Perda Provinsi Lampung Nomor: 11 Tahun 2000

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH PROPINSI LAMPUNG
NOMOR 11 TAHUN 2000
 
TENTANG

RETRIBUSI IZIN DISPENSASI JALAN DAN RETRIBUSI KOMPENSASI ATAS MUATAN LEBIH ANGKUTAN BARANG YANG MEMANFAATKAN RUAS JALAN DAN JEMBATAN PADA JALAN NASIONAL DAN JALAN PROPINSI DALAM WILAYAH PROPINSI LAMPUNG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR LAMPUNG,
 

Menimbang

a.
Bahwa jalan merupakan salah satu prasarana perhubungan yang mempunyai peranan penting dalam menunjang mobilitas kegiatan Ekonomi, Sosial Budaya, Pertahanan Keamanan dan Pengembangan Wilayah;
b.
Bahwa mengingat pentingnya peranan jalan sebagaimana dimaksud huruf a diatas, maka dalam rangka pengamanan jalan dari kerusakan yang disebabkan oleh berat kendaraan beserta muatannya, perlu dilakukan pengendalian dan pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang yang mengangkut muatan lebih dari daya angkut yang ditentukan;
c.
Bahwa sehubungan dengan huruf b diatas, dan dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta untuk meringankan beban Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan prasarana jalan dan jembatan, maka kepada setiap orang atau badan hukum yang memperoleh manfaat dari penggunaan prasarana tersebut, khususnya kendaraan angkutan barang yang bermuatan lebih untuk memberikan konstribusi kepada Pemerintah Daerah melalui pembayaran retribusi izin dispensasi jalan dan kompensasi atas kelebihan muatan;
d.
Bahwa untuk pelaksanaan maksud huruf c tersebut diatas, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
 

Mengingat

1.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2688);
2.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3186);
3.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);
5.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1975 tentang Pengurusan Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 5);
7.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3293);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
11.
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden;
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Daerah;
13.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 61 Tahun 1993 tentang Rambu-rambu Lalu Lintas di Jalan;
14.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
15.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Retribusi Daerah;
16.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang sistem Dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah, Retribusi Daerah Dan Penerimaan Pendapatan Lain-lain;
17.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1 Tahun 2000 tentang Penetapan Kelas Jalan di Pulau Sumatera;
18.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung Nomor 9 Tahun 1979 tentang Pemberian dan Penggunaan Insentif atas jenis-jenis Pungutan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung juncto Peraturan Daerah Propinsi Tingkat I Lampung Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung Nomor 7 Tahun 1979;
19.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung Nomor 11 Tahun 1995 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Propinsi Daerah Tingkat I Lampung.
 
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI LAMPUNG
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH PROPINSI LAMPUNG TENTANG RETRIBUSI IZIN DISPENDSASI JALAN DAN RETRIBUSI KOMPENSASI ATAS MUATAN LEBIH ANGKUTAN BARANG YANG MEMANFAATKAN RUAS JALAN DAN JEMBATAN PADA JALAN NASIONAL DAN JALAN PROPINSI DALAM WILAYAH PROPINSI LAMPUNG.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
a.
Daerah adalah Propinsi Lampung;
b.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi lampung;
c.
Gubernur adalah Gubernur Propinsi Lampung;
d.
Dinas adalah Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Propinsi lampung;
e.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Propinsi Lampung;
f.
Pejabat yang ditunjuk adalah Kepala Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Propinsi Lampung;
g.
Jalan adalah suatu prasarana perhubungan darat dalam bentuk apapun meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan lengkap dan perlengkapannya bagi lalu lintas jalan;
h.
Jalan umum adalah jalan yang dipergunakan bagi lalu lintas umum;
i.
Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan tersebut;
j.
Mobil barang adalah setiap kendaraan bermotor selain sepeda motor, mobil penumpang mobil bus dan kendaraan khusus;
k.
Muatan Sumbu adalah jumlah tekanan roda-roda pada suatu sumbu yang menekan jalan;
l.
Muatan Sumbu Terberat (MST) adalah jumlah tekanan maksimum roda-roda pada suatu sumbu yang menekan jalan;
m.
Muatan lebih adalah muatan angkutan yang melebihi jumlah berat yang diizinkan sesuai dengan kuku uji;
n.
Daya dukung jalan dan jembatan adalah kemampuan dinamis jalan dan jembatan untuk dapat dilalui beban lalu lintas kendaraan yang lewat di atasnya sesuai dengan muatan terberat/muatan total yang ditentukan oleh Pembina Jalan Nasional dan Propinsi atau Instansi yang ditunjuk;
o.
Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) adalah berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang diizinkan berdasarkan kelas jalan yang dilalui;
p.
Kelas Jalan adalah kelas jalan Nasional dan Jalan Propinsi di Propinsi Lampung sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM I Tahun 2000 tentang Penetapan Kelas Jalan di Pulau Sumatera;
q.
Izin Dispensasi Jalan adalah Izin pemanfaatan ruas jalan dan jembatan yang diberikan kepada mobil barang yang mengangkut muatan alat berat, barang khusus dan barang berbahaya serta kendaraan yang melalui kelas jalan lebih rendah sesuai ketetapan yang tertera dalam buku uji;
r.
Retribusi Kompensasi Atas Muatan Lebih Angkutan Barang adalah pungutan yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan hukum yang mengangkut barang melebihi ketentuan yang berlaku;
s.
Retribusi jasa adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan pemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan;
t.
Retribusi Izin Dispensasi Pemakaian Jalan yang selanjutnya disebut retribusi dispensasi jalan adalah pungutan atau pembayaran atas izin pemanfaatan ruas jalan dan jembatan yang diberikan kepada mobil barang yang mengangkut muatan alat berat, barang khusus dan barang berbahaya serta kendaraan yang melalui kelas jalan lebih rendah sesuai ketetapan yang tertera dalam buku uji;
u.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan hukum yang mengangkut muatan alat berat, barang khusus dan barang berbahaya serta kendaraan yang melalui kelas jalan lebih rendah sesuai ketetapan yang tertera dalam buku uji;
v.
Masa retribusi adalah jangka waktu tertentu yang merupakan jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dispensasi yang diberikan oleh Pemerintah Daerah;
w.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut SKRD Surat Ketetapan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang;
x.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi atau sanksi administrasi;
y.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi berdasarkan peraturan perundang-undangan;
z.
Penyidikan tindak pidana dibidang retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti tersebut membuat terang tindak pidana bidang retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya;
aa.
Kas Daerah adalah Kas Pemerintah Propinsi Lampung.
 
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
 

Pasal 2

Dengan nama retribusi izin dispensasi jalan dan retribusi kompensasi atas muatan lebih angkutan barang yang memanfaatkan ruas jalan dan jembatan pada jalan Nasional dan Jalan Propinsi dalam Wilayah Propinsi Lampung dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemberian izin dispensasi jalan kepada mobil barang yang mengangkut muatan alat berat, barang khusus dan barang berbahaya serta kendaraan yang melalui kelas jalan lebih rendah sesuai ketetapan yang tertera dalam buku uji dan retribusi kompensasi atas muatan lebih.
 

Pasal 3

(1)
Objek retribusi dispensasi jalan adalah kendaraan bermotor angkutan barang yang mengangkut muatan alat berat, barang khusus dan barang berbahaya serta kendaraan yang melalui kelas jalan lebih rendah sesuai ketetapan yang tertera dalam buku uji.
(2)
Objek retribusi kompensasi atas muatan lebih adalah kendaraan bermotor angkutan barang yang melakukan pengangkutan barang melebihi muatan dari jumlah yang diizinkan (JBI) dan/atau muatan sumbu terberat (MST) sesuai dengan kelas jalan yang dilalui.
 

Pasal 4

(1)
Subjek retribusi
 
BAB III
PENGGALANGAN RETRIBUSI
 

Pasal 5

Retribusi izin penyimpanan/penimbunan semen dan batubara serta mineral lainnya digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
 
BAB IV
PERIZINAN
 

Pasal 6

Izin diberikan oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk. Bentuk dan isi surat izin serta tata cara dan syarat-syarat untuk memperoleh izin ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan disampaikan kepada DPRD.
 

Pasal 7

(1)
Izin berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dengan kewajiban melakukan daftar ulang pada setiap tahun.
(2)
Apabila masa berlaku izin dimaksud ayat (1) Pasal ini berakhir, dapat dilakukan perpanjangan.
(3)
Tata cara pendaftaran ulang dan perpanjangan izin ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan disampaikan kepada DPRD.
 
BAB V
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 8

(1)
Struktur tarif dasar retribusi digolongkan berdasarkan volume dan jenis barang.
(2)
Besarnya tarif retribusi ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
Semen sebesar Rp. 2.500,-/ton;
 
b.
Batubara sebesar Rp. 10.000,-/ton.
(3)
Jenis mineral lainnya, besarnya tarif retribusi dan perubahan tarif retribusi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan disampaikan kepada DPRD.
 
BAB VI
WILAYAH PEMUNGUTAN
 

Pasal 9

Retribusi yang terutang dipungut di wilayah daerah di tempat penyimpanan/penimbunan.
 
BAB VII
TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN
 

Pasal 10

(1)
Pemungutan retribusi dilaksanakan oleh Gubernur yang secara operasional dilakukan oleh Dinas.
(2)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 

Pasal 11

(1)
Pembayaran retribusi yang terutang dilakukan setiap 3 (tiga) bulan dan harus dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
(2)
Tata cara pemungutan, pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan disampaikan kepada DPRD.
 

Pasal 12

Penerimaan hasil retribusi sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 Peraturan Daerah ini, merupakan pendapatan Daerah yang harus disetorkan sepenuhnya ke Kas Daerah.
 
BAB VIII
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 13

(1)
Gubernur dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
(2)
Pengurangan, keringanan dan pembebasan sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal IDI, diberikan dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.
(3)
Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan disampaikan kepada DPRD.
 
BAB IX
PEMBAGIAN DAN PENGGUNAAN
 

Pasal 14

Pembagian dan penggunaan hasil penerimaan retribusi sebagaimana dimaksud Pasal 12 Peraturan Daerah ini, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan disampaikan kepada DPRD.
 
BAB X
UANG PERANGSANG
 

Pasal 15

(1)
Kepada instansi pengelola dan pembantu diberikan uang perangsang sebesar 5% dari seluruh penerimaan yang telah disetor ke Kas Daerah.
(2)
Tata cara permintaan pembayaran uang perangsang dimaksud ayat (1) Pasal ini, dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
BAB XI
PEMERIKSAAN
 

Pasal 16

(1)
Gubernur atau pejabat yang ditunjuk berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah ini.
(2)
Bagi wajib retribusi yang diperiksa diwajibkan:
 
a.
Memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan objek retribusi yang terutang;
 
b.
Memberikan kesempatan kepada instansi yang berwenang untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan;
 
c.
Memberikan keterangan yang diperlukan.
 
BAB XII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
 

Pasal 17

(1)
Penyelenggaraan retribusi izin penyimpanan dan penimbunan semen dan batubara berada dibawah pembinaan dan pengawasan Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
(2)
Tata cara pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur yang berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan disampaikan kepada DPRD.
 
BAB XIII
SANKSI ADMINISTRASI
 

Pasal 18

(1)
Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah.
(2)
Apabila kegiatan penyimpanan/penimbunan semen dan batubara serta mineral lainnya yang dilakukan orang pribadi atau badan usaha ternyata mengakibatkan pencemaran lingkungan, dan tidak ada upaya pengendalian dari wajib retribusi, Gubernur dapat menutup dan atau menghentikan kegiatan tersebut dan terhadap izin yang telah diberikan dapat dicabut.
 
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 19

(1)
Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6(enam) bulan dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.
(2)
Tindak pidana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, adalah pelanggaran.
(3)
Petugas pelaksana pemungutan yang dengan sengaja melakukan tindakan yang nyata-nyata merugikan Pemerintah Daerah dan atau masyarakat pengguna jasa diambil tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
BAB XV
PENYIDIKAN
 

Pasal 20

(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang retribusi Daerah.
(2)
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, adalah:
 
a.
Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana dibidang retribusi Daerah, agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
 
b.
Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan, tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana retribusi Daerah;
 
c.
Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana dibidang retribusi Daerah;
 
d.
Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi Daerah;
 
e.
Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rang pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang retribusi Daerah;
 
g.
Menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
 
h.
Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana retribusi Daerah;
 
i.
Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
Menghentikan penyidikan;
 
k.
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
 
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 21

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan disampaikan kepada DPRD.
 

Pasal 22

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Lampung.
 
Disahkan di Telukbetung
Pada Tanggal 24 April 2000
GUBERNUR LAMPUNG,
dto.
Drs. OEMARSONO
 

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH PROPINSI LAMPUNG NOMOR 11 TAHUN 2000

TENTANG

RETRIBUSI IZIN PEMUNGUTAN TERHADAP PENGAMBILAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU
I.
UMUM
 
Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Daerah Propinsi diberi kedudukan sebagai Daerah Otonom dan sekaligus sebagai wilayah administrasi.

Pemberian kedudukan dimaksud dilakukan dengan pertimbangan dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah yang bersifat lintas Daerah Kabupaten dan Daerah Kota serta melaksanakan kewenangan Otonomi Daerah yang belum dapat dilaksanakan oleh Daerah Kabupaten dan Daerah Kota.

Salah satu kewenangan Daerah Propinsi dalam bidang pemerintahan yang bersifat lintas Kabupaten dan Kota adalah kewenangan dibidang Kehutanan dan Perkebunan, oleh karena itu, agar penyelenggaraan Otonomi Daerah, khususnya pengelolaan dan pembangunan bidang Kehutanan yang berdaya guna dan berhasil guna perlu adanya dukungan pembiayaan.

Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, memberikan kewenangan kepada Daerah untuk menggali sumber penerimaan baru guna menunjang pembiayaan untuk penyelenggaraan Otonomi Daerah.

Salah satu upaya yang perlu dilakukan dalam rangka meningkatkan penerimaan Daerah adalah dengan memungut retribusi atas izin penyimpanan/penimbunan semen dan batubara serta mineral lainnya yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan usaha.

Pengenaan retribusi dimaksudkan sebagai pembayaran atas jasa pelayanan pemberian izin sebagai upaya Pemerintah Daerah dalam melakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan penyimpanan/penimbunan semen, batubara serta mineral lainnya dan kompensasi dari dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan tersebut terhadap lingkungan wilayah Propinsi Lampung.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, dan untuk pedoman dalam pelaksanaannya perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I
Huruf a s/d Huruf h
Cukup Jelas
Huruf i
Yang dimaksud dengan Mineral lainnya adalah bahan galian selain minyak bumi dan gas alam yang bernilai ekonomis tinggi seperti biji nikel, kobalt, timah, tembaga, timbaIe, seng, besi, emas, perak, platina, air raksa, anti morit, bismut, wolfram, vanadium, molibdenit, titan, kronit, monasit, enotin, ilmerit, zircon, rotil, pasir besi, belerang, bauksit, mangaan, aspal, barit, yodium, pasir urug (lepas pantai), kristal kuarsa, pirit.
Huruf j s/d q
Cukup jelas
Pasal 2 s/d pasal 22
Cukup jelas
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.