Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor: 4 Tahun 2002

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA

NOMOR 4 TAHUN 2002

 
TENTANG

BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR DAN KENDARAAN DI ATAS AIR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR SUMATERA UTARA
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Peraturan Daerah tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor perlu disesuaikan.
b.
bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sebagaimana dimaksud huruf a perlu mengatur kembali ketentuan mengenai Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dengan menambah pengaturan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara jo Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Propinsi (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 64 Tambahan Lembaran Negara Nomor 1103).
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan lembaran Negara Nomor 3684).
3.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685).
4.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686).
5.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839).
6.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848).
7.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048).
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138).
9.
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Tehnik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, dan Bentuk Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70).
10.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2001 tentang Dinas-Dinas Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 3).
 
 
 
 
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TENTANG BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR DAN KENDARAAN DI ATAS AIR.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Daerah adalah Provinsi Sumatera Utara.
b.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
c.
Kepala Daerah adalah Gubernur Sumatera Utara.
d.
Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Provinsi Sumatera Utara.
e.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak, adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau Badan kepada Daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan Peraturan per Undang-Undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Pembangunan Daerah.
f.
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak.
g.
Kendaraan di Atas Air adalah semua kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan yang digunakan di atas air.
h.
Penyerahan Kendaraan Bermotor dan/atau Kendaraan di Atas Air adalah penyerahan hak milik kendaraan bermotor dan/atau Kendaraan di Atas Air sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah termasuk hibah wasiat dan hadiah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
i.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air yang selanjutnya disebut Pajak adalah Pajak yang dipungut atas setiap penyerahan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air.
j.
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak daerah.
k.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana Pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
l.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah diwajibkan untuk melakukan pembayaran pajak yang terutang, termasuk pemungut atau pemotong pajak tertentu.
m.
Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) Bulan Takwim atau jangka waktu yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
n.
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam bagian Tahun Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
o.
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) tahun takwim kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim.
p.
Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) tahun pajak.
q.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
r.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran Pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
s.
Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kas Daerah atau ke tempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
t.
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
u.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar.
v.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
w.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
x.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
y.
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
z.
lsi silinder adalah isi ruang yang berbentuk bulat torak pada mesin Kendaraan Bermotor yang ikut menentukan besarnya kekuatan mesin.
aa.
Tahun pembuatan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air adalah tahun perakitan.
bb.
Nilai Jual Kendaraan Bermotor adalah nilai jual Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air yang diperoleh berdasarkan Harga Pasaran Umum atas suatu Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air sebagaimana tercantum dalam tabel Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air yang berlaku.
cc.
Putusan Banding adalah putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
dd.
Surat Keputusan Keberatan adalah Surat Keputusan atas keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
ee.
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penetapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah yang terdapat dalam surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil atau Surat Tagihan Pajak Daerah.
ff.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan/atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Daerah dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
gg.
Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan Daerah yang terjadi dan menemukan tersangkanya.
 
 
 
 
BAB II
NAMA OBJEK DAN SUBJEK PAJAK
 

Pasal 2

Dengan nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air dipungut atas penyerahan kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Beeotor dan Kendaraan di Atas Air.
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Objek pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air adalah penyerahan Kendaraan Bermotor dan penyerahan Kendaraan di Atas Air.
(2)
Objek Pajak Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air meliputi:
 
a.
Kendaraan di Atas Air dengan ukuran isi kotor kurang dari 20 MP atau kurang dari GT 7.
 
b.
Kendaraan di Atas Air yang digunakan untuk kepentingan penangkapan ikan dengan mesin berkekuatan lebih besar dari 5 PK.
 
c.
Kendaraan di Atas Air untuk kepentingan pesiar perseorangan yang meliputi yacht/pleasure ship/sporty ship.
 
d.
Kendaraan di Atas Air untuk kepentingan angkutan perairan daratan.
(3)
Termasuk penyerahan Kendaraan Bermotor dan atau Kendaraan di Atas Air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pemasukan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air dari luar negeri untuk dipakai secara tetap di Indonesia kecuali:
 
a.
Untuk dipakai sendiri oleh orang pribadi yang bersangkutan.
 
b.
Untuk diperdagangkan.
 
c.
Untuk dikeluarkan kembali dari wilayah Pabean Indonesia.
 
d.
Digunakan untuk pameran, penelitian, contoh dan kegiatan olahraga bertaraf internasional.
(4)
Pengecualian sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf c tidak berlaku apabila selama 3 (tiga) tahun berturut-turut tidak dikeluarkan kembali dari wilayah Pabean Indonesia.
 
 
 
 

Pasal 4

Dikecualikan sebagai objek pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air sebagaimana dalam pasal 3 ayat (1) adalah penyerahan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air kepada:
a.
Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah.
b.
Kedutaan, Konsulat, Perwakilan Asing, dan Lembaga-lembaga Internasional dengan asas timbal balik.
c.
Pemerintah Kabupaten/Kota.
d.
Orang pribadi/badan atas Kendaraan di Atas Air Perintis.
 
 
 
 

Pasal 5

Penguasaan Kendaraan Bermotor dan atau Kendaraan di Atas Air oleh orang pribadi atau badan yang bukan pemiliknya untuk jangka waktu lebih dari dua belas bulan dianggap sebagai penyerahan Kendaraan Bermotor dan atau Kendaraan di Atas Air dalam hak milik, pada saat lampaunya dua belas bulan dihitung sejak saat penguasaan, kecuali jika penguasaan itu adalah akibat dari perjanjian sewa termasuk leasing, sewa beli dan akibat jabatannya.
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Subjek Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air adalah orang pribadi atau badan yang dapat menerima penyerahan Kendaraan Bermotor dan atau Kendaraan di Atas Air.
(2)
Wajib Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air adalah orang pribadi atau badan yang menerima penyerahan kendaraan bermotor dan atau Kendaraan di Atas Air.
(3)
Yang bertanggung jawab atas pembayaran Pajak adalah:
 
a.
Untuk orang pribadi adalah orang yang bersangkutan, kuasanya atau ahli warisnya.
 
b.
Untuk Badan adalah pengurus atau kuasanya.
 
 
 
 
BAB III
DASAR PENGENAAN, TARIF PAJAK DAN CARA PENGHlTUNGAN PAJAK
 

Pasal 7

(1)
Dasar pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor atau Nilai Jual Kendaraan di Atas Air.
(2)
Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air sebagaimana dimaksud dalam pasal ini adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air yang tercantum dalam Tabel yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan pertimbangan Menteri Keuangan.
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
Dalam hal dasar pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air belum tercantum dalam tabel sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (2), Kepala Daerah menetapkan dasar pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air dimaksud, dan memberitahukan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan.
(2)
Tabel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal 7 ditinjau kembali setiap tahun.
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Tarif Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air adalah:
 
a.
Untuk penyerahan pertama ditetapkan sebesar 5% (lima persen).
 
b.
Untuk penyerahan kedua dan selanjutnya ditetapkan sebesar 1% (satu persen).
 
c.
Untuk penyerahan Kendaraan di Atas Air karena warisan ditetapkan sebesar 0,1% (nol koma satu persen).
(2)
Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan sebesar:
 
1.
Penyerahan Pertama
 
 
a.
10% (sepuluh persen) untuk Kendaraan Bermotor bukan Umum.
 
 
b.
10% (sepuluh persen) untuk Kendaraan Bermotor Umum.
 
 
c.
3% (tiga persen) untuk Kendaraan Bermotor Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar.
 
2.
Penyerahan Kedua dan selanjutnya adalah
 
 
a.
1% (satu persen) untuk Kendaraan Bermotor Bukan Umum.
 
 
b.
1% (satu persen) untuk Kendaraan Bermotor Umum.
 
 
c.
0,3% (nol koma tiga persen) untuk Kendaraan Bermotor alat-alat Berat dan Besar.
 
3.
Penyerahan karena warisan adalah
 
 
a.
0,1% (nol koma satu persen) untuk Kendaraan Bermotor Bukan Umum.
 
 
b.
0,1% (nol koma satu persen) untuk Kendaraan Bermotor Umum.
 
 
c.
0,03% (nol koma nol tiga persen) untuk Kendaraan Bermotor alat-alat Berat dan Besar.
 
 
 
 

Pasal 10

(1)
Pokok Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), (2), dengan dasar pengenaan Pajak Bea Balik Nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan 8.
(2)
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat Kendaraan Bermotor atau Kendaraan di Atas Air didaftarkan.
 
 
 
 

Pasal 11

Orang pribadi atau Badan yang menyerahkan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air wajib melaporkan secara tertulis kepada Kepala Daerah atas terjadinya penyerahan hak milik tersebut selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak saat penyerahan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air.
 
 
 
 
BAB IV
WILAYAH PEMUNGUTAN
 

Pasal 12

(1)
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air dipungut di wilayah Daerah Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air didaftarkan.
(2)
Apabila terjadi pemindahan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air dari satu Daerah ke Daerah lain, maka Wajib Pajak yang bersangkutan harus memperlihatkan bukti pelunasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air di Daerah asalnya berupa surat keterangan fiskal antar Daerah.
(3)
Pemungutan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air merupakan satu kesatuan dengan pengurusan administrasi Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air lainnya.
 
 
 
 
BAB V
SURAT PEMBERITAHUAN
 

Pasal 13

(1)
Wajib Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air wajib mendaftarkan penyerahan Kendaraan Bermotor dan/atau Kendaraan di Atas Air dengan mengisi SPTPD dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak saat penyerahan (untuk kendaraan bekas) sedang untuk penyerahan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air yang baru dalam jangka waktu paling lama 14 hari sejak penyerahan.
(2)
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pajak atau orang yang diberi kuasa olehnya.
 
 
 
 

Pasal 14

(1)
SPTPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
 
a.
Nama dan alamat lengkap pemilik.
 
b.
Tanggal penyerahan.
 
c.
Jenis, merek, isi silinder, tahun pembuatan, warna, nomor rangka, nomor mesin.
(2)
Bentuk, isi, kualitas dan ukuran SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Daerah berpedoman kepada Keputusan Menteri Dalam Negeri.
 
 
 
 
BAB VI
KETETAPAN PAJAK
 

Pasal 15

(1)
Berdasarkan SPTPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) pajak ditetapkan dengan menerbitkan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Bentuk isi, kualitas dan ukuran SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Daerah berpedoman kepada Keputusan Menteri Dalam Negeri.
 
 
 
 

Pasal 16

(1)
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak, Kepala Daerah dapat menerbitkan.
 
a.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar dalam hal:
 
 
1)
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.
 
 
2)
Apabila Surat Pemberitahuan Pajak Daerah tidak disampaikan kepada Kepala Daerah dalam jangka waktu tertentu dan setelah ditegur secara tertulis.
 
 
3)
Apabila kewajiban mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah tidak dipenuhi, pajak yang terutang dihitung secara jabatan.
 
b.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan apabila ditemukan data baru dan atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang.
 
c.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil apabila jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
(2)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1) dan angka 2) dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
(3)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut.
(4)
Kenaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan apabila Wajib Pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan.
(5)
Jumlah pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3) dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok pajak ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
 
 
 
 

Pasal 17

(1)
Kepala Daerah dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah apabila:
 
a.
Pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar.
 
b.
Dari hasil penelitian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis dan atau salah hitung.
 
c.
Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
(2)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 15 (lima belas) bulan sejak saat terutangnya pajak.
(3)
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan, ditagih melalui Surat Tagihan Pajak Daerah.
(4)
Bentuk, isi dan Tata cara penyampaian STPD ditetapkan oleh Kepala Daerah berpedoman kepada Keputusan Menteri Dalam Negeri.
 
 
 
 
BAB VII
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN
 

Pasal 18

(1)
Pajak yang terutang harus dilunasi sekaligus.
(2)
Kepala Daerah atas permohonan Wajib Pajak setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran Pajak dengan dikenakan bunga 2% (dua persen) sebulan.
(3)
Tata cara Pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran pajak ditetapkan oleh Kepala Daerah.
(4)
Pajak yang terutang berdasarkan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang tidak atau kurang dibayar oleh wajib pajak pada waktunya dapat ditagih dengan surat paksa.
(5)
Penagihan pajak dengan surat paksa dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(6)
Dalam rangka kegiatan pemungutan pajak dapat diberikan biaya pemungutan sebesar 5% (lima persen).
(7)
Pedoman tentang alokasi biaya pemungutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri dengan pertimbangan Menteri Keuangan.
BAB VIII
PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI
 

Pasal 19

(1)
Kepala Daerah karena jabatan atau atas permohonan wajib pajak dapat membetulkan SKPD atau SKPDKB atau SKPDKBT atau STPD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, hitung dan atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
(2)
Kepala Daerah dapat:
 
a.
Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.
 
b.
Mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.
(3)
Tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Keputusan Kepala Daerah.
BAB IX
KERINGANAN DAN PEMBEBASAN
 

Pasal 20

Kepala Daerah dapat memberikan keringanan, pengurangan dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air.
 

Pasal 21

Tata cara pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air ditetapkan oleh Kepala Daerah.
 
 
 
 
BAB X
KEBERATAN DAN BANDING
 

Pasal 22

(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk atas suatu:
 
a.
Surat Ketetapan Pajak Daerah.
 
b.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar.
 
c.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan.
 
d.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar.
 
e.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil.
 
f.
Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan perundang-undangan perpajakan daerah yang berlaku.
(2)
Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, paling lama (3) bulan sejak tanggal SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB dan SKPDN diterima Wajib Pajak, dengan alasan yang jelas kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(3)
Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima, sudah memberikan keputusan.
(4)
Apabila setelah waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk tidak memberikan keputusan, permohonan keberatan dianggap dikabulkan.
(5)
Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunda kewajiban membayar pajak.
 
 
 
 

Pasal 23

(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan banding kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah diterimanya keputusan keberatan.
(2)
Pengajuan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.
 
 
 
 

Pasal 24

Apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XI
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
 

Pasal 25

(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Kepala Daerah.
(2)
Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampaui, Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk tidak memberikan keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan SKPDLB harus diterbitkan dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(4)
Apabila Wajib Pajak mempunyai utang pajak lainnya, kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak dimaksud.
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SPKDLB dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP).
(6)
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah lewat waktu 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB, Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pajak.
 
 
 
 

Pasal 26

Apabila kelebihan pembayaran pajak diperhitungkan dengan utang pajak lainnya, sebagaimana pasal 25 ayat (4), pembayarannya dilakukan dengan cara pemindahbukuan dan bukti pemindahbukuan juga berlaku sebagai bukti pembayaran.
 
 
 
 
BAB XII
PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK
 

Pasal 27

Hasil Penerimaan Pajak sebagai berikut:
(1)
Untuk Daerah sebesar 70% (tujuh puluh persen).
(2)
Untuk Daerah Kabupaten/Kota di wilayah Daerah memperoleh 30% (tiga puluh persen), dengan memperhatikan aspek pemerataan dan potensi Daerah Kabupaten/Kota yang bertujuan untuk pemerataan kemampuan keuangan antar Daerah Kabupaten/Kota.
(3)
Persentase Penerimaan pajak untuk Kabupaten/Kota sebagaimana pada butir (2) di atas untuk aspek pemerataan dan potensi akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Daerah.
 
 
 
 
BAB XIII
KADALUWARSA
 

Pasal 28

(1)
Hak untuk melakukan penagihan pajak, kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila wajib pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah.
(2)
Kadaluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
 
a.
Diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa atau;
 
b.
Ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak baik langsung maupun tidak langsung.
 
 
 
 
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 29

(1)
Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang.
(2)
Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang.
 
 
 
 

Pasal 30

Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 tidak dituntut setelah melampaui jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak atau berakhirnya Bagian Tahun Pajak atau berakhirnya Tahun Pajak.
 
 
 
 
BAB XV
PENYIDlKAN
 

Pasal 31

(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
(2)
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan daerah agar keterangan laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas.
 
b.
Meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana perpajakan daerah tersebut.
 
c.
Menerima keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.
 
d.
Menerima buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain yang berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.
 
e.
Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut.
 
f.
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.
 
g.
Menyuruh berhenti, melarang seseorang (meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e).
 
h.
Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan daerah.
 
i.
Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
 
j.
Menghentikan penyidikan.
 
k.
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
 
 
 
 
BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 32

(1)
Pemungutan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air diberlakukan yang objeknya atas Kendaraan di Atas Air sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat (2) huruf b, c dan d. Peraturan Daerah ini.
(2)
Kendaraan di Atas Air yang mempergunakan ukuran isi kotor kurang dari 20 MP atau kurang dari GT 7 sebagaimana diatur pada pasal 3 ayat (2) huruf a. Peraturan Daerah ini, sepanjang belum diatur mengenai objek Pajak Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air ukuran GT 7 sampai dengan GT 34, pemungutan pajaknya belum dapat dilaksanakan.
(3)
Objck Pajak Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, sepanjang telah diatur mengenai ukuran GT 7 sampai dengan GT. 34, pemungutan Pajak ini dapat diberlakukan termasuk GT. 7 sampai dengan GT 34.
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 33

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya ditetapkan oleh Kepala Daerah.
 
 
 
 

Pasal 34

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 10 Tahun 1998 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 30 Seri A Nomor 2 Tahun 1998) dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 

Pasal 35

Peraturan Daerah ini berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara.
 
 
 
 
Disahkan di Medan
pada tanggal 30 Juli 2002
GUBERNUR SUMATERA UTARA
ttd.
T. RIZAL NURDIN
 
diundangkan di medan
pada tanggal 2 September 2002
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI
ttd.
Drs. AMRUN DAULAY, MM
 
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2002 NOMOR 42
 

PENJELASAN

 
PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA
NOMOR 4 TAHUN 2002
 
TENTANG
 
BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR DAN KENDARAAN DI ATAS AIR
  
I.
Umum
 
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dilakukan dengan memberikan kewenangan yang lebih luas, nyata dan bertanggung jawab kepada Daerah.
 
Dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah perlu menekankan prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan dan akuntabilitas serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman Daerah. Pajak Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan pembangunan Daerah untuk memantapkan pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab.
 
Untuk ini semua, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disesuaikan mengikuti perkembangan keadaan dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
 
Untuk mengatur lebih lanjut beberapa hal yang diperlukan, maka telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah.
 
Sejalan dengan hal tersebut, maka pengaturan Pemungutan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 10 Tahun 1998 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, dan Peraturan Pemerintah yang baru sehingga amanat dari Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna, peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah dapat diwujudkan.
 
Ketentuan mengenai Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor disatukan menjadi satu Perda, di samping guna memperoleh efisiensi kerja juga dikarenakan terdapat persamaan ketentuan-ketentuan yang mengatur pelaksanaan kedua jenis Pajak ini.
  
II.
Pasal demi Pasal
 
Pasal 1
huruf a s/d gg
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
ayat 1
Cukup jelas.
ayat 2
Cukup jelas.
ayat 3
Cukup jelas.
ayat 4
Cukup jelas.
Pasal 4
Huruf a
Penyerahan Kendaraan Bermotor dan kendaraan di Atas Air kepada Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, tidak dikecualikan sebagai Objek Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air.
 
Penyerahan kepada Pemerintah Pusat, Daerah, dan Kabupaten/Kota banyak dilakukan jika pembelian dan biaya pemeliharaan Kendaraan Bermotor dibiayai dengan anggaran APBN/APBD.
Huruf b
Ketentuan tentang pengecualian pengenaan BBN-KB bagi Perwakilan Lembaga-Lembaga Internasional berpedoman kepada Keputusan Menteri Keuangan.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
ayat 1
Cukup jelas.
ayat 2
Wajib Pajak perseorangan atau Badan yang menerima penyerahan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air bertanggung jawab atas pajak BBN apabila si-pemilik sebelumnya (menyerahkan Kendaraan Bermotor) belum melakukan Balik Nama.
ayat 3
Cukup jelas.
Pasal 7
Nilai Jual Kendaraan di Atas Air termasuk di dalamnya Nilai Jual Mesin Penggerak.
Pasal 8
ayat 1
Dasar pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air adalah Nilai Jual yang di peroleh berdasarkan Harga Pasaran Umum Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air, dan apabila tidak diketahui maka Nilai Jual Kendaraan Bermotor ditentukan berdasarkan faktor-faktor:
a.Isi silinder dan atau satuan daya.
b.Penggunaan Kendaraan Bermotor.
a.Jenis Kendaraan Bermotor.
b.Merek Kendaraan Bermotor.
c.Tahun Pembuatan Kendaraan Bermotor.
d.Berat Total Kendaraan Bermotor dan banyaknya penumpang yang di izinkan.
e.Dokumen Impor untuk jenis Kendaraan Bermotor tertentu.
a.Isi silinder dan atau satuan daya.
b.Penggunaan Kendaraan Bermotor.
a.Jenis Kendaraan Bermotor.
b.Merek Kendaraan Bermotor.
c.Tahun Pembuatan Kendaraan Bermotor.
d.Berat Total Kendaraan Bermotor dan banyaknya penumpang yang di izinkan.
e.Dokumen Impor untuk jenis Kendaraan Bermotor tertentu.
a.Isi silinder dan atau satuan daya.
b.Penggunaan Kendaraan Bermotor.
a.Jenis Kendaraan Bermotor.
b.Merek Kendaraan Bermotor.
c.Tahun Pembuatan Kendaraan Bermotor.
d.Berat Total Kendaraan Bermotor dan banyaknya penumpang yang di izinkan.
e.Dokumen Impor untuk jenis Kendaraan Bermotor tertentu.
 
Sedang untuk Kendaraan di Atas Air ditentukan berdasarkan faktor-faktor:
a.Penggunaan Kendaraan di Atas Air.
b.Jenis Kendaraan di Atas Air.
c.Merek Kendaraan di Atas Air.
d.Tahun Pembuatan atau renovasi Kendaraan di Atas Air.
e.Isi kotor Kendaraan di Atas Air.
f.Banyaknya penumpang atau berat muatan maksimum yang diizinkan.
g.Dokumen impor untuk jenis Kendaraan di Atas Air tertentu.
a.Penggunaan Kendaraan di Atas Air.
b.Jenis Kendaraan di Atas Air.
c.Merek Kendaraan di Atas Air.
d.Tahun Pembuatan atau renovasi Kendaraan di Atas Air.
e.Isi kotor Kendaraan di Atas Air.
f.Banyaknya penumpang atau berat muatan maksimum yang diizinkan.
g.Dokumen impor untuk jenis Kendaraan di Atas Air tertentu.
a.Penggunaan Kendaraan di Atas Air.
b.Jenis Kendaraan di Atas Air.
c.Merek Kendaraan di Atas Air.
d.Tahun Pembuatan atau renovasi Kendaraan di Atas Air.
e.Isi kotor Kendaraan di Atas Air.
f.Banyaknya penumpang atau berat muatan maksimum yang diizinkan.
g.Dokumen impor untuk jenis Kendaraan di Atas Air tertentu.
 
Faktor-faktor dalam ayat ini tidak harus semuanya dipergunakan dalam menghitung Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air.
Ayat 2
Cukup jelas.
pasal 9
-Penyerahan atas kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air bekas pakai yang di impor langsung dianggap penyerahan pertama.
-Penyerahan kendaraan bermotor dan Kendaraan di Atas Air yang dikecualikan dari objek BBN dianggap telah pernah membayar BBN-KB sehingga untuk penyerahan selanjutnya dikenakan tarif untuk penyerahan kedua dst. (1%).
-Penyerahan atas kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air bekas pakai yang di impor langsung dianggap penyerahan pertama.
-Penyerahan kendaraan bermotor dan Kendaraan di Atas Air yang dikecualikan dari objek BBN dianggap telah pernah membayar BBN-KB sehingga untuk penyerahan selanjutnya dikenakan tarif untuk penyerahan kedua dst. (1%).
-Penyerahan atas kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air bekas pakai yang di impor langsung dianggap penyerahan pertama.
-Penyerahan kendaraan bermotor dan Kendaraan di Atas Air yang dikecualikan dari objek BBN dianggap telah pernah membayar BBN-KB sehingga untuk penyerahan selanjutnya dikenakan tarif untuk penyerahan kedua dst. (1%).
pasal 10 s/d 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Pembagian Hasil Penerimaan Pajak diperhitungkan dari realisasi penerimaan setelah dikurangi biaya pemungutan.
Pasal 28 s/d 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Pengaturan mengenai ukuran Kendaraan di Atas Air dengan GT yang menjadi Objek Pajak Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air ditetapkan dalam P.P. Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah pada Pasal 8 ayat (2) huruf a, sedangkan ukuran GT 7 sampai dengan GT 34 sama sekali tidak ada diatur.
Pasal 33 s/d 35
Cukup jelas.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.