Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 14 Tahun 2013
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
NOMOR 14 TAHUN 2013TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH, | ||
|
| ||
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa dalam rangka stabilitasi harga bahan bakar kendaraan bermotor yang disubsidi, Pemerintah telah menyesuaikan tarif PBB-KB dengan alokasi subsidi bahan bakar minyak (BBM) yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
| |
|
b.
|
bahwa untuk menjaga stabilitas dan keseragaman harga Bahan Bakar Minyak bersubsidi antar Provinsi di seluruh Indonesia, serta untuk meringankan beban sosial ekonomi masyarakat, perlu mengubah besaran tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor khusus untuk Bahan Bakar Minyak Bersubsidi yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah;
| |
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah;
| |
|
| ||
Mengingat | ||
|
1
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah Dan Perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1284) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1622);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| |
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| |
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
| |
|
9.
|
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu;
| |
|
10.
|
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2007 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1);
| |
|
11.
|
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2010 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 36);
| |
|
| ||
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
dan
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH
| ||
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH.
| ||
|
| ||
Pasal I | ||
|
Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 29 dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2010 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 36) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
| ||
|
|
Pasal 29
| |
|
|
(1)
|
Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ditetapkan sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen).
|
|
|
(1a) |
Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebesar 5% (lima persen) khusus untuk Bahan Bakar Minyak yang disubsidi oleh Pemerintah.
|
|
|
(2)
|
Dalam hal terjadi perubahan tarif yang dilakukan Pemerintah, maka tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) menyesuaikan dengan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah.
|
|
| ||
Pasal II | ||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
| ||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
| ||
|
| ||
|
Ditetapkan di Palangka Raya
pada tanggal 1 November 2013 GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH, ttd. AGUSTIN TERAS NARANG Diundangkan di Palangka Raya pada tanggal 1 November 2013 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH, ttd. SIUN JARIAS LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2013 NOMOR 14 | ||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 14 TAHUN 2013 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH | |
| I. | UMUM |
|
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Provinsi diberikan kewenangan menetapkan tarif PBB-KB dengan Perda dengan batasan paling tinggi 10% (sepuluh persen). Dalam ketentuan pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah bahwa Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ditetapkan sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen).
Perubahan Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor kemudian diubah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB). Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) ini berakhir pada tanggal 16 September 2012.
Dengan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat Kalimantan Tengah serta stabilitas harga Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang bersubsidi di Provinsi Kalimantan Tengah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan tarif PBB-KB sebesar 5% (lima persen) dan diatur dalam Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
Sedangkan BBM Non Subsidi tetap diberlakukan tarif sesuai Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Nomor 7 Tahun 2010, yaitu sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen).
| |
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
|
|
Pasal I
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
| |
| TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 69 | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.