Perda Provinsi Kepulauan Riau Nomor: 3 Tahun 2005

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU
NOMOR 3 TAHUN 2005
 
TENTANG
 
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN ANGGARAN 2005
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PENJABAT GUBERNUR KEPULAUAN RIAU
 
 
 

Menimbang

bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2005 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 181 ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004.
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4237);
2.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
5.
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
6.
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3592);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4022);
9.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2005 tentang perubahan kedua atas Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 36);
 
 
 

Memperhatikan

 
 
Dengan Persetujuan Bersama
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau
dan
Gubernur Kepulauan Riau
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2005
 
 
 

Pasal 1

(1)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005 sejumlah Rp-
 
 
 
 
a.
PENDAPATAN:
 
 
 
Pendapatan
Rp
-
b.
BELANJA:
 
 
 
Anggaran Rutin
Rp
-
 
Anggaran Pembangunan
Rp
-
 
Dana Cadangan Daerah
Rp
-
a.
PENDAPATAN:
 
 
 
Pendapatan
Rp
-
b.
BELANJA:
 
 
 
Anggaran Rutin
Rp
-
 
Anggaran Pembangunan
Rp
-
 
Dana Cadangan Daerah
Rp
-
a.
PENDAPATAN:
 
 
 
Pendapatan
Rp
-
b.
BELANJA:
 
 
 
Anggaran Rutin
Rp
-
 
Anggaran Pembangunan
Rp
-
 
Dana Cadangan Daerah
Rp
-
 
 
 

Pasal 2

Bagian Urusan Kas dan Perhitungan terdiri dari:
 
 
 
a.
Anggaran Pendapatan
Rp
-
b.
Anggaran Belanja
Rp
-
a.
Anggaran Pendapatan
Rp
-
b.
Anggaran Belanja
Rp
-
a.
Anggaran Pendapatan
Rp
-
b.
Anggaran Belanja
Rp
-
 
 
 

Pasal 3

(1)
Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tersebut pada Pasal 1 sebagaimana Lampiran I Peraturan Daerah ini.
(2)
Penggeseran Pasal-pasal Anggaran yang diperkenankan sesuai dengan Peraturan yang berlaku, sebagaimana Lampiran II Peraturan Daerah ini.
(3)
Rincian lebih lanjut ayat (1) pasal ini, sebagaimana Lampiran-lampiran Peraturan Daerah ini:
 
a.
Lampiran III
:
Pendapatan
b.
Lampiran IV
:
Belanja Rutin
c.
Lampiran V
:
Belanja Pembangunan
a.
Lampiran III
:
Pendapatan
b.
Lampiran IV
:
Belanja Rutin
c.
Lampiran V
:
Belanja Pembangunan
a.
Lampiran III
:
Pendapatan
b.
Lampiran IV
:
Belanja Rutin
c.
Lampiran V
:
Belanja Pembangunan
 
 
 

Pasal 4

Rincian Bagian Urusan Kas dan Perhitungan pada pasal 2, sebagaimana Lampiran VI dan VII Peraturan Daerah ini.
 
 
 

Pasal 5

Lampiran-lampiran tersebut pada Pasal 4 dan Pasal 5 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 

Pasal 6

Peraturan Daerah ini ini mulai berlaku setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau dan diberlakukan mulai awal Tahun Anggaran 2005.
 
 
 
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah.
 
 
 
Ditetapkan di Batam
Pada Tanggal 18 Mei 2005
PENJABAT GUBERNUR KEPULAUAN RIAU
ttd.
ISMETH ABDULLAH
 
Diundangkan di Batam
Pada Tanggal 18 Mei 2005
Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU
ttd.
Drs. H. SAID JAAFAR
 
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.