Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 8 Tahun 2014

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

NOMOR 8 TAHUN 2014


TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR NOMOR 01 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, maka ada beberapa sub materi yang belum terakomodir atau memenuhi aturan yang berlaku baik dari muatan batang tubuh maupun di penjelasan umum agar di lapangan berjalan dengan baik;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Timur;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
8.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 05 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2008 Nomor 05);
9.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2011 Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 48);
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
dan
GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR NOMOR 01 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR.
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2011 Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 48) diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 1 angka 48 diubah, serta penambahan ketentuan Hari kerja pada angka 51, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
 
48.
Identitas Wajib Pajak adalah identitas yang dimiliki wajib pajak berupa Single Identification Number (SIN), Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas lainnya sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri dalam melaksanakan hak dan kewajiban dalam hal perpajakan.
 
51.
Hari adalah hari kerja yang dimulai dari hari Senin sampai dengan hari Sabtu, kecuali hari libur nasional dan hari libur khusus yang ditetapkan Pemerintah.
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 7 ditambahkan huruf e, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 7
 
Tarif PKB ditetapkan sebesar:
 
a.
1,5% (satu koma lima persen) untuk kepemilikan pertama Kendaraan Bermotor pribadi;
 
b.
1,0% (satu koma nol persen) untuk Kendaraan Bermotor umum;
 
c.
0,5% (nol koma lima persen) untuk kendaraan ambulance, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah/TNI/POLRI dan Pemerintah Daerah;
 
d.
0,2% (nol koma dua persen) untuk Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.
 
e.
0,1% (nol koma satu persen) untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar Pemerintah/TNI/POLRI dan Pemerintah Daerah.
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 6 ayat (10) dihapus.
 
 
 
 
4.
Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 10
 
Besaran pokok Pajak Kendaraan Bermotor yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
 
 
 
 
5.
Ketentuan Pasal 12 ayat (4) diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 12
 
(1)
Setiap Wajib Pajak mengisi SPOPD atau bentuk lain yang dipersamakan.
 
(2)
SPOPD atau bentuk lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pajak atau orang yang diberi kuasa olehnya.
 
(3)
SPOPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat:
 
 
a.
Untuk kendaraan baru 30 (tiga puluh) hari sejak saat kepemilikan;
 
 
b.
Untuk kendaraan bukan baru sampai dengan tanggal berakhirnya masa pajak;
 
 
c.
Untuk Kendaraan Bermotor mutasi 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Surat Keterangan Fiskal/Kwitansi.
 
(4)
Apabila terjadi perubahan atas Kendaraan Bermotor dalam masa pajak, baik perubahan bentuk, fungsi, warna maupun penggantian mesin, wajib melaporkan dengan menggunakan SPOPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
 
 
 
 
6.
Ketentuan Pasal 27 ayat (1) ditambahkan huruf e dan ayat (3) ditambahkan huruf d, sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 27
 
Tarif BBNKB ditetapkan masing-masing sebesar:
 
(1)
Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan pertama ditetapkan sebesar:
 
 
a.
15% (lima belas persen) untuk kendaraan bermotor bukan umum;
 
 
b.
15% (lima belas persen) untuk kendaraan bermotor umum;
 
 
c.
5% (lima persen) untuk kendaraan bermotor pemerintah, TNI dan POLRI;
 
 
d.
0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen) untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum.
 
 
e.
0,375% (nol koma tiga ratus tujuh puluh lima persen) untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar Pemerintah, TNI dan POLRI.
 
(2)
Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan kedua dan selanjutnya ditetapkan sebesar:
 
 
a.
1% (satu persen) untuk kendaraan bermotor bukan umum;
 
 
b.
1% (satu persen) untuk kendaraan bermotor umum;
 
 
c.
0,075% (nol koma nol tujuh puluh lima persen) untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum.
 
(3)
Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas hibah atau waris ditetapkan sebesar:
 
 
a.
0,1% (nol koma satu persen) untuk kendaraan bermotor bukan umum;
 
 
b.
0,1% (nol koma satu persen) untuk kendaraan bermotor umum;
 
 
c.
0,075% (nol koma nol tujuh puluh lima persen) untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum.
 
 
d.
0,1% (nol koma satu persen) untuk kendaraan bermotor hibah pemerintah ke pemerintah termasuk TNI dan POLRI.
 
(4)
1% (satu persen) untuk Kendaraan Bermotor yang berasal dari penjualan atau Lelang kendaraan bermotor Pemerintah, TNI dan POLRI, kecuali untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum dikenakan tarif 0,075% (nol koma nol tujuh puluh lima persen).
 
(5)
Klasifikasi Kendaraan Bermotor Alat Berat dan Alat Besar yang tidak menggunakan jalan umum ditetapkan oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
 
 
 
 
7.
Ketentuan Pasal 42 ditambahkan ayat (5), sehingga Pasal 42 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 42
 
(1)
Subjek Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah konsumen Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
 
(2)
Wajib Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan bahan bakar kendaraan bermotor.
 
(3)
Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dilakukan oleh penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
 
(4)
Penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah produsen dan/atau importir bahan bakar kendaraan bermotor, baik untuk dijual maupun digunakan sendiri.
 
(5)
Penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3), termasuk penyedia bahan bakar kendaraan bermotor yang menyalurkan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor kepada lembaga penyalur dan/atau konsumen.
 
 
 
 
8.
Ketentuan Pasal 44 ayat (2) diubah dan ditambahkan ayat (4), sehingga Pasal 44 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 44
 
(1)
Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ditetapkan sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen).
 
(2)
Khusus tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan sebesar 3,75% (tiga koma tujuh puluh lima persen).
 
(3)
Dalam hal terjadi perubahan tarif yang dilakukan Pemerintah, maka tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menyesuaikan dengan tarif yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
 
(4)
Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor bersubsidi ditetapkan oleh Pemerintah.
 
 
 
 
9.
Ketentuan Pasal 50 ayat (3) diubah, sehingga Pasal 50 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 50
 
(1)
Setiap Penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, wajib mengisi SPTPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
(2)
SPTPD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diisi dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani oleh Penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
 
(3)
SPTPD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Gubernur selambat-lambatnya 5 (lima) hari setelah penyetoran Pajak.
 
(4)
Pemungutan PBBKB dilarang diborongkan.
 
 
 
 
10.
Ketentuan Pasal 55 ayat (1) diubah dan ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 55 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 55
 
(1)
PBBKB terutang harus dilunasi oleh wajib pungut pada tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya dari masa PBBKB yang terutang setelah berakhirnya masa PBBKB.
 
(2)
Dihapus.
 
(3)
SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah merupakan dasar penagihan pajak dan harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.
 
(4)
Gubernur atas permohonan Wajib Pajak setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak, dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan.
 
(5)
Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran PBBKB diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
 
 
 
 
11.
Ketentuan Pasal 61 ayat (6) diubah sehingga Pasal 61 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 61
 
(1)
Dasar pengenaan PAP adalah Nilai Perolehan Air Permukaan.
 
(2)
Nilai Perolehan Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor-faktor sebagai berikut:
 
 
a.
jenis sumber air;
 
 
b.
lokasi sumber air;
 
 
c.
tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air;
 
 
d.
volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan;
 
 
e.
kualitas air;
 
 
f.
luas areal tempat pengambilan dan/atau pemanfaatan air; dan
 
 
g.
tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air.
 
(3)
Besarnya Nilai Perolehan Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
 
(4)
Besarnya Nilai Perolehan Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang digunakan untuk kegiatan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah yang memberikan pelayanan publik, pertambangan minyak bumi dan gas alam diatur dengan Peraturan Gubernur.
 
(5)
Volume pemakaian dan pemanfaatan Air Permukaan, berdasarkan catatan meter dan/atau alat ukur lainnya.
 
(6)
Penghitungan volume pemakaian dan/atau pemanfaatan air permukaan dapat dilakukan oleh Tim Teknis dari Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Timur, Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Timur dan dikoordinasikan oleh Dinas Pendapatan Provinsi Kalimantan Timur dan/atau Tim Teknis Kabupaten/Kota yang terdiri dari Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pertambangan dan Energi di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dikoordinasikan oleh UPT Dinas Pendapatan Daerah wilayah setempat.
 
 
 
 
12.
Ketentuan Pasal 69 ayat (3) diubah, sehingga Pasal 69 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 69
 
(1)
Setiap Wajib Pajak mengisi SPOPD atau bentuk lain yang dipersamakan.
 
(2)
SPOPD atau bentuk lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya.
 
(3)
SPOPD atau bentuk lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan kepada Gubernur selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari kerja setelah dilakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
 
(4)
Bentuk, isi, kualitas dan ukuran SPOPD atau bentuk lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
 
 
 
 
13.
Ketentuan Pasal 73 ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 73 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 73
 
(1)
PAP terutang harus dilunasi paling lambat 15 (lima belas) hari kerja, bulan berikutnya dari masa Pajak air permukaan yang terutang.
 
(2)
Dihapus.
 
(3)
SKPD, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah merupakan dasar penagihan pajak dan harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.
 
(4)
Gubernur atas permohonan Wajib Pajak setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak, dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan.
 
(5)
Pembayaran PAP dilakukan di kas umum daerah atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Gubernur.
 
(6)
Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran pajak diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
 
 
 
 
14.
Ketentuan Pasal 100 ayat (4) diubah, sehingga Pasal 100 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 100
 
(1)
Piutang pajak yang sudah kedaluwarsa dapat dilakukan penghapusan.
 
(2)
Penghapusan piutang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Gubernur berdasarkan permohonan penghapusan piutang pajak dari Kepala Dinas.
 
(3)
Permohonan penghapusan piutang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sekurang-kurangnya memuat:
 
 
a.
nama dan alamat Wajib Pajak atau Penanggung Pajak;
 
 
b.
identitas Wajib Pajak;
 
 
c.
jumlah piutang pajak;
 
 
d.
tahun pajak;
 
 
e.
jenis pajak;
 
(4)
Berdasarkan permohonan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Gubernur dapat menetapkan penghapusan piutang pajak sampai dengan Rp5.000.000.000,- (Lima milyar rupiah) sedangkan untuk penghapusan piutang pajak diatas Rp5.000.000.000,- (Lima milyar rupiah) ditetapkan Gubernur setelah mendapat persetujuan DPRD.
 
 
 
 
15.
Ketentuan Penjelasan, ditambahkan penjelasan Pasal 44 ayat (1), sehingga berbunyi:
 
 
 
 
 
Pasal 44
Ayat (1)
Untuk tarif BBM bersubsidi dapat disesuaikan berdasarkan kebijakan Pemerintah Pusat.
 
 
 
 
16.
Ketentuan Penjelasan, ditambahkan penjelasan Pasal 55 ayat (1), sehingga berbunyi:
 
 
 
 
 
Pasal 55
Ayat (1)
Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran pada hari libur, maka pembayaran dilakukan pada hari kerja berikutnya.
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
 
 
 
 
Ditetapkan di Samarinda
pada tanggal 25 Juni 2014
GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR,
ttd.
DR. H. AWANG FAROEK ISHAK

Diundangkan di Samarinda
pada tanggal 25 Juni 2014
Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR,
ttd.
DR. H. RUSMADI

LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2014 NOMOR 8.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.