
0,9
2.066.294
Menara 3 Kaki
 
1
2.295.882
Menara 4 Kaki
 
1,1
2.525.470
(Luar Kota)
1,1
 
2.806.078
Menara Monopole
 
0,9
2.525.470
Menara 3 Kaki
 
1
2.806.078
Menara 4 Kaki
 
1,1
3.086.686
Variabel
Indeks
Indeks
Besar Retribusi/Tahun
1
2
3
4
(Dalam Kota)
0,9
 
2.295.882
Menara Monopole
 
0,9
2.066.294
Menara 3 Kaki
 
1
2.295.882
Menara 4 Kaki
 
1,1
2.525.470
(Luar Kota)
1,1
 
2.806.078
Menara Monopole
 
0,9
2.525.470
Menara 3 Kaki
 
1
2.806.078
Menara 4 Kaki
 
1,1
3.086.686
Variabel
Indeks
Indeks
Besar Retribusi/Tahun
1
2
3
4
(Dalam Kota)
0,9
 
2.295.882
Menara Monopole
 
0,9
2.066.294
Menara 3 Kaki
 
1
2.295.882
Menara 4 Kaki
 
1,1
2.525.470
(Luar Kota)
1,1
 
2.806.078
Menara Monopole
 
0,9
2.525.470
Menara 3 Kaki
 
1
2.806.078
Menara 4 Kaki
 
1,1
3.086.686
 
 
 
(3)
Tarif Retribusi Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(4)
Penetapan Tarif Retribusi Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
 
 
 

Pasal II

Qanun ini berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Qanun ini dengan penempatannya dalam Lembaran Kabupaten Aceh Singkil.
 
 
 
Ditetapkan di Singkil
pada tanggal 2 Juli 2019 (28 Syawal 1440 H)
BUPATI ACEH SINGKIL,
ttd.
DULMUSRID

Diundangkan di Singkil
pada tanggal 2 Juli 2019 (28 Syawal 1440 H)
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN ACEH SINGKIL,
ttd.
AZMI

LEMBARAN KABUPATEN ACEH SINGKIL TAHUN 2019 NOMOR 267
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.