Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 8 Tahun 1985
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH PROPINSI
DAERAH TINGKAT I KALIMANTAN TENGAHNOMOR 8 TAHUN 1985TENTANG
OPSEN ATAS PAJAK KENDARAAN BERMOTOR YANG DIPUNGUT OLEH PEMERINTAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I KALIMANTAN TENGAH DENGAN RAKHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I KALIMANTAN TENGAH | |
|
|
|
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa, berdasarkan ketentuan pasal 12 ayat (3) dan Pasal 14 huruf n Undang-undang Darurat Nomor 11 Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah, atas pokok pajak Daerah Tingkat I dapat diberikan opsen kepada Daerah Tingkat II;
|
|
b.
|
bahwa, dalam rangka menambah sumber pendapatan Pemerintah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II di Kalimantan Tengah merasa perlu memberikan opsen atas pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang menjadi wewenang Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah;
|
|
c.
|
bahwa, pemberian opsen kepada Pemerintah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II tersebut perlu dituangkan dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah.
|
|
|
|
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah;
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah;
|
|
3.
|
Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah;
|
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1956 tentang Perimbangan Keuangan Antar Negara dengan Daerah-Daerah yang berhak mengurus Rumah Tangga Sendiri;
|
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1957 tentang Penyerahan Pajak Negara kepada Daerah;
|
|
6.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974 tentang Bentuk Peraturan Daerah;
|
|
7.
|
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1969 tentang Penertiban Pungutan Daerah;
|
|
8.
|
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 1979 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 1984 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 1979 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah | |
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I KALIMANTAN TENGAH TENTANG OPSEN ATAS PAJAK KENDARAAN BERMOTOR YANG DIPUNGUT OLEH PEMERINTAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I KALIMANTAN TENGAH.
| |
|
|
|
Pasal 1 | |
|
(1)
|
Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan opsen yang dapat dipungut oleh dan merupakan pendapatan Pemerintah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II se Kalimantan Tengah atas pajak Kendaraan Bermotor yang diatur dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah.
|
|
(2)
|
Besarnya opsen dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah 10% (sepuluh perseratus), dihitung dari jumlah pokok pajak yang tercantum dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan, Tengah tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
|
|
|
|
Pasal 2 | |
|
Pungutan opsen dimaksud pada pasal 1 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II masing-masing berdasarkan pedoman yang akan ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
| |
|
|
|
Pasal 3 | |
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah.
| |
|
|
|
|
Palangka Raya, 1 Oktober 1985
KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I KALIMANTAN TENGAH
cap/ttd. H. DARLAND A.M. ATJEH GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I KALIMANTAN TENGAH,
cap/ttd. GATOT AMRIH, SH | |
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I KALIMANTAN TENGAH NOMOR 8 TAHUN 1985 TENTANG OPSEN ATAS PAJAK KENDARAAN BERMOTOR YANG DIPUNGUT OLEH PEMERINTAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I KALIMANTAN TENGAH | |
|
|
|
|
I.
|
UMUM
|
|
|
Bahwa dalam masing-masing Peraturan Daerah propinsi daerah Tingkat I Kalimantan Tengah nomor 6 Tahun 1979 tentang Pajak Kendaraan Bermotor, tidak tercantum ketentuan mengenai pungutan opsen atas satu jenis pajak tersebut.
Mengingat bahwa opsen adalah suatu jenis/lapangan Pajak Daerah dan dalam rangka menambah sumber pendapatan Daerah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II di Kalimantan Tengah, maka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, harus dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah sebagai landasan hukum pelaksanaannya. |
|
|
|
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
|
|
|
Pasal 1 dan 2
Sesuai ketentuan yang berlaku, masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II mengaturnya lebih lanjut dalam Peraturan Daerah tentang pemungutan opsen atas Pajak Kendaraan Bermotor.
Untuk itu perlu ada petunjuk termasuk petunjuk tentang tata cara pelaksanaan dan penyetoran hasil pemungutannya dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah.
Pungutan opsen ini dilaksanakan oleh Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah dengan pelaksanaan pungutan Pajak Kendaraan bermotor yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.
Opsen Atas Pajak Kendaraan Bermotor dibayarkan kepada Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II dengan Surat Keputusan Otorisasi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah.
Pasal 3
Cukup jelas.
|
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.