Perda Provinsi Lampung Nomor: 5 Tahun 1997

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I LAMPUNG
NOMOR 5 TAHUN 1997
 
TENTANG

PENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROPINS I DAERAH TINGKAT I LAMPUNG NOMOR 8 TAHUN 1976 TENTANG RETRIBUSI ATAS JEMBATAN TIMBANG DALAM PROPINSI DAERAH TINGKAT I LAMPUNG

DENGAN RAKHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I LAMPUNG,
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan Pasal 16 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM 5 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan, ditetapkan bahwa penimbangan kendaraan bermotor di Jembatan Timbang tidak dipungut biaya
b.
bahwa guna menjamin kepastian hukum bagi masyarakat dan dalam rangka melaksanakan Peratu­ran Perundang-undangan yang berlaku, dipandang perlu untuk mencabut Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung Nomor 8 Tahun 1976 tentang Retribusi Atas Jembatan Timbang Dalam Propinsi Daerah Tingkat I Lampung dengan Peraturan Daerah.
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-undang Nomor 12 Drt Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah jo. Undan-undang Nomor 1 Tahun 1961 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1288);
2.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2688);
3.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok­ pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3037);
4.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993 tentang Bentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Perubahan;
5.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM 5 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan;
 
 
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I LAMPUNG TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT l LAMPUNG NOMOR 8 TAHUN 1976 TENTANG RETRIBUSI ATAS JEMBATAN TIMBANG DALAM PROPINSI DAERAH TINGKAT I LAMPUNG
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 1

Mencabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung Nomor 8 Tahun 1976 tentang Retribusi Atas Jembatan Timbang Dalam Propinsi Daerah Tingkat I Lampung
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 2

Retribusi atas jembatan timbang yang dihapuskan adalah retribusi atas jembatan timbang yang dipungut di jembatan timbang yang terletak di:
a.
Desa Kagungan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara
b.
Desa Tegineneng Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan.
c.
Desa Way Urang Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung.
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di telukbetung
Pada tanggal 13 Januari 1997
KETUA DEWAN PERWAKILAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I LAMPUNG
Dto
Drs. H. SOENDORO BROTOATMODJO

GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I LAMPUNG
Dto
POEDJONO PRANYOTO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.