Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 8 Tahun 2006

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN
NOMOR 8 TAHUN 2006
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR SUMATERA SELATAN,
 

Menimbang

a.
bahwa besarnya tarif retribusi tempat rekreasi dan olahraga sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Nomor 12 Tahun 1999 sudah tidak sesuai lagi dengan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian saat ini;
b.
bahwa disamping itu masih terdapat beberapa stadion/gedung olahraga yang belum diatur tarif retribusinya di dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Nomor 12 Tahun 1999 dimaksud;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
 

Mengingat

1.
Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1814);
2.
Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara RI Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
3.
Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
4.
Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
5.
Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
7.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Nomor 12 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Tahun 1999 Nomor 9 Seri B);
8.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 11 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 2 Seri D), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 2002 (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 1 Seri D);
9.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 12 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi Lembaga Teknis Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 3 Seri D) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2005 (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 1 Seri D).
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN
dan
GUBERNUR SUMATERA SELATAN
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA.
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Nomor 12 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Tahun 1999 Nomor 9 Serie 8) diubah sebagai berikut:
1.
Diantara Pasal 9 dan Pasal 20 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 19 A yang berbunyi:
 
Pasal 19 A
(1)
Penyelenggaraan pertandingan olahraga, pameran, bazar, amal bakti sosial, konser musik, rapat akbar, upacara dan lain kegiatan yang menggunakan dan atau dibiayai sebagian atau seluruhnya oleh sponsor akan dikenakan biaya sebesar 20 % dari jumlah/nilai sponsorship.
(2)
Pekerjaan ekstra untuk kebersihan dan keamanan pada semua kegiatan ditanggung oleh penyelenggara dan atau oleh eksibitor.
(3)
Setiap penggunaan tenaga listrik dan atau lampu penerangan di luar fasilitas yang tersedia dikenakan biaya tambahan sesuai KWh terpakai terhitung sejak tanggal pemakaian.
 
2.
Lampiran Peraturan Daerah yang memuat jenis objek wisata/olahraga, golongan tarif dan besarnya tarif retribusi diubah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
 
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 29 September 2006
GUBERNUR SUMATERA SELATAN,
dto.
SYAHRIAL OESMAN

Diundangkan di Palembang
pada tanggal 2 Oktober 2006
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN,
dto.
H. SOFYAN REBUIN

LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN 2006 NOMOR 8
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.