Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 26 Tahun 2001

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH PROPINSl SUMATERA SELATAN
NOMOR 26 TAHUN 2001
 
TENTANG
 
RETRIBUSI JASA PEMERIKSAAN MUTU KENDARAAN BERMOTOR
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR SUMATERA SELATAN,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan otonomi Daerah secara berdaya guna dan berhasil guna dalam upaya penyelenggaraan, pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat maka perlu menetapkan sumber-sumber pendapatan asli daerah;
b.
bahwa Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Mutu Kendaraan Bermotor yang diberikan dalam rangka untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan merupakan kewenangan Pemerintah Propinsi;
c.
bahwa terhadap pelayanan yang diberikan Pemerintah Propinsi Sumatera Selatan di bidang pemberian jasa pemeriksaan mutu kendaraan bermotor ini dipungut retribusi;
d.
bahwa untuk penetapan retribusi sebagaimana pada huruf c perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Selatan.
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1814);
2.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara RI Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara 3209);
3.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);
4.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685);
5.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
6.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
7.
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara RI Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3530);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 55. Tambahan Lembaran Negara Nomor 3692);
10.
Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.04.PW.07.03 Tahun 1984 tentang Wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
11.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.81 Tahun 1993 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor;
12.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 1985 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Tahun 1986 Nomor 2 Serie D);
13.
Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Selatan Nomor 11 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Propinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 2 Serie D).
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI SUMATERA SELATAN
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI JASA PEMERIKSAAN MUTU KENDARAAN BERMOTOR.
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Propinsi adalah Propinsi Sumatera Selatan.
2.
Pemerintah Propinsi adalah Pemerintah Propinsi Sumatera Selatan.
3.
Gubernur adalah Gubernur Sumatera Selatan.
4.
Dinas Perhubungan adalah Dinas Perhubungan Propinsi Sumatera Selatan.
5.
Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu.
6.
Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Mutu (SKHPM) Kendaraan Bermotor adalah surat keterangan yang diberikan kepada setiap unit kendaraan yang dibuat dan/atau dirakit dan/atau diimpor setelah kendaraan tersebut memperoleh pengesahan rancang bangun dan melalui pemeriksaan mutu kendaraan.
7.
Wajib Retribusi adalah setiap Perusahaan Karoseri yang melaksanakan rancang bangun dan rekayasa untuk setiap pemesanan karoseri kendaraan pada Perusahaan Karoseri yang telah memiliki Surat Keputusan Rancang Bangun.
 
 
 
 
 
BAB II
OBJEK, SUBJEK DAN GOLONGAN RETRIBUSI
 

Pasal 2

Objek Retribusi adalah pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Propinsi di bidang Pemberian Jasa Pemeriksaan Mutu Kendaraan Bermotor.
 
 
 
 
 

Pasal 3

Subjek Retribusi adalah perusahaan yang membuat karoseri dan mengajukan permohonan untuk mendapatkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Mutu (SKHPM) Kendaraan Bermotor.
 
 
 
 
 

Pasal 4

Retribusi Jasa Pemeriksaan Mutu Kendaraan Bermotor termasuk dalam golongan retribusi jasa umum.
 
 
 
 
 
BAB IV
BESARNYA RETRIBUSI
 

Pasal 5

Pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Peraturan Daerah ini adalah untuk setiap unit kendaraan yang dilakukan pemeriksaan mutu.
 
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Besarnya biaya retribusi Jasa pemeriksaan mutu kendaraan bermotor adalah sebagai berikut:
 
a.
Mobil Penumpang
Rp20.000,-
 
b.
Mobil Bus
Rp25.000,-
 
c.
Mobil Barang
Rp25.000,-
 
d.
Kereta Tempelan
Rp35.000,-
 
e.
Kereta Gandengan
Rp35.000,-
 
f.
Kendaraan Khusus
Rp25.000,-
(2)
Penetapan besarnya biaya retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan pada perhitungan biaya operasional petugas, biaya administrasi dan biaya pemeriksaan kendaraan bermotor.
 
 
 
 
 
BAB IV
PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN
 

Pasal 7

(1)
Pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Peraturan Daerah inl tidak dapat diborongkan.
(2)
Tata cara pelaksanaan pemungutan sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur.
(3)
Penyetoran penerimaan retribusi harus dilakukan secara tunai.
(4)
Pelaksanaan penyetoran sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan oleh Bendaharawan Khusus Penerima ke Bank Sumsel selaku Pemegang Kas Pemerintah Propinsi selambat­-lambatnya 1 x 24 jam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
Setiap pembayaran retribusi oleh Wajib Retribusi diberikan tanda bukti pembayaran.
(2)
Setiap pembayaran retribusi dicatat dalam Buku Penerimaan.
 
 
 
 
 
BAB V
PENGAWASAN
 

Pasal 9

Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Gubernur dan secara teknis operasional dilakukan oleh Dinas Perhubungan.
 
 
 
 
 
BAB VI
PENYIDIKAN
 

Pasal 10

(1)
Selain Pejabat Penyidik Kepolisian Republik Indonesia, Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Propinsi diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
(2)
Wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana pada ayat (1) Pasal ini adalah:
 
a.
menerima, mencari, mengumpulkan dan menellti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi agar keterangan atau laporan tersebut menjadi leblh lengkap dan jelas;
 
b.
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana retribusi;
 
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang retribusi;
 
d.
memeriksa buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen­-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi;
 
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang retribusi;
 
g.
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dlbawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
 
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana retribusi;
 
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 j.menghentikan penyidikan;
 
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang retribusi menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
 
 
 
 
 
BAB VII
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 11

(1)
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) Peraturan Daerah ini sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pelanggaran.
 
 
 
 
 
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 12

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur sepanjang mengenai peraturan pelaksanaannya.
 
 
 
 
 

Pasal 13

Peraturan Daerah ini, mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Sumatera Selatan.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 12 Desember 2001
GUBERNUR SUMATERA SELATAN,
dto
H. ROSIHAN ARSYAD
 
Diundangkan di Palembang
pada tanggal 24 Desember 2001
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI SUMATERA SELATAN,
dto
H. RADJAB SEMENDAWAI
 
LEMBARAN DAERAH PROPINSI SUMATERA SELATAN TAHUN 2001 NOMOR 4 SERIE B
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.