Perda Provinsi Maluku Nomor: 15 Tahun 2008

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH PROVINSI MALUKU
NOMOR 15 TAHUN 2008
 
TENTANG
 
RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK PETA DAN PELAYANAN JASA KETATAUSAHAAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR MALUKU,
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, maka Pemerintah Daerah harus mampu menggali sumber keuangannya sendiri sehingga dapat menyediakan sumber-sumber pembiayaan untuk penyelenggaraan Pemerintah dan Pembangunan;
b.
bahwa Penggantian biaya cetak peta dan jasa ketatausahaan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan yang potensial guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu menetapkan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta dan Jasa Ketatausahaan dengan Peraturan Daerah Provinsi Maluku. 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 1617) jo. Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3890) jo. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur dan Kabupaten Kepulauan Aru di Provinsi Maluku (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4350) jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Tual di Provinsi Maluku (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4747) jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Maluku Barat Daya di Provinsi Maluku (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4877) jo. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Buru Selatan di Provinsi Maluku (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4878);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
3.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116);
4.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah jo. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
5.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286 );
6.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548) jo. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Tual di Provinsi Maluku (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 4747);
10.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Maluku Barat Daya di Provinsi Maluku (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4877);
11.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Buru Selatan di Provinsi Maluku (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4878);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 Tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
13.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4814);
16.
Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 03 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Maluku.
 
 
 
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI MALUKU
dan
GUBERNUR MALUKU
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH PROVINSI MALUKU TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK PETA DAN PELAYANAN JASA KETATAUSAHAAN.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Maluku.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Maluku.
3.
Kepala Daerah adalah Gubernur Maluku.
4.
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
5.
Badan adalah suatu bentuk Badan Usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, Persekutuan, Perkumpulan, Firma, Kongsi, Koperasi, Yayasan, atau Organisasi yang sejenis, Lembaga, dan Dana Pensiun, Bentuk Usaha tetap serta Bentuk Usaha lainnya.
6.
Peta adalah suatu benda yang terbuat dari kertas atau sejenisnya yang memuat gambar mengenai suatu lokasi/wilayah dengan skala tertentu di mana terdapat batas-batas, jalan, sungai, daratan, lautan termasuk peta provinsi dan data Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Provinsi.
7.
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa Usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
8.
Jasa umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
9.
Retribusi jasa Ketatausahaan yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas pelayanan jasa wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan Perundang – undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.
10.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut Peraturan Perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.
11.
Surat Ketetapan retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat SKRD adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya pokok retribusi.
12.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya dapat disingkat STRD adalah Surat untuk melakukan Tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga atau denda.
13.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan/atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah.
14.
Penyidikan tindak Pidana di bidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik; untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
 

Pasal 2

Dengan nama Retribusi Penggantian biaya cetak Peta dan Pelayanan Ketatausahaan dipungut retribusi sebagai pembayaran atau jasa ketatausahaan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

Setiap pribadi atau badan yang mendapat Jasa Pelayanan cetak peta dan ketatausahaan wajib membayar Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Objek Retribusi adalah Jasa Pelayanan cetak peta dan ketatausahaan yang diberikan Pemerintah Daerah yang meliputi penyediaan dan/atau Pemberian:
 
a.
Pencetakan Peta
 
b.
Rekomendasi:
 
 
1.
Badan Usaha;
 
 
2.
Perorangan;
 
 
3.
Rekomendasi, dst.
 
 
 
A.
Sektor Kehutanan
 
 
 
 
Surat Keputusan/Penetapan tentang:
 
 
 
 
1.
Izin Usaha Primer Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) kapasitas produksi sampai dengan 6.000 M3/Tahun;
 
 
 
 
2.
Izin Perluasan Industri Peralatan kepada Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) dan Pemegang Izin Pemanfaatan Kayu (IPK);
 
 
 
 
3.
Izin Pemindahan Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IPHHK) kapasitas produksi sampai dengan 6.000 M3/Tahun;
 
 
 
 
4.
Izin Perluasan Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IPHHK) kapasitas produksi sampai dengan 6.000 M3/Tahun.
 
 
 
B.
Sektor Perhubungan.
 
 
 
 
1.
Penghapusan Kendaraan Roda 2 dan 4;
 
 
 
 
 
a.
(JBBB s/d 3.500 Kg);
 
 
 
 
 
b.
(JBB 3.500 Kg).
 
 
 
 
2.
Pemberian Izin Mutasi kendaraan Keluar Daerah Kabupaten/ Kota;
 
 
 
 
3.
Pemberian Izin Operasi Kapal Penyeberangan antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi setiap tahun;
 
 
 
 
4.
Pemberian Izin Usaha Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) yang diperbaharui setiap 2 (dua) tahun;
 
 
 
 
5.
Pemberian Izin Usaha Bongkar Muat (PBM) yang diperbaharui setiap 2 (dua) tahun;
 
 
 
 
6.
Pemberian Izin Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan, yang diperbaharui setiap 2 (dua) tahun;
 
 
 
 
7.
Pemberian Izin Usaha Penyewaan Peralatan Angkutan Laut/Peralatan Penunjang Angkutan Laut, yang diperbaharui setiap 2 (dua) tahun;
 
 
 
 
8.
Pemberian Izin Usaha Perusahaan Pelayanan Rakyat Lintas Pelabuhan antar Kabupaten/Kota dalam suatu Provinsi dan Pelabuhan antar Provinsi serta Lintas Batas, yang diperbaharui setiap 2 (dua) tahun;
 
 
 
 
9.
Pemberian Izin Usaha Tally, yang diperbaharui setiap 2 (dua) tahun;
 
 
 
 
10.
Pemberian Izin Depo Peti Kemas, yang diperbaharui setiap 2 (dua) tahun;
 
 
 
 
11.
Pemberian Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) yang diperbaharui setiap 2 (dua) tahun;
 
 
 
 
12.
Pemberian Izin Usaha Jasa Ekspedisi Muatan Pesawat Udara (EMPU) yang diperbaharui setiap 2 (dua) tahun;
 
 
 
 
13.
Pemberian Izin Terbang (Flight Approval);
 
 
 
 
14.
Pemberian Izin Usaha Jasa Titipan Khusus Agen/Cabang, yang diperbaharui setiap 2 (dua) tahun;
 
 
 
 
15.
Pemberian Izin Mendirikan Bangunan/ Menara;
 
 
 
 
16.
Pemberian Izin Usaha Base Transceiver Station (BTS);
 
 
 
 
17.
Pemberian Izin Penerbangan (Flight Approval).
 
c.
Legislasi Salinan;
 
d.
Lembaran Daerah yang memuat Peraturan Daerah;
 
e.
Salinan Peraturan Perundang-undangan;
 
f.
Dispensasi;
 
g.
Risalah Sidang atau Notulen DPRD;
 
h.
Surat Referensi Pengalaman Pemborongan;
 
i.
Klasifikasi Menengah (M);
 
j.
Klasifikasi Besar (B);
 
k.
Pengesahan Dokumen:
 
 
1.
Pengesahan Dokumen Perencanaan yang dimohon oleh Pihak Ketiga:
 
 
 
a)
Klasifikasi K3;
 
 
 
b)
Klasifikasi K2;
 
 
 
c)
Klasifikasi K1;
 
 
 
d)
Klasifikasi M2;
 
 
 
e)
Klasifikasi M1;
 
 
 
f)
Klasifikasi B.
 
 
2.
Pengesahan Dokumen Kontrak:
 
 
 
a)
Klasifikasi K3;
 
 
 
b)
Klasifikasi K2;
 
 
 
c)
Klasifikasi K1;
 
 
 
d)
Klasifikasi M2;
 
 
 
e)
Klasifikasi M1;
 
 
 
f)
Klasifikasi B.
 
l.
Surat Keterangan Fiskal:
 
 
1.
Antar Daerah Kab/Kota Kendaraan Bermotor Roda 2 dan 3;
 
 
2.
Antar Daerah Kab/Kota Kendaraan Bermotor Roda 4 ke atas alat-alat berat;
 
 
3.
Antar Provinsi Kendaraan Bermotor Roda 2 dan 3;
 
 
4.
Antar Provinsi Kendaraan Bermotor Roda 4 ke atas/alat-alat berat.
 
m.
Iuran Anggota Perpustakaan;
 
n.
Penggunaan Fasilitas:
 
 
1.
Layanan Internet;
 
 
2.
CD/VCD/Microfilm;
 
 
3.
Kaset Audio.
 
o.
Point out data/Informasi terseleksi;
 
p.
Denda Keterlambatan pengembalian buku/eksemplar/hari;
 
q.
Legislasi hasil Pengujian Kendaraan Bermotor;
 
r.
Surat Keterangan Perubahan Teknis Kendaraan Bermotor;
 
s.
Legislasi kelengkapan untuk memperoleh/merubah surat izin trayek/kutipan surat keputusan izin trayek;
 
t.
Surat Keterangan lainnya.
(2)
Tidak termasuk obyek retribusi adalah pelayanan jasa ketatausahaan bagi instansi Pemerintah atau badan-badan Sosial dan non komersial serta keagamaan.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

Subyek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan Pelayanan Jasa Ketatausahaan.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
 

Pasal 6

Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta dan Jasa Pelayanan Ketatausahaan termasuk golongan Retribusi Jasa Umum.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
 

Pasal 7

Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis penggantian biaya cetak peta dan jumlah jasa pelayanan dan ketatausahaan.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 8

Struktur dan besarnya tarif digolongkan berdasarkan jenis penggantian biaya cetak peta dan jasa pelayanan ketatausahaan.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 9

Struktur dan besarnya tarif objek retribusi sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (1) Peraturan Daerah ini per peta/Nomor/Lembar/sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
UraianJumlah
(Rp)
A.Peta terdiri dari: 
 1.Pembuatan Peta 
   ➢Peta Rencana Tata Batas100.000
   ➢Peta Realisasi Tata Batas100.000
   ➢Peta Rencana Pemeliharaan Batas100.000
   ➢Peta Realisasi Pemeliharaan Batas100.000
   ➢Peta Rencana orientasi lapangan25.000
   ➢Peta usulan pencadangan areal150.000
   ➢Peta rekomendasi pencadangan areal250.000
   ➢Peta hasil orientasi lapangan125.000
 2.Peta gambar lokasi proyek10.000
 3.Cetak Peta Potensi50.000
B.Sektor Kehutanan 
 1.Surat Keputusan/Penetapan 
  a.Izin Usaha Primer Hasil Hutan kayu (IUPHHK) Kapasitas Produksi sampai dengan 6.000 M3/Tahun1.000.000
  b.Izin Perluasan Industri Peralatan Kepada Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) dan Pemegang Izin Pemanfaatan Kayu (IPK)1.000.000
  c.Izin Perluasan Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IPHHK) Kapasitas Produksi sampai dengan 6.000 M3/Tahun1.000.000
  d.
Izin Pemindahan Lokasi Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IPHHK) Kapasitas Industri sampai dengan 6.000 M3/Tahun
 
C.Sektor Perhubungan 
 1.Penghapusan Kendaraan Roda 225.000
 2.Penghapusan Kendaraan Roda 4 
  a.(JBBB s/d 3.500 Kg)50.000
  b.(JBB 3.500 Kg)100.000
 3.Pemberian Izin Mutasi Kendaraan Keluar Daerah/Kabupaten/Kota100.000
 4.Pemberian Izin Operasi Kapal Penyeberangan Antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi400/GT
 5.Pemberian Izin Usaha Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKI)250.000
 6.Pemberian Izin Usaha Bongkar Muat (PBM)250.000
 7.Pemberian Izin Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan250.000
 8.Pemberian Izin Usaha Penyewaan Peralatan Angkutan Laut/Peralatan Penunjang Angkutan Laut250.000
 9.Pemberian Izin Usaha Perusahaan Pelayanan Rakyat Lintas Pelabuhan antar Kabupaten/Kota dalam suatu Provinsi dan Pelabuhan antar Provinsi serta Lintas Batas250.000
 10.Pemberian Usaha Tally 
 11.Pemberian Izin Depo Peti Kemas250.000
 12.Pemberian Izin Usaha Jasa Penggunaan Transportasi (JPT)250.000
 13.Pemberian Izin Terbang (Flight Approval)250.000
 14.Pemberian izin Ketinggian mendirikan bangunan/menara500.000,-
 15.Pemberian Izin Muatan Jasa Ekspedisi Muatan Pesawat Udara (EMPU)250.000
 16.Pemberian Usaha Jasa Titipan Khusus Cabang450.000
 17.Pemberian Izin Usaha Base Transceiver Station (BTS)1.000.000
 18.Pemberian Izin Penerbangan (Flight Approval)250.000
D.Pengesahan Dokumen: 
 1.Pengesahan Dokumen Perencanaan yang dimohon oleh Pihak Ketiga: 
  a.Klasifikasi K325.000
  b.Klasifikasi K250.000
  c.Klasifikasi K175.000
  d.Klasifikasi M2100.000
  e.Klasifikasi M1250.000
  f.Klasifikasi B500.000
 2.Pengesahan Dokumen Kontrak 
  a.Klasifikasi K350.000
  b.Klasifikasi K2100.000
  c.Klasifikasi K1150.000
  d.Klasifikasi M2200.000
  e.Klasifikasi M1500.000
  f.Klasifikasi B1.000.000
E.Surat Keterangan Fiskal 
 1.Antar Daerah Kab/Kota Kendaraan Bermotor Roda 2 dan 310.000
 2.Antar Daerah Kab/Kota Kendaraan Bermotor Roda 4 ke atas dan alat-alat berat20.000
 3.Antar Provinsi Kendaraan Bermotor Roda 2 dan 310.000
 4.Antar Provinsi Kendaraan Bermotor Roda 4 ke atas/alat-alat berat20.000
F.Surat Keterangan Pengganti Hilang Tanda Lunas Pajak5.000
G.Surat Keterangan Perubahan Sifat Kendaraan Bermotor20.000
H.Iuran Anggota Perpustakaan5.000
I.Penggunaan Fasilitas Layanan Internet per Jam15.000
J.Print out Data/Informasi terseleksi3.000
K.Denda Keterlambatan pengembalian buku eksemplar/hari500
L.Legalisasi Hasil Pengujian Kendaraan Bermotor500
M.Surat Keterangan Perubahan Teknis Kendaraan Bermotor1.000
N.Legalisasi kelengkapan untuk memperoleh/merubah Surat Izin Trayek5.000
O.Kutipan Surat Keputusan Izin Trayek50.000
P.Surat Keterangan Lainnya25.000
UraianJumlah
(Rp)
A.Peta terdiri dari: 
 1.Pembuatan Peta 
   ➢Peta Rencana Tata Batas100.000
   ➢Peta Realisasi Tata Batas100.000
   ➢Peta Rencana Pemeliharaan Batas100.000
   ➢Peta Realisasi Pemeliharaan Batas100.000
   ➢Peta Rencana orientasi lapangan25.000
   ➢Peta usulan pencadangan areal150.000
   ➢Peta rekomendasi pencadangan areal250.000
   ➢Peta hasil orientasi lapangan125.000
 2.Peta gambar lokasi proyek10.000
 3.Cetak Peta Potensi50.000
B.Sektor Kehutanan 
 1.Surat Keputusan/Penetapan 
  a.Izin Usaha Primer Hasil Hutan kayu (IUPHHK) Kapasitas Produksi sampai dengan 6.000 M3/Tahun1.000.000
  b.Izin Perluasan Industri Peralatan Kepada Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) dan Pemegang Izin Pemanfaatan Kayu (IPK)1.000.000
  c.Izin Perluasan Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IPHHK) Kapasitas Produksi sampai dengan 6.000 M3/Tahun1.000.000
  d.
Izin Pemindahan Lokasi Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IPHHK) Kapasitas Industri sampai dengan 6.000 M3/Tahun
 
C.Sektor Perhubungan 
 1.Penghapusan Kendaraan Roda 225.000
 2.Penghapusan Kendaraan Roda 4 
  a.(JBBB s/d 3.500 Kg)50.000
  b.(JBB 3.500 Kg)100.000
 3.Pemberian Izin Mutasi Kendaraan Keluar Daerah/Kabupaten/Kota100.000
 4.Pemberian Izin Operasi Kapal Penyeberangan Antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi400/GT
 5.Pemberian Izin Usaha Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKI)250.000
 6.Pemberian Izin Usaha Bongkar Muat (PBM)250.000
 7.Pemberian Izin Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan250.000
 8.Pemberian Izin Usaha Penyewaan Peralatan Angkutan Laut/Peralatan Penunjang Angkutan Laut250.000
 9.Pemberian Izin Usaha Perusahaan Pelayanan Rakyat Lintas Pelabuhan antar Kabupaten/Kota dalam suatu Provinsi dan Pelabuhan antar Provinsi serta Lintas Batas250.000
 10.Pemberian Usaha Tally 
 11.Pemberian Izin Depo Peti Kemas250.000
 12.Pemberian Izin Usaha Jasa Penggunaan Transportasi (JPT)250.000
 13.Pemberian Izin Terbang (Flight Approval)250.000
 14.Pemberian izin Ketinggian mendirikan bangunan/menara500.000,-
 15.Pemberian Izin Muatan Jasa Ekspedisi Muatan Pesawat Udara (EMPU)250.000
 16.Pemberian Usaha Jasa Titipan Khusus Cabang450.000
 17.Pemberian Izin Usaha Base Transceiver Station (BTS)1.000.000
 18.Pemberian Izin Penerbangan (Flight Approval)250.000
D.Pengesahan Dokumen: 
 1.Pengesahan Dokumen Perencanaan yang dimohon oleh Pihak Ketiga: 
  a.Klasifikasi K325.000
  b.Klasifikasi K250.000
  c.Klasifikasi K175.000
  d.Klasifikasi M2100.000
  e.Klasifikasi M1250.000
  f.Klasifikasi B500.000
 2.Pengesahan Dokumen Kontrak 
  a.Klasifikasi K350.000
  b.Klasifikasi K2100.000
  c.Klasifikasi K1150.000
  d.Klasifikasi M2200.000
  e.Klasifikasi M1500.000
  f.Klasifikasi B1.000.000
E.Surat Keterangan Fiskal 
 1.Antar Daerah Kab/Kota Kendaraan Bermotor Roda 2 dan 310.000
 2.Antar Daerah Kab/Kota Kendaraan Bermotor Roda 4 ke atas dan alat-alat berat20.000
 3.Antar Provinsi Kendaraan Bermotor Roda 2 dan 310.000
 4.Antar Provinsi Kendaraan Bermotor Roda 4 ke atas/alat-alat berat20.000
F.Surat Keterangan Pengganti Hilang Tanda Lunas Pajak5.000
G.Surat Keterangan Perubahan Sifat Kendaraan Bermotor20.000
H.Iuran Anggota Perpustakaan5.000
I.Penggunaan Fasilitas Layanan Internet per Jam15.000
J.Print out Data/Informasi terseleksi3.000
K.Denda Keterlambatan pengembalian buku eksemplar/hari500
L.Legalisasi Hasil Pengujian Kendaraan Bermotor500
M.Surat Keterangan Perubahan Teknis Kendaraan Bermotor1.000
N.Legalisasi kelengkapan untuk memperoleh/merubah Surat Izin Trayek5.000
O.Kutipan Surat Keputusan Izin Trayek50.000
P.Surat Keterangan Lainnya25.000
UraianJumlah
(Rp)
A.Peta terdiri dari: 
 1.Pembuatan Peta 
   ➢Peta Rencana Tata Batas100.000
   ➢Peta Realisasi Tata Batas100.000
   ➢Peta Rencana Pemeliharaan Batas100.000
   ➢Peta Realisasi Pemeliharaan Batas100.000
   ➢Peta Rencana orientasi lapangan25.000
   ➢Peta usulan pencadangan areal150.000
   ➢Peta rekomendasi pencadangan areal250.000
   ➢Peta hasil orientasi lapangan125.000
 2.Peta gambar lokasi proyek10.000
 3.Cetak Peta Potensi50.000
B.Sektor Kehutanan 
 1.Surat Keputusan/Penetapan 
  a.Izin Usaha Primer Hasil Hutan kayu (IUPHHK) Kapasitas Produksi sampai dengan 6.000 M3/Tahun1.000.000
  b.Izin Perluasan Industri Peralatan Kepada Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) dan Pemegang Izin Pemanfaatan Kayu (IPK)1.000.000
  c.Izin Perluasan Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IPHHK) Kapasitas Produksi sampai dengan 6.000 M3/Tahun1.000.000
  d.
Izin Pemindahan Lokasi Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IPHHK) Kapasitas Industri sampai dengan 6.000 M3/Tahun
 
C.Sektor Perhubungan 
 1.Penghapusan Kendaraan Roda 225.000
 2.Penghapusan Kendaraan Roda 4 
  a.(JBBB s/d 3.500 Kg)50.000
  b.(JBB 3.500 Kg)100.000
 3.Pemberian Izin Mutasi Kendaraan Keluar Daerah/Kabupaten/Kota100.000
 4.Pemberian Izin Operasi Kapal Penyeberangan Antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi400/GT
 5.Pemberian Izin Usaha Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKI)250.000
 6.Pemberian Izin Usaha Bongkar Muat (PBM)250.000
 7.Pemberian Izin Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan250.000
 8.Pemberian Izin Usaha Penyewaan Peralatan Angkutan Laut/Peralatan Penunjang Angkutan Laut250.000
 9.Pemberian Izin Usaha Perusahaan Pelayanan Rakyat Lintas Pelabuhan antar Kabupaten/Kota dalam suatu Provinsi dan Pelabuhan antar Provinsi serta Lintas Batas250.000
 10.Pemberian Usaha Tally 
 11.Pemberian Izin Depo Peti Kemas250.000
 12.Pemberian Izin Usaha Jasa Penggunaan Transportasi (JPT)250.000
 13.Pemberian Izin Terbang (Flight Approval)250.000
 14.Pemberian izin Ketinggian mendirikan bangunan/menara500.000,-
 15.Pemberian Izin Muatan Jasa Ekspedisi Muatan Pesawat Udara (EMPU)250.000
 16.Pemberian Usaha Jasa Titipan Khusus Cabang450.000
 17.Pemberian Izin Usaha Base Transceiver Station (BTS)1.000.000
 18.Pemberian Izin Penerbangan (Flight Approval)250.000
D.Pengesahan Dokumen: 
 1.Pengesahan Dokumen Perencanaan yang dimohon oleh Pihak Ketiga: 
  a.Klasifikasi K325.000
  b.Klasifikasi K250.000
  c.Klasifikasi K175.000
  d.Klasifikasi M2100.000
  e.Klasifikasi M1250.000
  f.Klasifikasi B500.000
 2.Pengesahan Dokumen Kontrak 
  a.Klasifikasi K350.000
  b.Klasifikasi K2100.000
  c.Klasifikasi K1150.000
  d.Klasifikasi M2200.000
  e.Klasifikasi M1500.000
  f.Klasifikasi B1.000.000
E.Surat Keterangan Fiskal 
 1.Antar Daerah Kab/Kota Kendaraan Bermotor Roda 2 dan 310.000
 2.Antar Daerah Kab/Kota Kendaraan Bermotor Roda 4 ke atas dan alat-alat berat20.000
 3.Antar Provinsi Kendaraan Bermotor Roda 2 dan 310.000
 4.Antar Provinsi Kendaraan Bermotor Roda 4 ke atas/alat-alat berat20.000
F.Surat Keterangan Pengganti Hilang Tanda Lunas Pajak5.000
G.Surat Keterangan Perubahan Sifat Kendaraan Bermotor20.000
H.Iuran Anggota Perpustakaan5.000
I.Penggunaan Fasilitas Layanan Internet per Jam15.000
J.Print out Data/Informasi terseleksi3.000
K.Denda Keterlambatan pengembalian buku eksemplar/hari500
L.Legalisasi Hasil Pengujian Kendaraan Bermotor500
M.Surat Keterangan Perubahan Teknis Kendaraan Bermotor1.000
N.Legalisasi kelengkapan untuk memperoleh/merubah Surat Izin Trayek5.000
O.Kutipan Surat Keputusan Izin Trayek50.000
P.Surat Keterangan Lainnya25.000
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VI
SAAT RETRIBUSI TERUTANG
 

Pasal 10

Saat Retribusi Terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau Dokumen lain yang dipersamakan.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VII
TATA CARA PEMUNGUTAN
 

Pasal 11

Retribusi yang terutang dipungut di wilayah Tempat Pelayanan Jasa Ketatausahaan diberikan.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VIII
TATA CARA PEMUNGUTAN
 

Pasal 12

(1)
Retribusi Terutang ditetapkan dengan menerbitkan SKRD.
(2)
Bentuk isi dan Tata Penerbitan SKRD sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini ditetapkan oleh Kepala Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IX
TATA CARA PEMUNGUTAN
 

Pasal 13

(1)
Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan.
(2)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD.
(3)
Tata Cara Pemungutan Retribusi ditetapkan oleh Kepala Daerah
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB X
SANKSI ADMINISTRASI
 

Pasal 14

Dalam Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan denda administrasi berupa denda sebesar 2% (Dua Persen) setiap bulan dari Retribusi yang Terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XI
TATA CARA PEMBAYARAN
 

Pasal 15

(1)
Pembayaran Retribusi yang harus dilunasi sekaligus.
(2)
Tata Cara Pembayaran, penyetoran tempat pembayaran Retribusi diatur dengan Peraturan Gubernur.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XII
BIAYA OPERASIONAL
 

Pasal 16

Kepada Aparat Pemungut dan Aparat/Instansi penunjang lainnya diberikan biaya operasional kegiatan sebesar 5% (lima persen) dari Realisasi Penerimaan Jasa Pelayanan Cetak Peta dan Ketatausahaan yang disetor ke kas Pemerintah Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XIII
PENYIDIKAN
 

Pasal 17

(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk tindak pidana di bidang Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
(2)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini adalah:
 
a.
Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana Retribusi Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
 
b.
Menerima, mencari, mengumpulkan keterangan mengenai orang atau pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
 
c.
Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
 
d.
Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen lain yang berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
 
e.
Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut;
 
f.
Meminta bantuan Tenaga Ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
 
g.
Menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang atau dokumen yang dimaksud pada huruf e;
 
h.
Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi Daerah;
 
i.
Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
Menghentikan penyidikan;
 
k.
Melakukan tindakan yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk tindak pidana di bidang Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 18

(1)
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 dan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Daerah ini sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam Pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi Terutang.
(2)
Tindak pidana yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah pelanggan.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 19

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka semua ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 20

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Maluku.
 
 
 
 
 
 
 
 
Disahkan di Ambon
pada tanggal 30 Desember 2008
GUBERNUR MALUKU,
Cap/ttd
KAREL ALBERT RALAHALU
 
Diundangkan di Ambon
pada tanggal 30 Desember 2008
SEKRETARIS DAERAH MALUKU,
Cap/ttd
Nn. ROSA FELISTAS FAR-FAR
 
LEMBARAN DAERAH PROVINSI MALUKU TAHUN 2008 NOMOR 15
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN DAERAH PROVINSI MALUKU
NOMOR 15 TAHUN 2008
 
TENTANG
 
RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK PETA DAN PELAYANAN JASA KETATAUSAHAAN
 
 
I.
PENJELASAN UMUM
 
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah jo. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tugas pemerintahan pembangunan diberikan kewenangan untuk menggali potensi Daerah sebagai sumber penerimaan Daerah yang dapat mendukung pembiayaan pengeluaran Daerah.
 
Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, maka dengan memperhatikan potensi dan keanekaragaman dengan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab secara profesional sehingga perlu diatur pemanfaatan sumber daya Daerah sebagai pendapatan Daerah yang potensial termasuk Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta dan Pelayanan Jasa Ketatausahaan.
 
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta dan Pelayanan Jasa Ketatausahaan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan yang potensial guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Daerah yang pada dasarnya tidak hanya menjadi urusan Pemerintah Daerah sebagai pihak menetapkan dan memungut Retribusi Daerah, tetapi juga berkaitan dengan partisipasi masyarakat dalam pembangunan Daerah.
 
Melalui pungutan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta dan Pelayanan Jasa Ketatausahaan dapat meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, juga pada gilirannya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
 
 
 
 
 
II.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1 sampai dengan Pasal 20
Cukup jelas.
 
 
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.