Perda Provinsi Riau Nomor: 9 Tahun 2013

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH PROVINSI RIAU
NOMOR 9 TAHUN 2013
 
TENTANG

RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH DAN TEMPAT KHUSUS PARKIR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR RIAU,
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan untuk peningkatan pelayanan pemakaian kekayaan daerah oleh masyarakat serta mendukung peningkatan pendapatan asli daerah, perlu mengatur Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Dan Tempat Khusus Parkir;
b.
bahwa Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 8 Tahun 2000 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu ditinjau kembali;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Dan Tempat Khusus Parkir;
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang dasar Negara republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1646);
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3293) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
14.
Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Provinsi Riau (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2008 Nomor 2);
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI RIAU
dan
GUBERNUR RIAU
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH DAN TEMPAT KHUSUS PARKIR.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Riau.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Riau.
3.
Gubernur adalah Gubernur Riau.
4.
Kas Daerah adalah Kas Daerah Provinsi Riau.
5.
Kekayaan Daerah adalah semua harta benda berwujud yang dimiliki atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah, baik bergerak maupun tidak bergerak, termasuk bagian-bagiannya, kelengkapannya, serta peralatannya kecuali uang dan surat berharga lainnya.
6.
Tempat khusus parkir adalah tempat yang secara khusus disediakan, dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah sebagai tempat parkir kendaraan, yang dapat berupa pelataran parkir dan atau gedung parkir dan atau bangunan lainnya
7.
Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial yang pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
8.
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah retribusi yang dikenakan terhadap pemakaian kekayaan tertentu milik dan/atau di bawah penguasaan Pemerintah Daerah.
9.
Retribusi Tempat Khusus Parkir adalah retribusi yang dikenakan terhadap penggunaan tempat khusus parkir milik dan/atau di bawah penguasaan Pemerintah Daerah
10.
Tanah adalah tanah milik dan/atau di bawah penguasaan Pemerintah Daerah yang dapat dipergunakan/disewakan untuk umum.
11.
Bangunan adalah bangunan milik dan/atau di bawah penguasaan Pemerintah Daerah yang dapat dipergunakan/disewakan untuk umum yang dapat berupa rumah dinas, toko, kantin, Mess, Asrama, Gedung Kesenian, Auditorium, Wisma, Bengkel, Kandang ternak, Gedung/gelanggang olah raga, Rumah Potong, Gudang, dan bangunan lainnya
12.
Laboratorium adalah Laboratorium milik dan/atau di bawah penguasaan Pemerintah Daerah yang melayani pemeriksaan laboratorium.
13.
Ruangan adalah ruangan milik dan/atau di bawah penguasaan Pemerintah Daerah yang dapat dipergunakan/disewakan untuk umum yang dapat berupa aula, ruang belajar dan ruangan lainnya
14.
Kendaraan motor dan alat berat adalah Kendaraan bermotor dan alat berat milik dan atau di bawah penguasaan Pemerintah Daerah yang dapat dipergunakan/disewakan untuk umum
15.
Peralatan Pelatihan adalah fasilitas pelatihan dan alat-alat pelatihan milik dan/atau di bawah penguasaan Pemerintah Daerah yang dapat dipergunakan/disewa untuk masyarakat.
16.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
17.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
18.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
19.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
20.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
21.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah.
22.
Penyidikan tindak pidana dibidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
23.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
 
BAB II
RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH

Bagian Pertama
Nama, objek dan subjek retribusi
 

Pasal 2

Dengan nama Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan pemakaian kekayaan daerah.
 

Pasal 3

(1)
Objek Retribusi pemakaian kekayaan Daerah adalah pemakaian kekayaan Daerah yang dimiliki oleh pemerintah daerah.
(2)
Objek Retribusi pemakaian kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
Asrama
 
b.
Bangunan
 
c.
Aula/Ruangan
 
d.
Peralatan
 
e.
Kendaraan Bermotor
 
f.
Laboratorium
 
g.
Tanah;
(3)
Dikecualikan dari pemakaian kekayaan daerah adalah dengan penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah.
 

Pasal 4

(1)
Subjek retribusi pemakaian kekayaan Daerah adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan/menikmati kekayaan daerah yang dimiliki pemerintah daerah.
(2)
Wajib Retribusi pemakaian kekayaan Daerah adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi.
 
Bagian Kedua
Golongan Retribusi
 

Pasal 5

Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah digolongkan sebagai retribusi jasa usaha.
 
Bagian Ketiga
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan jasa
 

Pasal 6

Tingkat penggunaan jasa pemakaian kekayaan daerah diukur berdasarkan jenis dan jangka waktu pemakaian kekayaan daerah
 
Bagian Keempat
Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
 

Pasal 7

(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak.
(2)
Keuntungan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keuntungan yang diperoleh apabila pelayanan jasa usaha tersebut dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
 
Bagian Kelima
Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
 

Pasal 8

(1)
Struktur dan besarnya tarif retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah ditetapkan dengan mempertimbangkan keuntungan yang layak atas Pemakaian Kekayaan Daerah, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektifitas pengendalian atas Pemakaian Kekayaan Daerah.
(2)
Struktur dan besarnya tarif retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini
(3)
Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(4)
Peninjauan tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dapat dilakukan sesuai dengan keadaan dan perkembangan ekonomi masyarakat yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
 
BAB III
RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR

Bagian Pertama
Nama, objek dan subjek retribusi
 

Pasal 9

Dengan nama Retribusi Tempat Khusus Parkir dipungut Retribusi sebagai atas pelayanan penyediaan tempat khusus parkir oleh Pemerintah Daerah.
 

Pasal 10

(1)
Objek retribusi tempat khusus parkir adalah pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan,dimiliki dan/atau dikelola Pemerintah Daerah.
(2)
Dikecualikan dari objek retribusi tempat khusus parkir adalah pelayanan tempat parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
 

Pasal 11

(1)
Subjek retribusi Tempat Khusus parkir adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan Tempat Khusus parkir yang disediakan/diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Wajib Retribusi Tempat Khusus parkir adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi.
 
Bagian Kedua
Golongan Retribusi

 

Pasal 12

Retribusi Tempat Khusus parkir digolongkan sebagai retribusi jasa usaha.
 
Bagian Ketiga
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan jasa

 

Pasal 13

Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jangka waktu penggunaan, fasilitas dan jenis kendaraan
 
Bagian Keempat
Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi

 

Pasal 14

(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak
(2)
Keuntungan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keuntungan yang diperoleh apabila pelayanan jasa usaha tersebut dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
 
Bagian Kelima
Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
 

Pasal 15

(1)
Struktur dan besarnya tarif retribusi Tempat Khusus Parkir ditetapkan dengan mempertimbangkan keuntungan yang layak, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektifitas pengendalian atas penggunaan tempat khusus parkir.
(2)
Struktur dan besarnya tarif retribusi Tempat Khusus Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
 
a.
Kendaraan Roda Dua Rp. 1000,-/sekali
 
b.
Kendaraan Roda Empat Rp. 2000,-/sekali
(3)
Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(4)
Peninjauan tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir dapat dilakukan sesuai dengan keadaan dan perkembangan ekonomi masyarakat yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
 
BAB IV
WILAYAH PEMUNGUTAN
 

Pasal 16

Wilayah pemungutan retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Tempat Khusus Parkir adalah di Daerah Provinsi Riau.
 
BAB V
SAAT RETRIBUSI TERUTANG
 

Pasal 17

Saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkannya SKRD atau Dokumen lain yang dipersamakan.
 
BAB VI
PEMUNGUTAN RETRIBUSI
 

Pasal 18

(1)
Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Tempat Khusus Parkir tidak dapat diborongkan.
(2)
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Tempat Khusus Parkir dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa karcis, kupon dan kartu langganan
(4)
Hasil pemungutan retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Tempat Khusus Parkir disetorkan ke Kas Daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5)
Tata cara pemungutan retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Tempat Khusus Parkir diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
 
BAB VII
PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN, DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN
 

Pasal 19

(1)
Pembayaran retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Tempat Khusus Parkir terutang dilakukan secara tunai/lunas.
(2)
Retribusi terutang dilunasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Tata cara pembayaran dan penyetoran diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
 

Pasal 20

(1)
Pembayaran retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Tempat Khusus Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diberikan tanda bukti pembayaran.
(2)
Setiap pembayaran dicatat dalam buku penerimaan.
(3)
Bentuk, isi, kualitas, ukuran buku dan tanda bukti pembayaran retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Tempat Khusus Parkir diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
 

Pasal 21

(1)
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Tempat Khusus Parkir dibayarkan pada kas daerah atau bank yang ditunjuk oleh Gubernur.
(2)
Selain pada kas daerah atau bank yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembayaran retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Tempat Khusus Parkir dapat dilakukan pada Bendaharawan Penerimaan atau petugas yang ditunjuk pada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menangani pengelolaan kekayaan daerah.
 

Pasal 22

(1)
Dalam hal Wajib Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Tempat Khusus Parkir tidak dapat membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dapat mengajukan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran kepada Gubernur.
(2)
Permohonan angsuran atau penundaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyebutkan alasan yang jelas.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai angsuran dan penundaan pembayaran diatur oleh Gubernur.
 
BAB XVIII
SANKSI ADMINISTRASI
 

Pasal 23

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi atau bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
 
BAB IX
PENAGIHAN RETRIBUSI
 

Pasal 24

(1)
Penagihan retribusi dilakukan dengan menggunakan STRD
(2)
Penagihan Retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan surat teguran.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penagihan diatur dalam Peraturan Gubernur.
 
BAB X
PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA
 

Pasal 25

(1)
Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun, terhitung sejak saat terhutangnya retribusi, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana dibidang retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika:
 
a.
diterbitkannya Surat Teguran; atau
 
b.
ada pengakuan utang retribusi dari Wajib Retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya surat teguran tersebut.
(4)
Pengakuan utang retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, adalah wajib retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai hutang retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5)
Pengakuan utang retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh wajib retribusi.
 

Pasal 26

(1)
Piutang retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Gubernur menetapkan keputusan penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dengan peraturan gubernur.
 
BAB XI
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 27

(1)
Gubernur dapat memberikan pengurangan, keringanan atau pembebasan retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Tempat Khusus Parkir
(2)
Pengurangan dan keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan melihat kemampuan wajib retribusi.
(3)
Pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan melihat fungsi objek retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Tempat Khusus Parkir
(4)
Tata cara pemberian pengurangan, keringanan atau pembebasan retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Tempat Khusus Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
 
BAB XII
PEMBETULAN, PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN SERTA PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI
 

Pasal 28

(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan:
 
a.
Pembetulan SKRD atau STRD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan retribusi daerah;
 
b.
Pengurangan atau pembatalan ketetapan retribusi yang tidak benar;
 
c.
Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan kenaikan retribusi terutang dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Retribusi atau bukan kesalahannya.
(2)
Permohonan pembetulan, pengurangan atau pembatalan ketetapan serta pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara tertulis oleh Wajib Retribusi kepada Gubernur paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya SKRD dan STRD dengan memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan untuk mendukung permohonannya.
(3)
Paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya permohonan pembetulan, pengurangan, dan pembatalan ketetapan serta pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur sudah harus memberikan jawaban atas permohonan tersebut.
(4)
Jawaban atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam bentuk Surat Gubernur.
 
BAB XIII
PERHITUNGAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI
 

Pasal 29

(1)
Untuk perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Tempat Khusus Parkir, Wajib Retribusi harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Gubernur.
(2)
Atas dasar permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelebihan pembayaran retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Tempat Khusus Parkir dapat langsung diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga.
(3)
Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang berhak atas kelebihan pembayaran tersebut diperhitungkan dengan pembayaran retribusi selanjutnya.
 

Pasal 30

(1)
Terhadap pembayaran retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Tempat Khusus Parkir yang masih tersisa setelah dilakukan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, diterbitkan SKRDLB paling lambat 2 (dua) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian pembayaran retribusi.
(2)
Kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),dikembalikan kepada Wajib Retribusi paling lambat 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB
(3)
Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan sejak diterbitkanya SKRDLB, Gubernur memberikan imbalan berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) per bulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan retribusi.
 

Pasal 31

(1)
Atas perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 diterbitkan bukti pemindahbukuan yang berlaku pula sebagai bukti pembayaran.
(2)
Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Retribusi.
 
BAB XIV
INSENTIF PEMUNGUTAN
 

Pasal 32

(1)
Instansi yang melaksanakan pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Tempat Khusus Parkir dapat diberi Insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2)
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3)
Tata cara pemberian dan pemanfaatan Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur sesuai peraturan perundang-undangan
 
BAB XV
PENYIDIKAN
 

Pasal 33

(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk melakukan penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(2)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah:
 
a.
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
 
b.
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana;
 
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana;
 
d.
memeriksa buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana;
 
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
meminta tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana;
 
g.
menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud huruf c tersebut di atas;
 
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana;
 
i.
memanggil seseorang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
menghentikan penyidikan;
 
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan penyampaian Berita Acara Penyidikan kepada Penuntut Umum setelah berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana.
 
BAB XVI
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 34

(1)
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi yang terutang.
(2)
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
(3)
Denda sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan penerimaan negara.
 
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 35

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 8 Tahun 2000 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2000 Nomor 8) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 

Pasal 36

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini, dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Riau.
 
Ditetapkan di Pekanbaru
pada tanggal
GUBERNUR RIAU,
ttd.
H.M. RUSLI ZAINAL

Diundangkan di Pekanbaru
pada tanggal
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI RIAU,
ttd.
H. ZAINI ISMAIL

LEMBARAN DAERAH PROVINSI RIAU TAHUN 2013 NOMOR
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.