Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 24 Tahun 2004

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN
NOMOR 24 TAHUN 2004
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH TINGKAT I SUMATERA SELATAN NOMOR 4 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR SUMATERA SELATAN,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 1999, objek retribusi penjualan produksi usaha daerah meliputi bibit tanaman pangan, bibit tanaman perkebunan dan bibit ikan;
b.
bahwa dalam rangka memberikan perlindungan dan jaminan kepada petani pemakai agar benih/bibit ternak yang dipergunakan merupakan produk yang berkualitas serta sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, dipandang perlu menambahkan bibit/benih peternakan (mani beku) sebagai objek retribusi penjualan produksi usaha daerah;
c.
bahwa penambahan bibit/benih peternakan (mani beku) sebagai objek retribusi penjualan produksi usaha daerah sebagaimana dimaksud huruf b, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-undang RI Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1814);
2.
Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang­-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara RI Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
3.
Undang undang RI Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
4.
Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
5.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara RI Tahun 1981 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3258);
6.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
7.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4139);
8.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah Tahun 1999 Nomor 2 Serie B).
 
 
 
 
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH TINGKAT I SUMATERA SELATAN NOMOR 4 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH.
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah Tahun 1999 Nomor 2 Serie B) diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
1.
Pasal 3 ayat (1) setelah huruf c ditambah huruf d, sehingga lengkapnya berbunyi:
 
 
 
 
 
Pasal 3
 
(1)
Objek retribusi adalah penjualan produksi usaha daerah meliputi:
 
 
a.
bibit tanaman pangan;
 
 
b.
bibit tanaman perkebunan;
 
 
c.
bibit ikan;
 
 
d.
bibit/benih peternakan (mani beku).
 
 
 
 
2.
Pasal 8 ayat (6) setelah angka 3 ditambah angka 4 yang berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
4.
Bibit/benih peternakan (mani beku)
   
 
 
Jenis Produksi
Ukuran/Spesifikasi
Tarif Volume
a.
Mani beku sapi
per dosis/straw
Rp5.000,-
b.
Mani beku kerbau
per dosis/straw
Rp5.000,-
c.
Mani beku domba/kambing
per dosis/straw
Rp5.000,-
Jenis Produksi
Ukuran/Spesifikasi
Tarif Volume
a.
Mani beku sapi
per dosis/straw
Rp5.000,-
b.
Mani beku kerbau
per dosis/straw
Rp5.000,-
c.
Mani beku domba/kambing
per dosis/straw
Rp5.000,-
Jenis Produksi
Ukuran/Spesifikasi
Tarif Volume
a.
Mani beku sapi
per dosis/straw
Rp5.000,-
b.
Mani beku kerbau
per dosis/straw
Rp5.000,-
c.
Mani beku domba/kambing
per dosis/straw
Rp5.000,-
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
 
 
 
 
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 8 Juni 2004
GUBERNUR SUMATERA SELATAN,
dto.
SYAHRIAL OESMAN

Diundangkan di Palembang
pada tanggal 25 Juni 2004
Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN,
dto.
H. MAHYUDDIN NS

LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN 2004 NOMOR 7 SERIE C
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.