Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 8 Tahun 2004

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN
NOMOR 8 TAHUN 2004
 
TENTANG

PENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH TINGKAT I SUMATERA SELATAN NOMOR 13 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI IZIN PERUNTUKAN PENGGUNAAN TANAH DALAM PROVINSI DAERAH TINGKAT I SUMATERA SELATAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR SUMATERA SELATAN,
 

Menimbang

a.
bahwa Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah dalam Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, bertentangan dengan peraturan perundang­-undangan yang lebih tinggi yaitu Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 karena besaran retribusi izin peruntukan tanah yang didasarkan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan luasnya lahan tidak sesuai dengan prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi perizinan;
b.
bahwa Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah ini semula diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah Pasal 4 ayat (2) huruf a yaitu merupakan salah satu jenis Retribusi Perizinan Tertentu, namun di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah yang merupakan pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997, Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah ini dihapus (tidak dicantumkan lagi);
c.
bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah dalam Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 11 Tahun 2002 dimaksud perlu dicabut;
d.
bahwa pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun 1999 sebagaimana dimaksud pada huruf c perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
 

Mengingat

1.
Undang-undang RI Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan lembaran Negara Nomor 1814);
2.
Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);
3.
Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3865) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan lembaran Negara Nomor 4048);
4.
Undang-undang, RI Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
5.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
6.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952).
 
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH TINGKAT I SUMATERA SELATAN NOMOR 13 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI IZIN PERUNTUKAN PENGGUNAAN TANAH DALAM PROVINSI DAERAH TINGKAT I SUMATERA SELATAN
 

Pasal 1

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah dalam Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (lembaran Daerah Tahun 1999 Nomor 10 Serie B) sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 11 Tahun 2002 (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 5 Serie C), dinyatakan tidak berlaku.
 

Pasal 2

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
 
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 8 Juni 2004
GUBERNUR SUMATERA SELATAN,
dto.
SYAHRIAL OESMAN

Diundangkan di Palembang
pada tanggal 25 Juni 2004
Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN,
dto.
H. MAHYUDDIN NS

LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN 2004 NOMOR 2 SERIE 0
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.
Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 8 Tahun 2004