Perda Provinsi Lampung Nomor: 7 Tahun 2000
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG
NOMOR 7 TAHUN 2000 TENTANG
RETRIBUSI IZIN PEMUNGUTAN TERHADAP PENGAMBILAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU DI KAWASAN HUTAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR LAMPUNG, | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
Bahwa sebagian kawasan hutan di Provinsi Lampung banyak yang dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai sumber kehidupan dengan ditanami berbagai jenis komoditi;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
Bahwa upaya rehabilitasi yang selama ini dilaksanakan dalam rangka pemulihan fungsi kawasan hutan belum memberikan hasil yang memuaskan, hal ini dikarenakan adanya perbedaan kepentingan antara Pemerintah dengan masyarakat yang memanfaatkan hutan sebagai sumber penghidupannya;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
c.
|
Bahwa agar tujuan pemulihan dan peningkatan fungsi hutan dapat tercapai serta dalam rangka mengurangi konflik antara masyarakat dan Pemerintah dalam pengolahan hutan, perlu menempatkan masyarakat sebagai subyek dengan memberikan tanggung jawab kepada masyarakat untuk menjaga fungsi dan kelestarian kawasan hutan;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
d.
|
Bahwa sehubungan dengan huruf a, b dan c tersebut diatas dan untuk menunjang pembiayaan pembangunan bidang kehutanan, maka kepada masyarakat yang telah memperoleh manfaat dari kawasan hutan wajib memberi kontribusi kepada Pemerintah berupa pembayaran retribusi;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
e.
|
Bahwa untuk pelaksanaan maksud butir d tersebut diatas, perlu diatur ketentuan mengenai retribusi izin pemungutan terhadap pengambilan hasil hutan bukan kayu di kawasan hutan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1
|
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2688);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2
|
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3501);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengolahan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3294);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 1998 tentang Provisi Sumber Daya Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3759);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Di Bidang Kehutanan Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3769);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
10.
|
Keputusan Presiden Nomor 44 tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
11.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri sipil di Lingkungan Pemerintah daerah;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
12.
|
Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
13.
|
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 677/Kpts-II/98 tentang Hutan Kemasyarakatan;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
14.
|
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 310/Kpts-II/99 tentang Pedoman Pemberian Hak Pemungutan Hasil Hutan;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
15.
|
Peraturan daerah Provinsi Daerah Tingkat I Lampung Nomor 8 tahun 1979 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kehutanan Provinsi Daerah Tingkat I Lampung.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI LAMPUNG | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
MEMUTUSKAN
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menetapkan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG TENTANG RETRIBUSI IZIN PEMUNGUTAN TERHADAP PENGAMBILAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU DI KAWASAN HUTAN.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
Daerah adalah Provinsi Lampung;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi lampung;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
c.
|
Gubernur adalah Gubernur Provinsi Lampung;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
d.
|
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi lampung;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
e.
|
Pejabat adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan Perundang-undangan Daerah yang berlaku;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
f.
|
Dinas Kehutanan adalah Dinas Kehutanan Provinsi lampung;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
g.
|
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
h.
|
Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya yang satu dan lainnya tidak dapat dipisahkan;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
i.
|
Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut-paut dengan hutan, kawasan hutan dan hasil hutang yang diselenggarakan secara terpadu;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
j.
|
Kawasan hutan adalah wilayah-wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
k.
|
Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, pencegahan bencana banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut serta pemeliharaan kesuburan tanah;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
l.
|
Hutan produksi adalah kawasan hutan yang diperuntukkan guna produksi hasil hutan untuk memenuhi keperluan masyarakat pada umumnya dan untuk pembangunan, industri dan ekspor pada khususnya;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
m.
|
Taman Nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budaya pariwisata dan rekreasi;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
n.
|
Taman Hutan Raya adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan/atau satwa yang alami atau buatan, jenis asli dan/atau bukan asli yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, penunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
o.
|
Hasil Hutan adalah benda-benda hayati, non hayati dan turunannya serta jasa yang berasal dari hutan;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
p.
|
Hasil Hutan Bukan Kayu yang selanjutnya disebut HHBK adalah hasil hutan selain kayu yang dihasilkan dari kawasan hutan;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
q.
|
Izin pemungutan terhadap pengambilan hasil hutan bukan kayu dari kawasan hutan yang selanjutnya dapat disebut izin pemanfaatan kawasan hutan adalah wewenang tertentu untuk memanfaatkan hasil hutan yang berada di dalam kawasan hutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang terdiri dari hak pengusahaan hutan pada kawasan hutan tertentu dan izin pemanfaatan hasil hutannya yang berazaskan kelestarian fungsi kawasan hutan untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat dan negara;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
r.
|
Retribusi izin pemungutan terhadap pengambilan hasil hutan bukan kayu di kawasan hutan selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas pemberian izin pemanfaatan kawasan hutan kepada kelompok masyarakat setempat yang bergabung dalam koperasi sebagai kompensasi dari kenikmatan yang diperolehnya atas pemanfaatan kawasan hutan, pemungutan hasil hutan bukan kayu dan pembinaan serta bimbingan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
s.
|
Wajib retribusi orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
t.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Ketetapan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
u.
|
Provisi Sumber Daya Hutan Daerah yang selanjutnya disebut PSDHD adalah pungutan yang dikenakan sebagai pengganti peningkatan nilai ekonomis dari hasil yang dipungut dari hutan Negara dan ditetapkan oleh yang berwenang;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
v.
|
Masyarakat setempat adalah kelompok-kelompok orang warga negara republik Indonesia yang tinggal di dalam atau di sekitar kawasan hutan yang bergabung dalam koperasi dan memiliki ciri sebagai sesuatu komunitas yang didasarkan kepada kekerabatan, kesamaan mata pencaharian yang berkait dengan hutan, kesejarahan, keterikatan tempat tinggal bersama serta fakta ikatan komunitas lainnya;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
w.
|
Pemanfaatan kawasan hutan adalah penggunaan kawasan hutan oleh kelompok masyarakat sekitar hutan untuk kegiatan budidaya tanaman secara terbatas dengan tujuan memperoleh manfaat ekonomi dengan tetap memperhatikan fungsi hutan;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
x.
|
Kas Daerah adalah Kas Pemerintah Provinsi Lampung.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI Pasal 2 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dengan nama retribusi izin pemungutan terhadap pengambilan HHBK dari kawasan hutan dipungut retribusi sebagai kompensasi yang dibayar oleh masyarakat yang memanfaatkan kawasan hutan dan memungut HHBK di luar yang ditetapkan PSDH-nya oleh pejabat berwenang.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 3 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Objek retribusi adalah pemberian izin pemanfaatan dan pemungutan terhadap pengambilan HHBK dari kawasan hutan dan dari pemanfaatan semua fungsi kawasan hutan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Jenis-jenis HHBK yang dikenakan retribusi adalah jenis-jenis yang bernilai ekonomi, yaitu:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3).
|
Jenis-jenis HHBK yang belum ditetapkan dalam ayat (2) Pasal ini, ditetapkan kemudian dengan Keputusan Gubernur dan disampaikan kepada DPRD.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 4 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Subjek retribusi adalah kelompok tani masyarakat setempat yang tergabung dalam koperasi dan lembaga lainnya yang memperoleh izin pemanfaatan kawasan hutan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB III
PENGENDALIAN PEMANFAATAN KAWASAN HUTAN DAN PERIZINAN Pasal 5 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Pengendalian pemanfaatan kawasan hutan dimaksudkan sebagai upaya pencegahan, penanggulangan dan pemulihan kawasan hutan sesuai dengan peruntukannya serta untuk meningkatkan fungsi hutan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Pengendalian pemanfaatan kawasan hutan yang berazaskan produktivitas, perlindungan, konservasi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui sistem pengelolaan hutan yang berkelanjutan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 6 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Pemanfaatan kawasan hutan dan pemungutan terhadap pengambilan HHBK dari kawasan hutan hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin dari pejabat yang berwenang.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Ketentuan dan tata cara pemanfaatan kawasan hutan dan pemungutan terhadap pengambilan HHBK dari kawasan hutan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan disampaikan kepada DPRD.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB IV
RETRIBUSI, PELAKSANAAN PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN Pasal 7 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Untuk memperoleh izin dimaksud pada pasal 6 Peraturan Daerah ini, dikenakan retribusi.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Pemungutan retribusi dilaksanakan oleh Gubernur yang secara operasional dilakukan oleh Dinas Kehutanan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Jenis komoditi dan besarnya tarif retribusi sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 8 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Retribusi dipungut dari masyarakat yang memanfaatkan kawasan hutan melalui ketua kelompok atau koperasinya berdasarkan taksasi produksi yang disajikan oleh kelompok/koperasi sebagaimana tertuang dalam rencana tahunan yang dibuat oleh kelompok/koperasi yang bersangkutan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Retribusi yang berasal dari tanaman tumpang sari dan/atau komplangan yang dilaksanakan oleh Pemegang Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri dipungut melalui perusahaan yang bersangkutan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Retribusi ditetapkan sebesar 5% dari HHBK yang bernilai ekonomis yang diperoleh dari pemanfaatan dan/atau pemungutan HHBK pada setiap fungsi kawasan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Tata cara pemungutan, pembayaran dan tempat pembayaran ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan disampaikan kepada DPRD.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 9 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Pembayaran retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Penerimaan retribusi izin pemanfaatan dan pemungutan HHBK dari kawasan hutan merupakan pendapatan Daerah yang harus disetorkan sepenuhnya ke Kas Daerah.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB V
PEMBAGIAN DAN PENGGUNAAN Pasal 10 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Pembagian dan penggunaan hasil penerimaan retribusi ditetapkan sebagai berikut:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
50% untuk Pemerintah Provinsi;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
50% untuk Pemerintah Kabupaten/Kota yang akan dibagi secara proporsional.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Pembagian dan penggunaan bagian penerimaan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, diprioritaskan untuk pembangunan kehutanan yang pelaksanaannya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan disampaikan kepada DPRD.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB VI
TATA CARA MEMPEROLEH IZIN Pasal 11 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Untuk memperoleh izin pemanfaatan dan pemungutan HHBK dari kawasan hutan, pemohon harus mengajukan permohonan tertulis kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Syarat-syarat dan tata cara mangajukan permohonan dimaksud ayat (1) Pasal ini, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan disampaikan kepada DPRD.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB VII
MASA BERLAKU DAN BERAKHIRNYA IZIN Pasal 12 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Izin diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Izin dinyatakan tidak berlaku karena:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Jangka waktu yang diberikan telah berakhir;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Dicabut kembali oleh yang berwenang sebagai sanksi yang dikenakan pada pemegang izin;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
Diserahkan kembali oleh pemegang izin kepada Pemerintah sebelum jangka waktu yang diberikan berakhir;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
dicabut oleh yang berwenang karena kawasan hutan diperlukan untuk kepentingan umum sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku untuk kepentingan Negara.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Syarat-syarat dan tata cara perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan disampaikan kepada DPRD.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 13 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pada saat berakhir atau hapusnya izin, maka:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
Prasarana dan sarana yang tidak bergerak di dalam areal pemanfaatan menjadi milik Negara;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
Status tanaman yang ada ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan disampaikan kepada DPRD;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
c.
|
Hapusnya izin karena sanksi atau dikembalikan kepada Pemerintah, Pemerintah dibebaskan dari tanggung jawab yang menjadi beban pemegang izin.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB VIII
UNG PERANGSANG Pasal 14 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Kepada instansi pengelola dan pembantu diberikan uang perangsang sebesar 5% (lima Persen) dari seluruh penerimaan yang telah disetor ke Kas Daerah.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Tata cara Permintaan Pembayaran uang perangsang dimaksud ayat (1) Pasal ini, dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB IX
LARANGAN Pasal 15 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pemegang izin dilarang untuk:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
Menebang pohon-pohon vegetasi hutan yang berada di dalam maupun di luar areal yang diberikan izinnya kepada kelompok yang bersangkutan;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
Memanen atau memungut hasil hutan bukan kayu di luar areal yang diizinkan;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
c.
|
Membuka areal yang bervegetasi semak belukar untuk dijadikan areal budidaya pada kawasan hutan lindung, Taman Nasional dan Taman Hutan Raya;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
d.
|
Memperluas tanaman budidaya, khususnya tanaman kopi di dalam kawasan hutan lindung dan Taman Nasional serta Taman Hutan Raya;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
e.
|
Mengalihkan izin kepada pihak lain;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
f.
|
Mengagunkan izin dan areal kepada pihak lain;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
g.
|
Mendirikan bangunan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB X
SANKSI ADMINISTRASI Pasal 16 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 5% (lima persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD).
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Pemegang izin yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 Peraturan Daerah ini, terhadap izin yang telah diberikan dicabut.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai hal-hal yang berkaitan dengan sanksi administrasi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan disampaikan kepada DPRD.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB XI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 17 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan lzm pemanfaatan dan pemungutan HHBK dari kawasan hutan dilaksanakan oleh Gubernur yang dapat ditugaskan kepada Dinas Kehutanan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Tata cara pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Gubernur yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan disampaikan kepada DPRD.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB XII
KETENTUAN PIDANA Pasal 18 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda Rp5.000.000,- (lima juta rupiah).
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Selain tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, setiap orang yang melakukan kegiatan mengakibatkan terjadinya kerusakan hutan dan/atau kelestarian hutan, menduduki kawasan hutan secara tidak sah dan memanfaatkan kawasan hutan tanpa izin diancam pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Tindak pidana yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini, adalah pelanggaran.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Petugas pelaksana yang dengan sengaja melakukan tindakan yang nyata-nyata merugikan Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat pemegang izin, diambil tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB XIII
PENYIDIKAN Pasal 19 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, adalah:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenal orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana retribusi Daerah;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
Meminta keterangan dan bahan bukti mengenai orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana retribusi Daerah;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana retribusi Daerah;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
e.
|
Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
f.
|
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang retribusi Daerah;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
g.
|
Menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
h.
|
Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana retribusi Daerah;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
i.
|
Memanggil seseorang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
j.
|
Menghentikan penyidikan;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
k.
|
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk melancarkan penyidikan tindak pidana retribusi Daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB XIV
KETENTUAN UMUM Pasal 20 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Hal-hal yang perlu diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan disampaikan kepada DPRD.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 21 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Lampung.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Disahkan di Telukbetung
Pada tanggal 24 April 2000 GUBERNUR LAMPUNG dto. Drs. OEMARSONO Diundangkan di Telukbetung Pada tanggal 13 Juni 2000 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI LAMPUNG dto. Drs. HER WAN ACHMAD LEMBARAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG TAHUN 2000 NOMOR 26 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 7 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI IZIN PEMUNGUTAN TERHADAP PENGAMBILAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
I.
|
UMUM
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Daerah Provinsi diberi kedudukan sebagai Daerah Otonom dan sekaligus sebagai wilayah administrasi.
Pemberian kedudukan dimaksud dilakukan dengan pertimbangan dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah yang bersifat lintas Daerah Kabupaten dan Daerah Kota serta melaksanakan kewenangan Otonomi Daerah yang belum dapat dilaksanakan oleh Daerah Kabupaten dan Daerah Kota. Salah satu kewenangan Daerah Provinsi dalam bidang pemerintahan yang bersifat lintas Kabupaten dan Kota adalah kewenangan di bidang Kehutanan dan Perkebunan, oleh karena itu, agar penyelenggaraan Otonomi Daerah, khususnya pengelolaan dan pembangunan bidang Kehutanan yang berdaya guna dan berhasil guna perlu adanya dukungan pembiayaan. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, memberikan kewenangan kepada Daerah untuk menggali sumber penerimaan bam dengan melaksanakan pungutan sebagai pembayaran atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah. Hutan sebagai urusan yang bersifat lintas Kabupaten/Kota (di luar yang sudah ditetapkan), perlu dikelola secara optimal dan berkelanjutan serta lestari yang dibarengi dengan pemanfaatan yang maksimal dalam rangka pembangunan Daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dalam rangka pengelolaan hutan yang berkelanjutan dalam upaya menambah sumber penerimaan Daerah, maka kepada masyarakat yang memanfaatkan kawasan hutan sebagai sumber penghidupannya, perlu diatur ketentuan mengenai kompensasi berupa retribusi yang harus dibayar oleh masyarakat yang memanfaatkan kawasan hutan. Penggunaan hasil penerimaan retribusi dimaksud diatas akan dikembalikan untuk pembangunan bidang kehutanan Sebagai pedoman dalam pelaksanaannya, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Pasal 1
Huruf a s/d huruf n
Cukup Jelas.
Huruf o
dalam Pasal ini yang dimaksud dengan hasil hutan yang berupa:
Huruf Provinsi s/d Tahun
Cukup Jelas.
Huruf u
Yang dimaksud dengan peningkatan nilai ekonomi adalah bertambahnya nilai ekonomi dari kawasan hutan oleh karena meningkatnya produksi hasil hutan yang dihasilkan dari kawasan hutan.
Huruf v s/d x
Cukup Jelas.
Pasal 2 s/d pasal 3
Cukup Jelas.
Pasal 4
Yang dimaksud dengan kelompok tani masyarakat setempat adalah di sekitar atau di dalam kawasan hutan yang selama ini memanfaatkan kawasan hutan sebagai sumber penghidupannya. Sedangkan koperasi adalah koperasi yang dibentuk oleh kelompok masyarakat tersebut dan bergerak di bidang pengusahaan hutan yang dibentuk oleh kelompok masyarakat tersebut.
Pasal 5 s/d 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Hasil penerimaan retribusi yang dibagi kepada Pemerintah Kabupaten dan Kota adalah penerimaan setelah dikurangi uang perangsang sebesar 5%.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan pembangunan kehutanan adalah kegiatan pemulihan fungsi hutan lindung dan kawasan lindung dengan kegiatan perencanaan, pembuatan bibit, penanaman, pemeliharaan tanaman, pembuatan bangunan konservasi tanah dan air, pembinaan, bimbingan dan bantuan teknis, peningkatan mutu sumber daya manusia (SDM) dan pemberdayaan masyarakat, penyuluhan, pelatihan dan bantuan pengembangan usaha, pengembangan daerah penyangga, pengadaan sarana dan prasarana serta pendampingan masyarakat.
Pasal 11 s/d 14
Cukup Jelas.
Pasal 15
Huruf a s/d Huruf f
Cukup Jelas.
Huruf g
Yang dimaksud dengan mendirikan bangunan yaitu mendirikan bangunan permanen/semipermanen atau bangunan lain yang dapat digunakan untuk pemukiman/tempat tinggal.
Pasal 16 s/d 17
Cukup Jelas.
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Peraturan perundang-undangan yang dimaksud dalam Pasal ini seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya, Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Ayat (3) & ayat (4)
Cukup Jelas.
Pasal 19 s/d 21
Cukup Jelas.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 6
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.