Perda Provinsi Papua Barat Nomor: 1 Tahun 2017
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT
NOMOR 1 TAHUN 2017TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PAPUA BARAT, | |
|
|
|
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.34-9081 Tahun 2016 tentang Pembatalan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Kendaraan Bermotor, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Kendaraan Bermotor;
|
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
|
|
|
|
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya Dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3894) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya Dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3960) sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 018/PUU-I/2003;
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884);
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
|
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
|
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
|
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
|
|
7.
|
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 49);
|
|
8.
|
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 75).
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PAPUA BARAT dan GUBERNUR PAPUA BARAT | |
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK KENDARAAN BERMOTOR.
| |
|
|
|
Pasal I | |
|
Ketentuan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 49) dihapus, sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:
| |
|
|
|
|
Pasal 32
| |
|
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka:
| |
|
(1)
|
Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Tahun 2006 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 9), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
|
(2)
|
Dihapus.
|
|
|
|
Pasal II | |
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat.
| |
|
|
|
|
Ditetapkan di Manokwari
pada tanggal 6 September 2017 GUBERNUR PAPUA BARAT, CAP/TTD. DOMINGGUS MANDACAN Diundangkan di Manokwari pada tanggal 6 September 2017 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT, CAP/TTD. NATANIEL D. MANDACAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2017 NOMOR 1 | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.