Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 12 Tahun 2007

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN
NOMOR 12 TAHUN 2007
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI BIAYA TERA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR SUMATERA SELATAN,
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa besarnya tarif retribusi biaya tera sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2002, sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi perekonomian saat ini;
b.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, tarif retribusi ditinjau kembali paling lama setiap 5 (lima) tahun sekali;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu diadakan penm1auan dan penyesuaian terhadap besarnya tarif retribusi biaya tera yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1814);
2.
Undang Undang RI Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara RI Tahun 1981 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3193);
3.
Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
4.
Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
5.
Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);
6.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
7.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
8.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 11 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 2 Seri D) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 11 Tahun 2005 (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 4 Seri D);
9.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 15 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 19 Seri D);
10.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2002 tentang Retribusi Biaya Tera (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 1 Seri C);
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN
dan
GUBERNUR SUMATERA SELATAN
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI BIAYA TERA.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2002 tentang Retribusi Biaya Tera diubah sebagai berikut:
 
Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 6
(1)
Untuk setiap pekerjaan menera atau tera ulang atas Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) dikenakan biaya tera yang besarnya sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(2)
Selain biaya tera sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dikenakan biaya tambahan terhadap:
 
a.
UTTP yang memiliki konstruksi tertentu yaitu:
 
 
1.
Timbangan Sentisimal, Bobot lnsut, Timbangan Pegas dan Timbangan Cepat untuk semua kapasitas sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
 
 
2.
Timbangan Pengisi (curah) dan Timbangan Pencampuran (mix) untuk semua kapasitas sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per unit;
 
 
3.
Timbangan Elektronik untuk semua kapasitas sebesar Rp50.000,-­ (lima puluh ribu rupiah) per unit.
 
b.
UTTP yang ditanam sebesar Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per unit.
 
c.
UTTP yang memerlukan pengujian tertentu dan mempunyai sifat dan/atau konstruksi khusus sebesar Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per unit.
(3)
Untuk pekerjaan tera dan tera ulang di tempat pakai atau di tempat terkumpulnya UTTP, selain biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenakan biaya pengganti yang meliputi biaya perjalanan pegawai yang bertugas, jasa teknis dan biaya pengangkutan peralatan kemetrologian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 31 Juli 2007
GUBERNUR SUMATERA SELATAN,
Dto
SAHRIAL OESMAN

Diundangkan di Palembang
pada tanggal 6 Agustus 2007
SEKRETARlS DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN,
Dto
MUSYRIF SUWARDI

LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN 2007 NOMOR 12
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.