Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 1 Tahun 1984

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH PROPINSI

DAERAH TINGKAT I KALIMANTAN TENGAH

NOMOR 1 TAHUN 1984


TENTANG

PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I KALIMANTAN TENGAH NOMOR 6 TAHUN 1979 TENTANG PAJAK KENDARAAN BERMOTOR

DENGAN RAKHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I KALIMANTAN TENGAH,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka usaha untuk mengikuti perkembangan keadaan di bidang ekonomi dan Moneter dewasa ini, Menteri Dalam Negeri telah menetapkan Ke­putusan Nomor: 973.551-312 tentang Pedoman Dasar Penyusunan dan Tabel untuk menghitung Pajak Kendaraan Bermotor sebagai pengganti dari Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: KUPD. 7/7/40-27 Tahun 1978;
b.
bahwa untuk meningkatkan Pendapatan Daerah sesuai dengan perkembangan keadaan serta untuk menyeragamkan beban pajak kendaraan bermotor bagi ma­syarakat di seluruh Indonesia, dipandang perlu untuk mengadakan Perubahan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 1979 tentang Pajak Kendaraan Bermotor sebagai pelaksana lebih lanjut Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 973.551-312 yo. Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 5 Agustus 1983 Nomor: 973.551/2359/PUOD;
c.
bahwa untuk keperluan tersebut di atas, ditetapkan dalam suatu Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah.
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Di Dae­rah;
2.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah;
3.
Undang-Undang Nomor 11 Drt. Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah;
4.
Ordonansi Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 1934 yang telah diubah dan disem­purnakan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Tahun 1979 Nomor 8 Tahun 1959;
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1956 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1957 tentang Penyerahan Pajak Negara Kepada Daerah;
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1983 tentang Bentuk Peratur­an Daerah Perubahan;
8.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 973.551-312 tanggal 18 Juli 1983 tentang Pedoman Dasar Penyusunan Tarip dan Tabel untuk Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor.
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah,
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I KALIMANTAN TE­NGAH TENTANG PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH PROPIN­SI DAERAH TINGKAT I KALIMANTAN TENGAH NOMOR 6 TAHUN 1979 TENTANG PAJAK KENDARAAN BERMOTOR.
 
 
 
 
 

Pasal I

Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 1979 tentang Pajak Kendaraan Bermotor yang telah disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusan tanggal 12 Maret 1980 Nomor: 973.551-066 dan telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Dae­rah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor: 01 Tahun 1980 tanggal 15 Maret 1980 Seri: A, diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
A.
Pasal 3 ayat (1) dan (2) diubah dan harus dibaca sebagai berikut:
 
(1)
Besarnya Pajak Kendaraan Bermotor menurut klasifikasi yang berdasarkan jenis/fungsi, tahun pembuatan dan besarnya isi cylinder untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, ditetapkan menurut tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, II, III, IV, V dan VI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
(2)
Dalam melaksanakan tarif tersebut di atas, khusus bagi kendaraan bermotor:
 
 
a.1
Jenis kendaraan bermotor jeep yang menggunakan hardtop sampai dengan umur 5 (lima) tahun dari tahun pembuatan, tarif dasarnya ditetapkan dengan menggolongkannya ke dalam kelas 1 (satu) tingkat lebih tinggi daripada kelas menurut isi cylindernya.
 
 
a.2
Semua merk kendaraan bermotor beroda 4 (empat) yang menggunakan bahan bakar solar, tarifnya ditetapkan dengan menggolongkannya ke dalam kelas 2 (dua) tingkat lebih tinggi daripada kelas menurut isi cylindernya.
 
 
a.3
Besarnya tarif pajak untuk tiap kereta tambahan/gandengan adalah 50% (lima puluh per­seratus) dari tarif kendaraan penariknya.
 
 
b.
Untuk jenis mobil sedan merk:
   -
Mercedez Benz type di atas 200;
 
 
 
-
Jaguar;
 
 
 
-
Roll Royce;
 
 
 
-
Range Rover;
 
 
 
-
Type 728 dan Type 30 S;
 
 
 
-
Jeep Mercedez dan mobil sport model, serta yang sekelas dengan itu sampai dengan umur (lima) tahun dari tahun pembuatan, tarifnya ditetapkan 2 (dua) tingkat lebih tinggi daripada kelas menurut isi cylinder-nya;
 
 
 
-
Volvo type 264;
 
 
 
-
Ford Mustang;
 
 
 
-
Toyota Crown type 2.8;
 
 
 
-
BMW type 528;
 
 
 
-
BMW 520 i.
 
 
c.
Untuk kendaraan bermotor yang menggunakan Rotary Engine sampai dengan umur 5 (lima) tahun dari tahun pembuatan, untuk menghitung besarnya pajak maka isi Cylindernya yang sesungguhnya dikalikan 2 (dua).
 
 
d.
Untuk kendaraan bermotor jenis alat-alat berat/alat-alat besar dan yang sejenisnya, besar pajaknya dihitung:
 
 
 
-
Bagi alat-alat berat yang diketahui besarnya isi cylinder (cc) digolongkan ke dalam kolom tarif dengan kelipatan 2 (dua).
 
 
 
-
Bagi alat-alat berat yang tidak diketahui besarnya isi cylinder (cc) ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
 
 
 
 
 
B.
Pasal 3 ayat (3) diubah dan harus dibaca:
 
Perubahan dan/atau penyesuaian tarif pajak yang dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) tersebut di atas, ditetapkan dengan Peraturan Daerah dengan memperhatikan petunjuk/pedoman Menteri Dalam Negeri dan untuk berlakunya memerlukan pengesahan Menteri Dalam Negeri.
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Dae­rah Tingkat I Kalimantan Tengah.
 
 
 
 
 
Palangka Raya,
pada tanggal 6 Februari 1984
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I KALIMANTAN TENGAH,
cap/ttd.
GATOT AMRIH, SH

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I KALIMANTAN TENGAH
KETUA
cap/ttd.
H. DARLAND A.M. ATJEH

Disahkan dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri
pada tanggal 7 Mei 1985
Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum Dan Otonomi Daerah Direktur Pembinaan Pemerintahan Daerah,
cap/ttd.
Drs. H. Soemarno

Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah
pada tanggal 8 Agustus 1985
AN. GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I KALIMANTAN TENGAH SEKRETARIS WILAYAH/DAERAH,
cap/ttd.
DRS. DIRO SOEPROBO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.