Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 9 Tahun 2003

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN BARAT
NOMOR 9 TAHUN 2003
 
TENTANG

PENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 6 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA YANG ESA
GUBERNUR KALIMANTAN BARAT,
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa Pemerintah Kabupaten dan Kota di Propinsi Kalimantan Barat telah siap dan mampu baik sarana, prasarana maupun tenaga tehnis untuk menyelenggarakan pengujian kendaraan bermotor di daerahnya masing-masing;
b.
bahwa kewenangan yang semula diatur oleh Propinsi dengan Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor perlu dicabut dan kewenangannya dikembalikan kepada Kabupaten dan Kota, sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b tersebut di atas maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1106);
2.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
4.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Perundang-Undangan dan Bentuk Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 70).
 
 
 
 
 
 
 
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI KALIMANTAN BARAT
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN BARAT TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 6 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 1

Mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 2

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Kalimantan Barat.
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Pontianak
pada tanggal 2 September 2003
GUBERNUR KALIMANTAN BARAT,
ttd
H. USMAN JA'FAR

Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Kalimantan Barat Nomor 23 Tahun 2003 Seri B
Nomor 3 Tanggal 19 September 2003
Sekretaris Daerah Propinsi Kalimantan Barat
ttd
Drs . H. HENRI USMAN, M.Si
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.