Perda Provinsi Riau Nomor: 5 Tahun 2000
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH PROVINSI RIAU
NOMOR 5 TAHUN 2000 TENTANG
PAJAK ALAT ANGKUTAN DI ATAS AIR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR RIAU, | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa dalam rangka untuk terselenggaranya Otonomi Daerah dengan baik sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintah Daerah, dipandang perlu untuk menggali dan mengembangkan sumber penerimaan pendapat yang cukup potensial di Provinsi Riau;
| ||
|
b.
|
bahwa salah satu sumber penerimaan pendapatan yang cukup potensial di Provinsi Riau adalah, Pajak Alat Angkutan di atas Air;
| ||
|
c.
|
bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan b, dipandang perlu menetapkan Pajak Alat Angkutan Di atas Air dalam suatu Peraturan Daerah Provinsi Riau.
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 112, tambahan Lembaran Negara Nomor 1646);
| ||
|
2.
|
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 98);
| ||
|
3.
|
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian sengketa Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3648);
| ||
|
4.
|
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 jo Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
| ||
|
5.
|
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2686);
| ||
|
6.
|
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
| ||
|
7.
|
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antar Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
| ||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3691);
| ||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang Angkutan Perairan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 187);
| ||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
| ||
|
11.
|
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999 tentang Sistem Teknis Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden.
| ||
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI RIAU | |||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN DAERAH PROVINSI RIAU TENTANG PAJAK ALAT ANGKUTAN di atas AIR.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
a.
|
Daerah adalah Daerah Provinsi Riau;
| ||
|
b.
|
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah;
| ||
|
c.
|
Kepala Daerah adalah Gubernur Riau;
| ||
|
d.
|
Syahbandar adalah Pejabat yang menertibkan Surat Izin berlayar di Daerah;
| ||
|
e.
|
Alat Angkutan Di Atas Air adalah semua jenis alat angkutan di atas air yang bentuknya tetap, berbendera Indonesia yang digunakan untuk mengangkut orang, barang dan atau hewan yang berlayar di perairan pedalaman, perairan pantai di Daerah;
| ||
|
f.
|
Pajak Alat Angkutan Di Atas Air selanjutnya dapat disingkat P-A3 adalah pajak yang dapat dipungut atas setiap Alat Angkutan Di Atas Air untuk semua ukuran kapal yang dipergunakan untuk angkutan niaga, kapal Pesiar, Kapal Nelayan/Penangkap Ikan, Kapal Operasional perusahaan, kapal yang didaftarkan dan dioperasikan di Daerah Provinsi Riau selama minimal 90 (sembilan puluh) hari berturut-turut dan belum dikenakan Pajak Daerah dari Daerah lain;
| ||
|
g.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya dapat disingkat SSPD adalah Surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
| ||
|
h.
|
Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya dapat disingkat SSPD adalah Surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kas Daerah atau ke tempat lain yang ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah;
| ||
|
i.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya dapat disingkat SKPD adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang;
| ||
|
j.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya dapat disingkat SKPDKB adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya pajak yang terutang, jumlah kredit pajak, besarannya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus di bayar;
| ||
|
k.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya dapat disingkat SKPDKBT adalah Surat Keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan;
| ||
|
l.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya dapat disingkat STPD, adalah Surat Keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang;
| ||
|
m.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya dapat disingkat SKPDN adalah Surat Keputusan yang menentukan jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak;
| ||
|
n.
|
Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya dapat disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi berupa bunga dan atau denda administrasi;
| ||
|
o.
|
Horse Power/Tenaga Kuda adalah daya yang dapat menghasilkan untuk memperoleh besarnya kekuatan mesin;
| ||
|
p.
|
Tahun Pembuatan Alat Angkutan Di Atas Air adalah tahun pembangunan kapal;
| ||
|
q.
|
Nilai Jual Angkutan Di Atas Air adalah Nilai Jual Alat Angkutan Di Atas Air yang diperoleh berdasarkan harga penilaian yang ditetapkan oleh Tim Penaksir Harga Kapal (Taksasi);
| ||
|
r.
|
Surat Keputusan Keberatan adalah Surat Keputusan atas keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil;
| ||
|
s.
|
Penyelidikan Tindak Pidana adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyelidik Pegawai Negeri Sipil tertentu yang selanjutnya disebut penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindakan pidana dibidang Retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
NAMA, OBYEK, SUBYEK PAJAK Pasal 2 | |||
|
Dengan nama Pajak Alat Angkutan Di Atas Air di pungut pajak atas kepemilikan dan atau penguasaan Alat Angkutan Di Atas Air.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||
|
Obyek Pajak adalah Kepemilikan dan atau penguasaan Alat Angkutan Di Atas Air yang terdaftar dan/atau beroperasi di Daerah.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 4 | |||
|
Dikecualikan sebagai obyek Pajak Alat Angkutan Di Atas Air adalah kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Angkutan Di Atas Air kepada:
| |||
|
a.
|
Kepala Negara, Kapal Perang, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa;
| ||
|
b.
|
Kedutaan, Konsulat, Perwakilan Asing dan Lembaga-lembaga Internasional dengan azas timbal balik sebagaimana yang berlaku untuk Pajak Negara.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 5 | |||
|
(1)
|
Subjek Pajak Alat Angkutan di atas Air (P-A3) adalah orang pribadi atau badan yang memiliki Alat Angkutan di Atas Air.
| ||
|
(2)
|
Wajib Pajak Alat Angkutan di atas Air (P-A3) adalah orang pribadi atau badan yang memiliki Alat Angkutan Di Atas Air.
| ||
|
(3)
|
Yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak adalah:
| ||
|
|
a.
|
Untuk orang pribadi adalah orang yang bersangkutan, kuasanya dan atau ahli warisnya;
| |
|
|
b.
|
Untuk Badan adalah pengurus atau kuasanya.
| |
|
|
|
|
|
|
BAB III
DASAR PENGENAAN, TARIF PAJAK DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK Pasal 6 | |||
|
(1)
|
Dasar pengenaan Pajak Alat Angkutan dihitung sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
Dasar jual Alat Angkutan Di Atas Air;
| |
|
|
b.
|
Ukuran kapal dan kekuatan mesin.
| |
|
(2)
|
Dasar pengenaan pajak sebagai dimaksud pada ayat (1) Pasal ini ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 7 | |||
|
Besarnya tarif Pajak ditetapkan sebesar 1,5% (satu setengah perseratus) dari hasil perkalian tersebut pada Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2).
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 8 | |||
|
Besarnya pajak terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud pasal 7 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 6.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
WILAYAH PENGHITUNGAN Pasal 9 | |||
|
Wilayah pemungutan adalah wilayah Daerah tempat Alat Angkutan Di Atas Air tersebut teregister/atau terdaftar.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB V
MASA PAJAK, SAAT PAJAK TERUTANG DAN SURAT PEMBERITAHUAN Pasal 10 | |||
|
(1)
|
Masa pajak adalah 12 (dua belas) bulan berturut-turut yang merupakan tahun pajak, dimulai pada saat teregister dana atau pendaftaran dioperasikannya alat angkutan di atas air
| ||
|
(2)
|
Kewajiban pajak yang berakhir sebelum 12 (dua belas) bulan, karena suatu hal besarnya pajak terutang dihitung berdasarkan jumlah bulan berjalan.
| ||
|
(3)
|
Bagian dari bulan yang melebihi 15 (lima belas) hari dihitung satu bulan penuh
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 11 | |||
|
(1)
|
Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPTP.
| ||
|
(2)
|
SPTPD yang dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pajak atau orang yang diberi kuasa olehnya.
| ||
|
(3)
|
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini disampaikan ke Dinas Pendapatan Provinsi paling lama:
| ||
|
|
a.
|
Untuk alat angkutan di atas air baru, 14 (empat belas) hari sejak saat kepemilikan;
| |
|
|
b.
|
Untuk alat angkutan di atas air yang bukan baru sampai dengan berakhir masa berlakunya sertifikat kelaikan kapal;
| |
|
|
c.
|
30 (tiga puluh) hari sejak tanggal fiskal antar Daerah bagi alat angkutan di atas air pindah dari luar daerah.
| |
|
(4)
|
Apabila terjadi perubahan atas alat angkutan di atas air dalam masa pajak baik perubahan, fungsi, maupun penggantian mesin, wajib dilaporkan dengan menggunakan SPTPD.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VI
PENETAPAN PAJAK Pasal 12 | |||
|
(1)
|
Berdasarkan SPTPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) pajak ditetapkan dengan menerbitkan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||
|
(2)
|
Bentuk, isi, kwalitas, dan ukuran SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 13 | |||
|
(1)
|
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah alat terutang pajak, Gubernur Kepala Daerah dapat menertibkan:
| ||
|
|
a.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) dalam hal:
| |
|
|
|
1.
|
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang terutang tidak atau kurang bayar;
|
|
|
|
2.
|
Apabila Surat Pemberitahuan Pajak Daerah tidak disampaikan kepada Gubernur Kepala Daerah dalam jangka waktu tertentu dan setelah ditegur secara tertulis;
|
|
|
|
3.
|
Apabila kewajiban mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah tidak terpenuhi, pajak yang terutang dihitung secara jabatan.
|
|
|
b.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan apabila ditemukan data baru dan atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak terutang;
| |
|
|
c.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil apabila jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
| |
|
(2)
|
Jumlah kurang pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 dan angka 2 Pasal ini dikenakan sanksi administrasi sebesar 2%(dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dari jumlah kekurangan pajak tersebut.
| ||
|
(3)
|
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b Pasal ini dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut.
| ||
|
(4)
|
Kenaikan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 (tiga) Pasal ini tidak dikenakan apabila wajib pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan.
| ||
|
(5)
|
Jumlah pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3 pasal ini dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 25%(dua puluh lima persen) dari pokok pajak ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 14 | |||
|
(1)
|
Gubernur Kepala Daerah dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah apabila:
| ||
|
|
a.
|
Pajak dalam tahun berjalan tidak dan/atau kurang bayar;
| |
|
|
b.
|
Dari hasil penelitian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis dan atau salah hitung;
| |
|
|
c.
|
Wajib pajak dikenakan sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
| |
|
(2)
|
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b Pasal ini ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 15 (lima belas) bulan sejak saat terutang pajak.
| ||
|
(3)
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang tidak dan/atau kurang bayar setelah jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) sebulan, ditagih melalui Surat Tagihan Pajak Daerah.
| ||
|
(4)
|
Bentuk, isi dan tata cara penyampaian STPD ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VII
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN Pasal 15 | |||
|
(1)
|
Pajak harus dilunasi sekaligus di muka untuk masa 12 (dua belas) bulan, kecuali untuk pembayaran pertama disesuaikan dengan sertifikat kapal.
| ||
|
(2)
|
Pajak dilunasi selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya SKPD, SPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah.
| ||
|
(3)
|
Kepala Daerah atas permohonan wajib pajak setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat memberikan persetujuan kepada Wajib pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak dengan dikenakan bunga 2% (dua persen) sebulan
| ||
|
(4)
|
Tata cara pembayaran atau penundaan ditetapkan oleh Kepala Daerah
| ||
|
(5)
|
Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditetapkan oleh Kepala Daerah
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ALAT PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI Pasal 16 | |||
|
(1)
|
Gubernur Kepala Daerah karena jabatan atau atas permohonan wajib pajak dapat membetulkan SKPD atau SKPDKB atau SKPDKBT atau SPTD yang dalam penertibannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
| ||
|
(2)
|
Gubernur Kepala Daerah dapat:
| ||
|
|
a.
|
Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut dikarenakan kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya;
| |
|
|
b.
|
Membatalkan atau mengurangkan ketetapan pajak yang tidak benar.
| |
|
(3)
|
Tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini diatur dengan Keputusan Kepala Daerah
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IX
KEBERATAN DAN BANDING Pasal 17 | |||
|
(1)
|
Wajib pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk atas sesuatu:
| ||
|
|
a.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah;
| |
|
|
b.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar;
| |
|
|
c.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan;
| |
|
|
d.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar;
| |
|
|
e.
|
Pemotongan atau pungutan oleh pihak Ketiga berdasarkan Peraturan Perundang-undangan perpajakan daerah yang berlaku.
| |
|
(2)
|
Keberatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
| ||
|
(3)
|
Dalam hal wajib pajak mengajukan keberatan atau ketetapan pajak secara jabatan, wajib pajak harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut.
| ||
|
(4)
|
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini kecuali apabila wajib pajak dapat menentukan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena di luar kekuasaannya.
| ||
|
(5)
|
Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) Pasal ini tidak dianggap sebagai surat keberatan, sehingga tidak dipertimbangkan.
| ||
|
(6)
|
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 18 | |||
|
(1)
|
Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima, harus memberi keputusan atau keberatan yang diajukan.
| ||
|
(2)
|
Keputusan Kepala Daerah atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya pajak yang terutang.
| ||
|
(3)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini telah lewat dan Kepala Daerah tidak memberi suatu Keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 19 | |||
|
(1)
|
Wajib pajak dapat mengajukan banding hanya kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
| ||
|
(2)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan jelas dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan dari Keputusan tersebut
| ||
|
(3)
|
Pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 20 | |||
|
Apabila pengajuan keberatan atau banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lambat 24 (dua puluh empat) bulan.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB X
KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN Pasal 21 | |||
|
Gubernur Kepala Daerah dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan Pajak
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 22 | |||
|
Alat Angkutan di atas Air dipergunakan untuk kegiatan sosial, keagamaan dan lainnya, dapat diberikan pembebasan dan atau keringanan pajak yang ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB XI
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK Pasal 23 | |||
|
(1)
|
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran P-A3 kepada Gubernur Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk secara tertulis dengan menyebutkan sekurang-kurangnya:
| ||
|
|
a.
|
Nama dan alamat wajib pajak;
| |
|
|
b.
|
Masa pajak;
| |
|
|
c.
|
Besarnya kelebihan pembayaran pajak;
| |
|
|
d.
|
Alasan yang jelas.
| |
|
(2)
|
Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini harus memberikan keputusan
| ||
|
(3)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini dilampaui Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk tidak memberikan keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan SKPDLB harus ditertibkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan
| ||
|
(4)
|
Apabila wajib pajak mempunyai utang pajak lainnya, kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak dimaksud
| ||
|
(5)
|
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB dengan menertibkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP).
| ||
|
(6)
|
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah waktu 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDL Kepala Daerah atau Pejabat memberikan imbalan bunga 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pajak.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 24 | |||
|
Apabila kelebihan pembayaran pajak diperhitungkan dengan utang pajak lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4), pembayarannya dilakukan dengan cara pemindahbukuan dan bukti pemindahbukuan juga sebagai bukti pembayaran
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB XII
KEDALUWARSA Pasal 25 | |||
|
(1)
|
Hak untuk melakukan penagihan pajak kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun, terhitung sejak saat terutang pajak kecuali apabila pajak melakukan tindak pidana dibidang perpajakan daerah
| ||
|
(2)
|
Kedaluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini tertangguh apabila:
| ||
|
|
a.
|
Diterbitkan Surat teguran dan Surat kuasa paksa; atau
| |
|
|
b.
|
Ada pengakuan utang pajak dari wajib pajak, baik langsung maupun tidak langsung.
| |
|
|
|
|
|
|
BAB XIII
PEMBAGIAN HASIL PAJAK Pasal 26 | |||
|
Pembagian hasil pungutan Pajak Alat Angkutan di atas air (P-A30 ditetapkan sebagai berikut:
| |||
|
a.
|
60% (enam puluh perseratus) untuk Provinsi;
| ||
|
b.
|
40% (empat puluh perseratus) untuk Kabupaten/Kota.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XIV
UANG PERANGSANG Pasal 27 | |||
|
Kepala Instansi Pemungut Pajak diberikan uang perangsang sebesar 5% (lima persen) dari realisasi penerimaan pajak yang disetorkan ke Kas Daerah, yang pembagiannya ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB XV
KETENTUAN PIDANA Pasal 28 | |||
|
(1)
|
Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah ini diancam Pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp5.000.000,- (lima juta rupiah).
| ||
|
(2)
|
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini adalah pelanggaran.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XVI
PENYIDIKAN Pasal 29 | |||
|
(1)
|
Selain Penyidik Polri, Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
| ||
|
(2)
|
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
| ||
|
|
a.
|
Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana dibidang Perpajakan Daerah agar keterangan dan laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
| |
|
|
b.
|
Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak Pidana Perpajakan Daerah tersebut;
| |
|
|
c.
|
Meminta keterangan dan barang bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak Pidana di bidang Perpajakan Daerah;
| |
|
|
d.
|
Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut
| |
|
|
e.
|
Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
| |
|
|
f.
|
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak Pidana dibidang Tindak Pidana Perpajakan Daerah;
| |
|
|
g.
|
Menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf (e);
| |
|
|
h.
|
Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak Pidana Perpajakan Daerah;
| |
|
|
i.
|
Memanggil seseorang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
| |
|
|
j.
|
Menghentikan penyidikan;
| |
|
|
k.
|
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidik tindak pidana dibidang perpajakan daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
| |
|
(3)
|
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui penyidik POLRI, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP Pasal 30 | |||
|
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini. Sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 31 | |||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini agar penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Riau.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Pekanbaru
Pada tanggal 13 Desember 2000 GUBERNUR RIAU ttd. SALEH DJASIT, SH Diundangkan di Pekanbaru Pada tanggal 23 Januari 2001 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI RIAU ttd. T. LUKMAN FAJAR LEMBARAN DAERAH PROVINSI RIAU TAHUN 2001 NOMOR 1 | |||
|
| |||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH PROVINSI RIAU
NOMOR: 5 TAHUN 2000
TENTANG
PAJAK ALAT ANGKUTAN di atas AIR
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| I. | UMUM | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, telah merubah paradigma dalam penyelenggaraan Pemerintah yang antara lain ditandai dengan penataan kewenangan Pemerintah dengan memberikan kewenangan yang lebih luas kepada Daerah.
Luasnya kewenangan yang diberikan kepada Daerah akan membawa konsekuensi terhadap kemampuan daerah, untuk mengantisipasi tuntutan masyarakat akan pelayanan yang lebih baik dan beragam serat lebih prima. Untuk itu Daerah harus dapat menyediakan sumber-sumber pembiayaan yang memadai dan dituntut kreativitas Daerah serta kemampuan aparat Daerah dalam menggali potensi Daerah, sehingga dapat meningkatkan penerimaan Daerah.
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, dan sejalan dengan kewenangan Daerah Provinsi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, serta dalam upaya menggali Potensi Daerah, peluang potensi yang dapat dikembangkan antara lain adalah Pajak Alat Angkutan di Atas Air (P-A3).
Dalam Rancangan Peraturan Daerah ini, dasar pengenaan Pajak Alat Angkutan di atas Air dihitung sebagai:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
| Nilai jual alat angkutan di atas air; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
| Ukuran kapal dan kekuatan mesin. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Sedangkan besarnya tarif Pajak Alat Angkutan di atas Air ditetapkan 1,5% (satu koma lima perseratus), dan besarnya pajak terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
Di samping itu dalam penetapan Pajak Alat Angkutan di atas Air tetap memperhatikan segi keadilan dan daya pikul masyarakat serat dasar-dasar penggunaan yang berlaku, yaitu jenis alat angkutan di atas air, tenaga kuda Horse Power (HP) dan tahun pembuatan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| II. | PASAL DEMI PASAL | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pasal 1
Pasal ini memuat beberapa pengertian dengan maksud terdapatnya istilah yang digunakan
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Huruf a
Pengecualian dari objek pajak yang diberikan jika pembelian dan pemeliharaan alat angkutan di atas air dimaksud dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah/Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara hal ini tidak termasuk Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah atau Perusahaan Milik Pemerintah yang merupakan Badan Usaha.
Huruf b
Ketentuan tentang pengecualian pengenaan pajak alat angkutan di atas air bagi perwakilan lembaga-lembaga Internasional berpedoman kepada Keputusan Menteri Keuangan.
Pasal 5
Cukup jelas.
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam hal wajib pajak badan, kewajiban perpajakannya diwakili oleh pengurus atau kuasa badan tersebut.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat(3)
Huruf a
Batas waktu penyerahan hak milik alat angkutan di atas air dihitung selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari:
Huruf b
Untuk alat angkutan di atas air yang telah terdaftar, kewajiban menyampaikan SPTPD paling lambat sampai dengan berakhirnya pajak.
Huruf c
Bagi alat angkutan di atas air yang mutasi dari luar daerah, batas waktu penyerahan SPTPD selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari dihitung dari keluarnya Surat Keterangan Fiskal.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Besarnya jumlah pajak alat angkutan di atas air yang terutang ditetapkan berdasarkan SPTPD dengan menerbitkan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 13
Ayat (3)
Penetapan pajak secara jabatan adalah penetapan besarnya pajak yang terutang dilakukan oleh Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan data yang ada atau keterangan lain yang dimiliki Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam hal wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak. Sanksi administrasi tidak dikenakan apabila wajib pajak melaporkan sebelum diadakan pemeriksaan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud tempat lain yang ditentukan oleh Gubernur Kepala Daerah adalah bendaharawan khusus penerima dan hasil penerimaan tersebut harus disetorkan ke Kas Daerah selambat-lambatnya 1 x 24 jam atau dalam waktu yang ditentukan oleh Gubernur Kepala Daerah.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Ayat (1)
Apabila wajib pajak berpendapat bahwa jumlah pajak dalam surat ketetapan pajak dan pungutan tidak sebagaimana mestinya, maka pajak dapat mengajukan keberatan hanya Gubernur Kepala Daerah yang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak. Keberatan yang diajukan adalah terhadap materi atau isi dari ketetapan dengan membuat perhitungan jumlah yang seharusnya dibayar menurut perhitungan wajib pajak. Satu keberatan harus diajukan terhadap satu jenis pajak dan tahun pajak.
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (2)
Alasan-alasan yang jelas di sini adalah mengemukakan dengan data atau bukti bahwa jumlah pajak yang terutang atau pajak lebih bayar yang ditetapkan oleh fiskus tidak benar.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan keadaan di luar kekuasaannya adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak/kekuasaan wajib pajak, misalnya karena wajib pajak sakit atau terkena musibah bencana alam.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Ketentuan ini perlu dicantumkan dengan maksud agar wajib pajak tidak menghindarkan kewajiban untuk membayar pajak yang telah ditetapkan dengan dalih mengajukan keberatan, sehingga dapat dicegah terganggunya penerimaan Daerah.
Pasal 18
Cukup jelas.
Ayat (1)
Ayat ini memberikan kepastian hukum kepada wajib pajak maupun fiskus dan dalam rangka tertib administrasi, oleh karena itu keberatan yang diajukan oleh wajib pajak harus diberikan keputusan oleh Gubernur Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat keberatan diterima.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Ayat (1)
Saat kadaluwarsa penagihan pajak ini perlu ditetapkan untuk memberikan kepastian hukum kapan utang pajak tersebut tidak dapat ditagih lagi.
Ayat (2)
Huruf a
Dalam hal diterbitkannya Surat Teguran dan Surat Paksa, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal penyampaian surat paksa tersebut.
Huruf b
Contoh:
Pasal 26
Hasil pemungutan pajak diberikan kepada Kabupaten/Kota dalam bentuk bagi hasil sebesar 40% (empat puluh persen) dan dibagi secara proporsional ke seluruh Kabupaten/Kota, dengan maksud di samping membantu kelancaran pemungutan pajak.
Pasal 27
Untuk memberikan motivasi agar Instansi pelaksanaan lebih giat dalam melaksanakan tugas pemungutan pajak.
Pasal 28
Dengan adanya sanksi pidana, diharapkan timbulnya kesadaran wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.