Perda Provinsi Maluku Nomor: 14 Tahun 2008
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH PROVINSI MALUKU
NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG
RETRIBUSI BIAYA TERA, ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG DAN PERLENGKAPANNYA SERTA PENGUJIAN BARANG DALAM KEADAAN TERBUNGKUS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR MALUKU, | ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||||||
|
a.
|
bahwa untuk melindungi kepentingan umum terhadap jaminan dalam kebenaran pengukuran, serta adanya ketertiban dan kepastian hukum, perlu dilakukan Tera/ Tera Ulang dan Kalibrasi Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) serta pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT);
| |||||||
|
b.
|
bahwa dilaksanakannya Tera/Tera Ulang dan Kalibrasi Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya Serta pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus dalam rangka pembaharuan sistem yang sederhana, adil, efektif dan efisien sehingga dapat menggerakan peran serta masyarakat dalam pembangunan Daerah;
| |||||||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu menetapkan Retribusi Biaya Tera/Tera Ulang dan Kalibrasi Alat-Alat Ukur, Takar, Timbangan dan Perlengkapannya Serta pengujian Barang Dalam Keadaan terbungkus dengan Peraturan Daerah Provinsi Maluku;
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 1617) jo. Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3890) jo. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur dan Kabupaten Kepulauan Aru di Provinsi Maluku (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4350) jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Tual di Provinsi Maluku (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4747) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Maluku Barat Daya di Provinsi Maluku (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4877) jo Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Buru Selatan di Provinsi Maluku (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4878);
| |||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3193);
| |||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
| |||||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 Pajak Daerah dan Retribusi Daerah jo. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
| |||||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
| |||||||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
| |||||||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53);
| |||||||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548) jo. Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| |||||||
|
9.
|
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| |||||||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan untuk ditera dan atau ditera ulang serta syarat-syarat bagi UTTP (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3283 );
| |||||||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 Tentang Standardisasi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 199, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4020);
| |||||||
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 Tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
| |||||||
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |||||||
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| |||||||
|
15.
|
Peraturan Daerah Provinsi Tingkat I Maluku Nomor 05 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan pemerintah Daerah Tingkat I Maluku;
| |||||||
|
16.
|
Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 03 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Maluku.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI MALUKU DAN GUBERNUR MALUKU | ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||||
Menetapkan | ||||||||
|
PERATURAN DAERAH PROVINSI MALUKU TENTANG RETRIBUSI BIAYA TERA/TERA ULANG DAN KALIBRASI ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG DAN PERLENGKAPANNYA SERTA PENGUJIAN BARANG DALAM KEADAAN TERBUNGKUS.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||||||||
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| ||||||||
|
1.
|
Daerah adalah Provinsi Maluku.
| |||||||
|
2.
|
Kepala Daerah adalah Kepala Daerah Maluku.
| |||||||
|
3.
|
Dinas adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku.
| |||||||
|
4.
|
Dinas Pendapatan adalah Dinas Pendapatan Provinsi Maluku.
| |||||||
|
5.
|
Subdinas PDN dan Metrologi adalah Sub Dinas PDN dan Metrologi pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku
| |||||||
|
6.
|
Badan adalah sekumpulan/orang yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama atau dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Masa, Organisasi Sosial. Politik atau Organisasi yang sejenis., Lembaga, bentuk Usaha tetap dan bentuk Badan Lainnya.
| |||||||
|
7.
|
Retribusi biaya tera/tera ulang dan kalibrasi alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya serta pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang selanjutnya disebut Retribusi. Pembayaran atas pelayanan tera/tera ulang dan Kalibrasi alat-alat ukur, takar, timbang dan pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi.
| |||||||
|
8.
|
Alat ukur adalah alat yang diperuntukan atau dipakai bagi pengukuran kualitas dan atau kuantitas.
| |||||||
|
9.
|
Alat takar adalah alat yang diperuntukan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakaran.
| |||||||
|
10.
|
Alat timbang adalah alat yang diperuntukan atau dipakai bagi pengukuran massa atau berat.
| |||||||
|
11.
|
Alat perlengkapan adalah alat yang diperuntukan atau dipakai sebagai perlengkapan atau tambahan pada alat-alat ukur, takar, timbang yang menentukan hasil pengukuran, penakaran atau penimbangan.
| |||||||
|
12.
|
Menera adalah hal menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai- pegawai yang berhak melakukan pengujian yang dijalankan atas alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang belum dipakai.
| |||||||
|
13.
|
Tera ulang adalah hal menandai berkala dengan tanda-tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan alat alat- alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang telah ditera.
| |||||||
|
14.
|
Menjustir adalah mencocokan atau melakukan perbaikan ringan dengan tujuan agar alat yang dicocokan atau diperbaiki itu memenuhi persyaratan tera/tera ulang.
| |||||||
|
15.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut Peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.
| |||||||
|
16.
|
Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPORD, adalah surat yang digunakan oleh wajib retribusi untuk melaporkan Objek Retribusi dan Wajib Retribusi sebagai dasar perhitungan dan Pembayaran Retribusi yang terutang menurut Peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah.
| |||||||
|
17.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Yang selanjutnya disingkat dengan SKRD adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya pokok Retribusi.
| |||||||
|
18.
|
Pembayaran Retribusi Daerah adalah besarnya kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib retribusi sesuai dengan tarif Retribusi dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah dan Surat Tagihan Retribusi Daerah ke Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk dengan batas waktu yang telah ditentukan.
| |||||||
|
19.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah Surat untuk melakukan tagihan retribusi atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI Pasal 2 | ||||||||
|
Dengan nama Retribusi Biaya tera/tera ulang dan kalibrasi alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya serta pengujian barang dalam keadaan terbungkus.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 3 | ||||||||
|
Objek Retribusi adalah pelayanan tera/tera ulang dan kalibrasi alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya serta pengujian barang dalam keadaan terbungkus.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 4 | ||||||||
|
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh jasa pelayanan tera/tera ulang dan kalibrasi alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya serta pengujian barang dalam keadaan terbungkus.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
PENGGOLONGAN Pasal 5 | ||||||||
|
Retribusi biaya tera/tera ulang dan kalibrasi alat - alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya serta pengujian barang dalam keadaan terbungkus digolongkan pada Retribusi Jasa Usaha.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV
CARA PENGUKURAN TINGKAT PENGGUNAAN JASA DAN TATA CARA PENYELENGGARAAN DAN PENGUJIAN Pasal 6 | ||||||||
|
(1)
|
Tingkat penggunaan jasa tera/tera ulang, kalibrasi alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya dan pengujian barang dalam keadaan terbungkus dihitung berdasarkan tingkat kesulitan, karakteristik. jenis, kapasitas dan peralatan pengujian yang digunakan.
| |||||||
|
(2)
|
Tata cara penyelenggaraan tera/tera ulang, kalibrasi dan pengujian ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Daerah.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM MENETAPKAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF Pasal 7 | ||||||||
|
Prinsip dan sasaran dalam Penetapan Struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada biaya operasional, biaya perawatan dan pemeliharaan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan kepastian hukum.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF Pasal 8 | ||||||||
|
(1)
|
Setiap tera/tera ulang, kalibrasi alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya dan pengujian barang dalam keadaan terbungkus sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dikenakan retribusi.
| |||||||
|
(2)
|
Struktur dan besarnya tarif retribusi, tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN Pasal 9 | ||||||||
|
Wilayah Pungutan Retribusi Biaya Tera/Tera Ulang dan Kalibrasi Alat- Alat Ukur, Takar, Timbangan dan Perlengkapannya Serta pengujian Barang Dalam Keadaan terbungkus adalah Provinsi Maluku.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
SAAT RETRIBUSI TERUTANG Pasal 10 | ||||||||
|
Saat Retribusi terutang adalah pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB IX
SURAT PENDAFTARAN Pasal 11 | ||||||||
|
(1)
|
Wajib Retribusi wajib mengisi SPORD
| |||||||
|
(2)
|
SPORD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditanda tangani oleh Wajib Retribusi atau kuasanya.
| |||||||
|
(3)
|
Bentuk, isi serta tata cara pengisian dan penyampaian SPORD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Daerah.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB X
PENETAPAN RETRIBUSI Pasal 12 | ||||||||
|
(1)
|
Berdasarkan SPORD sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (1) ditetapkan Retribusi terutang dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| |||||||
|
(2)
|
Bentuk, isi, serta tata cara penerbitan dan penyampaian SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Daerah.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB XI
TATA CARA PEMUNGUTAN Pasal 13 | ||||||||
|
(1)
|
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lainnya yang dipersamakan.
| |||||||
|
(2)
|
Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB XII
TATA CARA PEMBAYARAN Pasal 14 | ||||||||
|
(1)
|
Retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus dimuka.
| |||||||
|
(2)
|
Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran retribusi ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Daerah.
| |||||||
|
(3)
|
Retribusi UTTP dan BDKT atau kalibrasi harus dilunasi setiap kali dilakukan pengujian.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB XIII
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI Pasal 15 | ||||||||
|
(1)
|
Kepala Daerah dapat memberikan keringanan retribusi biaya tera/tera ulang dan kalibrasi alat- alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya serta pengujian barang dalam keadaan terbungkus.
| |||||||
|
(2)
|
Tata cara pemberian keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Daerah.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB XIV
PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN Pasal 16 | ||||||||
|
(1)
|
Hasil penerimaan retribusi sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar 20% (dua puluh persen) serta Pemerintah Pusat sebesar 5% (lima persen) dan Pemerintah Provinsi sebesar 75% (tujuh puluh lima persen).
| |||||||
|
(2)
|
Pembagian Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Kepala Daerah.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB XV
KADALUWARSA PENAGIHAN Pasal 17 | ||||||||
|
(1)
|
Penagihan retribusi dinyatakan kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terhitungnya retribusi, kecuali apabila Wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
| |||||||
|
(2)
|
Kadaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
| |||||||
|
|
a.
|
Diterbitkan surat teguran dan surat paksa atau;
| ||||||
|
|
b.
|
Ada pengakuan utang retribusi dan wajib retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB XVI
KETENTUAN PIDANA Pasal 18 | ||||||||
|
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB XVII
PENYIDIKAN Pasal 19 | ||||||||
|
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah atau retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 20 | ||||||||
|
(1)
|
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
| |||||||
|
|
a.
|
Menerima, mencari mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenan dengan tindak pidana di bidang retribusi Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
| ||||||
|
|
b.
|
Meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana retribusi Daerah tersebut;
| ||||||
|
|
c.
|
Meminta keterangan dan barang bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang retribusi Daerah;
| ||||||
|
|
d.
|
Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi Daerah;
| ||||||
|
|
e.
|
Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut;
| ||||||
|
|
f.
|
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang retribusi Daerah;
| ||||||
|
|
g.
|
Menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
| ||||||
|
|
h.
|
Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana retribusi Daerah;
| ||||||
|
|
i.
|
Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
| ||||||
|
|
j.
|
Menghentikan penyidikan;
| ||||||
|
|
k.
|
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang retribusi Daerah menurut Hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
| ||||||
|
(2)
|
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP Pasal 21 | ||||||||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Maluku.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Disahkan di Ambon
pada tanggal 30 Desember 2008 GUBERNUR MALUKU, Cap/ttd KAREL ALBERT RALAHALU Diundangkan di Ambon pada tanggal 30 Desember 2008 SEKRETARIS DAERAH MALUKU, Cap/ttd Nn. ROSA FELISTAS FAR-FAR LEMBARAN DAERAH PROVINSI MALUKU TAHUN 2008 NOMOR 14 | ||||||||
|
| ||||||||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH PROVINSI MALUKU NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG RETRIBUSI BIAYA TERA/TERA ULANG DAN KALIBRASI ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG DAN PERLENGKAPANNYA SERTA PENGUJIAN BARANG DALAM KEADAAN TERBUNGKUS | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
I.
|
PENJELASAN UMUM
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom disebutkan bahwa Kewenangan Pengelolaan Laboratorium Kemetrologian merupakan kewenangan Provinsi.
Pengelolaan Kemetrologian berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi legal bahwa penyelenggaraan Tera/Tera Ulang dan Kalibrasi Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya serta Pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus bertujuan yang mendasar adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat baik konsumen maupun produsen dalam hal kebenaran pengukuran. Untuk pekerjaan tera/tera ulang atau pekerjaan lainnya dengan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya serta pengujian barang dalam keadaan terbungkus dikenakan biaya tera/tera ulang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah jo Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah ditegaskan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang kewenangannya telah dilimpahkan ke Pemerintah Provinsi Maluku menjadi Pendapatan Asli Daerah. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
II.
|
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pasal 1 s/d Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Pelayanan Kemetrologian tersebut Mempunyai Wilayah kewenangan sebagai berikut:
Provinsi Maluku meliputi:
Pasal 10 s/d Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Pasal 19
Yang dimaksud dengan Pejabat Pegawai Negeri Sipil adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Pasal 20 s/d Pasal 22
Cukup jelas.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.