Perda Provinsi Riau Nomor: 7 Tahun 2013

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH PROVINSI RIAU
NOMOR 7 TAHUN 2013
 
TENTANG

RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR RIAU,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah, oleh sebab itu untuk mengoptimalkan pelayanan dan kemanfaatan umum dan dalam rangka mendukung pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab diperlukan dukungan pendapatan yang memadai untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
b.
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Provinsi Riau yang mengatur tentang Retribusi Daerah perlu disesuaikan dengan Undang-Undang dimaksud;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang dasar Negara republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1646);
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3209);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4428);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggara Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kab/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161):
16.
Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Riau (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2008 Nomor 09)
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI RIAU
dan
GUBERNUR RIAU
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Riau.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Riau.
3.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau yang selanjutnya disebut DPRD, adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Riau.
4.
Gubernur adalah Gubernur Riau.
5.
Dinas adalah Dinas Perhubungan Provinsi Riau Atau Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Riau.
6.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
7.
Kas Daerah adalah Kas Pemerintah Provinsi Riau.
8.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
9.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
10.
Tarif Retribusi adalah nilai rupiah atau persentase tertentu yang ditetapkan untuk menghitung besarannya retribusi terhutang.
11.
Retribusi Perizinan Tertentu yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
12.
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
13.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek Retribusi, penentuan besarnya Retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan Retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
14.
Perizinan Tertentu adalah Kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
15.
Izin Trayek adalah Izin yang diberikan kepada seseorang, badan hukum atau badan usaha untuk dapat melakukan suatu kegiatan angkutan atau pelayanan jasa angkutan pada lintasan trayek Tertentu.
16.
Izin Usaha Perikanan yang disingkat IUP adalah Izin tertulis yang harus dimiliki oleh orang pribadi dan perusahaan perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang dicantumkan dalam Izin tersebut.
17.
Surat Pendaftaran Obyek Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat SPdORD adalah surat yang digunakan oleh wajib retribusi untuk melaporkan obyek retribusi sebagai dasar perhitungan dan pembayaran retribusi yang terutang.
18.
Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTRD adalah surat yang digunakan oleh Wajib Retribusi untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran Retribusi yang terutang menurut Peraturan Retribusi.
19.
Pendaftaran dan Pendataan adalah serangkaian kegiatan untuk memperoleh data/informasi serta penatausahaan yang dilakukan oleh petugas Retribusi dengan cara penyampaian STRD kepada wajib retribusi untuk diisi secara lengkap dan benar.
20.
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran Retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Rekening Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Gubernur.
21.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang.
22.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit Retribusi lebih besar daripada Retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
23.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar, yang disingkat SKRDKB adalah Surat keputusan yang memutuskan besarnya Retribusi Daerah yang terutang.
24.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKRDKBT, adalah Surat Keputusan yang menentukan Tambahan atas jumlah Retribusi Daerah yang telah ditetapkan.
25.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD adalah Surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda;
26.
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Gubernur.
27.
Pembayaran Retribusi Daerah adalah besarnya kewajiban yang haru dipenuhi oleh Wajib Retribusi sesuai dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah dan Surat Tagihan Retribusi Daerah ke Rekening Kas Umum Daerah atau ke tempat lain yang ditunjuk dengan batas waktu yang telah ditentukan.
28.
Penagihan Retribusi Daerah adalah serangkaian kegiatan pemungutan Retribusi Daerah yang diawali dengan penyampaian surat peringatan, surat teguran yang bersangkutan melaksanakan kewajiban untuk membayar Retribusi sesuai dengan jumlah Retribusi yang terutang.
29.
Utang Retribusi Daerah adalah sisa utang Retribusi atas nama wajib Retribusi yang tercantum pada Surat Tagihan Retribusi Daerah, Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang belum kedaluwarsa dan Retribusi lainnya yang masih terutang.
30.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara obyektif dan professional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah.
31.
Insentif pemungutan retribusi yang selanjutnya disebut insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas pencapaian kinerja tertentu dalam melaksanakan pungutan retribusi.
32.
Kinerja tertentu adalah pencapaian realisasi penerimaan Retribusi Daerah setiap bulan dalam tahun anggaran berkenaan.
33.
Kedaluwarsa adalah suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang.
34.
Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
35.
Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas dan wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
36.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
 
 
 
 
BAB II
JENIS RETRIBUSI

 

Pasal 2

Jenis Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a.
Retribusi Izin Trayek.
b.
Retribusi Izin Usaha Perikanan.
 
 
 
 
BAB III
RETRIBUSI IZIN TRAYEK

 

Pasal 3

Dengan nama Retribusi Izin Trayek dipungut retribusi sebagai pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu.
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Obyek Retribusi Izin Trayek adalah pemberian izin untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu.
(2)
Izin Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah izin Trayek Angkutan Penumpang Umum di darat dan perairan antar Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi Riau.
 
 
 
 

Pasal 5

Subyek Retribusi Izin Trayek adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh izin trayek.
 
 
 
 

Pasal 6

Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis izin yang diberikan dan kapasitas angkutan umum penumpang.
 
 
 
 

Pasal 7

Struktur dan besarnya tarif retribusi sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
BAB IV
RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN

 

Pasal 8

Dengan nama Retribusi Izin Usaha Perikanan dipungut retribusi atas pelayanan pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk melakukan kegiatan usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan.
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Objek Retribusi Izin Usaha Perikanan adalah pemberian izin usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan.
(2)
Dikecualikan dari objek retribusi izin usaha perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan yang dikecualikan untuk memperoleh izin sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
 

Pasal 10

Subyek Retribusi Izin Usaha Perikanan adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh izin usaha perikanan dari Pemerintah Daerah.
 
 
 
 

Pasal 11

Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis izin, kegiatan, alat tangkap, dan kapasitas produksi.
 
 
 
 

Pasal 12

Struktur dan Besarnya tarif retribusi ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran II dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini
 
 
 
 
BAB V
PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI

 

Pasal 13

(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Perizinan Tertentu didasarkan pada tujuan untuk menutupi sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan.
(2)
Biaya penyelenggaraan pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan, dan pengendalian kegiatan usaha secara terus menerus di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan dan biaya dampak negatif dari pemberian izin tersebut.
 
 
 
 
BAB VI
WILAYAH PEMUNGUTAN

 

Pasal 14

Retribusi yang terutang dipungut di Wilayah Daerah Provinsi Riau.
 
 
 
 
BAB VII
PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN

 

Pasal 15

(1)
Pungutan Retribusi tidak dapat diborongkan
(2)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa karcis, kupon, kartu langganan dan bukti pembayaran yang sah menurut peraturan yang berlaku.
(4)
Hasil pungutan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan secara bruto ke Kas daerah
(5)
Tata cara pelaksanaan pungutan retribusi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
 
 
 
 

Pasal 16

(1)
Retribusi yang terutang harus dilakukan pembayaran secara tunai/lunas
(2)
Retribusi yang terutang dilunasi selambat-lambatnya 15 (lima Belas) hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3)
Setiap pembayaran retribusi diberikan tanda bukti pembayaran.
(4)
Setiap pembayaran dicatat dalam buku pembayaran.
(5)
Pembayaran retribusi dilakukan di Rekening Kas Umum atau di tempat yang ditunjuk.
(6)
Dalam hal pembayaran dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, maka hasil penerimaan retribusi disetor ke Rekening Kas Umum Daerah paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung sejak uang kas tersebut diterima.
 
 
 
 

Pasal 17

(1)
Dalam hal wajib retribusi tidak dapat memenuhi pembayaran secara tunai/lunas, maka wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pembayaran secara angsuran kepada Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk.
(2)
Dalam hal wajib retribusi tidak dapat membayar retribusi sesuai dengan waktunya yang telah ditentukan, wajib retribusi dapat mengajukan permohonan penundaan pembayaran kepada Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk.
 
 
 
 
BAB VIII
SANKSI ADMINISTRATIF

 

Pasal 18

Dalam hal wajib retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan tagihan dengan menggunakan STRD.
 
 
 
 
BAB IX
PENAGIHAN

 

Pasal 19

(1)
Surat Peringatan/Surat Teguran merupakan awal tindakan pelaksanaan penagihan Retribusi.
(2)
Penerbitan Surat Peringatan dilakukan segera setelah 7 (tujuh) hari sebelum jatuh tempo pembayaran dimaksud dalam SKRD, SKRD Tambahan dan STRD.
(3)
Penerbitan Surat Teguran wajib dikeluarkan setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud dalam SKRD, SKRD Tambahan dan STRD.
(4)
Dalam jangka 3 (tiga) hari setelah tanggal Surat Teguran, wajib retribusi harus melunasi retribusi terutang.
(6)
STRD dikeluarkan oleh Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk.
(7)
Pejabat yang berwenang melakukan penagihan bertanggung jawab sepenuhnya dalam penagihan Retribusi menurut Peraturan Daerah ini.
(8)
Tatacara penagihan dan penerbitan Surat Peringatan/Surat Teguran diatur dengan Peraturan Gubernur.
 
 
 
 
BAB X
PEMBERIAN PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI

 

Pasal 20

(1)
Gubernur dapat memberikan keringanan, pengurangan dan pembebasan Retribusi kepada Wajib Retribusi.
(2)
Dasar pengurangan dan keringanan sebagaimana dimaksud ayat (1) dengan mempertimbangkan kemampuan Wajib retribusi.
(3)
Dasar penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan fungsi obyek retribusi.
(4)
Tata cara pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi ditetapkan oleh Gubernur.
 
 
 
 
BAB XI
PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KADALUWARSA

 

Pasal 21

(1)
Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kadaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) Tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindakan pidana di bidang retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika:
 
a.
diterbitkan surat teguran; atau
 
b.
ada pengakuan utang retribusi dari wajib retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan surat teguran sebagaimana dimaksudkan pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan terhitung sejak tanggal diterimanya surat teguran tersebut.
(4)
Pengakuan utang retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah wajib retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5)
Pengakuan utang retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh wajib retribusi.
 
 
 
 

Pasal 22

(1)
Piutang retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kadaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Gubernur menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi yang sudah kadaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kadaluwarsa diatur dengan Peraturan Gubernur.
 
 
 
 
BAB XII
TATACARA PENGAJUAN IZIN

 

Pasal 23

Permohonan pengajuan izin dilengkapi dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Pejabat yang ditunjuk dari Satuan Kerja Perangkat Daerah Teknis yang berkompeten.
 
 
 
 
BAB XIII
PENCABUTAN DAN PEMBATALAN IZIN

 

Pasal 24

(1)
Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 9 dapat dicabut apabila:
 
a.
terjadi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
 
b.
tidak menjalankan usahanya selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa keterangan.
(2)
Pencabutan Izin, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan peringatan terlebih dahulu dan disertai alasannya.
 
 
 
 

Pasal 25

Izin dinyatakan batal apabila:
a.
ganti pemilik dan atau nama usaha;
b.
hilang/hapusnya hak penguasaan atas tanah/tempat usaha;
c.
hilang/hapusnya hak atas hak paten.
 
 
 
 

Pasal 26

(1)
Terhadap perubahan atas izin yang telah diberikan, wajib mengajukan permohonan izin perubahan.
(2)
Perubahan yang dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
memperluas tempat usaha, memperbarui tempat usaha atau mengadakan cara-cara baru dalam sistem pengerjaannya sehingga terjadi perubahan sifat tempat usaha tersebut;
 
b.
pindah tempat usaha;
 
c.
ganti pemilik/nama atau alih usaha;
 
d.
habis masa berlakunya.
 
 
 
 

Pasal 27

(1)
Selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa berlakunya izin, pemegang izin harus mengajukan permohonan izin kembali.
(2)
Orang pribadi atau badan pemegang izin yang kehilangan surat izin dapat memperoleh duplikatnya dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Gubernur.
 
 
 
 
BAB XIV
INSENTIF PUNGUTAN

 

Pasal 28

(1)
Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(3)
Tatacara Pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
 
 
 
 
BAB XV
PENINJAUAN KEMBALI

 

Pasal 29

(1)
Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(2)
Peninjauan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
(3)
Penetapan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
 
 
 
 
BAB XVI
KETENTUAN PENYIDIKAN

 

Pasal 30

(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang Retribusi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(2)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
 
b.
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi;
 
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi;
 
d.
memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenan dengan tidak pidana di bidang Retribusi;
 
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi;
 
g.
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda dan/atau dokumen yang dibawa.
 
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di Bidang Retribusi;
 
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
menghentikan penyidikan; dan/atau
 
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
 
 
 
 
BAB XVII
KETENTUAN PIDANA

 

Pasal 31

(1)
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar Retribusi, sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(2)
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
(3)
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara.
 
 
 
 
BAB XVIII
KETENTUAN PERALIHAN

 

Pasal 32

Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, terhadap obyek Retribusi Perizinan Tertentu yang telah dikeluarkan izin tetap berlaku sampai dengan batas waktu berakhirnya perizinan tersebut.
 
 
 
 
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 33

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1990 Tentang Retribusi Izin Trayek Dan Izin Dispensasi Penggunaan Jalan Bagi Kendaraan Bermotor Di Provinsi Daerah Tingkat I Riau Dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2002 Tentang Izin Usaha Perikanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 

Pasal 34

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Riau.
 
 
 
 
Ditetapkan di Pekanbaru
pada tanggal 19 Juni 2013
GUBERNUR RIAU
ttd.
H.M. RUSLI ZAINAL

Diundangkan di Pekanbaru
pada tanggal 19 Juni 2013
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI RIAU,
ttd.
H. ZAINI ISMAIL

LEMBARAN DAERAH PROVINSI RIAU TAHUN 2013 NOMOR: 7

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH PROVINSI RIAU
NOMOR TAHUN 2013

TENTANG

RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
 
 
I.
UMUM
 
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, pembiayaan pemerintahan dan pembangunan daerah yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah, khususnya yang bersumber dari Retribusi Perizinan Tertentu sehingga kemandirian daerah dalam hal pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan di daerah dapat terwujud.
 
Keberhasilan pembangunan daerah di samping pajak yang menjadi kewajiban warga masyarakat, juga Retribusi Perizinan Tertentu. Untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat, serta peningkatan pertumbuhan perekonomian di daerah diperlukan penyediaan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah yang hasilnya memadai. Upaya peningkatan penyediaan pembiayaan dari sumber tersebut, antara lain dilakukan dengan peningkatan kinerja pemungutan, penyempurnaan dan penambahan jenis retribusi, serta pemberian keleluasaan bagi daerah untuk menggali sumber-sumber penerimaan khususnya dari sektor Retribusi Perizinan Tertentu.
 
Sejalan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 maka peraturan tentang Retribusi Daerah perlu disesuaikan.
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Cukup Jelas.
Pasal 2
Cukup Jelas.
Pasal 3
Cukup Jelas.
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Pasal 5
Setiap orang pribadi atau badan usaha yang memanfaatkan/memakai obyek perizinan tertentu wajib mengajukan permohonan pemanfaatan/pemakaian dan mentaati ketentuan yang ditetapkan terhadap pemanfaatan/pemakaian obyek jenis perizinan tertentu.
Pasal 6
Cukup Jelas.
Pasal 7
Cukup Jelas.
Pasal 8
Cukup Jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Pasal 10
Cukup Jelas.
Pasal 11
Cukup Jelas.
Pasal 12
Cukup Jelas.
Pasal 13
Ayat (1)
Dengan ketentuan ini maka Instansi atau pejabat yang ditunjuk mempunyai kewenangan untuk menetapkan prinsip dan sasaran yang akan dicapai dalam menerapkan tarif Retribusi Perizinan Tertentu. Dengan demikian prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif perizinan tertentu adalah untuk
Ayat (2)
menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian perizinan yang bersangkutan
Pasal 14
Cukup Jelas.
Pasal 15
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan tidak dapat diborongkan adalah bahwa seluruh proses kegiatan pemungutan retribusi tidak dapat diserahkan kepada pihak ketiga. Namun dalam pengertian ini bukan berarti bahwa Pemerintah Daerah tidak boleh bekerja sama dengan pihak ketiga. Dengan sangat selektif dalam proses pemungutan retribusi; Pemerintah Daerah dapat mengajak kerjasama badan-badan tertentu yang karena profesionalismenya layak dipercaya untuk ikut melaksanakan sebagian tugas pemungutan jenis retribusi secara lebih efisien. Kegiatan pemungutan retribusi yang tidak dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga adalah kegiatan penghitungan besarnya retribusi yang terutang, pengawasan penyetoran retribusi dan penagihan retribusi
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Ayat (4)
Cukup Jelas.
Ayat (5)
Cukup Jelas.
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Ayat (4)
Cukup Jelas.
Ayat (5)
Cukup Jelas.
Ayat (6)
Cukup Jelas.
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Pasal 18
Cukup Jelas.
Pasal 19
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Ayat (4)
Cukup Jelas.
Ayat (5)
Cukup Jelas.
Ayat (6)
Cukup Jelas.
Ayat (7)
Cukup Jelas.
Ayat (8)
Cukup Jelas.
Pasal 20
Ayat (1)
Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi diberikan kepada lembaga sosial, kegiatan sosial dan dalam hal terjadi bencana alam.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Ayat (4)
Cukup Jelas.
Pasal 21
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan tindak pidana di bidang retribusi adalah tidak melakukan pemberian data, atau pengisian retribusi tidak sesuai dengan data sebenarnya, baik data wajib retribusi maupun data obyek retribusi
Ayat (2)
Huruf a
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal penyampaian Surat Teguran tersebut.
Huruf b
Yang dimaksud dengan pengakuan utang retribusi secara langsung adalah Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah. Yang dimaksud dengan pengakuan utang secara tidak langsung adalah Wajib Retribusi tidak secara nyata langsung menyatakan bahwa dia mengakui mempunyai utang retribusi kepada Pemerintah Daerah.
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Ayat (4)
Cukup Jelas.
Ayat (5)
Cukup Jelas.
Pasal 22
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Pasal 23
Cukup Jelas.
Pasal 24
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Sebelum dilakukan pencabutan izin maka didahului dengan surat peringatan secara tertulis sebanyak 3 kali berturut-turut dengan tenggang waktu peringatan masing-masing 6 (enam) hari kerja.
Pasal 25
Cukup Jelas.
Pasal 26
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Pasal 27
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Pasal 28
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Pasal 29
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Pasal 30
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Pasal 31
Ayat (1)
Dengan adanya sanksi pidana, diharapkan timbul kesadaran Wajib Retribusi untuk memenuhi kewajibannya
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Pasal 32
Cukup Jelas.
Pasal 33
Cukup Jelas.
Pasal 34
Cukup Jelas.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.