Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor: 7 Tahun 2011

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
QANUN KABUPATEN ACEH SELATAN

NOMOR 7 TAHUN 2011

 
TENTANG

PAJAK HOTEL

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DENGAN RAHMAT ALLAH SUBHANAHU WA TA'ALA
BUPATI ACEH SELATAN,
 
 
 
 

Menimbang

a. 
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 dan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dipandang perlu mengatur Pajak Hotel dengan Qanun;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Qanun Kabupaten Aceh Selatan tentang Pajak Hotel.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 7 (drt) Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam lingkungan daerah provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1956 nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
2.
Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2104);
3.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999;
4.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3586) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2000 Nomor 129. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
5.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
6.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
9.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
10.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
11.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
12.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
13.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
14.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
17.
Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun (Lembaran Daerah Nanggroe Aceh Darussalam Tahun 2007 Nomor 03 Tambahan Lembaran Daerah Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 03)
18.
Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor 4 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten, Aceh Selatan Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Selatan Nomor 4);
19.
Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor 5 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Kabupaten Aceh Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2008 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Selatan Nomor 5), sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor 7 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor 5 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Kabupaten Aceh Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Selatan Nomor 7);
20.
Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Aceh Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Selatan Nomor 6).
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN ACEH SELATAN
dan
BUPATI ACEH SELATAN
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

QANUN KABUPATEN ACEH SELATAN TENTANG PAJAK HOTEL.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Qanun ini yang dimaksud dengan:
1.
Kabupaten adalah Kabupaten Aceh Selatan.
2.
Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan yang selanjutnya disebut Pemerintah Kabupaten adalah Bupati Aceh Selatan dan perangkat Kabupaten Aceh Selatan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Aceh Selatan.
3.
Bupati adalah Bupati Aceh Selatan.
4.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Perpajakan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
6.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan Perpajakan Daerah.
7.
Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.
8.
Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).
9.
Pembayaran adalah jumlah yang diterima atau seharusnya diterima sebagai imbalan atas pelayanan sebagai pembayaran kepada pengusaha hotel.
10
Pengusaha Hotel adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan usaha hotel, penginapan/peristirahatan.
11.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak untuk penentuan besarnya pajak yang terhutang sampai dengan kegiatan penagihan pajak kepada wajib pajak serta pengawasan penyetorannya.
12.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disebut SPTPD adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak, dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
13.
Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disebut SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
14.
Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) bulan takwin atau jangka waktu lain yang ditetapkan dengan keputusan Bupati yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.
15.
Tahun Pajak jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwin.
16.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disebut SKPDKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
17
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disebut SKPDLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak yang terhutang atau tidak seharusnya terhutang.
18.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan selanjutnya disebut SKPDKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
19.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil selanjutnya disebut SKPDN adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
20.
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disebut STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
21.
Surat Keputusan· Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat pemberitahuan pajak terhutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, atau surat keputusan keberatan.
22.
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat pemberitahuan pajak terhutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
23.
Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Aceh Selatan.
24.
Pemeriksaan adalah rangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti yang dllaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan perundang-undangan perpajakan daerah,
25.
Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
 
 
 
 
BAB II
NAMA, OBJEK, SUBJEK, DAN WAJIB PAJAK
 

Pasal 2

Dengan nama Pajak Hotel dipungut pajak atas setiap pelayanan yang disediakan hotel.
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Objek Pajak adalah pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olah raga dan hiburan.
(2)
Jasa penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah fasilitas telepon, faksimile, teleks, internet, fotocopy, pelayanan cuci, setrika, transportasi, dan fasilitas sejenis lainnya yang disediakan atau dikelola hotel.
(3)
Tidak termasuk objek Pajak sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah:
 
a.
jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah;
 
b.
jasa sewa apartemen, kondominium dan sejenisnya;
 
c.
jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan;
 
d.
Jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan dan panti sosial lainnya yang sejenis; dan
 
e.
jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh hotel yang dapat dimanfaatkan oleh umum.
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel.
(2)
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel.
 
 
 
 
BAB Ill
DASAR PENGENAAN DAN TARIF PAJAK
 

Pasal 5

Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel.
 
 
 
 

Pasal 6

Tarif Pajak Hotel adalah sebesar 10% (sepuluh persen).
 
 
 
 
BAB IV
WILAYAH PEMUNGUTAN DAN CARA PERHITUNGAN PAJAK
 

Pasal 7

(1)Wilayah pemungutan adalah wilayah Kabupaten.
(2)
Besaran Pokok Pajak Hotel yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
 
 
 
 
BAB V
MASA PAJAK, SAAT PAJAK TERUTANG DAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH
 

Pasal 8

Masa Pajak adalah jangka waktu yang ditetapkan selama 1 (satu) bulan takwin.
 
 
 
 

Pasal 9

Pajak terutang dalam masa pajak terjadi pada saat penyelenggaraan hotel.
 
 
 
 

Pasal 10

(1)
Setiap Wajib pajak mengisi SPTPD.
(2)
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasanya.
(3)
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus disampaikan kepada Bupati selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah berakhirnya masa pajak.
(4)
Bentuk, isi dan tata cara pengisian SPTPD ditetapkan oleh Bupati.
 
 
 
 
BAB VI
TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENETAPAN PAJAK
 

Pasal 11

(1)
Wajib Pajak yang membayar sendiri, SPTPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) digunakan untuk menghitung, memperhitungkan dan menetapkan pajak sendiri yang terutang.
(2)
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak, Bupati dan Pejabat dapat menerbitkan:
 
a.
SKPDKB;
 
b.
SKPDKBT;
 
c.
SKPDN.
(3)
SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diterbitkan:
 
a.
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau tertambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
 
b.
Apabila SPTPD tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan dan telah ditegur secara tertulis, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dan pajak yang kurang atau tertambat dibayar untuk jangka paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
 
c.
Apabila kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi, pajak yang terutang dihitung secara jabatan, dan dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dan pokok pajak ditambah sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
(4)
SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diterbitkan apabila ditemukan data baru atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang, akan dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut.
(5)
SKPDN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diterbitkan apabila jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
(6)
Apabila kewajiban membayar pajak terutang dalam SKPDKB dan SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan b tidak atau tidak sepenuhnya dibayar dalam Jangka waktu yang telah ditentukan, ditagih dengan menerbitkan STPD ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda 2% (dua persen) sebulan.
(7)
Penambahan jumlah pajak yang terhutang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dikenakan apabila wajib pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan/pemeriksaan.
 
 
 
 
BAB VII
TATA CARA PEMBAYARAN
 

Pasal 12

(1)
Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati sesuai waktu yang ditentukan dalam SPTPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD.
(2)
Apabila pembayaran pajak dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, hasil penerimaan pajak harus disetor ke kas daerah selambat-lambatnya 1 x 24 jam atau dalam waktu yang ditentukan oleh Bupati.
(3)
Pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan menggunakan SSPD.
 
 
 
 

Pasal 13

(1)
Pembayaran pajak harus dilakukan sekaligus atau lunas dengan menggunakan SSPD.
(2)
Bupati dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk mengangsur pajak terutang dalam kurun waktu tertentu, setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
(3)
Angsuran pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dilakukan secara teratur dan bertutur-turut dengan dikenakan denda sebesar 2% (dua persen) sebulan dan Jumlah pajak yang belum atau kurang dibayar
(4)
Bupati dapat memberikan persetujuan kepada wajib pajak untuk menunda pembayaran pajak sampai batas waktu yang ditentukan setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dengan dikenakan denda 2% (dua persen) sebulan dari jumlah pajak yang belum atau kurang dibayar.
(5)
Persyaratan untuk dapat mengangsur dan menunda pembayaran serta tata cara pembayaran angsuran dan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4), ditetapkan oleh Bupati.
 
 
 
 

Pasal 14

(1)
Setiap pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diberikan tanda bukti pembayaran dan dicatat dalam buku penerimaan.
(2)
Bentuk, jenis, isi, ukuran tanda bukti pembayaran dan buku penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati.
 
 
 
 
BAB VIII
TATA CARA PENAGIHAN PAJAK
 

Pasal 15

(1)
Bupati atau Pejabat yang ditunjuk dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah, apabila:
 
a.
Pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
 
b.
Dari hasil penelitian surat pemberitahuan Pajak Daerah terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis dan atau salah hitung;
 
c.
Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
(2)
Jumlah kekurangan Pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b pasal ini ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 15 (lima belas) bulan sejak saat terutangnya pajak.
 
 
 
 

Pasal 16

(1)
Surat peringatan atau surat teguran atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan pajak dikeluarkan setelah 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pembayaran.
(2)
Dalam jangka 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat peringatan atau surat teguran atau surat lain yang sejenis disampaikan wajib pajak harus melunasi pajak yang terutang.
(3)
Surat peringatan atau surat teguran atau surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 

Pasal 17

(1)
Apabila jumlah pajak yang masih harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam surat peringatan atau surat teguran atau surat lain yang sejenis dikeluarkan, jumlah pajak yang harus dibayar, ditagih dengan surat paksa.
(2)
Pejabat menerbitkan surat paksa segera setelah lewat 21 hari (dua puluh satu) hari sejak tanggal surat peringatan atau surat teguran atau surat lain yang sejenis dikeluarkan.
 
 
 
 

Pasal 18

Apabila pajak yang harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu 2 x 24 jam sesudah tanggal pemberitahuan surat paksa, pejabat segera menerbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan.
 
 
 
 

Pasal 19

Setelah dilakukan penyitaan dan wajib pajak belum juga melunasi utang pajaknya, setelah lewat 10 (sepuluh) hari sejak tanggal pelaksanaan surat perintah pelaksanaan penyitaan, pejabat mengajukan permintaan penetapan tanggal pelelangan kepada Kantor Lelang Negara.
 
 
 
 

Pasal 20

Setelah Kantor Lelang Negara menetapkan hari, tanggal, jam dan tempat pelaksanaan lelang juru sita memberitahukan dengan segera secara tertulis kepada wajib pajak.
 
 
 
 

Pasal 21

Bentuk, jenis dan isi formulir yang dipergunakan untuk pelaksanaan penagihan pajak ditetapkan oleh Bupati.
 
 
 
 
BAB IX
PENGURANGAN, KERINGANAN, DAN PEMBEBASAN PAJAK
 

Pasal 22

(1)
Bupati atau pejabat dapat memberikan pengurangan, keringanan, pembebasan dan pembatalan pajak.
(2)
Tata cara pemberian pengurangan, keringanan, pembebasan dan pembatalan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
BAB X
TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI
 

Pasal 23

(1)
Bupati karena jabatan atau atas permohonan wajib pajak dapat:
 
a.
membetulkan SKPD atau SKPDKB atau SKPDKBT atau STPD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penetapan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah;
 
b.
membatalkan atau mengurangkan ketetapan pajak yang tidak benar;
 
c.
mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa denda dan kenaikan pajak yang terutang dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya;
(2)
Permohonan pembetulan, pembatalan, pengurangan, ketetapan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi atas SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, dan STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara tertulis oleh wajib pajak kepada Bupati atau pejabat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya SKPD atau SKPDKB atau SKPDKBT atau STPD dengan memberikan alasan yang jelas.
(3)
Bupati atau pejabat paling lama diterima sebagaimana dimaksud 3 (tiga) bulan sejak surat permohonan pada ayat (2) harus memberikan keputusan.
(4)
Apabila setelah lewat waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Bupati atau Pejabat tidak memberikan keputusan permohonan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dianggap dikabulkan.
 
 
 
 
BAB XI
KEBERATAN DAN BANDING
 

Pasal 24

(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk atas suatu:
 
a.
SKPD;
 
b.
SKPDKB;
 
c.
SKPDKBT;
 
d.
SKPDLB; dan
 
e.
SKPDN.
(2)
Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dalam bahasa Indonesia paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKPD, SKPDKB, SKPDLB, SKPDN diterima oleh Wajib Pajak, kecuali apabila dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(3)
Bupati atau pejabat dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima sudah memberikan keputusan.
(4)
Apabila setelah lewat waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Bupati atau pejabat yang ditunjuk tidak memberikan keputusan permohonan keberatan dianggap dikabulkan.
(5)
Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunda kewajiban membayar pajak.
 
 
 
 

Pasal 25

(1)
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada Badan penyelesaian sengketa Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah diterimanya keputusan keberatan.
(2)
Pengajuan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunda kewajiban membayar pajak.
 
 
 
 

Pasal 26

Apabila pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 atau banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan denda sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
 
 
 
 

Pasal 27

(1)
Jika pengajuan keberatan atau permohonan banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
(2)
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKPDLB.
(3)
Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
(4)
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding, sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan.
(5)
Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
 
 
 
 
BAB XII
TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
 

Pasal 28

(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk secara tertulis dengan menyebutkan sekurang-kurangnya:
 
a.
nama dan alamat Wajib Pajak;
 
b.
masa pajak;
 
c.
besarnya kelebihan membayar pajak; dan
 
d.
alasan yang jelas.
(2)
Bupati atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan keputusan.
(3)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampaui Bupati atau Pejabat yang ditunjuk tidak memberikan keputusan, permohonan pengembalian pembayaran Pajak dianggap dikabulkan dan SKPDLB harus diterbitkan dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(4)
Apabila Wajib Pajak mempunyai utang pajak lainnya, kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak dimaksud.
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP).
(6)
Apabila pengembalian pembayaran pajak dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB, Bupati atau Pejabat yang ditunjuk memberikan imbalan denda sebesar 2% (dua perseratus) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pajak.
 
 
 
 

Pasal 29

Apabila kelebihan pembayaran pajak diperhitungkan dengan utang pajak lainnya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (4), pembayaran dilakukan dengan cara pemindahbukuan juga berlaku sebagai bukti pembayaran.
 
 
 
 
BAB XIII
KADALUWARSA
 

Pasal 30

(1)
Hak untuk melakukan penagihan pajak, kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.
(2)
Kadaluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
 
a.
diterbitkannya surat teguran dan surat paksa; atau
 
b.
ada pengakuan hutang pajak dari wajib pajak baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Kadaluwarsa penagihan dihitung sejak Tanggal penyampaian Surat Paksa tersebut.
(4)
Pengakuan Utang Pajak secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, adalah Wajib Pajak dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Pajak dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5)
Pengakuan utang secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Pajak.
  

Pasal 31

(1)
Piutang Pajak yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kadaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Bupati menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Pajak yang sudah kadaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Tata cara penghapusan Piutang Pajak yang kadaluwarsa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
BAB XIV
PENYIDIKAN
 

Pasal 32

(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(2)
Penyidik bagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintahan Kabupaten yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
wewenang penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
 
b.
Meneliti mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana perpajakan daerah;
 
c.
Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan daerah;
 
d.
Memeriksa buku, catatan dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan daerah;
 
e.
Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut.
 
f.
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah;
 
g.
Menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda dan/atau dokumen yang dibawa;
 
h.
Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan daerah;
 
i.
Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
Menghentikan penyidikan; dan/atau
(4)
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.
(5)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
 
 
 
 
BAB XV
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 33

(1)
Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan Keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah Pajak yang terutang yang tidak atau kurang bayar.
(2)
Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keter-angan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali Jumlah Pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.
 
 
 
 
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 34

(1)
Hal-hal yang belum diatur dalam Qanun ini sepanjang mengenai ketentuan pelaksanaannya ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
(2)
Dengan berlakunya Qanun ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Selatan Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Selatan Tahun 1999 Nomor 3) dinyatakan tidak berlaku lagi.
 
 
 
 

Pasal 35

Qanun ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Qanun ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Selatan.
 
 
 
 
Ditetapkan di Tapaktuan
pada tanggal 5 September 2011 M (6 Syawal1432 H)
BUPATI ACEH SELATAN,
ttd.
HUSIN YUSUF

Diundangkan di Tapaktuan
pada tanggal 5 September 2011 M (6 Syawal 1432 H)
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN,
ttd.
HARMAINI

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ACEH SELATAN TAHUN 2011 NOMOR
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.