Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor: 9 Tahun 2007

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
QANUN KABUPATEN ACEH SELATAN
NOMOR 9 TAHUN 2007
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ACEH SELATAN NOMOR 5 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA
BUPATI ACEH SELATAN,
 
 

Menimbang

a.
bahwa Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan Daerah dan pembangunan Daerah untuk memantapkan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab.
b.
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Selatan Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil perlu dilakukan perubahan sesuai dengan perkembangan keadaan.
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dalam suatu Qanun Kabupaten Aceh Selatan.
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 7 (drt) Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
2.
Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2104);
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
5.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3893);
6.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor I 08, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
8.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 46);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Selatan Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2002 Nomor 5 Seri C Nomor 3).
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN ACEH SELATAN
dan
BUPATI ACEH SELATAN
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

QANUN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ACEH SELATAN NOMOR 5 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN Akta CATATAN SIPIL.
 
 

Pasal I

Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Selatan Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Pergantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Tahun 2002 Nomor 5 Seri C Nomor 3) diubah sebagai berikut:
 
 
Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
 
 
"Pasal 8
(1) 
Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan.
(2) 
Struktur dan besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sebagai berikut:
 
a.
Tarif Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk:
 
1)
Pengadaan Blangko
Rp
2.500/Lbr.
 
2)
Insentif dan operasional Kabupaten
Rp
150/Lbr.
 
3)
Insentif dan operasional Kecamatan/Desa
Rp
300/Lbr.
 
4)
Penerimaan Daerah
Rp
1.900/Lbr.
b.
Tarif Retribusi Akta Catatan Sipil:
 
1)
Pengadaan Blangko
Rp
6.500/Lbr.
 
2)
Pengadaan buku Register Akta
Rp
2.000/Lbr.
 
3)
Insentif dan Operasional Petugas
Rp
5.500/Lbr.
 
4)
Penerimaan Daerah:
 
 
 
 
(1)
Akta Kelahiran
Rp
8.000/Lbr.
 
 
(2)
Akta Perkawinan
Rp
50.000/Lbr.
 
 
(3)
Akta Perceraian
Rp
100.000/Lbr.
 
 
(4)
Akta Pengesahan dan Pengakuan Anak
Rp
50.000/Lbr.
 
 
(5)
Akta Ganti Nama bagi Warga Negara Asing
Rp
100.000/Lbr.
 
 
(6)
Akta Kematian
Rp
10.000/Lbr.
a.
Tarif Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk:
 
1)
Pengadaan Blangko
Rp
2.500/Lbr.
 
2)
Insentif dan operasional Kabupaten
Rp
150/Lbr.
 
3)
Insentif dan operasional Kecamatan/Desa
Rp
300/Lbr.
 
4)
Penerimaan Daerah
Rp
1.900/Lbr.
b.
Tarif Retribusi Akta Catatan Sipil:
 
1)
Pengadaan Blangko
Rp
6.500/Lbr.
 
2)
Pengadaan buku Register Akta
Rp
2.000/Lbr.
 
3)
Insentif dan Operasional Petugas
Rp
5.500/Lbr.
 
4)
Penerimaan Daerah:
 
 
 
 
(1)
Akta Kelahiran
Rp
8.000/Lbr.
 
 
(2)
Akta Perkawinan
Rp
50.000/Lbr.
 
 
(3)
Akta Perceraian
Rp
100.000/Lbr.
 
 
(4)
Akta Pengesahan dan Pengakuan Anak
Rp
50.000/Lbr.
 
 
(5)
Akta Ganti Nama bagi Warga Negara Asing
Rp
100.000/Lbr.
 
 
(6)
Akta Kematian
Rp
10.000/Lbr.
a.
Tarif Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk:
 
1)
Pengadaan Blangko
Rp
2.500/Lbr.
 
2)
Insentif dan operasional Kabupaten
Rp
150/Lbr.
 
3)
Insentif dan operasional Kecamatan/Desa
Rp
300/Lbr.
 
4)
Penerimaan Daerah
Rp
1.900/Lbr.
b.
Tarif Retribusi Akta Catatan Sipil:
 
1)
Pengadaan Blangko
Rp
6.500/Lbr.
 
2)
Pengadaan buku Register Akta
Rp
2.000/Lbr.
 
3)
Insentif dan Operasional Petugas
Rp
5.500/Lbr.
 
4)
Penerimaan Daerah:
 
 
 
 
(1)
Akta Kelahiran
Rp
8.000/Lbr.
 
 
(2)
Akta Perkawinan
Rp
50.000/Lbr.
 
 
(3)
Akta Perceraian
Rp
100.000/Lbr.
 
 
(4)
Akta Pengesahan dan Pengakuan Anak
Rp
50.000/Lbr.
 
 
(5)
Akta Ganti Nama bagi Warga Negara Asing
Rp
100.000/Lbr.
 
 
(6)
Akta Kematian
Rp
10.000/Lbr.
 
 

Pasal II

Qanun ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Qanun ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Selatan.
 
 
Ditetapkan di Tapaktuan
pada tanggal 21 November 2007
BUPATI ACEH SELATAN,
ttd.
T. MACHSALMINA ALI

Diundangkan di Tapaktuan
pada tanggal 21 November 2007
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN ACEH SELATAN,
ttd.
HARMAINI

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ACEH SELATAN TAHUN 2007 NOMOR 9
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.