Perda Provinsi Jawa Timur Nomor: 6 Tahun 2009

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR
NOMOR 6 TAHUN 2009
 
TENTANG
 
RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DI UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS KESEHATAN PROVINSI JAWA TIMUR
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR JAWA TIMUR,
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam upaya mempertahankan dan meningkatkan mutu serta cakupan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, maka retribusi pelayanan kesehatan perlu disesuaikan dengan perkembangan sosial ekonomi masyarakat;
b.
bahwa pelayanan kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis. Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur diperlukan dukungan sumber daya yang optimal;
c.
bahwa dengan telah ditetapkannya 5 (lima) Rumah Sakit Provinsi sebagai Badan Layanan Umum Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, maka tarif pelayanan kesehatan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu mengubah dan menetapkan kembali retribusi pelayanan kesehatan di Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur dengan Peraturan Daerah;
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Timur juncto Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Mengadakan Perubahan dalam Undang-Undang Tahun 1950 Nomor 2 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 32);
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);
3.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 240, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
4.
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.
Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.
Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
14.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Retribusi Daerah;
15.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 582/Menkes/SKNI/1997 tentang Pola Retribusi UPTD Pemerintah;
16.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengurusan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 59 Tahun 2007;
17.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pelayanan Publik di Provinsi Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2005 Nomor 5 Seri E);
18.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2006 Nomor 4 Seri E);
19.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2008 Nomor 2 Seri D);
 
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR
dan
GUBERNUR JAWA TIMUR
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DI UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS KESEHATAN PROVINSI JAWA TIMUR.
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Provinsi, adalah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
2.
Gubernur, adalah Gubernur Jawa Timur.
3.
Rumah Sakit Provinsi, adalah rumah sakit yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah Provinsi yang terdiri dari Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soetomo, Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Saiful Anwar, Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soedono, Rumah Sakit Umum Daerah Haji dan Rumah Sakit Jiwa Menur.
4.
Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur yang selanjutnya disebut UPTD adalah unit kerja pada Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur yang melaksanakan tugas pokok di bidang pelayanan kesehatan.
5.
Kepala UPTD adalah Kepala UPTD di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur yang melaksanakan tugas pokok di bidang pelayanan kesehatan.
6.
Pelayanan Kesehatan, adalah pelayanan kesehatan di UPTD yang meliputi promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
7.
Pelayanan Rawat Jalan adalah pelayanan pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa menginap di UPTD.
8.
Pelayanan Rawat Darurat adalah pelayanan kedaruratan medik yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah atau menanggulangi resiko kematian atau kecacatan.
9.
Pelayanan Rawat Inap, adalah pelayanan pasien untuk observasi, perawatan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan/atau pelayanan kesehatan lainnya dengan menginap di UPTD.
10.
Pelayanan Rawat Sehari (One Day Care) di UPTD, adalah pelayanan pasien untuk observasi, perawatan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan/atau pelayanan kesehatan lain yang menempati tempat tidur kurang dari 24 jam.
11.
Pelayanan Rawat Rumah (Home Care) adalah pelayanan pasien di rumah untuk observasi, pengobatan, rehabilitasi medis pasca rawat inap.
12.
Pelayanan Medik, adalah pelayanan yang bersifat individu yang diberikan oleh tenaga medik dan tenaga keperawatan berupa pemeriksaan, konsultasi dan tindakan medik.
13.
Tindakan Medik Operatif, adalah tindakan pembedahan kepada pasien yang menggunakan pembiusan lokal atau tanpa pembiusan.
14.
Tindakan Medik Non Operatif, adalah tindakan kepada pasien tanpa pembedahan untuk membantu penegakan diagnosis dan terapi.
15.
Rawat Gabung, adalah suatu bentuk pelayanan rawat inap bersama antara ibu dan anak.
16.
Pelayanan Penunjang Medik, adalah pelayanan kepada pasien untuk membantu penegakkan diagnosis dan terapi.
17.
Pelayanan Rehabilitasi Medik dan Mental, adalah pelayanan yang diberikan kepada pasien dalam bentuk pelayanan fisioterapi, terapi okupasional, terapi wicara, ortotik atau prostetik, bimbingan sosial medik dan jasa psikologi serta rehabilitasi lainnya.
18.
Pelayanan Medik Gigi dan Mulut, adalah pelayanan paripurna meliputi upaya penyembuhan dan pemulihan yang selaras dengan upaya pencegahan penyakit gigi dan mulut serta peningkatan kesehatan gigi dan mulut pada pasien di UPTD.
19.
Pelayanan Penunjang Non Medik, adalah pelayanan yang diberikan di UPTD yang secara tidak langsung berkaitan dengan pelayanan medik antara lain pelayanan gizi, pelayanan farmasi, pendidikan, pelatihan, penelitian, administrasi, pencucian (laundry) dan lainnya.
20.
Pelayanan Konsultasi Khusus, adalah pelayanan yang diberikan dalam bentuk konsultasi psikologi, gizi dan konsultasi lainnya;
21.
Pelayanan Medico Legal, adalah pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan kepentingan hukum.
22.
Pemulasaraan atau Perawatan Jenazah, adalah kegiatan yang meliputi perawatan jenazah, penyimpanan. konservasi bedah mayat yang dilakukan oleh UPTD untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pemakaman dan kepentingan proses peradilan.
23.
Jasa Pelayanan, adalah imbalan jasa yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, konsultasi, visite, rehabilitasi medik dan/atau pelayanan lainnya.
24.
Jasa Konsultasi, adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas saran atau konsul yang dilaksanakan baik di Rawat Jalan, Rawat Darurat maupun Rawat Inap.
25.
Jasa sarana, adalah imbalan yang diterima oleh UPTD atas pemakaian sarana, fasilitas UPTD, obat-obatan dasar, bahan kimia dan alat kesehatan pakai habis dasar yang digunakan langsung dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan/atau pelayanan lainnya.
26.
Akomodasi, adalah penggunaan fasilitas ruang rawat inap dengan atau tanpa makan di UPTD.
27.
Biaya Makan, adalah pengganti biaya makan yang disediakan oleh UPTD.
28.
Tempat tidur UPTD, adalah tempat tidur yang tercatat dan tersedia di UPTD yang ditetapkan setiap awal tahun dengan keputusan UPTD.
29.
Penjamin, adalah orang atau badan sebagai penanggung biaya pelayanan kesehatan dari seseorang yang menggunakan atau mendapat pelayanan di UPTD.
30.
Jasa Administrasi, adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa penyelenggaraan administrasi.
31.
Retribusi, adalah sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan kegiatan Pelayanan kesehatan di UPTD, yang dibebankan kepada pasien sebagai imbalan atas pelayanan yang diterima sebagai Tarif Pelayanan Kesehatan.
32.
Wajib Retribusi, adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.
33.
Bahan pakai habis dasar adalah obat-obatan, bahan kimia, alat kesehatan pakai habis yang digunakan secara langsung dan bersifat umum dalam rangka pencegahan, observasi, diagnosis, pengobatan dan konsultasi, rehabilitasi medik dan/atau pelayanan lainya.
34.
Badan adalah badan hukum pemerintah yang meliputi pemerintah daerah dan swasta yang memiliki badan hukum.
 
 
 
 
 
 
BAB II
NAMA, OBJEK, SUBJEK DAN GOLONGAN RETRIBUSI
 

Pasal 2

Dengan nama retribusi pelayanan kesehatan di Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan kesehatan.
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

Obyek Retribusi, adalah pelayanan kesehatan di UPTD.
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

Subjek Retribusi, adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan kesehatan dari UPTD.
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

Retribusi Pelayanan Kesehatan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
 
 
 
 
 
 
BAB III
CARA MENGHITUNG TINGKAT PENGGUNAAN JASA
 

Pasal 6

Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan kelas perawatan, frekuensi dan jenis-jenis pelayanan kesehatan.
 
BAB IV
PRINSIP PENETAPAN BESARAN RETRIBUSI
 

Pasal 7

(1)
Prinsip penetapan besaran retribusi pelayanan kesehatan adalah untuk meningkatkan mutu pelayanan di UPTD dan tidak mengutamakan mencari keuntungan.
(2)
Penetapan besaran retribusi pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk biaya penyelenggaraan pelayanan kesehatan meliputi biaya sarana, operasional dan pemeliharaan.
 
 
 
 
 
 
BAB V
KEBIJAKAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
 

Pasal 8

(1)
Retribusi pelayanan kesehatan di UPTD terdiri dari:
 
a.
Retribusi pelayanan kelas III, kelas II, kelas I dan kelas utama;
 
b.
semua klasifikasi dan jenis pelayanan;
 
c.
jasa sarana dan jasa pelayanan.
(2)
Biaya jasa sarana retribusi pelayanan kesehatan dihitung berdasarkan biaya satuan (unit cost) dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat.
 
 
 
 
 
 

Pasal 9

Retribusi UPTD untuk golongan masyarakat yang dijamin pembayarannya oleh pihak penjamin yang berbentuk Badan Hukum Pemerintah/swasta, ditetapkan atas dasar saling membantu melalui suatu kesepakatan bersama yang dituangkan dalam suatu Perjanjian Kerja Sama.
 
 
 
 
 
 

Pasal 10

(1)
Bahan dan alat kesehatan habis pakai, obat-obatan dan bahan kimia yang dipergunakan langsung oleh pasien diluar komponen jasa sarana dasar yang disediakan UPTD, menjadi tanggungan pasien.
(2)
Rawat jalan, Rawat Darurat dan Rawat Inap Kelas III, II dan Kelas I dikenakan jasa sarana dan jasa pelayanan.
 
 
 
 
 
 

Pasal 11

(1)
Pasien Kelas Utama adalah pasien yang menerima pelayanan kesehatan dengan fasilitas khusus sesuai permintaan dan kesepakatan.
(2)
Tarif Kelas Utama adalah penggunaan fasilitas khusus dalam bentuk jasa sarana serta jasa pelayanan.
 
 
 
 
 
 

Pasal 12

Pengelolaan penyelenggaraan Kelas Utama lebih lanjut ditetapkan oleh Gubernur sesuai dengan peraturan yang berlaku.
 
 
 
 
 
 
BAB VI
STRUKTUR DAN RETRIBUSI PELAYANAN
 

Pasal 13

(1)
Struktur retribusi digolongkan berdasarkan klasifikasi dan jenis pelayanan kesehatan.
(2)
Struktur dan besaran retribusi pelayanan di UPTD ditetapkan sebagaimana tersebut dalam Lampiran terdiri dari:
 
a.
Rumah Sakit Kusta Kediri;
 
b.
Rumah Sakit Kusta Sumber Glagah;
 
c.
Rumah Sakit Paru Batu;
 
d.
Rumah Sakit Paru Jember;
 
e.
Rumah Sakit Paru Dungus Madiun;
 
f.
Balai Pemberantasan dan Pencegahan Penyakit Paru Surabaya;
 
g.
Balai Pemberantasan dan Pencegahan Penyakit Paru Pamekasan;
 
h.
Balai Pemberantasan dan Pencegahan Penyakit Paru Madiun;
 
i.
Balai Kesehatan Mata Masyarakat Surabaya; merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.
 
 
 
 
 
 
BAB VI
STRUKTUR DAN RETRIBUSI PELAYANAN
 
Bagian Kesatu
Klasifikasi dan Jenis Pelayanan
 

Pasal 14

Pelayanan kesehatan di UPTD yang dikenakan retribusi pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, sebagai berikut:
a.
Berdasarkan klasifikasinya:
 
1.
Pelayanan Rawat Jalan;
 
2.
Pelayanan Rawat Darurat;
 
3.
Pelayanan Rawat Inap.
b.
Berdasarkan jenis pelayanan:
 
1.
Pelayanan Medik;
 
2.
Pelayanan Penunjang Medik;
 
3.
Pelayanan Kebidanan dan Penyakit Kandungan;
 
4.
Pelayanan Penunjang Non Medik;
 
5.
Pelayanan Rehabilitasi Medik dan Mental;
 
6.
Pelayanan Medik Gigi dan Mulut;
 
7.
Pelayanan Konsultasi Khusus:
 
8.
Pelayanan Medico Legal;
 
9.
Pelayanan Lainnya.
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Pelayanan dan Rawat Jalan
 

Pasal 15

(1)
Retribusi pelayanan kesehatan rawat jalan terdiri dari pemeriksaan umum, konsultasi, pemeriksaan penunjang, tindakan medik operatif dan/atau tindakan medik non operatif serta Pelayanan Rawat Rumah (Home Care).
(2)
Pengenaan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan sebagai berikut:
 
a.
Tanpa membawa rujukan;
 
b.
Membawa rujukan dari institusi pelayanan kesehatan pemerintah/swasta.
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Pelayanan Rawat Darurat
 

Pasal 16

Retribusi pelayanan rawat darurat meliputi pemeriksaan umum, pemeriksaan penunjang, tindakan medik operatif dan/atau tindakan medik non operatif;
 
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
Pelayanan Rawat Inap
 

Pasal 17

Jenis Pelayanan Rawat Inap di UPTD terdiri atas:
a.
Kelas Perawatan;
b.
Rawat Sehari (One Day Care);
c.
Rawat Intermediate;
d.
Rawat Intensif.
 
 
 
 
 
 

Pasal 18

Kelas Perawatan di UPTD ditetapkan sebagai berikut:
a.
Kelas III;
b.
Kelas II;
c.
Kelas I;
d.
Kelas Utama.
 
 
 
 
 
 

Pasal 19

(1)
Retribusi pelayanan di rawat inap meliputi akomodasi, tindakan medik operatif, tindakan medik non operatif, rehabilitasi medik, penunjang diagnostik.
(2)
Retribusi jasa sarana kelas perawatan adalah biaya akomodasi.
 
 
 
 
 
 
Bagian Kelima
Pelayanan Rawat Medis
 

Pasal 20

Jenis Pelayanan Medik meliputi Tindakan Medik Operatif dan Tindakan Medik Non Operatif.
 
 
 
 
 
 
Bagian Keenam
Pelayanan Penunjang Medis
 

Pasal 21

Pelayanan Penunjang Medik terdiri dari:
a.
Pelayanan Laboratorium:
 
1.
Patologi Klinik;
 
2.
Patologi Anatomi;
 
3.
Mikrobiologi Klinik;
 
4.
Laboratorium Reproduksi;
 
5.
Laboratorium Jaringan.
b.
Pelayanan Radio Diagnostik (Kontras, non kontras dan imaging);
c.
Pelayanan Diagnostik Khusus Elektromedik;
d.
Pelayanan Radioterapi;
e.
Pelayanan Farmakologi Klinik;
f.
Pelayanan Khusus Transfusi Darah;
g.
Pelayanan lainnya.
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketujuh
Pelayanan Kebidanan dan Penyakit Kandungan
 

Pasal 22

(1)
Pelayanan Kebidanan dan penyakit Kandungan, terdiri dari:
 
a.
Pelayanan Kebidanan:
 
 
1.
Persalinan normal;
 
 
2.
Persalinan dengan tindakan, berupa:
 
 
 
a)
Pervaginam;
 
 
 
b)
Operatif.
 
b.
Pelayanan Penyakit Kandungan;
(2)
Pelayanan bayi baru lahir terdiri dari:
 
a.
Pelayanan rawat gabung;
 
b.
Pelayanan tidak rawat gabung.
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedelapan
Pelayanan Penunjang Non Medik
 

Pasal 23

Jenis Pelayanan Penunjang Non Medik terdiri dari:
a.
Pelayanan Gizi;
b.
Pelayanan Farmasi;
c.
Pelayanan Pendidikan;
d.
Pelayanan Pelatihan;
e.
Pelayanan Penelitian;
f.
Pelayanan Promosi Kesehatan;
g.
Pelayanan Lainnya.
 
 
 
 
 
 
Bagian Kesembilan
Pelayanan Rehabilitasi Medik dan Mental
 

Pasal 24

Jenis Pelayanan Rehabilitasi Medik dan Mental terdiri dari:
a.
Pelayanan Rehabilitasi Medik dan Mental;
b.
Pelayanan Ortotik dan/atau Prostetik;
c.
Pelayanan Rehabilitasi Psikososial;
d.
Pelayanan terapi wicara.
 
 
 
 
 
 
Bagian Kesepuluh
Pelayanan Medik Gigi dan Mulut
 

Pasal 25

(1)
Pelayanan Medik Gigi dan Mulut terdiri dari:
 
a.
Pelayanan Medik Dasar;
 
b.
Pelayanan Medik Spesialistik;
(2)
Jenis Pelayanan Medik Gigi dan Mulut:
 
a.
Pemeriksaan dan/atau tindakan Medik Gigi dan Mulut;
 
b.
Pemeriksaan dan/atau tindakan Bedah Mulut.
 
 
 
 
 
 
Bagian Kesebelas
Pelayanan Konsultasi Khusus dan Medico-Legal
 

Pasal 26

Pelayanan konsultasi khusus merupakan pelayanan yang diberikan dalam bentuk konsultasi psikologi individual/sosial, konsultasi pelayanan farmasi klinik, konsultasi kesehatan lingkungan, konsultasi gizi dan asuhan keperawatan/kebidanan.
 
 
 
 
 
 

Pasal 27

Pelayanan medico-legal merupakan pelayanan yang diberikan pada institusi Badan atau perorangan untuk memperoleh informasi medik bagi kepentingan hukum.
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua belas
Pelayanan Obat dan Alat Kesehatan Pakai Habis
 

Pasal 28

UPTD dapat memberikan pelayanan obat dan/atau alat kesehatan melalui pelayanan instalasi farmasi UPTD.
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga belas
Pelayanan Lainya
 

Pasal 29

(1)
Pelayanan lainnya adalah pelayanan diluar pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b angka 1 sampai dengan 8, Pasal 21 huruf a sampai dengan f dan Pasal 23 huruf a sampai dengan f.
(2)
Penetapan tarif terhadap pelayanan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan jasa sarana dan jasa pelayanan.
 
 
 
 
 
 
BAB VIII
RETRIBUSI TERUTANG
 

Pasal 30

Retribusi terutang dalam masa retribusi terjadi pada saat ditetapkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
 
 
 
 
 
BAB IX
TATA CARA PEMUNGUTAN
 

Pasal 31

(1)
Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
(2)
Retribusi dengan menggunakan SKRD atau Dokumen lain yang dipersamakan.
 
 
 
 
 
 
BAB X
SANKSI ADMINISTRASI
 

Pasal 32

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan SKRD.
 
 
 
 
 
 
BAB XI
TATA CARA PENAGIHAN
 

Pasal 33

(1)
Surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pembayaran.
(2)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis disampaikan wajib retribusi harus melunasi retribusi yang terutang.
(3)
Surat teguran, surat peringatan, atau surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh kepala pejabat yang ditunjuk.
 
 
 
 
 
 
BAB XII
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN
 

Pasal 34

(1)
Wajib retribusi tertentu dapat mengajukan keberatannya kepada Kepala UPTD atau pejabat yang ditunjuk atas Surat ketetapan Retribusi Daerah atau Dokumen lain persamaan.
(2)
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar retribusi dan pelaksanaan penagihan retribusi.
(3)
Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
 
 
 
 
 
 
BAB XIII
KEDALUWARSA PENAGIHAN
 

Pasal 35

(1)
Hak untuk melakukan penagihan retribusi, dinyatakan kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
 
a.
diterbitkan surat teguran atau;
 
b.
ada pengakuan hutang retribusi dari Wajib Retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
 
 
 
 
 
 
BAB XIV
PENYETORAN
 

Pasal 36

(1)
Semua hasil penerimaan dan penggunaan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada UPTD, dibukukan sebagai penerimaan daerah.
(2)
Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor secara bruto ke Kas Daerah.
 
 
 
 
 
 
BAB XV
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 37

(1)
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
 
 
 
 
 
 
BAB XVI
KETENTUAN PENYIDIKAN
 

Pasal 38

(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Provinsi yang diberikan wewenang khusus oleh undang-undang berhak melakukan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
(2)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan kebenaran dengan tindak pidana, agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas.
 
b.
meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai Perusahaan Perseorangan atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana.
 
c.
mencari keterangan dan barang bukti dari Perusahaan Perseorangan atau Badan sehubungan dengan tindak pidana.
 
d.
memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan surat-surat lain berkenaan dengan tindak pidana.
 
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapat barang bukti pembukuan, pencatatan dan surat-surat lain, serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut.
 
f.
meminta bantuan seorang ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana.
 
g.
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau surat-surat yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e.
 
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana.
 
i.
memanggil seseorang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka.
 
j.
menghentikan penyidikan.
 
k.
mengadakan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana menurut aturan hukum yang berlaku.
 
 
 
 
 
 
BAB XVII
KETENTUAN LAIN-LAIN
 

Pasal 39

Bagi Rumah Sakit dan UPTD yang telah ditetapkan menjadi Badan Layanan Umum Daerah, ketentuan tarif dan pengelolaan keuangannya diatur dengan Peraturan Gubernur.
 
 
 
 
 
 
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 40

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Provinsi dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
 
 
 
 
 
 

Pasal 41

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
 
 
 
 
 
 

Pasal 42

Peraturan Daerah ihi mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur.
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Surabaya
Pada tanggal 10 Agustus 2009
GUBERNUR JAWA TIMUR
ttd.
Dr.H. SOEKARWO
 
Diundangkan di Surabaya
pada tanggal 12 Agustus 2009
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR
ttd.
Dr. H. RASIYO,M.Si.
 
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2009 NOMOR 1 TAHUN 2009 SERI C.
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR
NOMOR 6 TAHUN 2009
 
TENTANG
 
RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DI UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS KESEHATAN PROVINSI JAWA TIMUR
  
I.
UMUM
 
Sehubungan dengan perkembangan sosial ekonomi, khususnya yang terkait dengan kemandirian UPTD dan era globalisasi dalam upaya mempertahankan serta meningkatkan mutu Pelayanan UPTD, maka perlu menyesuaikan kembali tarif UPTD Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur. Hal ini disebabkan karena adanya kenaikan tarif dasar listrik, bahan bakar minyak, obat-obatan dasar, bahan habis pakai, suku cadang peralatan medik dan bahan makanan. Terkait dengan kenaikan tarif tersebut berakibat terhadap beban operasional UPTD mengalami ketimpangan, yang memberatkan UPTD karena semakin tingginya biaya operasional yang ditanggung UPTD. Untuk mengatasi keadaan ini hanya dilaksanakan dengan cara menyesuaikan Retribusi Pelayanan UPTD dengan upaya melakukan perubahan tarif Retribusi UPTD dalam Peraturan Daerah dengan tetap mempertimbangkan:
 
a.
Peran dan Fungsi sosial pelayanan UPTD;
 
b.
Adanya subsidi silang dalam arti yang mampu membantu yang lemah;
 
c.
Peningkatan mutu dan cakupan pelayanan UPTD.
  
 
Dalam rangka memelihara dan meningkatkan kesehatan diperlukan pelayanan kesehatan paripurna yang mampu mengimbangi kemajuan teknologi kedokteran dan ilmu pengetahuan, yang didukung dengan dedikasi yang tinggi dari tenaga pelaksana dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Maka untuk mencapai maksud tersebut diperlukan adanya usaha-usaha perbaikan dan penyempurnaan secara terus menerus dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan kepada masyarakat khususnya pelayanan di UPTD sebagai salah satu unit terdepan dalam rangka pelayanan kesehatan. Untuk itu UPTD memerlukan biaya pelayanan kesehatan guna biaya penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang dibebankan kepada masyarakat sebagai imbalan atas jasa pelayanan kesehatan. Dengan demikian peralatan yang dimiliki oleh UPTD saat ini dalam rangka menunjang peningkatan pelayanan kepada masyarakat, yang memerlukan pemeliharaan dapat dimanfaatkan secara optimal.
 
Oleh karena UPTD sebagai Unit Pelaksana dalam bidang kesehatan, harus mampu mendukung kebijaksanaan yang telah digariskan baik oleh Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat sehingga dapat dicapai tingkat keseimbangan antara kebijaksanaan yang ada dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
 
Untuk mewujudkan hal tersebut, perlu adanya penyesuaian tarif UPTD dengan menuangkan ketentuan-ketentuannya dalam Peraturan Daerah.
 
 
II.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
 Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Yang dimaksud frekuensi, adalah banyaknya pasien dimaksud mendapat pelayanan kesehatan dari Instalasi di UPTD.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
tarif UPTD diperhitungkan atas dasar untuk cost dengan memperhatikan ekonomi masyarakat, tarif UPTD setempat lainnya serta kebijaksanaan subsidi silang.
Pasal 14
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Angka 1
Cukup jelas.
Angka 2
Cukup jelas.
Angka 3
Cukup jelas.
Angka 4
Cukup jelas.
Angka 5
Cukup jelas.
Angka 6
Cukup jelas.
Angka 7
Cukup jelas.
Angka 8
Cukup jelas.
Angka 9
Pelayanan lainnya adalah pelayanan diluar pelayanan yang tersebut pada huruf b angka 1 sampai dengan 8 misalnya: pelayanan batra, ambulance dan sebagainya.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 20
tarif Tindakan Medik Operatif tidak termasuk anestesi.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Besarnya tarif pelayanan Medico Legal ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan oleh UPTD.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.