Perda Provinsi Jawa Timur Nomor: 6 Tahun 2002
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR
NOMOR 6 TAHUN 2002 TENTANG
RETRIBUSI BIAYA TERA/TERA ULANG DAN KALIBRASI ALAT-ALAT UKUR, TAKAR TIMBANG DAN PERLENGKAPANNYA SERTA PENGUJIAN BARANG DALAM KEADAAN TERBUNGKUS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR JAWA TIMUR,
| |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa untuk melindungi kepentingan umum dan adanya jaminan dalam kebenaran pengukuran, serta adanya ketertiban dan kepastian hukum, perlu dilakukan tera/tera ulang dan kalibrasi alat-alat ukur, takar timbang dan perlengkapannya serta pengujian barang dalam keadaan terbungkus;
| ||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a di atas dan dalam rangka pembaharuan sistem retribusi daerah yang mengarah pada sistem yang sederhana, adil, efektif dan efisien yang dapat menggerakkan peran serta masyarakat dalam pembiayaan pemerintah dan pembangunan daerah, maka dipandang perlu menetapkan Retribusi Biaya Tera/Tera Ulang dan Kalibrasi Alat-alat Ukur, Takar Timbang dan Perlengkapannya serta Pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus dengan menuangkan ketentuan-ketentuannya dalam Peraturan Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Timur juncto Undang-undang Nomor 18 Tahun 1950 Peraturan tentang Mengadakan Perubahan dalam Undang-undang Tahun 1950 Nomor 2 dari hal Pembentukan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 32);
| ||
|
2.
|
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3193);
| ||
|
3.
|
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
| ||
|
4.
|
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42);
| ||
|
5.
|
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 240, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
| ||
|
6.
|
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
| ||
|
7.
|
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
| ||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib Dan Pembebasan Untuk Ditera dan/atau Ditera Ulang serta Syarat-syarat bagi UTTP (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3283);
| ||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Pusat dan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
| ||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 199);
| ||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022);
| ||
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
| ||
|
13.
|
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70);
| ||
|
14.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
| ||
|
15.
|
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor 4 Tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur;
| ||
|
16.
|
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 30 Tahun 2001 tentang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur.
| ||
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR | |||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TENTANG RETRIBUSI BIAYA TERA/TERA ULANG DAN KALIBRASI ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG DAN PERLENGKAPANNYA SERTA PENGUJIAN BARANG DALAM KEADAAN TERBUNGKUS.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Pemerintah Provinsi, adalah Pemerintah Provinsi Jawa Timur;
| ||
|
2.
|
Gubernur, adalah Gubernur Jawa Timur;
| ||
|
3.
|
Dinas Pendapatan, adalah Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur;
| ||
|
4.
|
Dinas Perindustrian dan Perdagangan, adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur;
| ||
|
5.
|
Balai Pelayanan Kemetrologian, adalah Balai Pelayanan Kemetrologian pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan;
| ||
|
6.
|
Badan, adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama atau dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya;
| ||
|
7.
|
Retribusi Biaya Tera/Tera Ulang dan Kalibrasi Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya serta Pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pembayaran atas pelayanan Tera/Tera Ulang dan Kalibrasi Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya serta Pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi;
| ||
|
8.
|
Alat Ukur, adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kualitas dan/atau kuantitas;
| ||
|
9.
|
Alat Takar, adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakaran;
| ||
|
10.
|
Alat Timbang, adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbangan;
| ||
|
11.
|
Alat Perlengkapan, adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai sebagai perlengkapan atau tambahan pada alat-alat ukur, takar atau timbang yang menentukan hasil pengukuran, penakaran atau penimbangan;
| ||
|
12.
|
Menera, adalah hal menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukan pengujian yang dijalankan atas alat-alat ukur, takar, timbangan dan Perlengkapannya yang belum dipakai;
| ||
|
13.
|
Tera Ulang, adalah hal menandai berkala dengan tanda-tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang telah ditera;
| ||
|
14.
|
Menjutsir, adalah mencocokkan atau melakukan perbaikan ringan dengan tujuan agar alat yang dicocokkan atau diperbaiki itu memenuhi persyaratan tera atau tera ulang;
| ||
|
15.
|
Wajib Retribusi, adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu;
| ||
|
16.
|
Surat Pendaftaran Obyek Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPdORD, adalah Surat yang digunakan oleh wajib Retribusi untuk melaporkan obyek Retribusi dan Wajib Retribusi sebagai dasar perhitungan dan pembayaran retribusi yang terutang menurut peraturan perundang-undangan retribusi Daerah;
| ||
|
17.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat dengan SKRD, adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya pokok Retribusi;
| ||
|
18.
|
Pembayaran Retribusi Daerah, adalah besarnya kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib retribusi sesuai dengan tarif retribusi dengan surat ketetapan Retribusi Daerah dan Surat Tagihan Retribusi Daerah ke Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk dengan batas waktu yang telah ditentukan;
| ||
|
19.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI Pasal 2 | |||
|
Dengan nama Retribusi Biaya Tera/Tera Ulang dan Kalibrasi Alat-alat Ukur, Takar Timbang dan Perlengkapannya serta Pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus, dipungut retribusi sebagai pembayaran atas Tera/Tera Ulang dan Kalibrasi Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya serta Pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||
|
Objek Retribusi adalah Pelayanan Tera/Tera Ulang dan Kalibrasi Alat-alat Ukur, Takar Timbang dan Perlengkapannya serta Pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 4 | |||
|
Subyek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh jasa pelayanan Tera/Tera Ulang dan Kalibrasi Alat-alat Ukur, Takar Timbang dan Perlengkapannya serta Pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB III
PENGGOLONGAN Pasal 5 | |||
|
Retribusi biaya Tera/Tera Ulang dan Kalibrasi Alat-alat Ukur, Takar Timbang dan Perlengkapannya serta Pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus digolongkan pada retribusi jasa umum.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA DAN TATA CARA PENYELENGGARAAN DAN PENGUJIAN Pasal 6 | |||
|
(1)
|
Tingkat penggunaan jasa tera/tera ulang, kalibrasi alat-alat ukur, takar timbang dan perlengkapannya dan pengujian barang dalam keadaan terbungkus dihitung berdasarkan tingkat kesulitan, karakteristik, jenis, kapasitas dan peralatan pengujian yang digunakan.
| ||
|
(2)
|
Tata cara penyelenggaraan tera/tera ulang, kalibrasi dan pengujian ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM MENETAPKAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF Pasal 7 | |||
|
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada kebijakan Pemerintah Provinsi dengan memperhatikan biaya operasional, biaya perawatan dan pemeliharaan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan kepastian hukum.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF Pasal 8 | |||
|
(1)
|
Setiap tera/tera ulang, kalibrasi alat-alat ukur, takar timbang dan perlengkapannya dan pengujian barang dalam keadaan terbungkus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan retribusi.
| ||
|
(2)
|
Struktur dasar besarnya tarif retribusi tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN Pasal 9 | |||
|
Retribusi dipungut di wilayah kewenangan Pelayanan Balai Kemetrologian.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
SAAT RETRIBUSI TERUTANG Pasal 10 | |||
|
Saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB IX
SURAT PENDAFTARAN Pasal 11 | |||
|
(1)
|
Wajib Retribusi wajib mengisi SPdORD.
| ||
|
(2)
|
SPdORD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Retribusi atau kuasanya.
| ||
|
(3)
|
Bentuk, isi serta tata cara pengisian dan penyampaian SPdORD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB X
PENETAPAN RETRIBUSI Pasal 12 | |||
|
(1)
|
Berdasarkan SPdORD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) ditetapkan retribusi terutang dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||
|
(2)
|
Bentuk, isi, serta tata cara penerbitan dan penyampaian SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XI
TATA CARA PEMUNGUTAN Pasal 13 | |||
|
(1)
|
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||
|
(2)
|
Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XII
TATA CARA PEMBAYARAN Pasal 14 | |||
|
(1)
|
Retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus dimuka.
| ||
|
(2)
|
Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran retribusi ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XIII
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI Pasal 15 | |||
|
(1)
|
Gubernur dapat memberikan keringanan retribusi biaya tera/tera ulang dari kalibrasi alat-alat ukur, takar timbang dan perlengkapannya serta pengujian barang dalam keadaan terbungkus.
| ||
|
(2)
|
Tata cara pemberian keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XIV
PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN Pasal 16 | |||
|
(1)
|
Hasil Penerimaan retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar 30% (tiga puluh persen) serta Pemerintah Pusat sebesar 5% (lima persen).
| ||
|
(2)
|
Pembagian Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XV
KADALUWARSA PENAGIHAN Pasal 17 | |||
|
(1)
|
Penagihan retribusi dinyatakan kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terhutangnya retribusi, kecuali apabila Wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
| ||
|
(2)
|
Kadaluwarsa penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetangguh apabila:
| ||
|
|
a.
|
diterbitkan surat teguran dan surat paksa atau;
| |
|
|
b.
|
ada pengakuan utang retribusi dari wajib retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
| |
|
|
|
|
|
|
BAB XVI
KETENTUAN PIDANA Pasal 18 | |||
|
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB XVII
PENYIDIKAN Pasal 19 | |||
|
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah atau retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 20 | |||
|
(1)
|
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
| ||
|
|
a.
|
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
| |
|
|
b.
|
meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana retribusi Daerah tersebut;
| |
|
|
c.
|
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang retribusi Daerah;
| |
|
|
d.
|
memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi Daerah;
| |
|
|
e.
|
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
| |
|
|
f.
|
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang retribusi Daerah;
| |
|
|
g.
|
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
| |
|
|
h.
|
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana retribusi Daerah;
| |
|
|
i.
|
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
| |
|
|
j.
|
menghentikan penyidikan;
| |
|
|
k.
|
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang retribusi Daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
| |
|
(2)
|
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP Pasal 21 | |||
|
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 22 | |||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Surabaya
pada tanggal 30 Mei 2002 GUBERNUR JAWA TIMUR ttd. IMAM UTOMO. S Diundangkan di Surabaya Pada tanggal 30 Mei 2002 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR ttd. Drs. SOENARJO, Msi LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2002 NOMOR 3 TAHUN 2002 SERI C. | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.