Perda Provinsi Papua Barat Nomor: 11 Tahun 2006
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH PROVINSI IRIAN JAYA BARAT
NOMOR 11 TAHUN 2006TENTANG
BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR IRIAN JAYA BARAT, | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah, maka perlu upaya pencapaian dan peningkatan Pajak Daerah secara lebih berhasil guna dan berdaya guna;
| ||
|
b.
|
bahwa Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak merupakan obyek pajak sebagai potensi pendapatan daerah;
| ||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907);
| ||
|
2.
|
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
| ||
|
3.
|
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3480);
| ||
|
4.
|
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3684);
| ||
|
5.
|
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
| ||
|
6.
|
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
| ||
|
7.
|
Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Propinsi Papua (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4151);
| ||
|
8.
|
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
| ||
|
9.
|
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
| ||
|
10.
|
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| ||
|
11.
|
Undang-undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kata Sorong (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3894);
| ||
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
| ||
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
| ||
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
| ||
|
15.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
| ||
|
16.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
| ||
|
17.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
| ||
|
18.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pajak Daerah;
| ||
|
19.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Pendapatan lain-lain.
| ||
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI IRIAN JAYA BARAT dan GUBERNUR IRIAN JAYA BARAT | |||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN DAERAH IRIAN JAYA BARAT TENTANG BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Provinsi Irian Jaya Barat.
| ||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Irian Jaya Barat.
| ||
|
3.
|
Gubernur ialah Gubernur Irian Jaya Barat.
| ||
|
4.
|
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat.
| ||
|
5.
|
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan Daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| ||
|
6.
|
Kas Daerah adalah Kas Daerah Provinsi Irian Jaya Barat.
| ||
|
7.
|
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor disingkat BBN-KB adalah pajak atas penyerahan hak milik dan atas penguasaan kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar-menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
| ||
|
8.
|
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda dua/atau lebih beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor, atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak.
| ||
|
9.
|
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut pajak, adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Pembangunan Daerah.
| ||
|
10.
|
Subyek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak daerah.
| ||
|
11.
|
Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan Daerah diwajibkan untuk melakukan pembayaran pajak yang terutang.
| ||
|
12.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara, atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
| ||
|
13.
|
Masa Pajak adalah setiap terjadi penyerahan hak milik dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
| ||
|
14.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari perhimpunan data obyek dan subyek, penentuan besarnya pajak kepada Wajib Pajak sampai dengan kegiatan penagihan pajak serta pengawasan penyetorannya.
| ||
|
15.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, obyek pajak dan/atau bukan obyek pajak, dan/atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan Daerah.
| ||
|
16.
|
Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang kepada Kas Daerah atau ke tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
| ||
|
17.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah Surat Ketetapan yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak.
| ||
|
18.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah Surat Ketetapan yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar.
| ||
|
19.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah Surat Ketetapan yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
| ||
|
20.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah Surat Ketetapan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada Pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
| ||
|
21.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang selanjutnya disingkat SKPDN, adalah Surat Ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
| ||
|
22.
|
Surat Tagihan Pajak Daerah selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
| ||
|
23.
|
Surat Keputusan Pembetulan adalah Surat Keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam Peraturan Perundang-undangan Perpajakan Daerah yang terdapat dalam SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, atau STPD.
| ||
|
24.
|
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
| ||
|
25.
|
Putusan Banding adalah putusan Badan Peradilan Pajak atas banding terhadap surat keputusan keberatan yang diajukan oleh Wajib pajak.
| ||
|
26.
|
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan
laba rugi pada setiap tahun pajak berakhir. | ||
|
27.
|
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan/atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Perpajakan Daerah dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan Daerah.
| ||
|
28.
|
Penyidikan Tindak Pidana di bidang Perpajakan Daerah, adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK PAJAK Pasal 2 | |||
|
(1)
|
Objek Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah penyerahan kendaraan bermotor.
| ||
|
(2)
|
Termasuk penyerahan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pemasukan kendaraan bermotor dari luar negeri untuk dipakai secara tetap di Indonesia, kecuali:
| ||
|
|
a.
|
untuk dipakai sendiri oleh orang pribadi yang bersangkutan;
| |
|
|
b.
|
untuk diperdagangkan;
| |
|
|
c.
|
untuk dikeluarkan kembali dari wilayah pabean Indonesia;
| |
|
|
d.
|
digunakan untuk pameran, penelitian, contoh, dan kegiatan olah raga bertaraf internasional.
| |
|
(3)
|
Pengecualian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c tidak berlaku apabila selama 3 (tiga) tahun berturut-turut tidak dikeluarkan kembali dari wilayah pabean Indonesia.
| ||
|
(4)
|
Dikecualikan sebagai objek pajak Bea Balik Nama Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah penyerahan kendaraan bermotor kepada:
| ||
|
|
a.
|
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
| |
|
|
b.
|
Kedutaan, konsulat, perwakilan asing, dan lembaga-lembaga internasional dengar asas timbal balik;
| |
|
|
c.
|
Subjek pajak lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
| |
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||
|
(1)
|
Subjek Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan yang menerima penyerahan kendaraan bermotor.
| ||
|
(2)
|
Wajib pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan yang menerima penyerahan kendaraan bermotor.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 4 | |||
|
Dasar pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB III
DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK Pasal 5 | |||
|
(1)
|
Tarif BBN-KB atas penyerahan pertama ditetapkan sebesar:
| ||
|
|
a.
|
10% (sepuluh persen) untuk kendaraan bermotor bukan umum;
| |
|
|
b.
|
10% (sepuluh persen) untuk kendaraan bermotor umum;
| |
|
|
c.
|
3% (tiga persen) untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.
| |
|
(2)
|
Tarif BBN-KB atas penyerahan kedua dan seterusnya ditetapkan sebesar:
| ||
|
|
a.
|
1% (satu persen) untuk kendaraan bermotor bukan umum;
| |
|
|
b.
|
1% (satu persen) untuk kendaraan bermotor umum;
| |
|
|
c.
|
0,3% (nol koma tiga persen) untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat alat besar.
| |
|
(3)
|
Tarif BBN-KB atas penyerahan karena warisan ditetapkan sebesar:
| ||
|
|
a.
|
0,1% (nol koma satu persen) untuk kendaraan bermotor bukan umum;
| |
|
b.
|
0,1% (nol koma satu persen) untuk kendaraan bermotor umum;
| ||
|
|
c.
|
0,03% (nol koma nol tiga persen) untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.
| |
|
|
|
|
|
Pasal 6 | |||
|
(1)
|
Dasar pengenaan pajak BBN-KB adalah nilai jual kendaraan bermotor.
| ||
|
(2)
|
Nilai jual kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 7 | |||
|
(1)
|
Dalam hal nilai jual kendaraan bermotor belum tercantum dalam tabel yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri, Gubernur menetapkan nilai jual kendaraan bermotor dimaksud dengan Keputusan Gubernur.
| ||
|
(2)
|
Nilai jual kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 8 | |||
|
Besarnya BBN-KB terutang dengan mengalihkan tarif sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 dengan dasar pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pasal 6 atau pasal 7.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
WILAYAH PUNGUTAN Pasal 9 | |||
|
(1)
|
BBN-KB dipungut di Daerah.
| ||
|
(2)
|
Apabila terjadi pemindahan kendaraan bermotor dari luar daerah, maka wajib yang bersangkutan harus memperlihatkan bukti pelunasan BBN-KB di daerah asalnya berupa Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB V
SURAT PEMBERITAHUAN Pasal 10 | |||
|
(1)
|
Orang pribadi atau badan yang menerima penyerahan kendaraan bermotor wajib memberitahukan kepada Gubernur dengan mengisi SPTPD selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari dan untuk kendaraan bermotor penyerahan hak milik dari luar Daerah dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung dari saat tanggal Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah dan tanggal tiba di daerah bagi kendaraan yang diimpor dari luar negeri;
| ||
|
(2)
|
Orang Pribadi atau Badan yang menyerahkan kendaraan bermotor kepada Gubernur atas terjadinya penyerahan hak milik tersebut selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak penyerahan kendaraan bermotor;
| ||
|
(3)
|
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pajak atau orang yang diberi kuasa olehnya.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 11 | |||
|
(1)
|
SPTPD sebagaimana dimaksud pasal 11 ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
| ||
|
|
a.
|
Nama dan alamat lengkap yang menyerahkan dan yang menerima penyerahan, tanggal penyerahan;
| |
|
|
b.
|
jenis, merek, isi cylinder atau tenaga kuda (HP), tahun pembuatan, warna, nomor;
| |
|
|
c.
|
Harga penjualan.
| |
|
(2)
|
Bentuk, isi, kualitas dan ukuran SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VI
KETETAPAN PAJAK Pasal 12 | |||
|
(1)
|
Berdasarkan SPTPD sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) pajak ditetapkan dengan menerbitkan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||
|
(2)
|
Bentuk, isi, kualitas dan ukuran SKPD sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 13 | |||
|
Setiap kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk atau penggantian mesin melaporkan dengan mengisi SPTPD dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah selesai perubahan bentuk atau ganti mesin.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 14 | |||
|
(1)
|
Gubernur dapat menerbitkan:
| ||
|
|
a.
|
SKPDKB dalam hal:
| |
|
|
|
1.
|
apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
|
|
|
|
2.
|
apabila SPTPD tidak disampaikan kepada Gubernur dalam jangka waktu tertentu dan setelah ditegur secara tertulis.
|
|
|
|
3.
|
apabila kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi, pajak yang terutang dihitung secara jabatan.
|
|
|
b.
|
SKPDKB apabila ditemukan data baru atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang;
| |
|
|
c.
|
SKPDN apabila jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
| |
|
(2)
|
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka (1) dan (2) dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutang pajak.
| ||
|
(3)
|
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut.
| ||
|
(4)
|
Kenaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan apabila melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan.
| ||
|
(5)
|
Jumlah pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka (3) dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok pajak ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat bayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 15 | |||
|
(1)
|
Gubernur dapat menerbitkan STPD apabila:
| ||
|
|
a.
|
Pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
| |
|
|
b.
|
Dari hasil penelitian SPTPD terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;
| |
|
|
c.
|
Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
| |
|
(2)
|
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 15 (lima belas) bulan sejak saat terutangnya pajak.
| ||
|
(3)
|
SKPD yang tidak atau kurang bayar setelah jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan, ditagih melalui STPD.
| ||
|
(4)
|
Bentuk, isi dan tata cara penyampaian STPD ditetapkan oleh Gubernur.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VII
SANKSI ADMINISTRASI Pasal 16 | |||
|
(1)
|
Sanksi administrasi ditetapkan 25% (dua puluh lima persen) apabila:
| ||
|
|
a.
|
SPTPD diisi dan dikembalikan di Kantor SAMSAT atau pendaftaran lebih dari 14 (empat belas) hari dari tanggal penyerahan kendaraan bermotor di Daerah;
| |
|
|
b.
|
lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah atas penyerahan di luar daerah asal;
| |
|
|
c.
|
lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal tiba di daerah asal diimpor dari luar negeri.
| |
|
(2)
|
Sanksi administrasi dikenakan sebesar 2% (dua persen) setiap bulan apabila SKPDKB ditetapkan tetapi belum dibayar pada batas waktu yang ditetapkan, dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
| ||
|
(3)
|
Setiap Sanksi Administrasi ditetapkan dengan menggunakan STPD yang formatnya ditentukan oleh Gubernur.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN Pasal 17 | |||
|
(1)
|
Pembayaran BBN-KB dilakukan pada saat pendaftaran atau selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterbitkan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang menyebabkan jumlah BBN-KB yang harus dibayar bertambah.
| ||
|
(2)
|
Gubernur atas permohonan Wajib Pajak setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan.
| ||
|
(3)
|
Tata cara pembayaran angsuran atau penundaan ditetapkan oleh Gubernur.
| ||
|
(4)
|
Pembayaran dilakukan di Kas Daerah melalui BKP UPTD SAMSAT setempat.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 18 | |||
|
(1)
|
Pajak yang terutang berdasarkan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang tidak atau kurang dibayar oleh Wajib Pajak pada waktunya, dapat ditagih dengan Surat Paksa.
| ||
|
(2)
|
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dilaksanakan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IX
PEMBAGIAN HASIL Pasal 19 | |||
|
(1)
|
Hasil penerimaan BBN-KB dibagi sebesar 70% (Tujuh Puluh Persen) untuk Pemerintah Provinsi dan 30% (Tiga Puluh Persen) diserahkan kepada Daerah Kabupaten/Kota dengan pembagian 15% dibagi rata sesuai jumlah Kabupaten/Kota dan 15% (Lima Belas Persen) dibagi berdasarkan hasil realisasi Kabupaten/Kota penghasil.
| ||
|
(2)
|
Pembagian hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah diperhitungkan pengelolaan dan diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB X
KERINGANAN DAN PEMBEBASAN Pasal 21 | |||
|
Gubernur dapat memberikan keringanan, pengurangan dan pembebasan BBN-KB.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 22 | |||
|
Atas permintaan dari pemilik kendaraan bermotor yang dapat dipergunakan sebagai ambulance dan mobil jenazah dapat diberikan pembebasan dan/atau keringanan BBN-KB yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 23 | |||
|
Tata cara pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan BBN-KB ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB XI
KEBERATAN DAN BANDING Pasal 24 | |||
|
(1)
|
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Gubernur atau Pejabat atas suatu:
| ||
|
|
a.
|
SKPD;
| |
|
|
b.
|
SKPDKB;
| |
|
|
c.
|
SKPDKBT;
| |
|
|
d.
|
SKPDLB
| |
|
|
e.
|
SKPDN;
| |
|
|
f.
|
STPD;
| |
|
(2)
|
Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB dan SKPDN diterima oleh Wajib Pajak, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
| ||
|
(3)
|
Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dianggap sebagaimana Surat Keberatan sehingga tidak dipertimbangkan.
| ||
|
(4)
|
Gubernur atau Pejabat dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima, sudah memberikan keputusan.
| ||
|
(5)
|
Apabila setelah lewat waktu 12 (duabelas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Gubernur atau Pejabat tidak memberi keputusan, permohonan keberatan dianggap dikabulkan.
| ||
|
(6)
|
Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunda kewajiban membayar pajak.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 25 | |||
|
(1)
|
Wajib Pajak dapat mengajukan banding kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah diterimanya keputusan keberatan dilampiri salinan dari keputusan tersebut.
| ||
|
(2)
|
Pengajuan Banding sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 26 | |||
|
Apabila pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 25 atau banding sebagaimana dalam Pasal 26 dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB XII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK Pasal 27 | |||
|
(1)
|
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran BBN-KB kepada Gubernur, atau Pejabat secara tertulis dengan menyebutkan sekurang-kurangnya:
| ||
|
|
a.
|
Nama dan alamat Wajib Pajak;
| |
|
|
b.
|
Masa pajak;
| |
|
|
c.
|
Besarnya kelebihan pembayaran pajak;
| |
|
|
d.
|
Alasan yang jelas.
| |
|
(2)
|
Gubernur atau Pejabat dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterima permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan keputusan.
| ||
|
(3)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana pada ayat (2) dilampaui, Gubernur tidak memberikan keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan SKPDLB harus diterbitkan dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan.
| ||
|
(4)
|
Apabila Wajib Pajak mempunyai utang pajak lainnya, kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud ayat (2) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak dimaksud.
| ||
|
(5)
|
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP).
| ||
|
(6)
|
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah lewat waktu 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB, Gubernur atau Pejabat memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pajak.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 28 | |||
|
Apabila kelebihan pembayaran pajak diperhitungkan dengan utang pajak lainnya, sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat (4). Pembayarannya dilakukan dengan cara pemindahbukuan dan bukti pemindahbukuan juga berlaku sebagai bukti pembayaran.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB XIII
KADALUARSA Pasal 29 | |||
|
(1)
|
Hak untuk melakukan penagihan pajak hapus/kadaluarsa setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah.
| ||
|
(2)
|
Kadaluarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
| ||
|
|
a.
|
diterbitkan surat teguran dan surat paksa, atau;
| |
|
|
b.
|
ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak baik langsung maupun tidak langsung.
| |
|
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA Pasal 30 | |||
|
(1)
|
Wajib Pajak yang karena kelalaian tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan Keuangan Daerah dapat dipidana dengan Pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang.
| ||
|
(2)
|
Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan Keuangan Daerah dapat dipidana dengan Pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang.
| ||
Pasal 31 | |||
|
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 31 tidak dituntut setelah melampaui jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB XV
KETENTUAN PENYIDIKAN Pasal 32 | |||
|
(1)
|
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
| ||
|
(2)
|
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
| ||
|
|
a.
|
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah agar keterangan atau laporan tersebut lebih lengkap dan jelas;
| |
|
|
b.
|
meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Perpajakan Daerah;
| |
|
|
c.
|
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah;
| |
|
|
d.
|
memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah;
| |
|
|
e.
|
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
| |
|
|
f.
|
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah;
| |
|
|
g.
|
menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf f;
| |
|
|
h.
|
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Perpajakan Daerah;
| |
|
|
i.
|
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
| |
|
|
j.
|
menghentikan penyidikan;
| |
|
|
k.
|
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
| |
|
(3)
|
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP Pasal 33 | |||
|
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, mengenai aturan pelaksanaannya ditetapkan oleh Gubernur.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 34 | |||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Irian Jaya Barat.
| |||
|
|
|
|
|
|
Disahkan di Manokwari
pada tanggal 16 November 2006 GUBERNUR IRIAN JAYA BARAT CAP/TTD. ABRAHAM O. ATURURI Diundangkan di Manokwari pada tanggal 17 November 2006 SEKRETARIS DAERAH Plt. PROVINSI IRIAN JAYA BARAT CAP/TTD. M.L. RUMADAS LEMBARAN DAERAH PROVINSI IRIAN JAYA BARAT TAHUN 2006 NOMOR 11 | |||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH PROVINSI IRIAN JAYA BARAT NOMOR 11 TAHUN 2006 TENTANG BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR | |||||||||||||
|
|
| ||||||||||||
|
I.
|
UMUM
| ||||||||||||
|
|
Untuk menunjang pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah di era Otonomi Khusus, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang dapat diandalkan. Karena itulah pungutan terhadap obyek ini, yang dasarnya adalah penyerahan atas hak milik kendaraan bermotor perlu ditingkatkan secara lebih berdaya guna dan berhasil guna.
Menurut ketentuan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kendaraan Bermotor, alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak bukan merupakan obyek Bea Balik Nama. Namun sesuai dengan perkembangan keadaan yang diatur berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 Kendaraan Bermotor tersebut di atas dinyatakan sebagai obyek bea balik nama. Di samping perubahan tersebut di atas Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 juga telah menentukan bahwa 30% dari realisasi bea balik nama kendaraan bermotor dibagi kepada Kabupaten/Kota dan 70% untuk Provinsi, pembagian mana dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tidak diatur. Karena adanya kedua perubahan di atas, perlu dituangkan dalam satu Peraturan Daerah yang secara keseluruhan mengatur kembali segala ketentuan mengenai pemungutan bea balik nama kendaraan bermotor. | ||||||||||||
|
|
| ||||||||||||
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
| ||||||||||||
|
|
Pasal 1 s/d Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Huruf a
Pembebasan diberikan jika pembelian kendaraan bermotor itu dibiayai dengan anggaran pendapatan dan belanja Negara/Daerah tidak termasuk badan usaha milik Negara/Daerah atau perusahaan lain milik pemerintah yang merupakan badan usaha.
Huruf b
Pembahasan diberikan jika ada Keputusan Menteri Keuangan.
Pasal 5
Ayat (1) dan (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Huruf a
Ahli Waris dengan menunjukkan surat Keterangan ahli waris yang disahkan oleh Kepala Kelurahan/Desa serta diketahui Camat setempat.
Huruf b
Cukup jelas
Pasal 6 s/d Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Pada dasarnya pemungutan BBN-KB adalah berdasarkan asas domisili, oleh sebab itu apabila terjadi penyerahan kendaraan bermotor, maka yang berhak memungut BBN-KB adalah daerah tempat Wajib Pajak bertempat tinggal bagi perorangan, sedangkan pembelian yang dilakukan oleh Kantor Pusat suatu badan yang berada di luar daerah dan didaftarkan atau kendaraan bermotor tersebut akan dioperasikan di daerah maka yang berhak memungut BBN-KB adalah daerah di mana kendaraan tersebut akan dioperasikan, atau tempat kantor cabang perwakilan badan tersebut bertempat tinggal.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
SPTPD diisi Wajib Pajak yang disesuaikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Tanda Anggota (bagi TNI/POLRI) dan faktur kwitansi sebagai bukti penyerahan kendaraan bermotor tersebut.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
perubahan bentuk adalah perubahan yang berakibat berubahnya nilai jual kendaraan bermotor.
Pasal 15
ayat (1)
Huruf a
Angka 1 dan 2
Cukup jelas
Angka 3
Penetapan pajak secara jabatan adalah penetapan besarnya pajak terutang yang dilakukan oleh Gubernur berdasarkan data yang ada atau keterangan lain yang dimiliki oleh Gubernur.
Huruf b dan c
Cukup jelas
Ayat (2) s/d ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 16 s/d Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
30% dari realisasi bersih yang berasal dari setiap Kabupaten/Kota dibagi sebagai berikut:
Pasal 22
Pengurangan pajak adalah mengurangi pajak yang harus dibayar, keringanan pajak adalah memberikan kemudahan dalam pelunasan pajak tanpa mengurangi jumlah yang harus dibayar, sedangkan pembebasan pajak adalah mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar.
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24 s/d Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Ayat (1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yaitu Pegawai Negeri Sipil yang telah dididik diangkat sebagai penyidik sesuai ketentuan yang berlaku.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 34
Cukup jelas
| ||||||||||||
|
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI IRIAN JAYA BARAT NOMOR 11
| |||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.