Perda Provinsi Lampung Nomor: 10 Tahun 2000

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG
NOMOR 10 TAHUN 2000
 
TENTANG

RETRIBUSI PELAYANAN KARANTINA HEWAN, IKAN DAN TUMBUHAN ANTAR AREA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR LAMPUNG,
 
 
 
 

Menimbang

a. 
Bahwa dengan semakin meningkatnya lalu lintas hewan, ikan dan tumbuhan antar area, baik dalam rangka perdagangan maupun penyebaran, membuka peluang bagi kemungkinan masuk dan menyebarnya hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan serta organisme pengganggu tumbuhan yang berbahaya atau menular yang dapat merusak sumber daya alam hayati, oleh karena itu sebagai upaya pengaturan, perlindungan, pengendalian, pencegahan dan penangkalan terhadap masuk dan tersebarnya hama dan penyakit dimaksud perlu dilakukan melalui sistem karantina:
b.
Bahwa sehubungan dengan huruf a tersebut diatas, maka dalam rangka pemeliharaan dan peningkatan hasil produksi tanaman pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan serta peternakan di Provinsi Lampung, perlu dilakukan perlindungan terhadap sumber daya alam hayati dari berbagai macam hama dan penyakit tersebut;
c.
Bahwa sehubungan dengan maksud huruf b tersebut di atas, maka atas jasa penggunaan fasilitas dan pelayanan tindakan karantina yang diberikan Pemerintah Daerah kepada orang atau badan hukum dikenakan retribusi;
d.
Bahwa untuk pelaksanaan maksud huruf c tersebut di atas. perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
 
 
 
 

Mengingat

1. 
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2688);
2.
Undan-undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2824);
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 46, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3299);
5.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 4, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
6.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budi Daya Tanaman (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
7.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3482);
8.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
9.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);
10.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pengurusan Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 5);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 6, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
14.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
15.
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden:
16.
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 179/Kpts/UM/3/1982 tentang Larangan Pemasukan Seberapa Jenis Ikan Berbahaya dari Luar Negeri;
17.
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 809/Kpts/LB/710/12/85 tentang Karantina Tumbuhan Domestik;
18.
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 422/Kpts/LB/7206/88 tentang Peraturan Karantina Hewan;
19.
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 716/Kpts/LB/10/10/89 Tahun 1989 tentang Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina;
20.
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 520/Kpts/LK/220/8/93 Tahun 1993 tentang Jenis Hama dan Penyakit Ikan Karantina Beserta Media Pembawanya;
21.
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 405/Kpts/LB/730/5196 Tahun 1996 tentang Tempat Pemasukan, Pengeluaran, Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina;
22.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
23.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan dl Bidang Retribusi Daerah;
24.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Lampung Nomor 9 Tahun 1979 tentang Pemberian dan Penggunaan Insentif Atas Jenis-Jenis Pungutan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Lampung juncto Peraturan Daerah Tingkat I Lampung Nomor 7 Tahun 1989 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Tingkat I Lampung Nomor 7 Tahun 1997.
 
 
 
 
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI LAMPUNG
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KARANTINA HEWAN IKAN DAN TUMBUHAN ANTAR AREA.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
a.
Daerah adalah Provinsi lampung;
b.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Lampung;
c.
Gubernur adalah Gubernur Lampung;
d.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung;
e.
Karantina adalah tempat pengasingan dan/atau tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit atau organisme pengganggu. hewan, ikan dan tumbuhan;
f.
Tindakan Karantina adalah tindakan yang bertujuan mencegah tersebarnya hama dan penyakit hewan, ikan dan organisme tumbuhan antar area yang meliputi pemeriksaan perlakuan, perawatan/observasi dalam instalasi, penolakan, pemusnahan dan pembebasan;
g.
Hewan adalah semua binatang yang hidup di darat baik yang dipelihara maupun hidup secara liar dan termasuk hewan yang dilindungi menurut peraturan perundang-undangan;
h.
Ikan adalah semua biota perairan yang sebagian atau seluruh daur hidupnya berada di dalam air, dalam keadaan hidup atau mati termasuk bagian-bagiannya;
i.
Tumbuhan adalah semua jenis sumber daya alam nabati dalam keadaan hidup atau mati, baik belum diolah maupun telah diolah termasuk tumbuhan yang dilindungi kecuali rumput laut, tumbuhan lain yang hidup di dalam air;
j.
hasil bahan asal hewan, ikan dan tumbuhan adalah bahan asal hewan, ikan dan tumbuhan yang telah diolah;
k.
Area adalah meliputi daerah dalam suatu pulau atau pulau atau kelompok pulau dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
l.
Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat SPORD adalah surat yang digunakan oleh Wajib Retribusi untuk melaporkan objek retribusi dan sebagai dasar perhitungan dan pembayaran retribusi yang terutang menurut perundang-undangan retribusi Daerah;
m.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat SKRD adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang;
n.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga atau denda;
o.
Penyidikan Tindak Pidana di bidang retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti Hu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya;.
p.
Kas Daerah adalah Kas Pemerintah Provinsi Lampung.
 
 
 
 
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
 

Pasal 2

Dengan nama retribusi pelayanan karantina hewan, ikan, dan tumbuhan antar area dipungut retribusi sebagai pembayaran atas jasa pelayanan tindakan dan penggunaan fasilitas karantina.
 
 
 
 

Pasal 3

Objek retribusi adalah hewan, ikan, dan tumbuhan yang diantararcakan dan memperoleh pelayanan tindakan karantina dan penggunaan fasilitas karantina.
 
 
 
 

Pasal 4

Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan hukum yang memperoleh pelayanan karantina.
 
 
 
 
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
 

Pasal 5

Retribusi pelayanan karantina hewan, ikan dan tumbuhan antar area digolongkan sebagai retribusi jasa umum.
 
 
 
 
BAB IV
PELAKSANAAN
 

Pasal 6

(1)
Setiap komoditi baik yang berupa hewan, ikan, dan tumbuhan atau merupakan. bahan dan/atau hasil bahan asal hewan, ikan, dan tumbuhan yang dikirim dari dan ke Provinsi Lampung melalui tempat pemasukan dan pengeluaran, diwajibkan melalui pemeriksaan di karantina yang disediakan Pemerintah Daerah.
(2)
Setiap komoditi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, yang memperoleh jasa pelayanan tindakan karantina dan menggunakan fasilitas karantina diwajibkan membayar retribusi.
(3)
Dikecualikan dari pengenaan pungutan retribusi adalah komoditi untuk kepentingan strategis militer atau Kepolisian Negara.
 
 
 
 
BAB V
JENIS DAN FASILITAS PELAYANAN KARANTINA
 

Pasal 7

Jenis pelayanan tindakan karantina meliputi:
a.
Pelayanan pemeriksaan;
b.
Pelayanan pengasingan;
c.
Pelayanan pengamatan;
d.
Pelayanan perlakuan/pengobatan;
e.
Pelayanan penahanan;
f.
Pelayanan penolakan;
g.
Pelayanan pemusnahan;
h.
Pelayanan pembebasan.
 
 
 
 

Pasal 8

Fasilitas yang disediakan dalam pelaksanaan tindakan karantina adalah:
a.
Fasilitas instalasi laboratorium hama dan penyakit hewan, ikan dan organisme Pengganggu tumbuhan;
b.
Fasilitas instalasi kandang hewan besar dan kecil;
c.
Fasilitas rumah kaca untuk pengamatan organisme pengganggu tumbuhan;
d.
Fasilitas penampungan ikan.
 
 
 
 
BAB VI
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
 

Pasal 9

Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutupi sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pelayanan karantina dengan tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
 
 
 
 
BAB VII
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 10

(1)
Struktur tarif retribusi diukur berdasarkan volume dan jenis komoditi atau jenis pelayanan tindakan karantina.
(2)
Besarnya tarif dasar retribusi ditetapkan berdasarkan harga pasar yang berlaku dari setiap komoditi objek karantina.
(3)
Dalam menetapkan besarnya retribusi, selain didasarkan pada ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) Pasal ini, juga didasarkan pada komponen sebagai berikut:
 
(1)
Jenis objek pelayanan karantina dan besarnya tarif retribusi sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
(2)
Jenis objek pelayanan karantina dan besarnya tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, dapat ditinjau kembali setiap 1 (satu) tahun yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan disampaikan kepada DPRD.
 
(3)
Hasil penerimaan retribusi merupakan pendapatan Daerah yang harus disetorkan sepenuhnya ke Kas Daerah.
 
(4)
Jenis objek pelayanan karantina dan besarnya tarif retribusi yang belum ditempatkan dalam Peraturan Daerah ini, akan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan disampaikan kepada DPRD.
 
 
a.
Biaya investasi yang meliputi biaya pengadaan sarana dan prasarana laboratorium dan instalasi lain serta pos-pos pemeriksaan karantina;
 
 
b.
Biaya operasional dan pemeliharaan ajat;
 
 
c.
Biaya administrasi umum dan biaya lainnya yang mendukung penyediaan jasa;
 
 
d.
Besarnya resiko dan tingkat kesulitan tindakan karantina.
 

Pasal 11

(1)
Jenis objek pelayanan karantina dan besarnya tarif retribusi sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(2)
Jenis objek pelayanan karantina dan besarnya tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, dapat ditinjau kembali setiap 1 (satu) tahun yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan disampaikan kepada DPRD.
(3)
Jenis objek pelayanan karantina dan besarnya tarif retribusi yang belum ditempatkan dalam Peraturan Daerah ini, akan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan disampaikan kepada DPRD.
 
 
 
 
BAB VIII
WILAYAH PEMUNGUTAN
 

Pasal 12

(1)
Retribusi yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat pelayanan karantina dilakukan.
(2)
Tempat-tempat pelayanan karantina dimaksud ayat (1) Pasal ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur.
 
 
 
 
BAB IX
TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN
 

Pasal 13

(1)
Pemungutan retribusi dilaksanakan oleh Gubernur yang secara operasional dilaksanakan oleh instansi karantina.
(2)
Retribusi dipungut setelah diterbitkannya sertifikat kesehatan karantina dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
 
 
 
BAB X
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasat 14

(1)
Gubernur dapat memberikan pengurangan Keringanan dan pembebasan retribusi.
(2)
Pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, diberikan dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.
(3)
Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan disampaikan kepada DPRD.
 
 
 
 
BAB XI
PEMBAGIAN DAN PENGGUNAAN HASIL PENERIMAAN RETRIBUSI
 

Pasal 15

Pembagian dan penggunaan hasil penerimaan retribusi sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat (3) Peraturan Daerah ini, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan disampaikan kepada DPRD.
 
 
 
 
BAB XII
UPAH PUNGUT
 

Pasal 16

(1)
Kepada Instansi pengelola dan pembantu diberikan upah pungut sebesar 5% (lima persen) dari seluruh penerimaan yang telah disetor ke Kas Daerah.
(2)
Tata cara permintaan pembayaran upah pungut dimaksud ayat (1) Pasal ini, dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
 

Pasal 17

(1)
Penyelenggaraan retribusi karantina hewan, ikan dan tumbuhan antar area berada di bawah pembinaan dan pengawasan Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk.
(2)
Tata cara pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini ditetapkan dengan keputusan Gubernur dan disampaikan kepada DPRD.
 
 
 
 
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 18

(1)
Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.
(2)
Tindak pidana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini adalah pelanggaran.
(3)
Petugas pelaksana pemungutan yang dengan sengaja melakukan tindakan yang nyata-nyata merugikan Pemerintah Daerah, atau wajib retribusi diambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
 
BAB XV
PENYIDIKAN
 

Pasal 19

(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi Daerah.
(2)
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, adalah:
 
a.
Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi Daerah, agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
 
b.
Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan, tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana retribusi Daerah:
 
c.
Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang retribusi Daerah;
 
d.
Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi Daerah;
 
e.
Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang retribusi Daerah;
 
g.
Menyuruh berhenti dan/atau melarang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
 
h.
Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana retribusi Daerah;
 
i.
Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
Menghentikan penyidikan;
 
k.
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang retribusi Daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
 
 
 
 
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 20

(1)
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan disampaikan kepada DPRD,
(2)
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan yang mengatur materi yang sama atau bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
 
 
 
 

Pasal 21

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Lampung.
 
 
 
 
Disahkan di Telukbetung
Pada tanggal 8 Juni 2000
GUBERNUR LAMPUNG
dto.
Drs. OEMARSONO
 

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG
NOMOR 10 TAHUN 2000

TENTANG

RETRIBUSI PELAYANAN KARANTINA HEWAN, IKAN DAN TUMBUHAN ANTAR AREA
 
 
A.
UMUM
 
Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dimungkinkan bagi Daerah untuk menggali sumber-sumber penerimaan Daerah dalam rangka menunjang pembiayaan untuk menyelenggarakan Pemerintahan dan Pembangunan di Daerah.

Berdasarkan Undang-undang tersebut diatas Pemerintah Daerah dapat mengadakan retribusi sebagai pembayaran atas jasa yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada orang atau badan hukum yang memanfaatkan jasa tersebut.

Sebagai satu daerah agraris yang hasil utama penduduknya bersumber dari produksi pertanian, maka dalam upaya peningkatan sumber pendapatan petani dan nelayan serta kesejahteraan keluarganya, perlu dilakukan perlindungan dan pengawasan terhadap sumber daya alam hayati di Provinsi Lampung dari masuk dan tersebarnya hama dan penyakit hewan, ikan dan organisme pengganggu tumbuhan yang dapat menurunkan tingkat produksi dan kualitas, sehingga dapat menurunkan daya saing dalam pemasaran hasil produksi.

Upaya mencegah masuknya dan tersebarnya hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan serta organisme pengganggu tumbuhan yang memiliki potensi merusak kelestarian sumber daya alam hayati tersebut dilakukan melalui karantina.

Pelaksanaan dan fungsi karantina sangat strategis dan vital khususnya dalam mengantisipasi era perdagangan bebas dimana unsur karantina masuk dalam suatu sistem perdagangan internasional, maka peranan karantina baik antar area maupun karantina luar negeri sangat berperan khusus dalam sanitary dan phytosanitary (SPS).

Mengingat untuk pelaksanaan tugas dan fungsi karantina diperlukan biaya yang cukup besar dalam penyediaan fasilitas, peralatan, bahan dan lain sebagainya, maka terhadap masyarakat yang menggunakan jasa karantina perlu dikenakan retribusi dan menetapkannya dengan Peraturan Daerah.
 
 
B.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
huruf a s/d huruf h
cukup jelas.
huruf I
yang termasuk dalam pengertian ikan meliputi:
a.
Ikan bersirip (Pisces);
b.
Udang, ajungan, kepiting dan sebangsanya (Crustacea);
c.
Kerang, tiram, cumi-cumi, gurita, siput dan sebangsanya (Mollusca);
d.
Ubur-ubur dan sebangsanya (Coelenterata);
e.
Tripang, bulu babi dan sebangsanya (Echinodermata);
f.
Kodok dan sebangsanya (Amphibia);
g.
Buaya, penyu, kura-kura, biawak, ular air dan sebangsanya (Reptillia);
h.
Paus, lumba-lumba, pesut, duyung dan sebangsanya (Mamalia);
i.
Rumput laut dan tumbuhan lain yang hidupnya di dalam air (Algae);
j.
Biota perairan lainnya yang ada kaitannya dengan jenis-jenis tersebut diatas.
a.
Ikan bersirip (Pisces);
b.
Udang, ajungan, kepiting dan sebangsanya (Crustacea);
c.
Kerang, tiram, cumi-cumi, gurita, siput dan sebangsanya (Mollusca);
d.
Ubur-ubur dan sebangsanya (Coelenterata);
e.
Tripang, bulu babi dan sebangsanya (Echinodermata);
f.
Kodok dan sebangsanya (Amphibia);
g.
Buaya, penyu, kura-kura, biawak, ular air dan sebangsanya (Reptillia);
h.
Paus, lumba-lumba, pesut, duyung dan sebangsanya (Mamalia);
i.
Rumput laut dan tumbuhan lain yang hidupnya di dalam air (Algae);
j.
Biota perairan lainnya yang ada kaitannya dengan jenis-jenis tersebut diatas.
a.
Ikan bersirip (Pisces);
b.
Udang, ajungan, kepiting dan sebangsanya (Crustacea);
c.
Kerang, tiram, cumi-cumi, gurita, siput dan sebangsanya (Mollusca);
d.
Ubur-ubur dan sebangsanya (Coelenterata);
e.
Tripang, bulu babi dan sebangsanya (Echinodermata);
f.
Kodok dan sebangsanya (Amphibia);
g.
Buaya, penyu, kura-kura, biawak, ular air dan sebangsanya (Reptillia);
h.
Paus, lumba-lumba, pesut, duyung dan sebangsanya (Mamalia);
i.
Rumput laut dan tumbuhan lain yang hidupnya di dalam air (Algae);
j.
Biota perairan lainnya yang ada kaitannya dengan jenis-jenis tersebut diatas.
huruf j s/d huruf r
cukup jelas.
Pasal 2
yang dimaksud dengan antar area adalah pemasukan dan/atau pengeluaran hewan, ikan dan tumbuhan dari dan ke Provinsi Lampung.
Pasal 5
cukup jelas.
Pasal 6
ayat (1)
yang dimaksud dengan komoditi adalah:
-
hewan, ikan dan tumbuhan termasuk bahan-bahan asal hewan, ikan dan tumbuhan serta hasil bahan asal hewan, ikan dan tumbuhan.
-
yang dimaksud dengan bahan asal hewan, ikan dan tumbuhan diantaranya daging, susu, telor, tanduk, bulu kulit, telur ikan, sirip ikan, cangkang ikan. kulit/ikan, telur artenia, rumput laut, batu mutiara, ikan segar, ikan beku, bibit/benih tanaman, bahan tanaman, sedangkan pengertian hasil bahan asal hewan, ikan dan tumbuhan diantaranya daging rebus, dendeng, kulit yang disamak setengah proses, kornet, tepung tulang, tepung daging, tulang, darah, bulu hewan, tepung ikan/pellet, bekicot kaleng, biji, buah, daun kering, kayu olahan, nanas kaleng, buah kaleng, akar rimpang, kulit kayu, bunga kering, ranting dan sebagainya.
-
yang dimaksud dengan tempat pemasukan dan tempat pengeluaran adalah pelabuhan laut, pelabuhan khusus, pelabuhan perintis, pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan, Bandar udara, kantor pos besar dan tempat-tempat lain yang dianggap perlu seperti daerah perbatasan dengan Provinsi lain, Stasiun Kereta Api, Terminal Bus antar Provinsi.
-
hewan, ikan dan tumbuhan termasuk bahan-bahan asal hewan, ikan dan tumbuhan serta hasil bahan asal hewan, ikan dan tumbuhan.
-
yang dimaksud dengan bahan asal hewan, ikan dan tumbuhan diantaranya daging, susu, telor, tanduk, bulu kulit, telur ikan, sirip ikan, cangkang ikan. kulit/ikan, telur artenia, rumput laut, batu mutiara, ikan segar, ikan beku, bibit/benih tanaman, bahan tanaman, sedangkan pengertian hasil bahan asal hewan, ikan dan tumbuhan diantaranya daging rebus, dendeng, kulit yang disamak setengah proses, kornet, tepung tulang, tepung daging, tulang, darah, bulu hewan, tepung ikan/pellet, bekicot kaleng, biji, buah, daun kering, kayu olahan, nanas kaleng, buah kaleng, akar rimpang, kulit kayu, bunga kering, ranting dan sebagainya.
-
yang dimaksud dengan tempat pemasukan dan tempat pengeluaran adalah pelabuhan laut, pelabuhan khusus, pelabuhan perintis, pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan, Bandar udara, kantor pos besar dan tempat-tempat lain yang dianggap perlu seperti daerah perbatasan dengan Provinsi lain, Stasiun Kereta Api, Terminal Bus antar Provinsi.
-
hewan, ikan dan tumbuhan termasuk bahan-bahan asal hewan, ikan dan tumbuhan serta hasil bahan asal hewan, ikan dan tumbuhan.
-
yang dimaksud dengan bahan asal hewan, ikan dan tumbuhan diantaranya daging, susu, telor, tanduk, bulu kulit, telur ikan, sirip ikan, cangkang ikan. kulit/ikan, telur artenia, rumput laut, batu mutiara, ikan segar, ikan beku, bibit/benih tanaman, bahan tanaman, sedangkan pengertian hasil bahan asal hewan, ikan dan tumbuhan diantaranya daging rebus, dendeng, kulit yang disamak setengah proses, kornet, tepung tulang, tepung daging, tulang, darah, bulu hewan, tepung ikan/pellet, bekicot kaleng, biji, buah, daun kering, kayu olahan, nanas kaleng, buah kaleng, akar rimpang, kulit kayu, bunga kering, ranting dan sebagainya.
-
yang dimaksud dengan tempat pemasukan dan tempat pengeluaran adalah pelabuhan laut, pelabuhan khusus, pelabuhan perintis, pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan, Bandar udara, kantor pos besar dan tempat-tempat lain yang dianggap perlu seperti daerah perbatasan dengan Provinsi lain, Stasiun Kereta Api, Terminal Bus antar Provinsi.
ayat (2) dan Ayat (3)
cukup jelas.
Pasal 7 s/d Pasal 21
cukup jelas.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.
Perda Provinsi Lampung Nomor: 10 Tahun 2000