Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor: 1 Tahun 2021

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
QANUN KABUPATEN ACEH BESAR

NOMOR 1 TAHUN 2021

 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS QANUN KABUPATEN ACEH BESAR NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
ATAS RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA
BUPATI ACEH BESAR,
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah dengan penambahan objek pajak, penyesuaian penetapan tarif serta pengawasan dan pengendalian pajak di Kabupaten Aceh Besar, sehingga perlu merubah Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
b.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf f dan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak Kabupaten yang ditetapkan dengan Qanun;
c.
bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 180/1618/2020 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Besar tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 7 (Drt) Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Wilayah. Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
3.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3893);
4.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8.
Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2012 Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar Nomor 03).
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN ACEH BESAR
dan
BUPATI ACEH BESAR
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

QANUN TENTANG PERUBAHAN ATAS QANUN KABUPATEN ACEH BESAR NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN.
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2012 Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar Nomor 03) diubah sebagai berikut:
 
1.
Ketentuan Pasal 3 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 3
 
(1)
Objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang meliputi:
 
 
a.
Ashes;
 
 
b.
Batu tulis;
 
 
c.
Batu setengah permata;
 
 
d.
Batu kapur;
 
 
e.
Batu apung;
 
 
f.
Batu permata;
 
 
g.
Batu gunung;
 
 
h.
Batu gajah;
 
 
i.
Bentonit;
 
 
j.
Dolomite;
 
 
k.
Feldspar;
 
 
l.
Garam batu (halite)
 
 
m.
Grafit;
 
 
n.
Granit/andesit;
 
 
o.
Gypsum;
 
 
p.
Kalsit;
 
 
q.
Kaolin;
 
 
r.
Leusit;
 
 
s.
Magnesit;
 
 
t.
Mika;
 
 
u.
Marmer;
 
 
v.
Nitrat;
 
 
w.
Opsiden;
 
 
x.
Oker;
 
 
y.
Pasir dan kerikil;
 
 
z.
Pasir laut;
 
 
aa.
Pasir kuarsa;
 
 
bb.
Perlit;
 
 
cc.
Phospat;
 
 
dd.
Talk;
 
 
ee.
Tanah serap (fullers erath);
 
 
ff.
Tanah diatome;
 
 
gg.
Tanah liat;
 
 
hh.
Tawas (alum)
 
 
ii.
Yarosif;
 
 
jj.
Trass;
 
 
kk.
Zeolit;
 
 
ll.
Basal;
 
 
mm.
Trakkit; dan
 
 
nn.
Mineral Bukan Logam dan Batuan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
(2)
Dikecualikan dari objek pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
 
a.
kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang nyata-nyata tidak dimanfaatkan secara komersial, seperti kegiatan pengambilan tanah untuk keperluan rumah tangga, pemancangan tiang listrik/telepon, penanaman kabel listrik/telepon dan penanaman pipa air/gas; dan
 
 
b.
kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang merupakan ikutan dari kegiatan pertambangan lainnya, yang tidak dimanfaatkan secara komersial.
 
2.
Ketentuan Pasal 5 ayat (2) diubah, ayat (3) dan ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 5
 
(1)
Dasar pengenaan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Nilai Jual Hasil Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
 
(2)
Nilai Jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan mengalikan volume/tonase hasil pengambilan dengan harga standar yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati yang berpedoman pada Peraturan Gubernur mengenai harga patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
 
(3)
Dihapus.
 
(4)
Dihapus.
 
3.
Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 6
 
(1)
Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen), meliputi:
 
 
a.
Pasir Kerikil;
 
 
b.
Pasir Ayak/Pemurnian;
 
 
c.
Batu Gunung Belah;
 
 
d.
Batu Kali/Sungai;
 
 
e.
Batu Gajah;
 
 
f.
Tanah Timbun;
 
 
g.
Timbunan Tanah Batu/Cadas;
 
 
h.
Pozzoland;
 
 
i.
Magnesite;
 
 
j.
Phospat; dan
 
 
k.
Bahan Baku Pabrik Semen, meliputi:
 
 
 
1.
Limestone;
 
 
 
2.
Siltstone; dan
 
 
 
3.
Shale.
 
(2)
Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen), meliputi:
 
 
a.
Abu Batu;
 
 
b.
Batu Pecah;
 
 
c.
Lapis Pondasi Atas (LPA); dan
 
 
d.
Lapis Pondasi Bawah (LPB).
 
(3)
Tarif pajak yang tidak termasuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen).
 
4.
Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 7
 
(1)
Besaran pokok Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dengan cara volume harga dasar tarif pajak.
 
(2)
Dalam perhitungan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang terutang melalui kontrak dihitung mengalikan tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dengan cara volume koefisien harga dasar tarif pajak.
 
5.
Pasal 35 dihapus.
 

Pasal II

Qanun ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Qanun ini dengan penempatannya dalam Lembaran Kabupaten Aceh Besar.
 
Ditetapkan di Kota Jantho
pada tanggal 11 Januari 2021 M (27 Jumadil Awal 1442 H)
BUPATI ACEH BESAR
ttd.
MAWARDI ALI

Diundangkan di Kota Jantho
pada tanggal 11 Januari 2021 M (27 Jumadil Awal 1442 H)
Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN ACEH BESAR
ttd.
ABDULLAH

LEMBARAN KABUPATEN ACEH BESAR TAHUN 2021 NOMOR 1.
 

PENJELASAN

 
ATAS

QANUN KABUPATEN ACEH BESAR
NOMOR 1 TAHUN 2021
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS QANUN KABUPATEN ACER BESAR NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
 
I.
UMUM
 
Bahwa dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah dengan penambahan objek pajak, penyesuaian penetapan tarif serta pengawasan dan pengendalian pajak di Kabupaten Aceh Besar, sehingga perlu merubah Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
  
II.
PENJELASAN
 
Pasal I
Angka 1
Pasal 3
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 5
Cukup jelas.
Angka 3
Pasal 6
Cukup jelas.
Angka 4
Pasal 7
Cukup jelas.
Angka 5
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
  
TAMBAHAN LEMBARAN KABUPATEN ACEH BESAR NOMOR 74.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.