Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor: 8 Tahun 2015
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
QANUN KABUPATEN ACEH BESAR
NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG
RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
ATAS RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA
BUPATI ACEH BESAR,
| |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing ditetapkan sebagai Penambahan Jenis Retribusi;
| ||
|
b.
|
bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 2 ayat (3) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, pemungutan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten untuk Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang lokasi kerjanya dalam kabupaten yang bersangkutan;
| ||
|
c.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, besarnya tarif Retribusi perpanjangan, Izin mempekerjakan tenaga kerja asing ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
| ||
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Qanun tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 7 (Drt) Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Wilayah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3893);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4253);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4280);
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
| ||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| ||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5333);
| ||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5358);
| ||
|
12.
|
Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun (Lembaran Aceh Tahun 2011 Nomor 10, Tambahan Lembaran Aceh Nomor 38);
| ||
|
13.
|
Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Aceh Tahun 2014 Nomor 8, Tambahan Lembaran Aceh Nomor 67);
| ||
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN ACEH BESAR dan BUPATI ACEH BESAR | |||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
QANUN TENTANG RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||
|
Dalam Qanun ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Kabupaten Aceh Besar adalah bagian dari Daerah Provinsi Aceh sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dipimpin oleh seorang Bupati.
| ||
|
2.
|
Pemerintahan Kabupaten adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.
| ||
|
3.
|
Pemerintah Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Pemerintah Kabupaten Aceh Besar adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten yang terdiri atas Bupati dan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Besar.
| ||
|
4.
|
Bupati adalah Kepala Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Besar yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
| ||
|
5.
|
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten yang selanjutnya disebut DPRK adalah Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Aceh Besar yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
| ||
|
6.
|
Qanun Kabupaten adalah peraturan perundang-undangan sejenis peraturan daerah kabupaten yang mengatur penyelenggaraan pemerintah dan kehidupan masyarakat Kabupaten Aceh Besar.
| ||
|
7.
|
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
8.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| ||
|
9.
|
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut retribusi, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
| ||
|
10.
|
Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, yang selanjutnya disebut Retribusi Perpanjangan IMTA adalah pungutan atas pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja tenaga kerja asing.
| ||
|
11.
|
Perpanjangan IMTA adalah izin yang diberikan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
12.
|
Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut TKA adalah Warga Negara Asing Pemegang Visa dengan maksud bekerja di Wilayah Indonesia.
| ||
|
13.
|
Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing adalah badan hukum atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja asing dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
| ||
|
14.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
| ||
|
15.
|
Perizinan tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
| ||
|
16.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
| ||
|
17.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
| ||
|
18.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
| ||
|
19.
|
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah.
| ||
|
20.
|
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
| ||
|
21.
|
Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI Pasal 2 | |||
|
Dengan nama Retribusi Perpanjangan IMTA dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemberian Perpanjangan IMTA.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||
|
(1)
|
Objek Retribusi Perpanjangan IMTA adalah pemberian perpanjangan IMTA kepada Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing untuk TKA yang lokasi kerjanya hanya dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar.
| ||
|
(2)
|
Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk:
| ||
|
|
a.
|
instansi pemerintah;
| |
|
|
b.
|
perwakilan negara asing;
| |
|
|
c.
|
badan-badan internasional;
| |
|
|
d.
|
lembaga sosial;
| |
|
|
e.
|
lembaga keagamaan; dan
| |
|
|
f.
|
jabatan tertentu di lembaga pendidikan.
| |
|
|
|
|
|
Pasal 4 | |||
|
Subjek Retribusi Perpanjangan IMTA adalah pemberi kerja tenaga kerja asing.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 5 | |||
|
Subjek Retribusi Perpanjangan IMTA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan wajib retribusi yaitu Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing yang memperoleh pemberian perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing dari Pemerintah Kabupaten dan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI Pasal 6 | |||
|
Retribusi Perpanjangan IMTA termasuk golongan Retribusi Perizinan Tertentu.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA Pasal 7 | |||
|
Besarnya retribusi yang terutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF Pasal 8 | |||
|
(1)
|
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan perpanjangan IMTA.
| ||
|
(2)
|
Biaya penyelenggaraan perpanjangan IMTA digunakan untuk mendanai penerbitan dokumen perpanjangan izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dampak negatif yang ditimbulkan atas penerbitan perpanjangan IMTA dan kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI Pasal 9 | |||
|
(1)
|
Tarif retribusi ditetapkan sebesar US$100 (seratus) dollar Amerika per jabatan/bulan untuk setiap TKA yang dibayarkan dimuka.
| ||
|
(2)
|
Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan dengan rupiah berdasarkan nilai kurs yang berlaku pada saat pembayaran retribusi oleh wajib retribusi.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN Pasal 10 | |||
|
Retribusi dipungut di wilayah Daerah Kabupaten Aceh Besar.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG Pasal 11 | |||
|
(1)
|
Masa retribusi perpanjangan IMTA adalah ditetapkan berdasarkan jangka waktu izin yang diberikan.
| ||
|
(2)
|
Saat retribusi terutang adalah sejak saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IX
PENINJAUAN KEMBALI TARIF RETRIBUSI Pasal 12 | |||
|
(1)
|
Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
| ||
|
(2)
|
Peninjauan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga, perkembangan perekonomian, dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada kementerian bidang ketenagakerjaan.
| ||
|
(3)
|
Peninjauan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB X
PEMUNGUTAN RETRIBUSI Bagian Kesatu Tata Cara Pemungutan Pasal 13 | |||
|
(1)
|
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||
|
(2)
|
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon dan kartu langganan.
| ||
|
(3)
|
Tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi diatur dalam Peraturan Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Sanksi Administratif Pasal 14 | |||
|
(1)
|
Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
| ||
|
(2)
|
Penagihan Retribusi Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan Surat Teguran.
| ||
|
(3)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penagihan diatur dalam Peraturan Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Keberatan Pasal 15 | |||
|
(1)
|
Wajib Retribusi tertentu dapat mengajukan keberatan hanya kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||
|
(2)
|
Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia disertai dengan alasan-alasan yang jelas.
| ||
|
(3)
|
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKRD diterbitkan, kecuali jika Wajib Retribusi tertentu dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
| ||
|
(4)
|
Keadaan di luar kekuasaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak atau kekuasaan Wajib Retribusi.
| ||
|
(5)
|
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar Retribusi dan pelaksanaan penagihan Retribusi.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 16 | |||
|
(1)
|
Bupati dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi suatu keputusan atas keberatan yang diajukan dengan menerbitkan surat keputusan keberatan.
| ||
|
(2)
|
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Retribusi, bahwa keberatan yang diajukan harus diberi keputusan oleh Bupati.
| ||
|
(3)
|
Keputusan Bupati atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besar Retribusi yang terutang.
| ||
|
(4)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Bupati tidak memberikan suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XI
TATA CARA PEMBAYARAN Pasal 17 | |||
|
(1)
|
Bupati menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran Retribusi yang terutang paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah saat terutang.
| ||
|
(2)
|
SKRDLB dan STRD, yang menyebabkan jumlah Retribusi yang harus dibayar bertambah, harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkannya.
| ||
|
(3)
|
Bupati dapat memberikan penundaan Kepada Wajib Retribusi untuk mengangsur atau menunda pembayaran Retribusi yang dikenakan denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan.
| ||
|
(4)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran, tempat pembayaran, penyetoran, dan pengembalian retribusi diatur dengan Peraturan Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN Pasal 18 | |||
|
(1)
|
Atas kelebihan pembayaran Retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati.
| ||
|
(2)
|
Bupati dalam jangka waktu paling lama 6 (Enam) bulan, sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan.
| ||
|
(3)
|
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Bupati tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran Retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
| ||
|
(4)
|
Apabila Wajib Retribusi mempunyai utang Retribusi lainnya, kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang Retribusi tersebut.
| ||
|
(5)
|
Pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkan SKRDLB.
| ||
|
(6)
|
Jika pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan, Bupati memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran Retribusi.
| ||
|
(7)
|
Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XIII
TATA CARA PENAGIHAN Pasal 19 | |||
|
(1)
|
Surat teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) atau surat peringatan atau surat lainnya yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan Retribusi dikeluarkan 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pembayaran.
| ||
|
(2)
|
Dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah tanggal diterimanya surat teguran atau surat peringatan atau surat lainnya yang sejenis oleh Wajib Retribusi, Wajib Retribusi harus melunasi Retribusi yang terutang.
| ||
|
(3)
|
Surat Teguran, surat peringatan atau surat lainnya yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
| ||
|
(4)
|
Penunjukkan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XIV
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI Pasal 20 | |||
|
(1)
|
Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi.
| ||
|
(2)
|
Pemberian pengurangan, keringanan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain diberikan kepada masyarakat/Wajib Retribusi dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi antara lain untuk mengangsur.
| ||
|
(3)
|
Pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain diberikan kepada masyarakat/Wajib Retribusi yang ditimpa bencana alam, pailit dan/atau kerusuhan.
| ||
|
(4)
|
Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan ditetapkan oleh Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XV
KEDALUWARSA PENAGIHAN Pasal 21 | |||
|
(1)
|
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.
| ||
|
(2)
|
Kedaluwarsa penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika:
| ||
|
|
a.
|
diterbitkan Surat Teguran; atau
| |
|
|
b.
|
ada pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
| |
|
(3)
|
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya Surat Teguran tersebut.
| ||
|
(4)
|
Pengakuan utang Retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Kabupaten.
| ||
|
(5)
|
Pengakuan utang Retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 22 | |||
|
(1)
|
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
| ||
|
(2)
|
Bupati menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi kabupaten yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| ||
|
(3)
|
Tata cara penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dalam Peraturan Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XVI
PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN Pasal 23 | |||
|
(1)
|
Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
(2)
|
Wajib Retribusi yang diperiksa wajib:
| ||
|
|
a.
|
memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek Retribusi yang terutang;
| |
|
|
b.
|
memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang di anggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau
| |
|
|
c.
|
memberikan keterangan yang diperlukan.
| |
|
(3)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan Retribusi diatur dalam Peraturan Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XVII
INSENTIF PEMUNGUTAN Pasal 24 | |||
|
(1)
|
Instansi yang melaksanakan pemungutan Retribusi dapat diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
| ||
|
(2)
|
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten.
| ||
|
(3)
|
Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XVIII
PENYIDIKAN Pasal 25 | |||
|
(1)
|
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
| ||
|
(2)
|
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
(3)
|
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
| ||
|
|
a.
|
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
| |
|
|
b.
|
meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Retribusi Daerah;
| |
|
|
c.
|
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
| |
|
|
d.
|
memberikan buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
| |
|
|
e.
|
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
| |
|
|
f.
|
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
| |
|
|
g.
|
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;
| |
|
|
h.
|
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi Daerah;
| |
|
|
i.
|
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
| |
|
|
j.
|
menghentikan penyidikan; dan/atau
| |
|
|
k.
|
melakukan tindakan lain yang diperlukan untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |
|
(4)
|
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan.
| ||
|
(5)
|
Menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XIX
KETENTUAN PIDANA Pasal 26 | |||
|
(1)
|
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
| ||
|
(2)
|
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XX
KETENTUAN PENUTUP Pasal 27 | |||
|
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Qanun ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Kota Jantho
pada tanggal 30 Desember 2015 M (18 Rabiul Awal 1437 H) BUPATI ACEH BESAR, ttd. MUKHLIS BASYAH Diundangkan di Kota Jantho pada tanggal 31 Desember 2015 M (19 Rabiul Awal 1437 H) SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN ACEH BESAR, ttd. JAILANI AHMAD LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ACEH BESAR TAHUN 2015 NOMOR 8 | |||
|
| |||
PENJELASANATAS
QANUN KABUPATEN ACEH BESAR
NOMOR 8 TAHUN 2015
TENTANG
RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
| |
| I. |
UMUM
|
|
Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing ditetapkan sebagai Penambahan Jenis Retribusi.
Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 2 ayat (3) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, pemungutan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten untuk Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang lokasi kerjanya dalam kabupaten yang bersangkutan.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, besarnya tarif Retribusi Perpanjangan Izin mempekerjakan tenaga kerja asing ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
| |
| II. |
PASAL DEMI PASAL
|
|
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
| |
| TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ACEH BESAR NOMOR 54 | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.