Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 13 Tahun 2007
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN
NOMOR 13 TAHUN 2007 TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK PETA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR SUMATERA SELATAN,
| ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah maka berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tlngkat I Sumatera Selatan Nomor 10 Tahun 1999 telah ditetapkan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta;
| |
|
b.
|
bahwa dalam pelaksanaannya ternyata Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1999 dimaksud tidak efektif dan tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah, karena penggunaan peta tersebut lebih kepada pelayanan yang bersifat internal terutama untuk menyusun perencanaan dan pengendalian pembangunan di Sumatera Selatan;
| |
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1999 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta.
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1814);
| |
|
2.
|
Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
| |
|
3.
|
Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2006 (Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);
| |
|
4.
|
Peraturan Pemerintah RI Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
| |
|
5.
|
Peraturan Pemerintah RI Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
| |
|
6.
|
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 12 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi tembaga Teknis Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 3 Serie D) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 12 Tahun 2005 (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 5 Seri D).
| |
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN dan GUBERNUR SUMATERA SELATAN | ||
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH N0MOR 10 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK PETA.
| ||
|
|
|
|
Pasal 1 | ||
|
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Nomor 10 Tahun 1999 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 1999 Nomor 7 Serie B).
| ||
|
|
|
|
Pasal 2 | ||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 31 Juli 2007 GUBERNUR SUMATERA SELATAN, Dto SYAHRIAL OESMAN Diundangkan di Palembang pada tanggal 6 Agustus 2007 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN, Dto MUSYRIF SUWARDI LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN 2007 NOMOR 13 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.