Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor: 1 Tahun 2015
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA
NOMOR 1 TAHUN 2015TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR SUMATERA UTARA,
| |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2011 telah ditetapkan Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara;
| ||
|
b.
|
bahwa tarif bea balik nama kendaraan bermotor yang diatur dalam ketentuan Pasal 21 Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara, dalam pelaksanaannya memberatkan masyarakat;
| ||
|
c.
|
bahwa pembayaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor oleh Wajib Pungut setiap tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya, yang diatur dalam Pasal 50 Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2002 tentang Tata cara Pemungutan penyetoran dan Pelaporan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
| ||
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara;
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 4438);
| ||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 5038);
| ||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 5049);
| ||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
| ||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| ||
|
12.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
| ||
|
13.
|
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 8);
| ||
|
14.
|
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1);
| ||
|
15.
|
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2011 Nomor 1);
| ||
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA dan GUBERNUR SUMATERA UTARA | |||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal I | |||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2011 Nomor 1) diubah sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
1.
|
Ketentuan ayat (3) Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
(1)
|
Kepemilikan kendaraan bermotor pribadi kedua dan seterusnya untuk kendaraan roda dua atau lebih, tarif pajaknya ditetapkan secara progresif;
| |
|
|
(2)
|
Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama dan/atau alamat yang sama;
| |
|
|
(3)
|
Besarnya tarif progresif kendaraan roda 2 (dua) dan 3 (tiga) sebagai berikut:
| |
|
|
|
a.
|
Kepemilikan kedua sebesar 2% (dua persen);
|
|
|
|
b.
|
Kepemilikan ketiga sebesar 2,5% (dua koma lima persen);
|
|
|
|
c.
|
Kepemilikan keempat sebesar 3% (tiga persen);
|
|
|
|
d.
|
Kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 3,5% (tiga koma lima persen).
|
|
|
(4)
|
Besarnya tarif progresif kendaraan roda 4 (empat) atau lebih sebagai berikut:
| |
|
|
|
a.
|
Kepemilikan kedua sebesar 2,5% (dua koma lima persen);
|
|
|
|
b.
|
Kepemilikan ketiga sebesar 3% (tiga persen);
|
|
|
|
c.
|
Kepemilikan keempat sebesar 3,5% (tiga koma lima persen);
|
|
|
|
d.
|
Kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 4% (empat persen).
|
|
|
(5)
|
Tata cara pelaksanaan pengenaan pajak progresif diatur dengan Peraturan Gubernur.
| |
|
|
|
|
|
|
2.
|
Ketentuan Pasal 21 diubah, sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 21
| ||
|
|
(1)
|
Tarif BBN-KB ditetapkan masing-masing sebagai berikut:
| |
|
|
|
a.
|
penyerahan pertama sebesar 10% (sepuluh persen); dan
|
|
|
|
b.
|
penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1% (satu persen).
|
|
|
(2)
|
Khusus untuk Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum, tarif pajak ditetapkan masing-masing sebagai berikut:
| |
|
|
|
a.
|
penyerahan pertama sebesar 0,50% (nol koma lima puluh persen); dan
|
|
|
|
b.
|
penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 0,075% (nol koma nol tujuh puluh lima persen).
|
|
3.
|
Ketentuan ayat (4) Pasal 50 diubah, sehingga Pasal 50 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 50
| ||
|
|
(1)
|
PKB harus dibayar sekaligus di muka untuk Masa Pajak 12 (dua belas) bulan.
| |
|
|
(2)
|
PKB dan BBN-KB harus dibayar pada saat diterbitkannya SKPD, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkannya SKPD.
| |
|
|
(3)
|
PBB-KB harus dibayar pada saat penyerahan Bahan Bakar.
| |
|
|
(4)
|
Wajib Pungut wajib membayarkan PBBKB, setiap tanggal 25 (dua puluh lima) bulan berikutnya.
| |
|
|
(5)
|
PAP harus dibayar selambat-lambat 15 (lima belas) hari sejak diterbitkannya SKPD.
| |
|
|
(6)
|
Pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran diatur dengan Peraturan Gubernur.
| |
|
|
|
|
|
Pasal II | |||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Medan
pada tanggal 10 April 2015 GUBERNUR SUMATERA UTARA, ttd. GATOT PUJO NUGROHO Diundangkan di Medan pada tanggal 15 April 2015 Plh. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA, ttd. R. SABRINA LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2015 NOMOR 1 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.