Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: 7 Tahun 2004

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA

NOMOR 7 TAHUN 2004

 
TENTANG

BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH

GUBERNUR SULAWESI TENGGARA
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka menunjang kelancaran penyelenggaraan tugas-tugas Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan kepada masyarakat maka perlu mendapat dukungan dana yang bersumber dari Pendapatan asli daerah terutama dari sektor pajak daerah;
b.
bahwa untuk meningkatkan penerimaan dari sektor Pajak Daerah maka perlu mengintensifkan pelaksanaan pe­mungutannya serta memberikan biaya pemungutan kepada instansi pemungut;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada huruf a dan b dipandang perlu membentuk peraturan Daerah tentang Biaya Pemungutan Pajak Daerah.
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687);
2.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2689);
3.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3684), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
4.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
5.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Nomor 3848);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3530);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Per­-tanggung Jawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Peng­awasan Atas Penyelenggaraan Peme­rintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4090);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4095);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138);
12.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 7);
13.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di atas Air (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 8);
14.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2001 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di atas Air (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 10).
 
 
 
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA
 
 
 
MEMUTUSKAN

Menetapkan

PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TENTANG BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH.
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
2.
Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Tenggara;
3.
Instansi Pemungut adalah Instansi yang melakukan Pemungutan Pajak yang terdiri dari Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Sulawesi Tenggara, Pertamina Unit Pemasaran VII Cabang Makassar dan Instansi lain yang menunjang Pemungutan Pajak Daerah;
4.
Pajak Daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau Badan Kepada Daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang yang dapat dipaksakan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Pembangunan Daerah;
5.
Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat dengan PKB adalah pajak yang dipungut atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor;
6.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBN-KB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan.
7.
Pajak Kendaraan di Atas Air yang selanjutnya disingkat PKAA adalah pajak yang dipungut atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan di Atas Air;
8.
Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air yang selanjutnya disingkat BBN-KAA adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan di atas air sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha;
9.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PBB KB adalah pajak atas bahan bakar yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor termasuk bahan bakar kendaraan di atas air;
10.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada wajib pajak serta pengawasan penyetorannya;
11.
Biaya Pemungutan adalah biaya yang diberikan kepada aparat pelaksana pemungutan dan aparat penunjang dalam rangka kegiatan pemungutan.
 
 
 
BAB II
BIAYA PEMUNGUTAN

Bagian Pertama
Jenis-Jenis Pajak Daerah Diberikan Biaya Pemungutan
 

Pasal 2

(1)
Pelaksanaan kegiatan pemungutan pajak daerah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, diberikan biaya Pemungutan;
(2)
Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari:
 
a.
Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Kendaraan di Atas Air;
 
b.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air;
 
c.
Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan;
 
d.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
 
 
 
Bagian Kedua
Besarnya Biaya Pungutan
 

Pasal 3

Besarnya biaya pemungutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari realisasi penerimaan Pajak Daerah.
 
 
 
Bagian Ketiga
Pemanfaatan Biaya Pemungutan
 

Pasal 4

Biaya Pemungutan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) diberikan kepada Instansi Pemungut dan Instansi Penunjang lainnya guna mendorong peningkatan penerimaan Pajak Daerah.
 
 
 

Pasal 5

Tata cara dan alokasi biaya Pemungutan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
 
 
 
BAB III
KETENTUAN LAIN-LAIN
 

Pasal 6

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai peraturan pelaksanaannya akan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
 
 
 
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 7

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 14 Tahun 1995 tentang insentif Uang perangsang Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dinyatakan tidak berlaku lagi.
 
 
 

Pasal 8

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya pada Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
 
 
 
Ditetapkan di Kendari
Pada tanggal 26 Juni 2004
GUBERNUR SULAWESI TENGGARA,
ttd.
ALI MAZI

Diundangkan di Kendari
Pada tanggal 26 Juni 2004
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA,
ttd.
Drs. H. LA ODE NSAHA

LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR   TAHUN
 

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA
NOMOR 7 TAHUN 2004

TENTANG

BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
 
 
I.
UMUM
 
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah dan Penerimaan berupa dana perimbangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Salah satu Pendapatan Asli Daerah yang merupakan sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan Pembangunan daerah yang cukup potensial adalah penerimaan dari hasil pajak daerah, sehingga pemungutannya perlu diintensifkan.

Di samping upaya mengintensifkan pelaksanaan pungutan Pajak Daerah, maka dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan pemungutan pajak daerah kepada instansi pemungut diberi biaya pemungutan pajak daerah.
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Istilah-istilah yang dirumuskan di dalam pasal ini dimaksudkan untuk menyamakan pengertian sehingga dapat menghindari adanya kesalahan penafsiran.
Pasal 14
Cukup Jelas
Pasal 15
Cukup Jelas
Pasal 16
Cukup Jelas
Pasal 17
Cukup Jelas
Pasal 18
Cukup Jelas
Pasal 19
Cukup Jelas
Pasal 20
Cukup Jelas
Pasal 21
Cukup Jelas
Pasal 22
Cukup Jelas
Pasal 23
Cukup Jelas
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.